Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd 1.I Dewa Gede Saputra Valentino Pujana, S.H.
2.BRYAN SAPUTRA TAMBUWUN,S.H
3.DESLIANA TAPI HASIAN BR. SITORUS PANE, S.H.
4.ARDHITIA HARJANTO, S.H
5.SAMUEL FERNANDO BOFRIANDA NAIBAHO, S.H.
6.JESSY WAILAN JUNIOR PITOY, S.H
7.BAMBANG HR GULTOM, S.H.
8.IRVAN HARIS ARDIAN, S.H.
JOHN RIANTO SAYANG MAJAMPOH Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-32/P.1.17/Ft.1/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I Dewa Gede Saputra Valentino Pujana, S.H.
2BRYAN SAPUTRA TAMBUWUN,S.H
3DESLIANA TAPI HASIAN BR. SITORUS PANE, S.H.
4ARDHITIA HARJANTO, S.H
5SAMUEL FERNANDO BOFRIANDA NAIBAHO, S.H.
6JESSY WAILAN JUNIOR PITOY, S.H
7BAMBANG HR GULTOM, S.H.
8IRVAN HARIS ARDIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHN RIANTO SAYANG MAJAMPOH[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa JOHN RIANTO SAYANG MAJAMPOH selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Talaud  Nomor 242 Tahun 2021 tanggal 29 Juli 2021 Tentang Pembebasan Dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud dan selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 06 Tahun 2024 tanggal 04 Januari 2024 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang dan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, dalam waktu sekitar bulan Februari 2024 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Talaud dan di Kota Manado atau pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------

          Pada tahun 2024, berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Talaud terdapat paket pekerjaan berupa:

NO

NAMA PAKET PEKERJAAN

ANGGARAN

(Rp)

1

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Tarun

2.874.082.500,-

2

Peningkatan Jalan Desa Strategis Desa Karatung – Karatung tengah – Karatung Selatan

6.995.092.200,-

3

Peningkatan Struktur jalan Lingkar Karatung

4.361.897.493,-

4

Peningkatan Jalan Salibabu – Balang (memotong)

 4.958.779.329,-

5

Pembangunan jembatan Ighik Cs

6.228.714.297,-

 

          Paket – paket pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Blessindo Bekerja Bersama, PT. Marabunta Adi Perkasa, dan PT. Blessindo Mega Konstruksi dengan rincian:

  

NO

NAMA PERUSAHAAN

NAMA PAKET PEKERJAAN

NOMOR KONTRAK

NILAI KONTRAK

(Rp)

1

PT. Blessindo Mega Konstruksi

Pembangunan Jembatan Ighik, Cs

Surat Perjanjian Nomor: 04/SP/PPK/PJI-CS/DPUTR/II/2024 tanggal 09 Februari 2024

6.133.408.900,-

 

2

PT. Marabunta Adi Perkasa

Peningkatan Jalan Salibabu–Balang (memotong)

Surat Perjanjian Nomor: 04/SP/PPK/RPJSB(M)/DPUTR/2024 tanggal 17 Januari 2024

4.885.515.116,-

 

3

CV. Blessindo Bekerja Bersama

Peningkatan Struktur Jalan  Lingkar Karatung

Surat Perjanjian Nomor: 04/SP/PPK/RPSJLK/DPUTR/I/2024 tanggal 16 Januari 2024

4.268.073.099,-

 

4

CV. Blessindo Bekerja Bersama

Peningkatan Jalan Desa Strategis Desa Karatung – Karatung tengah – Karatung Selatan

Surat Perjanjian Nomor: 04/SP/PPK/PJDSDK-DKT-DKS/DPUTR/II/2024 tanggal 05 Februari 2024

 

 

6.887.100.690,-

 

 

5

CV. Blessindo Bekerja Bersama

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Tarun

Surat Perjanjian Nomor: 04/SP/PPK/RJIDIT/DPUTR/II/2024 tanggal 19 Februari 2024

2.845.319.988,-

 

 

          Bahwa anggaran dalam paket – paket pekerjaan tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut:

 

NO

NAMA PAKET PEKERJAAN

NILAI KONTRAK

(Rp)

REALISASI

(Rp)

PRESENTASE

1

Pembangunan Jembatan Ighik, Cs

6.133.408.900,-

4.078.716.919,-

70,78%

2

Peningkatan Jalan Salibabu – Balang (memotong)

4.885.515.116,-

3.388.104.732,-

73,45%

3

Peningkatan Struktur Jalan  Lingkar Karatung

4.268.073.099,-

 

4.268.073.099,-

100%

 

4

Peningkatan Jalan Desa Strategis Desa Karatung – Karatung tengah – Karatung Selatan

6.887.100.690,-

 

 

 

6.887.100.690,-

 

100%

5

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Tarun

2.845.319.988,-

2.845.319.988,-

100%

 

          Bahwa mekanisme pencairan dana pekerjaan tersebut menggunakan sistem Langsung (LS) yang mana diawali ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengajukan permintaan pencairan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan melampirkan dokumen berupa Berita Acara Pembayaran, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Permohonan Pembayaran oleh Penyedia, Surat Permohonan dari PPK, Kontrak, Addendum (apabila ada), Laporan Progress Kegiatan, Surat Pernyataan Progress Fisik, dan Dokumentasi Kegiatan. Setelah itu PPTK menerbitkan Nota Permintaan Dana (NPD) (yang ditandatangani oleh PPTK mengetahui KPA) dan Surat Permohonan Pencairan (yang ditandatangani oleh PPTK) dengan melampirkan dokumen – dokumen tersebut di atas, yang ditujukan kepada Terdakwa JOHN RIANTO SAYANG MAJAMPOH, S.T selaku Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud. Sebelum diserahkan kepada Terdakwa, dokumen – dokumen tersebut diverifikasi oleh Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK). Setelah selesai diverifikasi, dokumen – dokumen tersebut diserahkan kepada Terdakwa untuk disetujui atau tidak disetujui. Jika disetujui, Terdakwa akan mengeluarkan dan menandatangani surat rekomendasi. Setelah itu dokumen – dokumen tersebut diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu. Setelah itu Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan penginputan data di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Setelah selesai diinput, Bendahara Pengeluaran Pembantu mencetak Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-Ls). Kemudian SPP-Ls tersebut ditandatangani oleh Bendara Pengeluaran Pembantu, Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Setelah ditandantangani, Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-Ls) kembali diverifikasi oleh PPK (Pejabat Penatausaha Keuangan). Setelah diverifikasi, Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) melakukan penginputan ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) lalu Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-Ls) untuk ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Setelah seluruh proses tersebut di atas dilakukan, dokumen tersebut dibawa Bendahara Pengeluaran Pembantu ke Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencaiaran Dana (SP2D).

       Pada tanggal 25 Oktober 2024, Terdakwa dengan kekuasaannya, meminta sejumlah uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Saksi Agustinus David Tanos dengan maksud agar proses pencairan atas pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Blessindo Bekerja Bersama, PT. Blessindo Mega Konstruksi dan PT. Marabunta Adi Perkasa dapat dimuluskan. Atas permintaan terserbut, Saksi Agustinus David Tanos yang tidak mempunyai pilihan lain meminta Saksi Christin Natalia Kakomore selaku Bendahara pada CV. Blessindo Bekerja Bersama untuk mengirimkan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Saksi Joshua melalui nomor rekening BRI 517701011478537 atas nama Josua Abimael Kaunang Abimael Kaunang. Setelah menerima uang terebut, Saksi Josua Abimael Kaunang langsung mengambilnya dan menyerahkan uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa di rumahnya.

       Pada tanggal 02 Agustus 2024, Terdakwa dengan kekuasaannya, kembali meminta uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Saksi Agustinus David Tanos dengan maksud agar proses pencairan atas pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Blessindo Bekerja Bersama, PT. Blessindo Mega Konstruksi dan PT. Marabunta Adi Perkasa dapat dimuluskan. Saat itu Terdakwa meminta agar Saksi Agustinus David Tanos mengirimkan uang tersebut ke rekening Saksi Haelena Sarendeng yang adalah istri Terdakwa dengan nomor rekening Bank BRI 702601005904505 atas nama Haelena Sarendeng. Atas permintaan tersebut, Saksi Agustinus David Tanos yang tidak mempunyai pilihan lain meminta Saksi Christin Natalia Kakomore untuk mengirimkan uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI 702601005904505 atas nama Haelena Sarendeng.

       Pada tanggal 28 November 2024, Terdakwa dengan kekuasaannya, kembali meminta uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Saksi Agustinus David Tanos dengan maksud agar proses pencairan atas pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Blessindo Bekerja Bersama, PT. Blessindo Mega Konstruksi dan PT. Marabunta Adi Perkasa dapat dimuluskan. Atas permintaan terserbut, Saksi Agustinus David Tanos yang tidak mempunyai pilihan lain meminta Saksi Christin Natalia Kakomore untuk mengirimkan uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Saksi Emanuel Herman Sandehang melalui nomor rekening Bank SulutGo 03802110195181 atas nama Emanuel Herman Sandehang. Setelah menerima uang terebut, Saksi Emanuel Herman Sandehang langsung mengambilnya dan menyerahkan uang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa di Kantor Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud.

          Selanjutnya pada bulan Desember 2024, ketika Saksi Josua Abimael Kaunang diminta oleh Saksi Agustinus David Tanos selaku Direktur PT. Marabunta Adi Perkasa dan PT. Blessindo Mega Konstruksi untuk melakukan pengurusan pencairan 100% terhadap paket pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Salibabu – Balang (Memotong) dan paket pekerjaan Pembangunan Jembatan Ighik, Cs, Terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Talaud meminta sejumlah uang terlebih dahulu dari Saksi Josua Abimael Kaunang dengan maksud untuk memudahkan proses pencairan. Kemudian Saksi Josua Abimael Kaunang memberitahukan hal tersebut kepada Saksi Agustinus David Tanos. Oleh karena saat itu telah memasuki akhir tahun 2024, Saksi Agustinus David Tanos tidak mempunyai pilihan lain, sehingga pada tanggal 18 Desember 2024, Saksi Agustinus David Tanos meminta Saksi Christin Natalia Kakomore untuk mengirimkan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Saksi Emanuel Herman Sandehang ke rekening Bank SulutGo 03802110195181. Setelah itu Saksi Emanuel Herman Sandehang mentransfer uang tersebut ke rekening Bank BCA 7955466225 atas nama Saksi Alfaris Denilson Dala. Setelah itu Saksi Alfaris Denilson Dala mengambil uang tersebut dan menyerahkannya kepada Terdakwa di Kantor Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud. Setelah Terdakwa menerima uang tersebut, seharusnya Terdakwa memudahkan proses pencairan 100% atas kedua paket pekerjaan tersebut, tetapi pada kenyataannya sampai dengan saat ini uang pencairan 100% tidak dicairkan.

          Bahwa selain meminta sejumlah uang, Terdakwa dengan kekuasaannya juga meminta fasilitas dari Saksi Agustinus David Tanos, berupa :

NO

JENIS FASILITAS

HARGA

(Rp)

1.

Tiket Pesawat (PT. Trinusa Travelindo)

1.583.700,-

2.

Tiket Kapal (Melonguane – Manado)

636.500,-

3.

Tiket Pesawat (PT. Trinusa Travelindo)

853.407,-

4.

Extend Kamar Hotel dan makanan

(Hotel Luwansa Manado)

1.661.500,-

5.

Makanan (Hotel Luwansa Manado)

1.710.000,-

6.

Biaya Karaoke dan minuman Alkohol di The Voice Manado

15.000.000,-

 

JUMLAH

21.445.107,-

         

          Bahwa penyerahan sejumlah uang dan fasilitas tersebut oleh Saksi Agustinus David Tanos kepada Terdakwa dilakukan secara terpaksa, karena saat itu CV. Blessindo Bekerja Bersama, PT. Marabunta Adi Perkasa dan PT. Blessindo Mega Konstruksi sedang terikat Kontrak pekerjaan dengan Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud, yang mana Terdakwa memiliki kekuasaan karena merupakan  Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud dan juga selaku Pengguna Anggaran.

          Bahwa perbuatan Terdakwa yang menerima uang sekitar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan fasilitas dengan nilai Rp. 21.445.107,- (dua puluh satu juta empat ratus empat puluh lima ribu seratus tujuh rupiah) dari Saksi Agustinus David Tanos dalam pelaksanaan tugasnya selaku Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud dan juga sebagai Pengguna Anggaran bertentangan dengan ketentuan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk :

  1. Tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  2. Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -------

 

DAN

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa JOHN RIANTO SAYANG MAJAMPOH selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Talaud  Nomor 242 Tahun 2021 tanggal 29 Juli 2021   Tentang Pembebasan Dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud, selaku Pengguna Anggaran, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 06 Tahun 2024 tanggal 04 Januari 2024 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang dan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 05 Januari 2024, dalam waktu sekitar bulan Februari 2024 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Talaud dan di Kota Manado atau pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili, pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

          Pada tahun 2024, berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Talaud terdapat paket pekerjaan berupa:

NO

NAMA PAKET PEKERJAAN

ANGGARAN

(Rp)

1

Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Irigasi Daerah Irigasi (D.I) Tarun

50.000.000,-

2

SHT Peningkatan Jalan Desa Strategis Desa Karatung – Karatung Tengah – Karatung Selatan (Lampu Jalan)

107.991.510,-

3

SHT Pemeliharaan Rutin Jalan Mangaran – Damau

95.305.397,-

4

SHT Pemeliharaan Rutin Jalan Salibabu – Balang (Memotong)

73.264.213,-

5

SHT Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan Lingkar Karatung (Lampu Jalan)

93.824.394,-

 

          Bahwa berawal ketika Terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Talaud menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 05 Januari 2024 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengadaan Barang Dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2024, yang mana dalam keputusan tersebut Terdakwa menunjuk dirinya sendiri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Tarun;

          Bahwa yang menjadi tugas Terdakwa selaku PPK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 05 Januari 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu:

  1. Menyusun Perencanaan Pengadaan;
  2. Melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
  3. Menetapkan spesifikasi teknis/kerangka acuan;
  4. Menetapkan rancangan kontrak;
  5. Menetapkan HPS;
  6. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
  7. Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
  8. Menetapkan tim pendukung; menetapkan tim atau tenaga ahli;
  9. Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  10. Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  11. Mengendalikan Kontrak;
  12. Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
  13. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan;
  14. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan menilai kinerja Penyedia.

          Untuk merealisasikan paket pekerjaan tersebut, Terdakwa selaku Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud menunjuk Saksi Yanir Tiga Bawangun sebagai Pejabat Pengadaan untuk melaksanakan pemilihan penyedia berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 03 tahun 2024 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Tahun Anggaran 2024 tanggal 05 Januari 2024, dengan tugas :

  1. Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pengadaan langsung yaitu memeriksa HPS untuk memastikan bahwa nilai HPS tidak melebihi pagu anggaran dan KAK untuk melihat persyaratan yang diperlukan olek PPK sesuai dengan jenis pekerjaan misalnya jika pekerjaan pembangunan jalan maka klasifikasi pada SBU adalah pembangunan jalan;
  2. Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan penunjukan langsung utnuk pengadaan barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya bernilai paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
  3. Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan penunjukan langsung untuk pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling banyak Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah);
  4. Melaksanakan E-Purchasing yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

          Bahwa selanjutnya Saksi Yanir Tiga Bawangun sebagai Pejabat Pengadaan melaksanakan proses pemilihan penyedia Jasa dengan cara Pengadaan Langsung dikarenakan nilai paket pekerjaan jasa konsultasi pengawasan di bawah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan nilai paket pekerjaan pengadaan jasa lainnya di bawah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

          Bahwa mekanisme pengadaan langsung untuk jasa konsultasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Pejabat Pengadaan mengundang 1 (satu) calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi;
  2. Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan;
  3. Calon Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan;
  4. Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan. Pejabat Pengadaan melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak melalui situs web resmi pemerintah yang membidangi perpajakan. Dalam hal Konfirmasi Status Wajib Pajak tidak dapat dilakukan, Pejabat Pengadaan menyampaikan informasi kepada calon Penyedia mengajukan permohonan untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Surat Keterangan Status Wajib Pajak diserahkan kepada Pejabat Pengadaan;
  5. Klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga dilakukan berdasarkan HPS dan dapat berdasarkan informasi lain yang diperoleh saat persiapan pemilihan;
  6. Dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Pelaku Usaha lain;
  7. Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari:
    1. nama dan alamat Penyedia;
    2. harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi;
    3. unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada);
    4. hasil negosiasi harga (apabila ada);
    5. keterangan lain yang dianggap perlu; dan
    6. tanggal dibuatnya Berita Acara.
  8. Pejabat Pengadaan melaporkan hasil Pengadaan Langsung kepada PPK melalui SPSE dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ.

Sedangkan mekanisme pengadaan langsung untuk pengadaan pekerjaan fisik dilakukan dengan tahapan berikut:

      1. Pejabat Pengadaan mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang diyakini mampu untuk melaksanakan pekerjaan sebagai calon Penyedia;
      2. calon Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, biaya/harga, dan kualifikasi sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan;
      3. Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan kualifikasi;
      4. Pejabat Pengadaan melakukan pembuktian kualifikasi apabila calon Penyedia memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi. Pejabat Pengadaan melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak melalui situs web resmi pemerintah yang membidangi perpajakan. Dalam hal Konfirmasi Status Wajib Pajak tidak dapat dilakukan, Pejabat Pengadaan menyampaikan informasi kepada calon Penyedia mengajukan permohonan untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Surat Keterangan Status Wajib Pajak diserahkan kepada Pejabat Pengadaan;
      5. Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi serta negosiasi teknis dan biaya/harga berdasarkan HPS dan dapat berdasarkan informasi lain yang diperoleh saat persiapan pemilihan;
      6. dalam hal berdasarkan hasil evaluasi atau pembuktian kualifikasi, calon Penyedia tidak memenuhi persyaratan, atau negosiasi biaya/harga tidak menghasilkan kesepakatan maka Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan proses Pengadaan Langsung ulang kepada Pelaku Usaha lain; dan
      7. Pejabat Pengadaan melaporkan hasil Pengadaan Langsung kepada PPK melalui SPSE dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ.

          Setelah proses pemilihan selesai, pejabat pembuat komitmen menetapkan calon penyedia tersebut sebagai pemenang.

          Bahwa pada awal tahun 2024, Terdakwa diperkenalkan oleh Saksi Agustinus David Tanos kepada Saksi Gerell Herke Tulungen selaku Direktur CV. Eljireh Abadi saat sedang berada di Kantor Saksi Agustinus David Tanos di Manado. Pada saat itu Terdakwa menanyakan perihal Sertifikat Badan Usaha (SBU) CV. Eljireh Abadi dan meminta Saksi Gerell Herke Tulungen meminjamkan CV. Eljireh Abadi kepada Terdakwa. Setelah pertemuan tersebut, Terdakwa menghubungi Saksi Gerell Herke Tulungen dan mengajaknya untuk bertemu di salah satu rumah kopi di Jalan Ring Road Kota Manado. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa kembali memastikan soal peminjaman CV. Eljireh Abadi dari Saksi Gerell Herke Tulungen dan pada saat itu terjadi kesepakatan antara Terdakwa dan Saksi Gerell Herke Tulungen, yang mana Terdakwa akan memberikan fee (biaya) peminjaman CV. Eljireh Abadi kepada Saksi Gerell Herke Tulungen sebesar 7?ri nilai Kontrak setelah potong pajak.

          Selanjutnya karena telah terjadi kesepakatan, Terdakwa menghubungi Saksi Yanir Tiga Bawangun untuk datang ke ruangannya di Kantor Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud. Setelah Saksi Yanir Tiga Bawangun tiba di ruangan Terdakwa, Terdakwa memerintahkan Saksi Yanir Tiga Bawangun untuk memilih CV. Eljireh Abadi sebagai Penyedia pada kegiatan Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Tarun Tahun Anggaran 2024 dan pada saat itu Terdakwa langsung menyerahkan dokumen perusahaan CV. Eljireh Abadi kepada Saksi Yanir Tiga Bawangun.

          Selanjutnya Saksi Yanir Tiga Bawangun membuat dan menyerahkan Undangan Penawaran kepada CV. Eljireh Abadi melalui Terdakwa dan setelah itu Terdakwa membuat Dokumen Penawaran dan menyerahkan kepada Saksi Yanir Tiga Bawangun.

          Setelah seluruh proses tahapan pemilihan calon Penyedia dilaksanakan, CV. Eljireh Abadi dinyatakan memenuhi kualifikasi sebagai pelaksana pada paket pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Tarun berdasarkan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung Nomor: 07/PPBJ/Pg-RJIT/DPUTR/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 dan ditetapkan sebagai pemenang dalam paket pekerjaan tersebut berdasarkan Surat Nomor: 01/PPK/Pg-RJIT/DPUTR/II/2024 tanggal 15 Februari 2025.

          Selanjutnya dibuatlah Kontrak antara CV. Eljireh Abadi dengan Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud atas Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Tarun dengan Nomor 03/PPK/Pg-RJITR/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 senilai Rp. 49.750.000,- (empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi Gerell Herke Tulungen selaku Direktur CV. Eljireh Abadi dan Terdakwa selaku PPK, tetapi pada kenyataannya Saksi Gerell Herke Tulungen tidak pernah menandatangani Kontrak tersebut melainkan ditandatangani sendiri oleh Terdakwa, dan untuk laporan-laporan progres pekerjaan pengawasan untuk kepentingan pencairan anggaran dikerjakan sendiri oleh Terdakwa.

           Bahwa setelah uang sejumlah Rp.43.251.126,- (empat puluh tiga juta dua ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh enam rupiah) cair berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 71.04/04.0/000146/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/PR/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, pada tanggal 24 Desember 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Gerell Herke Tulungen melalui chat whatsapp untuk memastikan apakah uang paket pekerjaan tersebut telah masuk ke rekening CV. Eljireh Abadi dengan tujuan apabila uang sudah masuk, maka Saksi Gerell Herke Tulungen harus mentransfer uang tersebut kepada Terdakwa melalui nomor rekening BNI 1889303494 milik istri Terdakwa atas nama Saksi Haelena Sarendeng dengan jumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan kemudian pada tanggal 27 Desember 2024 Saksi Gerell Herke Tulungen mentransfer kembali dengan jumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sehingga jumlah keseluruhan sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

         

------   Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 12 huruf i Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -------

Pihak Dipublikasikan Ya