Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
157/Pdt.P/2026/PN Mnd CHRISANTIA ESTHILITA SAERANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 157/Pdt.P/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CHRISANTIA ESTHILITA SAERANG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Jepy Yuliansah, S.HCHRISANTIA ESTHILITA SAERANG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas Anak Pemohon Paspor dalam Paspor milik Anak Pemohon, dimana kekeliruannya yang tertera pada Paspor milik Anak Pemohon adalah HEAVEN PRATAMA LALOGIROT. Yang benar adalah HEAVEN PRATAMA SAERANG sesuai dengan NIK: 7171072310080001, Kartu Keluarga  Nomor: 3603232511160007, Akta Kelahiran Nomor: AL 786.0094375;
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor Anak Pemohon pada Kantor Imigrasi Kelas 1 Manado;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

 

Subsidair: “Apabila Pengadilan berpandangan lain mohon penetapan seadil-adilnya”

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak