| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK. : PDS – 03 / SANGIHE / 04 / 2026
- IDENTITAS :
|
Nama Lengkap
Nomor Identitas
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Pekerjaan
Agama
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
AMANTU SALAMATE
KTP. 7103081003840002
Beha
41 Tahun/ 10 Maret 1984
Laki-laki
Indonesia
Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe
Kepala Desa Beha (Tahun 2018 – September 2022) dan (Agustus 2024 - sekarang)
Islam
D-3 Studi Islam dan Bahasa Arab
|
- PENAHANAN :
|
-
|
Penahanan Oleh Penyidik
|
:
|
Lapas Kelas II B Tahuna sejak tanggal 4 Februari 2026 s/d 23 Februari 2026;
|
|
|
-
|
Perpanjangan Penahanan oleh PU
|
:
|
Lapas Kelas II B Tahuna sejak tanggal 24 Februari 2026 s/d 4 April 2026
|
|
|
-
|
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN
|
:
|
Lapas Kelas II B Tahuna sejak tanggal 5 April 2026 s/d 4 Mei 2026;
|
|
|
-
|
Penahanan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Lapas Kelas II B Tahuna sejak tanggal 14 April 2026 s/d 3 Mei 2026;
|
|
|
-
|
Perpanjangan Oleh Ketua PN
|
:
|
-
|
|
|
-
|
Perpanjangan Oleh Ketua PN
|
:
|
-
|
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR
----------Bahwa Terdakwa AMANTU SALAMATE selaku Pejabat Kapitalaung (Kepala Desa) Beha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 152/141/ Tahun 2018 tentang Pemberhentian Pejabat Kapitalaung dan Pengangkatan Kapitalaung Kampung Kalasuge, Bahu, Kalekube, Kalurae, Naha, Beha, Utaurano, Lenganeng, Tarolang, Tola, Bengketang, Petta, Bowongkulu, Pusunge, Moade, Raku, Petta Timur, Petta Selatan, Petta Barat, Likuang, Kalekube 1, Naha 1, dan Bowongkulu 1 Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangnihe Tanggal 13 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana yang mempunyai kewenangan a). menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBKampung; b). menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik kampung; c). melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBKampung; d). menetapkan PTPKK; e). Menyetujui DPA, DPPA, DPAL; f). menyetujui RAK Kampung; g). menyetujui SPP, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti sejak bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu Tahun 2022 hingga tahun 2024 bertempat di Kampung/Desa Beha, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Turut serta melakukan tindakan, secara melawan hukum, yaitu:
- Saksi Samsudin Sanggel (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai Kepala Urusan Keuangan (Bendahara) Kampung Beha telah membayar hutang dari Terdakwa Amantu Salamate kepada debt-collector dan tidak melakukan pencatatan terhadap setiap penggunaan APBKamp Beha Tahun Anggaran 2022 s/d 2024.
- Saksi Albert Agustinus Lahade (penuntutan dilakukan secara terpisah) sebagai PLH Kapitalaung Kampung Beha dalam pengelolaan keuangan dana desa sejak September 2022 s/d Agustus 2024 tetap melibatkan Terdakwa Amantu Salamate yang pada saat itu sudah tidak menjabat sebagai Kapitalaung Kampung Beha akibat pemberhentian sementara berdasarkan surat keputusan bupati Nomor : 266/141/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Kapitalaung Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe.
- Terdakwa Amantu Salamate sebagai Kapitalaung Kampung Beha telah melakukan perbuatan Penyimpangan dalam Pengelolaan dan Pertanggungjawaban APBKampung Beha Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun 2024 dengan cara tidak mengelola keuangan kampung dengan baik dan membuat surat pertanggungjawaban fiktif serta menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi melalui terdakwa samsudin sebagai kepala urusan keuangan (bendahara) dan saksi Albert Agustisnus Lahade sebagai Plh. Kapitalaung Kampung Beha sejak September 2022 s/d Agustus 2024.
Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 angka 11 “Penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke Kas daerah “ angka 13 “Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih” kemudian dalam Pasal 3 “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggugjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan” Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 21 Tahun 2011 bagian ketiga tentang Azas Umum Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (2) “bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan”, Pasal 315 ayat (1) “setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa “Pengelolaan Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran” dan Pasal 51 ayat (2) “setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”, Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 27 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Kampung Pasal 2 ayat (1) “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran” dan pasal 64 ayat (5) “Pengeluaran atas APBKampung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dibuktikan dengan kuitansi pengeluaran dan kuitansi penerimaan” melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 924.687.449.00,- (sembilan ratus dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Perihal Perhitungan Kerugian Negara atas Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024 Nomor: 04/LHP-PKN/ITDA/XII/2025 tanggal 05 Desember 2025, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tahun 2022 berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBKamp) Beha, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor: 06 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2022, pemerintahan Kampung Beha mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 1.211.562.000,- (satu milyar dua ratus sebelas juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Kemudian pada tahun 2023, Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali mendapatkan alokasi anggaran sebagaimana yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKamp) Perubahan Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Kampung Beha Nomor 6 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1.252.077.700,- (satu milyar dua ratus lima puluh dua juta tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Setelah itu, pada tahun 2024, Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali mendapatkan alokasi anggaran sebagaimana yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKamp) Perubahan Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Kampung Beha Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 1.290.774.000,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh juta tujuh puluh empat ribu rupiah) dan pembiayaan dana SILPA Tahun 2023 sebesar Rp. 96.361.286,- (sembilan puluh enam juta tiga ratus enam puluh satu ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Bahwa struktur organisasi pemerintahan Kampung Beha pada Tahun Anggaran 2022 sejak bulan Januari s/d bulan September 2022, sebagai berikut:
- Kemudian terjadi perubahan struktur organisasi pemerintahan Kampung Beha berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 266/141/2022 tentang Pemberhentian Sementara Kapitalaung Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe tanggal 22 September 2022 terhadap Terdakwa Amantu Salamate yang dilanjutkan oleh Saksi Albert Agustinus Lahade berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 267/141/2022 tentang Penunjukkan Pelaksana Harian Kapitalaung Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe tanggal 22 September 2022 sebagai Pelaksana Harian Kapitalaung yang melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Kapitalaung sejak bulan September 2022 s.d bulan Juli 2024;
- Selanjutnya pada bulan Agustus 2024 terjadi perubahan kembali terhadap struktur organisasi pemerintahan Kampung Beha berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 278/141/Tahun 2024 tentang Perpanjangan masa jabatan Kapitalaung di Kabupaten Kepulauan Sangihe tanggal 5 Agustus 2024 terhadap Terdakwa Amantu Salamate untuk menjabat kembali sebagai Kapitalaung Kampung Beha sejak bulan Agustus 2024;
- Bahwa dalam pengelolaan keuangaan Kampung Beha pada tahun anggaran 2022 s/d 2024 didampingi oleh Saksi Harjumiyanti Barik selaku Pendamping Desa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, Transmigrasi Nomor 418 Tahun 2021 tentang Tenaga Pendamping Profesional tahun Anggaran 2022 yang memiliki tujuan sebagai berikut:
|
No.
|
Uraian
|
Anggaran
(Rp)
|
|
|
Pendapatan
|
|
|
1
|
Dana Desa (APBN)
|
764.772.000,00
|
|
2
|
Bagi hasil pajak dan retribusi daerah
|
10.921.121,00
|
|
3
|
Alokasi Dana Desa (APBD)
|
433.868.879,00
|
|
4
|
Bunga bank
|
2.000.000,00
|
|
|
Jumlah Pendapatan
|
1.211.562.000,00
|
|
No.
|
Uraian
|
Anggaran
(Rp)
|
|
|
Pendapatan
|
|
|
1
|
Dana Desa (APBN)
|
796.071.000,00
|
|
2
|
Bagi hasil pajak dan retribusi daerah
|
14.034.700,00
|
|
3
|
Alokasi Dana Desa (APBD)
|
441.972.000,00
|
|
|
Jumlah Pendapatan
|
1.252.077.700,00
|
|
No.
|
Uraian
|
Anggaran
(Rp)
|
|
|
Pendapatan
|
|
|
1
|
Dana Desa (APBN)
|
802.628.000,00
|
|
2
|
Bagi hasil pajak dan retribusi daerah
|
28.746.000,00
|
|
3
|
Alokasi Dana Desa (APBD)
|
459.400.000,00
|
|
|
Jumlah Pendapatan
|
1.290.774.000,00
|
|
|
|
|
|
|
Pembiayaan
|
|
|
1
|
SILPA tahun sebelumnya
|
96.361.286,00
|
|
|
Jumlah Pembiayaan
|
96.361.286,00
|
|
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
|
1
|
Amantu Salamate
|
Kapitalaung (Kepala Desa)
|
|
2
|
Albert Agustinus Lahade
|
Sekretaris
|
|
3
|
Samsudin Sanggel
|
Kaur Keuangan (Bendahara)
|
|
4
|
Muhalis Kawau
|
Kaur Pemerintahan
|
|
5
|
Yulisanti Marampung
|
Kaur Tata Usaha
|
|
6
|
Rubiani Mamuka
|
Kaur Perencanaan
|
|
7
|
Julaeha Rabuka
|
Kasi Kesejahteraan
|
|
8
|
Yiska Tamaroi
|
Kasi Pelayananan
|
|
9
|
Arsad Sambengo
|
Kepala Lindongan 1
|
|
10
|
Junior Saribulan
|
Kepala Lindongan 2
|
|
11
|
Telni Taduminggir
|
Kepala Lindongan 3
|
|
12
|
Vila Delfia Wangka
|
Kepala Lindongan 4
|
- pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa;
- perencanaan, pengelolaan administrasi, pengendalian, dan pelaporan kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa;
- pelaksanaan tugas dan fungsi TPP dalam kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa;
- pelaksanaan fasilitasi Pembangunan Desa;
- pelaksanaan koordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan TPP; dan
- pelaksanaan kegiatan peningkatan kinerja TPP oleh Pemerintah Daerah sesuai kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah.
- Bahwa pada saat pengelolaan keuangan APBKamp Beha atau pelaksaan kegiatan kampung/ desa Beha Tahun Anggaran 2022 s/d 2024, Saksi Samsudin Sanggel bersama dengan Saksi Albert Agustinus Lahade dan Terdakwa Amantu Salamate telah melakukan penyalahgunaan angaran dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan fiktif sebagai berikut:
- PENGELOLAAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2022
- Bahwa berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa/Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kampung Beha Tahun Anggaran 2022, Arah Kebijakan Keuangan Desa Tahun 2022 digunakan untuk pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa sebagai berikut:
- Bahwa terhadap APBKamp Tahun Anggaran 2022 tersebut telah dilakukan pencairan sebanyak 11 (sebelas) kali dengan jumlah keseluruhan yang telah dicairkan sebesar Rp1.207.012.761,00 (satu milyar dua ratus tujuh juta dua belas ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
Uraian
|
Anggaran
(Rp)
|
|
|
Belanja
|
|
|
1
|
Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa
|
439.590.000,00
|
|
2
|
Bidang pelaksanaan pembangunan desa
|
307.772.000,00
|
|
3
|
Bidang pembinaan kemasyarakatan
|
7.200.000,00
|
|
4
|
Bidang pemberdayaan masyarakat
|
151.000.000,00
|
|
5
|
Bidang penanggulanganbencana, darurat dan mendesak desa
|
306.000.000,00
|
|
|
Jumlah Belanja
|
1.211.562.000,00
|
|
No
|
Uraian
|
Tanggal Penyaluran
|
Jumlah
(Rp)
|
|
1.
|
BMRIIDJA-RPKBUN.SPAN-MDRI220831302000531000001
|
11 April 2022
|
183.508.800,00
|
|
2.
|
BMRIIDJA-RPKBUN.SPAN-MDRI-SPAN 220831302000526000033
|
11 April 2022
|
76.500.000,00
|
|
3.
|
BMRIIDJA-RPKBUN.SPAN-MDRI-SPAN 200831302000900000127
|
8 Juni 2022
|
76.500.000,00
|
|
4.
|
SP2D No.17.03/04.0/000386/LS/5.02
|
2 Agustus 2022
|
177.916.000,00
|
|
5.
|
BRIIDJA-RKBUN.SPAN-MDRI-SPAN 22083130205320000026
|
25 Agustus 2022
|
183.508.800,00
|
|
6.
|
BRIIDJA-RKBUN.SPAN-MDRI-SPAN 220831302001532000026
|
2 September 2022
|
76.500.000,00
|
|
7.
|
SP2D no : 17.03/04.0/000527/LS/5.02
|
30 September 2022
|
177.916.000,00
|
|
8.
|
BRIIDJA-RKBUN.SPAN-MDRI-SPAN 220831302002573000119
|
21 Desember 2022
|
91.754.400,00
|
|
9.
|
BRIIDJA-RKBUN.SPAN-MDRI-SPAN 22083130200257300119
|
21 Desember 2022
|
76.500.000,00
|
|
10.
|
SP2D no : 17.03/04.0/001029/LS/5.02.0
|
28 Desember 2022
|
2.184.225,00
|
|
11.
|
SP2D no : 17.03/04.0/001028/LS/5.02.0
|
28 Desember 2022
|
84.224.536,00
|
|
|
Total Anggaran
|
1.207.012.761,00
|
- Bahwa terhadap pengajuan pencairan Dana Desa Beha Tahap 1 Tahun Anggaran 2022 dilakukan oleh Terdakwa Amantu Salamate bersama Saksi Samsudin Sanggel. Kemudian karena suatu hal, Terdakwa Amantu Salamate diberhentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 266/141/2022 tentang Pemberhentian Sementara Kapitalaung Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe tanggal 22 September 2022 dan dilanjutkan oleh Saksi Albert Agustinus Lahade berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 267/141/2022 tentang Penunjukkan Pelaksana Harian Kapitalaung Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe tanggal 22 September 2022 sebagai Pelaksana Harian Kapitalaung yang melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Kapitalaung sejak bulan September 2022 s.d bulan Juli 2024. Oleh karenanya terhadap pengajuan pencairan Dana Desa Beha Tahap 2 dan Tahap 3 Tahun 2022 dilaksanakan oleh Saksi Albert Agustinus Lahade dan Saksi Samsudin Sanggel.
- Bahwa dalam pencairan Tahap 3 APBKamp Tahun Anggaran 2022 mengalami kendala dimana dalam prosesnya tidak dilampirkan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan atas Pencairan Tahap 2 APBKamp Tahun Anggaran 2022, sehingga Terdakwa Samsudin Sangel dan Saksi Albert Agustinus Lahade membuat Surat Pernyataan kesiapan untuk melengkapi Laporan Pertangungjawaban Penggunaan APBKamp Tahun Anggaran 2022 pada Tahap 2 sebagai syarat untuk pencairan Tahap 3 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Sangihe.
- Bahwa dalam pengelolaan APBKamp Tahun Anggaran 2022, Saksi Albert Agustinus Lahade tetap melibatkan Terdakwa Amantu Salamate dalam mengelola keuangan kampung/desa. Hal tersebut berakibat pada penggunaan keuangan diluar dari Rencana Kerja Pemerintah Kampung Beha untuk kepentingan pribadi dari Terdakwa Amantu Salamate, diantaranya:
- Membayar hutang-hutang milik Terdakwa Amantu Salamate sebanyak Rp32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah);
- Menggunakan APBKamp oleh Terdakwa Amantu Salamate sebanyak Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk kepentingan pribadi;
- Membayar hutang yang dilakukan oleh Saksi Samsudin Sanggel kepada debt collector M.Janis sebesar Rp135.520.000,00 (seratus tiga puluh lima juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
- Memberikan pinjaman sejumlah uang kepada Saksi Rikcho Mema sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Bahwa terhadap total penarikan APBKamp tersebut telah dilaksanakan program dan kegiatan pembangunan desa Beha berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Desa Beha. Namun terdapat progran yang tidak dilaksanakan secara menyeluruh diantaranya Pembelanjaan Fiktif, Kegiatan-kegiatan yang tidak terlaksana dan Kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa Beha dengan rincian sebagai berikut:
- Belanja fiktif sebesar Rp11.377.000,00 Pada Program Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (Pipanisasi dll);
- Anggaran yang telah dicairkan dan tidak direalisasikan/tidak dilaksanakan sebesar Rp259.255.000,00 diantaranya:
- Kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/ pengerasan jalan lingkungan permukiman sebesar Rp145.055.000,00;
- Kegiatan pembuatan/pemutakhiran peta wilayah dan sosial desa Rp3.600.000,00;
- Kegiatan penyusunan dokumen perencanaan tata ruang desa sebesar Rp7.000.000,00;
- Kegiatan Penguatan & peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ ketertiban oleh pemerintah desa sebesar Rp3.600.000,00;
- Kegiatan penguatan ketahanan pangan tingkat desa (lumbung desa dan kesiapan menghadapi bencana) sebesar Rp100.000.000,00.
- Belanja tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan total selisih sebesar Rp59.058.000,00 diantaranya:
- Belanja Bahan Bakar Minyak Jenis Premium sebesar Rp2.400.000,- pada Program Pemeliharaan Jalan Desa;
- Belanja Alat dan Bibit Pertanian sebesar Rp35.390.000,- pada Program Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dll)(kesiapan menghadapi bencana);
- Belanja pulsa Internet sebesar Rp6.200.000,- pada program Pembuatan/ Pemutakhiran peta wilayah dan Sosial Desa (Dipilih);
- Belanja Hand Sanitizer sebesar Rp13.193.000,- pada Program Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan;
- Belanja Kertas HVS Putih Gsm 70 sebesar Rp1.875.000,- pada Program Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPD dan PPKD dll).
- PENGELOLAAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2023
- Bahwa berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Desa/Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kampung Beha Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut:
- Bahwa terhadap APBKamp Tahun Anggaran 2023 tersebut telah dilakukan pencairan sebanyak 16 (enam belas) kali dengan jumlah keseluruhan yang telah dicairkan sebesar Rp1.249.150.300,00 (satu milyar dua ratus empat puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Bahwa dalam penggunaan APBKamp Tahun Anggaran 2023, Saksi Albert Agustinus Lahade dan Saksi Samsudin Sanggel tidak melakukan pencatatan pengeluaran maupun penggunaan APBKamp yang telah dicairkan sehingga dalam setiap tahapannya, Terdakwa Samsudin Sangel dan Saksi Albert Agustinus Lahade membuat Surat Pernyataan kesiapan untuk melengkapi Laporan Pertangungjawaban Penggunaan APBKamp Tahun Anggaran 2023 sebagai syarat untuk pencairan Tahap selanjutnya pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Sangihe.
- Bahwa terhadap kekurangan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan APBKamp Tahun Anggaran 2023 tersebut, Saksi Albert Agustinus Lahade meminta bantuan kepada Saksi Rikcho Mema untuk melengkapi bukti pengelolaan APBKamp Tahun Anggaran 2023 dengan memberikan upah jasa sebesar Rpl00.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terhadap total penarikan APBKamp tersebut telah dilaksanakan beberapa program dan kegiatan pembangunan desa Beha berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Desa Beha. Namun terdapat beberapa program yang tidak dilaksanakan secara menyeluruh diantaranya terdapat Pembelanjaan Fiktif, Kegiatan-kegiatan yang tidak terlaksana dan Kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Pembangunan dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
Uraian
|
Anggaran
(Rp)
|
|
|
Belanja
|
|
|
1
|
Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa
|
440.072.000,00
|
|
2
|
Bidang pelaksanaan pembangunan desa
|
448.471.000,00
|
|
3
|
Bidang pembinaan kemasyarakatan
|
38.934.700,00
|
|
4
|
Bidang pemberdayaan masyarakat
|
144.600.000,00
|
|
5
|
Bidang penanggulanganbencana, darurat dan mendesak desa
|
180.000.000,00
|
|
|
Jumlah Belanja
|
1.252.077.700,00
|
|
No
|
Uraian
|
Tanggal Penyaluran
|
Jumlah
(Rp)
|
|
1.
|
Penyeluran Dana Desa T.A. 2023
|
5 Juni 2023
|
238.821.300,00
|
|
2.
|
Penyeluran Dana Desa T.A. 2023
|
5 Juni 2023
|
45.000.000,00
|
|
3.
|
BMRIIDJA-RPKBUN.SPAN-MDRI-SPAN 22083132001214000010
|
19 Juni 2023
|
45.000.000,00
|
|
4.
|
BMRIIDJA-RPKBUN.SPAN-MDRI-SPAN 230831302001214000010
|
14 Juli 2023
|
45.000.000,00
|
|
5.
|
SP2D no : 17.03/04.0/000748/LS/5.02. 0.00.0.00.01.0000/P.02/8/2023
|
25 Agustus 2023
|
175.569.050,00
|
|
6.
|
SP2D no: 17.03/04.0/000749/LS/5.02. 0.00.0.00.01.0000/P.02/8/2023
|
25 Agustus 2023
|
5.613.880,00
|
|
7.
|
BMRIIDJA-RPKBUN.SPAN-MDRI-SPAN 23083130200180
|
25 Agustus 2023
|
238.821.300,00
|
|
8.
|
SP2D no : 17.03/04.0/001036/LS/5.02. 0.00.0.00.01.0000/P.02/9/2023
|
2 Oktober 2023
|
104.224.200,00
|
|
9.
|
BRIIDJA-RKBUN.SPAN-MDRI-SPAN 230831302002219000071
|
10 Oktober 2023
|
45.000.000,00
|
|
10.
|
SP2D no: 17.03/04.0/001157/LS/5.02. 0.00.0.00.01.0000/P.02/10/2023
|
24 Oktober 2023
|
50.548.800,00
|
|
11.
|
SP2D no: 17.03/04.0/001158/LS/5.02. 0. 00.0.00.01.0000/P.02/10/2023
|
24 Oktober 2023
|
3.910.320,00
|
|
12.
|
SP2D no:17.03/04.0/0001077/LS/5.02. 0. 00.0.00.01.0000/P.02/10/2023
|
24 Oktober 2023
|
1.703.560,00
|
|
13.
|
SP2D no: 17.03/04.0/001630/LS/5.02.0. 00.0.00.01.0000/P.03/12/2023
|
14 Desember 2023
|
83.428.150,00
|
|
14.
|
BRIIDJA-RKBUN.SPAN-MDRI-SPAN 23083130200317000
|
20 Desember 2023
|
138.428.400,00
|
|
15.
|
SP2D no:17.03/04.0/001948/LS/5.02. 0.00.0.00.01.0000/P.04/12/2023
|
29 Desember 2023
|
25.274.400,00
|
|
16.
|
SP2D no: 17.03/04.0/001947/LS/5.02. 0.00.0.00.01.0000/P.04/12/2023
|
29 Desember 2023
|
2.806.940,00
|
|
|
Jumlah
|
1.249.150.300,00
|
- Belanja fiktif sebesar Rp10.876.000,00 diantaranya:
- Belanja Alat Tulis dan Benda Pos Posyandu sebesar Rp626.000,00;
- Honorarium Petugas Kebersihan sebesar Rp3.600.000,00;
- Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa sebesar Rp1.350.000,00;
- Belanja Pipa Paralon 4 Inci sebesar Rp5.300.000,00.
- Anggaran yang telah dicairkan dan tidak direalisasikan/tidak dilaksanakan sebesar Rp288.042.000,00 diantaranya:
- Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos sebesar Rp1.300.000,00;
- Belanja Modal Peralatan Komputer sebesar Rp7.000.000,00;
- Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum) sebesar Rp77.112.000,00;
- Belanja Konsumsi Petugas sebesar Rp6.720.000,00;
- Belanja Modal Jalan - Bahan Baku/Material sebesar Rp33.258.000,00;
- Belanja Barang Cetak dan Penggandaan sebesar Rp4.662.000,00;
- Belanja Pakaian Dinas/Seragam/Atribut Rp3.600.000,00;
- Belanja Jasa Langganan Internet sebesar Rp2.200.000,00;
- Belanja Bahan Perlengkapan Untuk Diserahkan kepada Masyarakat (MCK/Jamban) sebesar Rp29.190.000,00;
- Belanja Bibit Tanaman/Hewan/Ikan sebesar Rp123.000.000,00.
- Belanja tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan total selisih sebesar Rp60.949.876,00 diantaranya:
- Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas/Tabung Isi Ulang Pemadam Kebakaran sebesar Rp1.989.000,00;
- Belanja Barang Perlengkapan Lainnya sebesar Rp324.000,00.
- Belanja Jasa Honorarium Petugas Kebersihan sebesar Rp3.450.000,00;
- Belanja Modal Jalan (Upah Tenaga kerja) sebesar Rp17.474.220,00;
- Belanja Modal Jalan (Bahan Baku/Material) sebesar Rp24.737.656,00;
- Belanja Pemeliharaan Irigasi/Saluran Sungai/Embung/Air Bersih sebesar Rp1.375.000,00;
- Belanja Bibit Tanaman/Hewan/Ikan sebesar Rp11.600.000,00.
- PENGELOLAAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2024
- Bahwa berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Desa/Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:
- Bahwa terhadap APBKamp Tahun Anggaran 2024 tersebut telah dilakukan pencairan sebanyak 10 (sepuluh) kali dengan jumlah keseluruhan yang telah dicairkan sebesar Rp1.287.796.200,00 (satu milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
Uraian
|
Anggaran
(Rp)
|
|
|
Belanja
|
|
|
1
|
Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa
|
498.549.586,00
|
|
2
|
Bidang pelaksanaan pembangunan desa
|
489.911.500,00
|
|
3
|
Bidang pembinaan kemasyarakatan
|
37.957.700,00
|
|
4
|
Bidang pemberdayaan masyarakat
|
180.716.500,00
|
|
5
|
Bidang penanggulanganbencana, darurat dan mendesak desa
|
180.000.000,00
|
|
|
Jumlah Belanja
|
1.387.135.286,00
|
|
No
|
Uraian
|
Tanggal Penyaluran
|
Jumlah
(Rp)
|
|
1.
|
BMRIIIDJA-RPKBUN.SPAN-MDRI-SPAN
|
|
|
|
2.
|
240831302001157000001
|
13 Juni 2024
|
121.081.600,00
|
|
3.
|
BMRIIIDJA-RPKBUN.SPAN-MDRI-SPAN
|
|
|
|
4.
|
240831302001156000002
|
13 Juni 2024
|
299.954.400,00
|
|
5.
|
SP2D no: 71.03/04.0/000352/LS/5.02.0.00.0.00.01.0000/M/6/2024
|
21 Juni 2024
|
190.175.915,00
|
|
6.
|
SP2D no : 71.03/04.0/00783/LS/5.02.0.00.0.00.01.0000/P1/10/2024
|
3 Oktober 2024
|
152.140.732,00
|
|
7.
|
SP2D no : 71.03/04.0/000783/LS/5.02.0.00.0.00.01.0000/P1/10/2024
|
11 Oktober 2024
|
38.035.183,00
|
|
8.
|
SP2D No : 71.03/04.0/000861/LS/5.02.0.00.0.00.01.0000/PR/11/2024
|
11 November 2024
|
38.035.183,00
|
|
9.
|
BMRIIDJA-RPKBUN.SPAN-MDRI-SPAN 220831302002480000003
|
11 November 2024
|
181.622.400,00
|
|
10.
|
BMRIIDJA-RPKBUN.SPAN-MDRI-SPAN2483130200247900
|
11 November 2024
|
199.969.600,00
|
|
|
Jumlah
|
1.287.796.200,00
|
- Bahwa dalam pengelolaannya, Saksi Albert Agustinus Lahade dan Saksi Samsudin Sanggel tetap melibatkan Terdakwa Amantu Salamate. Selain itu, Saksi Albert Agustinus Lahade kembali meminta bantuan Saksi Rikcho Mema dalam menyusun Laporan Pertangungjawaban Pengelolaan APBKamp Tahun Anggaran 2024;
- Bahwa selain itu, Saksi Rikcho Mema menghubungi Saksi Samsudin Sanggel untuk meminta pinjaman uang sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk kepentingan pribadi Saksi Rikcho Mema yang mana Saksi Samsudin Sanggel memberikan pinjaman tersebut menggunakan Uang Dana Desa Beha yang diberikan secara tunai.;
- Bahwa terhadap total penarikan APBKamp tersebut telah dilaksanakan program dan kegiatan pembangunan desa Beha berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Desa Beha. Namun terdapat beberapa program yang tidak dilaksanakan secara menyeluruh diantaranya terdapat Pembelanjaan Fiktif, Kegiatan-kegiatan yang tidak terlaksana dan Kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Pembangunan dengan rincian sebagai berikut:
- Belanja fiktif sebesar Rp132.786.573,00 diantaranya:
- Belanja bahan perlengkapan diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp18.000.000,00;
- Belanja modal peralatan khusus pertanian sebesar Rp100.526.000,00;
- Belanja modal komputer all in one sebesar Rp10.780.000,00;
- Belanja operasional MTK sebesar Rp1.720.573,00;
- Baliho kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa Rp230.000,00;
- Penyediaan operasional pemerintah desa sebesar Rp1.530.000,00.
- Belanja tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan total selisih sebesar Rp102.343.000,00 diantaranya:
- Belanja alat tulis kantor dan benda pos sebesar Rp1.200.000,00;
- Belanja bahan perlengkapan alat rumah tangga dan bahan kebersihan sebesar Rp228.000,00;
- Belanja bahan obat-obatan sebesar Rp2.615.000,00;
- Belanja barang konsumsi (makan/minum) sebesar Rp31.275.200,00;
- Belanja jasa honorarium/insentif pelayanan desa sebesar Rp2.900.000,00;
- Belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp33.752.800,00;
- Belanja bahan bakar minyak/gas/tabung isi ulang sebesar Rp1.161.000,00;
- Belanja modal gedung, bangunan, taman – Upah tenaga sebesar Rp235.000,00;
- Belanja modal Gedung, Bangunan, Taman – Bahan sebesar Rp5.305.000,00;
- Belanja modal Gedung, Bangunan, Taman – Bahan sebesar Rp13.245.000,00;
- Belanja bahan material (kayu) sebesar Rp855.000,00;
- Belanja bendera/umbul-umbul/spanduk sebesar Rp2.250.000,00;
- Belanja bahan perlengkapan untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp2.000.000,00;
- Belanja barang konsumsi (makan/minum) sebesar Rp1.400.000,00;
- Belanja bahan material (bola kaki dan pendaftaran) sebesar Rp2.700.000,00;
- Belanja pakaian dinas/seragam/atribut sebesar Rp1.077.000,00;
- Belanja jasa sewa sarana mobilitas sebesar Rp2.300.000,00.
- Bahwa Terdakwa Amantu Salamate sebagai Kapitalaung Kampung Beha telah melakukan perbuatan Penyimpangan dalam Pengelolaan dan Pertanggungjawaban APBKampung Beha Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun 2024 dengan cara tidak mengelola keuangan kampung dengan baik dan membuat surat pertanggungjawaban fiktif serta menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi melalui terdakwa samsudin sebagai kepala urusan keuangan (bendahara) dan saksi Albert Agustisnus Lahade sebagai Plh. Kapitalaung Kampung Beha sejak September 2022 s/d Agustus 2024.
- Bahwa Saksi Albert Agustinus Lahade selaku pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa Beha berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa/Kampung Beha sehingga beberapa kegiatan tidak terealisasi namun dicairkan pada masa Saksi Albert Agustinus Lahade menjabat sebagai Kapitalaung Desa Beha.
- Bahwa perbuatan Terdakwa AMANTU SALAMATE selaku Pejabat Kapitalaung (Kepala Desa) Beha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe.T.A 2022, dan T.A 2024 yang menyebabkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara/Daerah/Kampung sebesar Rp.924.687.449,00 (semilan ratus dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah). hal tersebut disebabkan karena terdapat penggunaan anggaran Dana Desa/Kampung Binebas T.A 2022, T.A 2023 dan T.A 2024 yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku serta tidak dapat dipertanggung jawabkan dan atau bukti pertanggung jawabannya tidak dapat diakui keabsahannya atau pertanggungjawaban fiktif, serta tidak mendatangkan nilai manfaat atau fungsi bagi Negara/ Daerah/Kampung, dimana perbuatan melawan hukum terdakwa bertentangan dengan :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 angka 11 “Penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke Kas daerah “ angka 13 “Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih” kemudian dalam Pasal 3 “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggugjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”
- Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal (1) angka 22 dan Pasal 95 Ayat (1) dan (2) yang menyatakan : Pasal 1 “Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.Pasal 59 angka (1) “Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan (2) “Bendahara, Pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut;”
- Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; Pasal 26 Ayat (1) dan angka (4) huruf (f) dan (h) yang menyatakan : Huruf (f) : “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud paada Ayat (1) Kepala Desa berkewajiban : Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, trasparan, profesinoal, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme”, Huruf (h) : “Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik”- dan Pasal 51 huruf (a) dan (f) yang menyatakan : Perangkat Desa dilarang : “(a) Merugikan kepentigan umum; (f) “Melakukan kolusi, korupsi, nepotisme menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.”
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 19 Ayat (1) dan (2) yang menyatakan : (1) : Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, Pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan”; (2) : “Dana Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;”
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 21 Tahun 2011 bagian ketiga tentang Azas Umum Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (2) “ bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan”, Pasal 315 ayat (1) “ setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 51 Ayat (2) menyebutkan : “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.” Dan Pasal 51 Ayat (3) menyebutkan : “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan Kepala Desa dan Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.”
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 58 Ayat (1) menyebutkan : “Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku.”
- Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa “Pengelolaan Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”
- Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.01/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa yang menyatakan bahwa Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan dana Desa.
- Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43, Pasal 45 ayat (2), (3), dan (4), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48 ayat (5), Pasal 49 ayat (3), (4), dan (5), dan Pasal 73 Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 27 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Kampung yang menyatakan bahwa:
|
Pasal 2 ayat (1)
|
:
|
Keuangan Kampung dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
|
|
Pasal 3 ayat (2)
|
:
|
Kapitalaung selaku PKPKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:
- Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBKam;
- Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Kampung;
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBKam;
- Menetapkan PTPKK;
- Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
- Menyetujui RAK Kampung; dan
- Menyetujui SPP.
|
|
Pasal 8 ayat (1)
|
:
|
Kepala Urusan Keuangan (Bendahara) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.
|
|
Pasal 8 ayat (2)
|
:
|
Kepala Urusan Keuangan (Bendahara) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- menyusun RAK Kampung, dan
- melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetor/membayar, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan kampung dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBKampung.
|
|
Pasal 42 ayat (1)
|
:
|
Kepala Urusan Keuangan (Bendahara) menyusun rancangan RAK Kampung berdasarkan DPA yang telah disetujui Kapitalaung.
|
|
Pasal 43
|
:
|
RAK Kampung memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh Kapitalaung.
|
|
Pasal 45 ayat (2)
|
:
|
Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
|
|
ayat (3)
|
:
|
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan Kapitalaung dan Kapitalaung bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari pengeluaran bukti tersebut.
|
|
ayat (4)
|
:
|
Kepala Urusan dan Kepala Seksi pelaksana kegiatan anggaran bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|
Pasal 46 ayat (1)
|
:
|
Kepala Urusan dan Kepala Seksi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui Kapitalaung.
|
|
Pasal 47 ayat (1)
|
:
|
Kepala Urusan dan Kepala Seksi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA.
|
|
Pasal 48 ayat (5)
|
:
|
Sekretaris Kampung memeriksa kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan pertanggungjawaban pencairan anggaran yang disampaikan oleh Kepala Urusan dan Kepala Seksi pelaksana kegiatan anggaran.
|
|
Pasal 49 ayat (3)
|
:
|
Dalam setiap pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Kampung berkewajiban untuk :
- meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh Kepala Urusan dan Kepala Seksi pelaksana kegiatan anggaran;
- menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBKam yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
- menguji ketersediaan dana untuk kegiatan dimaksud; dan
- menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh Kepala Urusan dan Kepala Seksi pelaksana kegiatan anggaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
|
|
ayat (4)
|
:
|
Kapitalaung menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Kampung.
|
|
ayat (5)
|
:
|
Kepala Urusan Keuangan (Bendahara) melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari Kapitalaung.
|
|
Pasal 73
|
:
|
Pelanggaran terhadap proses perencanaan, pengelolaan dan penatausahaan dan pelaporan dapat dikenakan sanksi berupa:
- Teguran tertulis;
- Penundaan pencairan; dan
- Pemotongan penyaluran dana desa;
- Pemberhentian dari jabatan kapitalaung, perangkat Kampung dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
- Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kampung yang menyatakan bahwa:
|
Pasal 4 ayat (1)
|
:
|
Pengadaan barang/jasa Kampung menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
- Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
|
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c KUHP. ----------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa Terdakwa AMANTU SALAMATE selaku Pejabat Kapitalaung (Kepala Desa) Beha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 152/141/ Tahun 2018 tentang Pemberhentian Pejabat Kapitalaung dan Pengangkatan Kapitalaung Kampung Kalasuge, Bahu, Kalekube, Kalurae, Naha, Beha, Utaurano, Lenganeng, Tarolang, Tola, Bengketang, Petta, Bowongkulu, Pusunge, Moade, Raku, Petta Timur, Petta Selatan, Petta Barat, Likuang, Kalekube 1, Naha 1, dan Bowongkulu 1 Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangnihe Tanggal 13 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana yang mempunyai kewenangan a). menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBKampung; b). menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik kampung; c). melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBKampung; d). menetapkan PTPKK; e). Menyetujui DPA, DPPA, DPAL; f). menyetujui RAK Kampung; g). menyetujui SPP, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti sejak bulan Januari 2022 sampai deng |