Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2026/PN Mnd Nur Athiyyah., S.H VALENTINO JOSUA KAUNANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 60/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1160/P.1.10.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Athiyyah., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VALENTINO JOSUA KAUNANG[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR

            Bahwa Terdakwa VALENTINO JOSUA KAUNANG Pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 pada Pukul 07.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kost Anugerah, Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan VIII Kecamatan Malalayang Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Melakukan Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat, yang mana perbuatan tersbeut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: 

  • Bahwa pada tanggal 27 Januari 2026 sekitar Jam 03.00 Wita Terdakwa sedang berada di dalam kost anugerah milik saksi STEFANIA ELISABETH RONDONUWU, kemudian datang saksi RICKY REXI KAROUW, saksi KEVIN FRANSISCO TUKUNANG, saksi JHONATAN ARNOLD WUYSANG, saksi YODI SETIAWAN SAMPIR, saksi REXA VALENTINO CHRISTIAN KAROUW untuk bermain game lewat handphone, kemudian pada pukul 07.00 wita saksi JHONATAN ARNOLD WUYSANG  memaksa meminjam Handphone saksi RICKY REXI KAROUW dan meminta uang dengan berulang-ulang, akhirnya saksi RICKY REXI KAROUW berkomunikasi dengan saksi YODI SETIAWAN SAMPIR lewat handphone untuk menyuruh saksi JHONATAN ARNOLD WUYSANG diam, sehingga saksi YODI SETIAWAN SAMPIR menegur saksi JHONATAN ARNOLD WUYSANG untuk diam, namun saksi JHONATAN ARNOLD WUYSANG masih terus memaksa saksi RICKY REXI KAROUW, sehingga  saksi RICKY REXI KAROUW beradu mulut dan marah dengan saksi JHONATAN ARNOLD WUYSANG dikarenakan sudah emosi saksi RICKY REXI KAROUW juga memarahi terdakwa dikarenakan saksi RICKY REXI KAROUW pernah menduga bahwa terdakwa pernah mencuri uang saksi RICKY REXI KAROUW sehingga saksi RICKY REXI KAROUW menunjuk terdakwa dan berkata “dengan kamu juga” namun terdakwa tidak menanggapi perkataan saksi RICKY REXI KAROUW, akan tetapi saksi RICKY REXI KAROUW kembali mengajak berkelahi terdakwa dengan saksi JHONATAN ARNOLD dan menendang terdakwa sambil berkata “benar ini kata mereka , kalau kamu akan memotong saya? Soalnya stevania yang menyampaikan kepada saya, sedangkan malam tahun baru kamu minta maaf kepada saya. Sesudah kamu mengambil uang kepada saya! Sampai saya membawa kamu kerumah dan di jamu baik-baik”, akhirnya terdakwa emosi dan mengambil parang di samping lemari dan langsung mengarahkan parang tersebut kekepala saksi RICKY REXI KAROUW, namun saksi RICKY REXI KAROUW menangkis dengan tangan kiri sampai tangan kiri saksi RICKY REXI KAROUW mengalami luka potong kemudian saksi RICKY REXI KAROUW berusaha menahan parang tersebut menggunakan tangan kanan saksi RICKY REXI KAROUW sehingga tangan kanan saksi RICKY REXI KAROUW terkena luka,  dan akhirnya saksi RICKY REXI KAROUW menendang terdakwa sampai saksi RICKY REXI KAROUW terjatuh dikasur, saat saksi RICKY REXI KAROUW terjatuh dikasur, terdakwa kembali mengarahkan parang tersebut ke arah saksi RICKY REXI KAROUW dan saksi RICKY REXI KAROUW menangkis kembali dengan tangan kiri saksi RICKY REXI KAROUW sehingga mengenai siku tangan kiri saksi RICKY REXI KAROUW, kemudian saksi JHONATAN ARNOLD WUYSANG menarik tangan terdakwa untuk melerai namun terdakwa masih berusaha mendekati saksi RICKY REXI KAROUW dikarenakan terdakwa masih mengejar korban selanjutnya saksi JHONATAN ARNOLD WUYSANG menutup pintu kamar kost dan saksi KEVIN FRANSISCO TUKUNANG mendorong terdakwa keluar dari kamar kost dan berusaha menjatuhkan parang yang dipegang oleh terdakwa tetapi terdakwa masih berusaha untuk masuk kedalam kamar kost sehingga terdakwa kembali mengarahkan parang tersebut kebagian belakang badan saksi korban sehingga saksi korban mengalami luka gores. Selanjutnya KEVIN FRANSISCO TUKUNANG mengunci kamar kost dari dalam kamar, sehingga dalam kamar kost tersebut saksi KEVIN FRANSISCO TUKUNANG sudah melihat darah banyak dilantai kamar, kemudian saksi KEVIN FRANSISCO TUKUNANG keluar kamar kost untuk menegur terdakwa dan saat itu terdakwa masih memegang parang, namun saksi KEVIN FRANSISCO TUKUNANG langsung memegang tangan terdakwa dan membenturkan tangan terdakwa ke dinding agar parang tersebut terlepas, karena parang tersebut terlepas VALEN KAUNANG langsung pergi dari kamar kost untuk mengantar JHONATAN ARNOLD WUYSANG pulang sedangkan saksi RICKY REXI KAROUW langsung dibawa KEVIN FRANSISCO TUKUNANG ke rumah sakit bhayangkara.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : VER/105/I/2026/Rs. Bhay pada tanggal 28 Januari 2026 perihal Visum et Repertum a.n. RICKY REXI KAROUW yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. CLARA PONGANTUNG dan yang mengetahui Dokter Forensik RS. Bhayangkara TK. III Manado atas nama dr. NOLA T. S. MALLO, S.H., M.Kes, Sp.FM.dengan hasil Kesimpulan :
    • Pada saat pemeriksaan seseorang laki-laki ditemukan luka lecet di telapak tangan kanan dan pada foto rontgen tampak pembengkakan pada pergelangan tangan kiri dan oleh karena kekerasan tumpul serta luka jahit disiku kiri dan telapak tangan kiri.
    • Luka-luka tersebut mendatangkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban tidak dapat menjalankan aktivitas/aktivitas seperti sehari-hari untuk waktu yang lama.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

SUBSIDAIR

            Bahwa Terdakwa VALENTINO JOSUA KAUNANG Pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 pada Pukul 07.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kost Anugerah, Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan VIII Kecamatan Malalayang Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Melakukan Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:    

  • Bahwa pada tanggal 27 Januari 2026 sekitar Jam 03.00 Wita Terdakwa sedang berada di dalam kost anugerah milik saksi STEFANIA ELISABETH RONDONUWU, kemudian datang saksi RICKY REXI KAROUW, saksi KEVIN FRANSISCO TUKUNANG, saksi JHONATAN ARNOLD WUYSANG, saksi YODI SETIAWAN SAMPIR, saksi REXA VALENTINO CHRISTIAN KAROUW untuk bermain game lewat handphone, kemudian pada pukul 07.00 wita saksi JHONATAN ARNOLD WUYSANG  memaksa meminjam Handphone saksi RICKY REXI KAROUW dan meminta uang dengan berulang-ulang, akhirnya saksi RICKY REXI KAROUW berkomunikasi dengan saksi YODI SETIAWAN SAMPIR lewat handphone untuk menyuruh saksi JHONATAN ARNOLD WUYSANG diam, sehingga saksi YODI SETIAWAN SAMPIR menegur saksi JHONATAN ARNOLD WUYSANG untuk diam, namun saksi JHONATAN ARNOLD WUYSANG masih terus memaksa saksi RICKY REXI KAROUW, sehingga  saksi RICKY REXI KAROUW beradu mulut dan marah dengan saksi JHONATAN ARNOLD WUYSANG dikarenakan sudah emosi saksi RICKY REXI KAROUW juga memarahi terdakwa dikarenakan saksi RICKY REXI KAROUW pernah menduga bahwa terdakwa pernah mencuri uang saksi RICKY REXI KAROUW sehingga saksi RICKY REXI KAROUW menunjuk terdakwa dan berkata “dengan kamu juga” namun terdakwa tidak menanggapi perkataan saksi RICKY REXI KAROUW, akan tetapi saksi RICKY REXI KAROUW kembali mengajak berkelahi terdakwa dengan saksi JHONATAN ARNOLD dan menendang terdakwa sambil berkata “benar ini kata mereka , kalau kamu akan memotong saya? Soalnya stevania yang menyampaikan kepada saya, sedangkan malam tahun baru kamu minta maaf kepada saya. Sesudah kamu mengambil uang kepada saya! Sampai saya membawa kamu kerumah dan di jamu baik-baik”, akhirnya terdakwa emosi dan mengambil parang di samping lemari dan langsung mengarahkan parang tersebut kekepala saksi RICKY REXI KAROUW, namun saksi RICKY REXI KAROUW menangkis dengan tangan kiri sampai tangan kiri saksi RICKY REXI KAROUW mengalami luka potong kemudian saksi RICKY REXI KAROUW berusaha menahan parang tersebut menggunakan tangan kanan saksi RICKY REXI KAROUW sehingga tangan kanan saksi RICKY REXI KAROUW terkena luka,  dan akhirnya saksi RICKY REXI KAROUW menendang terdakwa sampai saksi RICKY REXI KAROUW terjatuh dikasur, saat saksi RICKY REXI KAROUW terjatuh dikasur, terdakwa kembali mengarahkan parang tersebut ke arah saksi RICKY REXI KAROUW dan saksi RICKY REXI KAROUW menangkis kembali dengan tangan kiri saksi RICKY REXI KAROUW sehingga mengenai siku tangan kiri saksi RICKY REXI KAROUW, kemudian saksi JHONATAN ARNOLD WUYSANG menarik tangan terdakwa untuk melerai namun terdakwa masih berusaha mendekati saksi RICKY REXI KAROUW dikarenakan terdakwa masih mengejar korban selanjutnya saksi JHONATAN ARNOLD WUYSANG menutup pintu kamar kost dan saksi KEVIN FRANSISCO TUKUNANG mendorong terdakwa keluar dari kamar kost dan berusaha menjatuhkan parang yang dipegang oleh terdakwa tetapi terdakwa masih berusaha untuk masuk kedalam kamar kost sehingga terdakwa kembali mengarahkan parang tersebut kebagian belakang badan saksi korban sehingga saksi korban mengalami luka gores. Selanjutnya KEVIN FRANSISCO TUKUNANG mengunci kamar kost dari dalam kamar, sehingga dalam kamar kost tersebut saksi KEVIN FRANSISCO TUKUNANG sudah melihat darah banyak dilantai kamar, kemudian saksi KEVIN FRANSISCO TUKUNANG keluar kamar kost untuk menegur terdakwa dan saat itu terdakwa masih memegang parang, namun saksi KEVIN FRANSISCO TUKUNANG langsung memegang tangan terdakwa dan membenturkan tangan terdakwa ke dinding agar parang tersebut terlepas, karena parang tersebut terlepas VALEN KAUNANG langsung pergi dari kamar kost untuk mengantar JHONATAN ARNOLD WUYSANG pulang sedangkan saksi RICKY REXI KAROUW langsung dibawa KEVIN FRANSISCO TUKUNANG ke rumah sakit bhayangkara.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : VER/105/I/2026/Rs. Bhay pada tanggal 28 Januari 2026 perihal Visum et Repertum a.n. RICKY REXI KAROUW yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. CLARA PONGANTUNG dan yang mengetahui Dokter Forensik RS. Bhayangkara TK. III Manado atas nama dr. NOLA T. S. MALLO, S.H., M.Kes, Sp.FM.dengan hasil Kesimpulan :
    • Pada saat pemeriksaan seseorang laki-laki ditemukan luka lecet di telapak tangan kanan dan pada foto rontgen tampak pembengkakan pada pergelangan tangan kiri dan oleh karena kekerasan tumpul serta luka jahit disiku kiri dan telapak tangan kiri.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya