Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.B/2026/PN Mnd REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH FRANGKI MANIMBAGE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 201/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3570/ P.1.10.3/ Eoh.2/ 08/ 2026
Penuntut Umum
NoNama
1REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANGKI MANIMBAGE[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa FRANGKI MANIMBAGE, pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 atau setidak–tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026, sekitar Jam 23.30 Wita bertempat di Kelurahan Meras Kecamatan Bunaken Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain yakni saksi korban YANDRIS MANUS mengalami luka, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, saksi korban sedang duduk miras bersama-sama dengan saksi JERRY WILLEM TATURU dan saksi REFLY DONIO. tiba-tiba saksi korban melihat terdakwa FRANGKI MANIMBAGE datang dengan keadaan sudah meminum Alkohol menghampiri kami dengan menggunakan sepeda motor kemudian terdakwa turun dari sepeda motor miliknya dikarenakan sebelumnya tedakwa mendengar bahwa dimana saksi korban mengatakan kepada lelaki RIKI, terdakwa telah mengambil pancing ikan tuna milik saksi korban lalu tiba-tiba saksi korban melihat terdakwa mengambil sebilah pisau dibalik sepeda motor yang kendarainya dan langsung mendekati kami. kemudian tiba-tiba terdakwa langsung menikam saksi korban yang diarahkan dibagian badan, namun saksi korban menangkisnya dengan menggunakan tangan kanan saksi korban. Setelah itu saksi korban melompat diarea samping rumah sehingga saksi korban terjatuh dan terdakwa kembali mendekati saksi korban kemudian terdakwa langsung menikam saksi korban yang diarahkan dibagian tangan kiri, pundak kiri dan badan saksi korban. Setelah itu saksi korban menendang tangan terdakwa yang memegang sebilah pisau tersebut sehingga jari ibu kaki kiri saksi korban mengenai sebilah pisau yang dipegang oleh terdakwa dan pisau tersebut jatuh terlapas dari gengaman terdakwa kemudian terdakwa mengambil kembali sebilah pisau tersebut dan langsung pergi melarikan diri dari tempat kejadian tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa FRANGKI MANIMBAGE terhadap diri saksi korban YANDRIS MANUS berdasarkan hasil pemeriksaan Surat Visum Et Repertum Nomor : VER/561/VI/2026/Rs Bhay tanggal 22 Juni 2026  yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. DICKY CONRENG Dokter pada rumah Sakit Bhayangkara Tk.III Manado menerangkan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ----------------------------------------

Pada Pemeriskaan ditemukan :

  • Pada daerah telapak tangan kanan, terdapat luka lecet dengann ukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
  • Pada daerah siku kanan, terdapat tiga luka lecet dengan ukuran masing-masing tujuh sentimeter kali dua sentimeter, dua sentimeter kali satu sentimeter dan nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Pada daerah lengan atas kiri, terdapat dua luka lecet memanjang dengan ukuran masing-masing enam sentimeter kali nol koma satu sentimeter dan empat sentimeter kali nol koma satu sentimeter
  • Pada daerah perut kiri, terdapat luka lecet memanjang dengan ukuran dua sentimeter kali nol koma satu sentimeter
  • Pada daerah ibu jari kaki kiri, terdapat luka lecet dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter

Ksimpulan :

Pada pemeriksaan seorang laki-laki ditemukan luka lecet di telapak tangan kanan, siku kanan, lengan atas kiri, perut kiri dan ibu jari kaki kiri oleh karna kekerasan tumpul. --------

(Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara). ----------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya