| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd | 1.I Dewa Gede Saputra Valentino Pujana, S.H. 2.BRYAN SAPUTRA TAMBUWUN,S.H 3.DESLIANA TAPI HASIAN BR. SITORUS PANE, S.H. 4.ARDHITIA HARJANTO, S.H 5.SAMUEL FERNANDO BOFRIANDA NAIBAHO, S.H. 6.JESSY WAILAN JUNIOR PITOY, S.H 7.BAMBANG HR GULTOM, S.H. 8.IRVAN HARIS ARDIAN, S.H. |
JOHN RIANTO SAYANG MAJAMPOH | Putusan Sela |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-32/P.1.17/Ft.1/01/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ------ Bahwa Terdakwa JOHN RIANTO SAYANG MAJAMPOH selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Talaud Nomor 242 Tahun 2021 tanggal 29 Juli 2021 Tentang Pembebasan Dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud dan selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 06 Tahun 2024 tanggal 04 Januari 2024 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang dan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, dalam waktu sekitar bulan Februari 2024 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Talaud dan di Kota Manado atau pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------- Pada tahun 2024, berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Talaud terdapat paket pekerjaan berupa:
Paket – paket pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Blessindo Bekerja Bersama, PT. Marabunta Adi Perkasa, dan PT. Blessindo Mega Konstruksi dengan rincian:
Bahwa anggaran dalam paket – paket pekerjaan tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa mekanisme pencairan dana pekerjaan tersebut menggunakan sistem Langsung (LS) yang mana diawali ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengajukan permintaan pencairan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan melampirkan dokumen berupa Berita Acara Pembayaran, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Permohonan Pembayaran oleh Penyedia, Surat Permohonan dari PPK, Kontrak, Addendum (apabila ada), Laporan Progress Kegiatan, Surat Pernyataan Progress Fisik, dan Dokumentasi Kegiatan. Setelah itu PPTK menerbitkan Nota Permintaan Dana (NPD) (yang ditandatangani oleh PPTK mengetahui KPA) dan Surat Permohonan Pencairan (yang ditandatangani oleh PPTK) dengan melampirkan dokumen – dokumen tersebut di atas, yang ditujukan kepada Terdakwa JOHN RIANTO SAYANG MAJAMPOH, S.T selaku Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud. Sebelum diserahkan kepada Terdakwa, dokumen – dokumen tersebut diverifikasi oleh Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK). Setelah selesai diverifikasi, dokumen – dokumen tersebut diserahkan kepada Terdakwa untuk disetujui atau tidak disetujui. Jika disetujui, Terdakwa akan mengeluarkan dan menandatangani surat rekomendasi. Setelah itu dokumen – dokumen tersebut diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu. Setelah itu Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan penginputan data di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Setelah selesai diinput, Bendahara Pengeluaran Pembantu mencetak Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-Ls). Kemudian SPP-Ls tersebut ditandatangani oleh Bendara Pengeluaran Pembantu, Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Setelah ditandantangani, Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-Ls) kembali diverifikasi oleh PPK (Pejabat Penatausaha Keuangan). Setelah diverifikasi, Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) melakukan penginputan ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) lalu Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-Ls) untuk ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Setelah seluruh proses tersebut di atas dilakukan, dokumen tersebut dibawa Bendahara Pengeluaran Pembantu ke Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencaiaran Dana (SP2D). Pada tanggal 25 Oktober 2024, Terdakwa dengan kekuasaannya, meminta sejumlah uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Saksi Agustinus David Tanos dengan maksud agar proses pencairan atas pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Blessindo Bekerja Bersama, PT. Blessindo Mega Konstruksi dan PT. Marabunta Adi Perkasa dapat dimuluskan. Atas permintaan terserbut, Saksi Agustinus David Tanos yang tidak mempunyai pilihan lain meminta Saksi Christin Natalia Kakomore selaku Bendahara pada CV. Blessindo Bekerja Bersama untuk mengirimkan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Saksi Joshua melalui nomor rekening BRI 517701011478537 atas nama Josua Abimael Kaunang Abimael Kaunang. Setelah menerima uang terebut, Saksi Josua Abimael Kaunang langsung mengambilnya dan menyerahkan uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa di rumahnya. Pada tanggal 02 Agustus 2024, Terdakwa dengan kekuasaannya, kembali meminta uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Saksi Agustinus David Tanos dengan maksud agar proses pencairan atas pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Blessindo Bekerja Bersama, PT. Blessindo Mega Konstruksi dan PT. Marabunta Adi Perkasa dapat dimuluskan. Saat itu Terdakwa meminta agar Saksi Agustinus David Tanos mengirimkan uang tersebut ke rekening Saksi Haelena Sarendeng yang adalah istri Terdakwa dengan nomor rekening Bank BRI 702601005904505 atas nama Haelena Sarendeng. Atas permintaan tersebut, Saksi Agustinus David Tanos yang tidak mempunyai pilihan lain meminta Saksi Christin Natalia Kakomore untuk mengirimkan uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI 702601005904505 atas nama Haelena Sarendeng. Pada tanggal 28 November 2024, Terdakwa dengan kekuasaannya, kembali meminta uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Saksi Agustinus David Tanos dengan maksud agar proses pencairan atas pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Blessindo Bekerja Bersama, PT. Blessindo Mega Konstruksi dan PT. Marabunta Adi Perkasa dapat dimuluskan. Atas permintaan terserbut, Saksi Agustinus David Tanos yang tidak mempunyai pilihan lain meminta Saksi Christin Natalia Kakomore untuk mengirimkan uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Saksi Emanuel Herman Sandehang melalui nomor rekening Bank SulutGo 03802110195181 atas nama Emanuel Herman Sandehang. Setelah menerima uang terebut, Saksi Emanuel Herman Sandehang langsung mengambilnya dan menyerahkan uang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa di Kantor Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud. Selanjutnya pada bulan Desember 2024, ketika Saksi Josua Abimael Kaunang diminta oleh Saksi Agustinus David Tanos selaku Direktur PT. Marabunta Adi Perkasa dan PT. Blessindo Mega Konstruksi untuk melakukan pengurusan pencairan 100% terhadap paket pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Salibabu – Balang (Memotong) dan paket pekerjaan Pembangunan Jembatan Ighik, Cs, Terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Talaud meminta sejumlah uang terlebih dahulu dari Saksi Josua Abimael Kaunang dengan maksud untuk memudahkan proses pencairan. Kemudian Saksi Josua Abimael Kaunang memberitahukan hal tersebut kepada Saksi Agustinus David Tanos. Oleh karena saat itu telah memasuki akhir tahun 2024, Saksi Agustinus David Tanos tidak mempunyai pilihan lain, sehingga pada tanggal 18 Desember 2024, Saksi Agustinus David Tanos meminta Saksi Christin Natalia Kakomore untuk mengirimkan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Saksi Emanuel Herman Sandehang ke rekening Bank SulutGo 03802110195181. Setelah itu Saksi Emanuel Herman Sandehang mentransfer uang tersebut ke rekening Bank BCA 7955466225 atas nama Saksi Alfaris Denilson Dala. Setelah itu Saksi Alfaris Denilson Dala mengambil uang tersebut dan menyerahkannya kepada Terdakwa di Kantor Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud. Setelah Terdakwa menerima uang tersebut, seharusnya Terdakwa memudahkan proses pencairan 100% atas kedua paket pekerjaan tersebut, tetapi pada kenyataannya sampai dengan saat ini uang pencairan 100% tidak dicairkan. Bahwa selain meminta sejumlah uang, Terdakwa dengan kekuasaannya juga meminta fasilitas dari Saksi Agustinus David Tanos, berupa :
Bahwa penyerahan sejumlah uang dan fasilitas tersebut oleh Saksi Agustinus David Tanos kepada Terdakwa dilakukan secara terpaksa, karena saat itu CV. Blessindo Bekerja Bersama, PT. Marabunta Adi Perkasa dan PT. Blessindo Mega Konstruksi sedang terikat Kontrak pekerjaan dengan Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud, yang mana Terdakwa memiliki kekuasaan karena merupakan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud dan juga selaku Pengguna Anggaran. Bahwa perbuatan Terdakwa yang menerima uang sekitar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan fasilitas dengan nilai Rp. 21.445.107,- (dua puluh satu juta empat ratus empat puluh lima ribu seratus tujuh rupiah) dari Saksi Agustinus David Tanos dalam pelaksanaan tugasnya selaku Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud dan juga sebagai Pengguna Anggaran bertentangan dengan ketentuan ketentuan sebagai berikut: Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk :
------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -------
DAN KEDUA -------Bahwa Terdakwa JOHN RIANTO SAYANG MAJAMPOH selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Talaud Nomor 242 Tahun 2021 tanggal 29 Juli 2021 Tentang Pembebasan Dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud, selaku Pengguna Anggaran, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 06 Tahun 2024 tanggal 04 Januari 2024 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang dan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 05 Januari 2024, dalam waktu sekitar bulan Februari 2024 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Talaud dan di Kota Manado atau pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili, pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------ Pada tahun 2024, berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Talaud terdapat paket pekerjaan berupa:
Bahwa berawal ketika Terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Talaud menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 05 Januari 2024 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengadaan Barang Dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2024, yang mana dalam keputusan tersebut Terdakwa menunjuk dirinya sendiri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Tarun; Bahwa yang menjadi tugas Terdakwa selaku PPK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 05 Januari 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu:
Untuk merealisasikan paket pekerjaan tersebut, Terdakwa selaku Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud menunjuk Saksi Yanir Tiga Bawangun sebagai Pejabat Pengadaan untuk melaksanakan pemilihan penyedia berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 03 tahun 2024 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Tahun Anggaran 2024 tanggal 05 Januari 2024, dengan tugas :
Bahwa selanjutnya Saksi Yanir Tiga Bawangun sebagai Pejabat Pengadaan melaksanakan proses pemilihan penyedia Jasa dengan cara Pengadaan Langsung dikarenakan nilai paket pekerjaan jasa konsultasi pengawasan di bawah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan nilai paket pekerjaan pengadaan jasa lainnya di bawah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Bahwa mekanisme pengadaan langsung untuk jasa konsultasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Sedangkan mekanisme pengadaan langsung untuk pengadaan pekerjaan fisik dilakukan dengan tahapan berikut:
Setelah proses pemilihan selesai, pejabat pembuat komitmen menetapkan calon penyedia tersebut sebagai pemenang. Bahwa pada awal tahun 2024, Terdakwa diperkenalkan oleh Saksi Agustinus David Tanos kepada Saksi Gerell Herke Tulungen selaku Direktur CV. Eljireh Abadi saat sedang berada di Kantor Saksi Agustinus David Tanos di Manado. Pada saat itu Terdakwa menanyakan perihal Sertifikat Badan Usaha (SBU) CV. Eljireh Abadi dan meminta Saksi Gerell Herke Tulungen meminjamkan CV. Eljireh Abadi kepada Terdakwa. Setelah pertemuan tersebut, Terdakwa menghubungi Saksi Gerell Herke Tulungen dan mengajaknya untuk bertemu di salah satu rumah kopi di Jalan Ring Road Kota Manado. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa kembali memastikan soal peminjaman CV. Eljireh Abadi dari Saksi Gerell Herke Tulungen dan pada saat itu terjadi kesepakatan antara Terdakwa dan Saksi Gerell Herke Tulungen, yang mana Terdakwa akan memberikan fee (biaya) peminjaman CV. Eljireh Abadi kepada Saksi Gerell Herke Tulungen sebesar 7?ri nilai Kontrak setelah potong pajak. Selanjutnya karena telah terjadi kesepakatan, Terdakwa menghubungi Saksi Yanir Tiga Bawangun untuk datang ke ruangannya di Kantor Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud. Setelah Saksi Yanir Tiga Bawangun tiba di ruangan Terdakwa, Terdakwa memerintahkan Saksi Yanir Tiga Bawangun untuk memilih CV. Eljireh Abadi sebagai Penyedia pada kegiatan Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Tarun Tahun Anggaran 2024 dan pada saat itu Terdakwa langsung menyerahkan dokumen perusahaan CV. Eljireh Abadi kepada Saksi Yanir Tiga Bawangun. Selanjutnya Saksi Yanir Tiga Bawangun membuat dan menyerahkan Undangan Penawaran kepada CV. Eljireh Abadi melalui Terdakwa dan setelah itu Terdakwa membuat Dokumen Penawaran dan menyerahkan kepada Saksi Yanir Tiga Bawangun. Setelah seluruh proses tahapan pemilihan calon Penyedia dilaksanakan, CV. Eljireh Abadi dinyatakan memenuhi kualifikasi sebagai pelaksana pada paket pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Tarun berdasarkan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung Nomor: 07/PPBJ/Pg-RJIT/DPUTR/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 dan ditetapkan sebagai pemenang dalam paket pekerjaan tersebut berdasarkan Surat Nomor: 01/PPK/Pg-RJIT/DPUTR/II/2024 tanggal 15 Februari 2025. Selanjutnya dibuatlah Kontrak antara CV. Eljireh Abadi dengan Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud atas Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Tarun dengan Nomor 03/PPK/Pg-RJITR/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 senilai Rp. 49.750.000,- (empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi Gerell Herke Tulungen selaku Direktur CV. Eljireh Abadi dan Terdakwa selaku PPK, tetapi pada kenyataannya Saksi Gerell Herke Tulungen tidak pernah menandatangani Kontrak tersebut melainkan ditandatangani sendiri oleh Terdakwa, dan untuk laporan-laporan progres pekerjaan pengawasan untuk kepentingan pencairan anggaran dikerjakan sendiri oleh Terdakwa. Bahwa setelah uang sejumlah Rp.43.251.126,- (empat puluh tiga juta dua ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh enam rupiah) cair berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 71.04/04.0/000146/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/PR/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, pada tanggal 24 Desember 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Gerell Herke Tulungen melalui chat whatsapp untuk memastikan apakah uang paket pekerjaan tersebut telah masuk ke rekening CV. Eljireh Abadi dengan tujuan apabila uang sudah masuk, maka Saksi Gerell Herke Tulungen harus mentransfer uang tersebut kepada Terdakwa melalui nomor rekening BNI 1889303494 milik istri Terdakwa atas nama Saksi Haelena Sarendeng dengan jumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan kemudian pada tanggal 27 Desember 2024 Saksi Gerell Herke Tulungen mentransfer kembali dengan jumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sehingga jumlah keseluruhan sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
