| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 81/Pid.Sus/2026/PN Mnd | KHATHRYNA I PELEALU,SH.,MH | VERNANDO PANDELAKI Alias NANDO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 81/Pid.Sus/2026/PN Mnd | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1342/ P.1.10.3/ Enz.2/04/ 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | KESATU
------- Bahwa terdakwa VERNANDO PANDELAKI alias NANDO secara bersama-sama dengan CHARLES WAKALESO (DPO) , HAYDEN FRENSISKUS XAVERIUS dan EBEN DANIEL SUMENDAP (berkasnya dilakukan secara terpisah/splitsing) pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 , bertempat dirumah terdakwa di Kelurahan Winangun Satu Lingkungan I Kecamatan Malalayang Kota Manado atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada awalnya hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 wita lelaki Eben Daniel Sumendap menerima paket kiriman berupa sabu dari lelaki Charles Wakaledo melalui jasa pengiriman MAX, kemudian lelaki Eben Daniel Sumendap menyuruh lelaki Hayden Frensiskus Xaverius Pusung untuk dapat memberikannya kepada terdakwa dan pada pukul 14.00 wita lelaki Hayden Frensiskus Xaverius Pusung mengantar paket kiriman tersebut ke Hotel TOP Manado di Jalan Diponegoro Kelurahan terMahakeret Timur Kecamatan Wenang Kota, terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 46 (empat puluh enam) paket , kemudian sabu sebanyak 22 (dua puluh dua) paket terdakwa simpan di rumah, 1 (satu) paket telah terdakwa konsumsi dan 23 (dua pilih tiga) paket telah laku terjual dimana yang menjual sabu tersebut adalah lelaki Charles Wakaledo karena pembeli sabu langsung berkomunikasi dengan Charles Wakaledo sedangkan terdakwa hanya disuruh oleh Charles Wakaledo untuk menempatkan paket sabu tersebut sesuai dengan petunjuk dari Charles Wakaledo . Dimana Charles Wakaledo menyuruh terdakwa untuk meletakkan di:
dan setelah terdakwa selesai meletakkan paket sabu tersebut terdakwa mengambil foto tempat paket sabu diletakkan kemudian foto tersebut terdakwa kirimkan kepada Charles Wakaledo.dan Cahrles Wakaledo yang akan meneruskan kepada pembeli , sedangkan uang pembelian sabu tersebut di transfer langsung kepada Charles Wakaledo. Bahwa dalam mengedarkan sabu tersebut , upah yang akan diberikan kepada terdakwa setiap paketnya sebesar Rp.70.000,-(tujuh puluh juta rupiah) dan jika laku terjual semua paket maka terdakwa akan mendapat upah sebesar Rp.3.220.000.-(tiga juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 wita , bertempat dirumah terdakwa di Kelurahan Winangun Satu Lingkungan I Kecamatan Malalayang Kota Manado , Tim Opsnal Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sulut melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan terdakwa beserta dengan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) paket sabu yang tersimpan disebuah brankas kecil berbentuk buku yang diletakkan diatas kasur disaksikan oleh Kepala Lingkungan Winangun Satu saksi VEKY ROIKE RURU, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda Sulut untuk di proses. . Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 22 (dua puluh dua) paket, telah dilakukan penimbangan di Laboratorium Forensik dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 30 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Petugas Timbang Bid Labfor Polda Sulut Pamin Urnarko HERDIAN SAPUTRA,S.Si dengan hasil timbangan:
Bahwa dari hasil pengujian Bidang Laboratorium Forensik di Manado, dengan berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.058/NNF/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HERDIAN SAPUTRA,S.Si dan FABIO DIEGO FRANSESCO WOWOR mengetahui Kabid Labfor Polda Sulut dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 055/2025/NF berupa kristal warna putih tersebut mengandung Metamfetamina (yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hasil pengujian Bidang Laboratorium Forensik terlampir dalam berkas). --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 114 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa VERNANDO PANDELAKI alias NANDO secara bersama-sama dengan CHARLES WAKALESO (DPO) , HAYDEN FRENSISKUS XAVERIUS dan EBEN DANIEL SUMENDAP (berkasnya dilakukan secara terpisah/splitsing) pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 , bertempat dirumah terdakwa di Kelurahan Winangun Satu Lingkungan I Kecamatan Malalayang Kota Manado atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Shabu golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ; Bahwa pada awalnya hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 wita lelaki Eben Daniel Sumendap menerima paket kiriman berupa sabu dari lelaki Charles Wakaledo melalui jasa pengiriman MAX, kemudian lelaki Eben Daniel Sumendap menyuruh lelaki Hayden Frensiskus Xaverius Pusung untuk dapat memberikannya kepada terdakwa dan pada pukul 14.00 wita lelaki Hayden Frensiskus Xaverius Pusung mengantar paket kiriman tersebut ke Hotel TOP Manado di Jalan Diponegoro Kelurahan terMahakeret Timur Kecamatan Wenang Kota, terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 46 (empat puluh enam) paket , kemudian sabu sebanyak 22 (dua puluh dua) paket terdakwa simpan di rumah, 1 (satu) paket telah terdakwa konsumsi dan 23 (dua pilih tiga) paket telah laku terjual dimana yang menjual sabu tersebut adalah lelaki Charles Wakaledo karena pembeli sabu langsung berkomunikasi dengan Charles Wakaledo sedangkan terdakwa hanya disuruh oleh Charles Wakaledo untuk menempatkan paket sabu tersebut sesuai dengan petunjuk dari Charles Wakaledo . Dimana Charles Wakaledo menyuruh terdakwa untuk meletakkan di:
dan setelah terdakwa selesai meletakkan paket sabu tersebut terdakwa mengambil foto tempat paket sabu diletakkan kemudian foto tersebut terdakwa kirimkan kepada Charles Wakaledo.dan Cahrles Wakaledo yang akan meneruskan kepada pembeli , sedangkan uang pembelian sabu tersebut di transfer langsung kepada Charles Wakaledo. Bahwa dalam mengedarkan sabu tersebut , upah yang akan diberikan kepada terdakwa setiap paketnya sebesar Rp.70.000,-(tujuh puluh juta rupiah) dan jika laku terjual semua paket maka terdakwa akan mendapat upah sebesar Rp.3.220.000.-(tiga juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 wita , bertempat dirumah terdakwa di Kelurahan Winangun Satu Lingkungan I Kecamatan Malalayang Kota Manado , Tim Opsnal Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sulut melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan terdakwa beserta dengan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) paket sabu yang tersimpan disebuah brankas kecil berbentuk buku yang diletakkan diatas kasur disaksikan oleh Kepala Lingkungan Winangun Satu saksi VEKY ROIKE RURU, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda Sulut untuk di proses. . Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 22 (dua puluh dua) paket, telah dilakukan penimbangan di Laboratorium Forensik dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 30 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Petugas Timbang Bid Labfor Polda Sulut Pamin Urnarko HERDIAN SAPUTRA,S.Si dengan hasil timbangan:
Bahwa dari hasil pengujian Bidang Laboratorium Forensik di Manado, dengan berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.058/NNF/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HERDIAN SAPUTRA,S.Si dan FABIO DIEGO FRANSESCO WOWOR mengetahui Kabid Labfor Polda Sulut dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 055/2025/NF berupa kristal warna putih tersebut mengandung Metamfetamina (yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hasil pengujian Bidang Laboratorium Forensik terlampir dalam berkas). --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 609 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..---------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
