Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2026/PN Mnd Joice Meyriane Eyvie Tasiam, S.H., M.H. 1.FERNANDO DINDAHATI
2.ALPHIN JUVEN LAMBERHARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 104/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1760/P.1.10/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Joice Meyriane Eyvie Tasiam, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERNANDO DINDAHATI[Penahanan]
2ALPHIN JUVEN LAMBERHARI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa I ALPHIN JUFEN LAMBERHARI bersama-sama terdakwa II FERNANDO DINDAHATI pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 24.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk tahun 2025 bertempat dikelurahan Dendengan Dalam, kecamatan Paal Dua Kota Manado atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain Dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Manado, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan uraian sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal terdakwa I ALPHIN JUFEN LAMBERHARI bersama-sama dengan terdakwa II FERNANDO DINDAHATI minum minuman keras di BP7 kelurahan Dendengan Dalam, kemudian mengarah pulang kerumah masing-masing. Selanjutnya terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI Dalam keadaan mabuk berat dan teman terdakwa yaitu Lk. IQBAL KATILI (DPS) hendak mengantar terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI pulang. Dalam perjalanan terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI  terhenti di jembatan Dendengan Dalam, selanjutnya  terdakwa melihat saksi korban RAFLINO GRATIA YAHYA RATUELA bersama saksi BRAYEN WORANG dan saksi HAMIGO PIAY  lewat dengan menggunakan sepeda motor kemudian terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI  dan temannya yaitu Lk. IQBAL KATILI (DPS) langsung mengejar saksi korban RAFLINO GRATIYA YAHYA RATUELA dengan menggunakan  kendaraan motor dan diikuti oleh terdakwa II FERNANDO DINDAHATI menggunakan  kendaraan mobil bersama dengan temannya Lk.RISKY USMAN selanjutnya berhenti di depan kantor Dinas Sosial Dendengan Dalam. Kemudian terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI dan Lk. IQBAL KATILI (DPS) langsung menghadang kendaraan saksi korban RAFLINO GRATIA YAHYA RATUELA dengan kendaraan yang ditumpangi terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI, kemudian terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI langsung turun dan menendang kendaraan saksi korban RAFLINO GRATIA YAHYA RATUELA sampai saksi korban RAFLINO GRATIA YAHYA RATUELA terjatuh dari motor, selanjutnya saksi korban RAFLINO GRATIA YAHYA RATUELA yang saat itu berjarak dekat dengan terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI tiba-tiba terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI memukul saksi korban RAFLINO GRATIA YAHYA RATUELA berkali-kali dengan menggunakan kepalan tangan dan mengenai bagian wajah dan tubuh Saksi korban. kemudian terdakwa II FERNANDO DINDAHATI bersama dengan Lk.RISKY USMAN yang berada dimobil melihat terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI sedang memukuli saksi korban RAFLINO GRATIYA YAHYA RATUELA di pinggir jalan Dendengan Dalam tersebut sampai tersandar di pintu pagar depan Kantor Dinas Sosial kemudian terdakwa II FERNANDO DINDAHATI langsung turun dari mobil tersebut menghampiri terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI dan Saksi korban RAFLINO GRATIA YAHYA RATUELA, kemudian terdakwa II FERNANDO DINDAHATI  mencekik leher saksi korban lelaki RAFLINO GRATIYA YAHYA RATUELA. Setelah memukul saksi korban RAFLINO GRATIA YAHYA RATUELA terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI bersama teman yaitu Lk. IQBAL KATILI (DPS) dan terdakwa II FERNANDO DINDAHATI langsung kabur dengan kendaraan masing-masing.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : VER/14/I/2025/SULUT/RESTA MDO tanggal 06 Januari 2025 yang di tanda-tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Joel Lumintang bahwa pada pemeriksaan terhadap saksi Korban RAFLINO GRATIYA YAHYA RATUELA, menyimpulkan pada pemeriksaan seorang laki-laki ditemukan memar dikepala kiri berwarna kemerahan dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter dan luka lecet di lutut kiri sebelah Dalam, terdapat luka lecet dengan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.

 

------- Perbuatan terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI dan terdakwa II FERNANDO DINDAHATI, tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 262 ayat  (1) KUHPidana Jo Pasal 20 huruf c KUHP  ---------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

------- Bahwa terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI bersama-sama terdakwa II FERNANDO DINDAHATI pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 24.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk tahun 2025 bertempat kelurahan. Dendengan Dalam, kecamatan Paal Dua Kota Manado, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Penganiayaan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan uraian sebagai berikut:

  • Bahwa berawal terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI bersama-sama dengan terdakwa II FERNANDO DINDAHATI minum minuman keras di BP7 kelurahan Dendengan Dalam, kemudian mengarah pulang kerumah masing-masing. Selanjutnya terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI Dalam keadaan mabuk berat dan teman terdakwa yaitu Lk. IQBAL KATILI (DPS) hendak mengantar terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI pulang. Dalam perjalanan terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI  terhenti di jembatan Dendengan Dalam, selanjutnya  terdakwa melihat saksi korban RAFLINO GRATIA YAHYA RATUELA bersama saksi BRAYEN WORANG dan saksi HAMIGO PIAY  lewat dengan menggunakan sepeda motor kemudian terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI  dan temannya yaitu Lk. IQBAL KATILI (DPS) langsung mengejar saksi korban RAFLINO GRATIYA YAHYA RATUELA dengan menggunakan  kendaraan motor dan diikuti oleh terdakwa II FERNANDO DINDAHATI menggunakan  kendaraan mobil bersama dengan temannya Lk.RISKY USMAN selanjutnya berhenti di depan kantor Dinas Sosial Dendengan Dalam. Kemudian terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI dan Lk. IQBAL KATILI (DPS) langsung menghadang kendaraan saksi korban RAFLINO GRATIA YAHYA RATUELA dengan kendaraan yang ditumpangi terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI, kemudian terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI langsung turun dan menendang kendaraan saksi korban RAFLINO GRATIA YAHYA RATUELA sampai saksi korban RAFLINO GRATIA YAHYA RATUELA terjatuh dari motor, selanjutnya saksi korban RAFLINO GRATIA YAHYA RATUELA yang saat itu berjarak dekat dengan terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI tiba-tiba terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI memukul saksi korban RAFLINO GRATIA YAHYA RATUELA berkali-kali dengan menggunakan kepalan tangan dan mengenai bagian wajah dan tubuh Saksi korban. kemudian terdakwa II FERNANDO DINDAHATI bersama dengan Lk.RISKY USMAN yang berada dimobil melihat terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI sedang memukuli saksi korban RAFLINO GRATIYA YAHYA RATUELA di pinggir jalan Dendengan Dalam tersebut sampai tersandar di pintu pagar depan Kantor Dinas Sosial kemudian terdakwa II FERNANDO DINDAHATI langsung turun dari mobil tersebut menghampiri terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI dan Saksi korban RAFLINO GRATIA YAHYA RATUELA, kemudian terdakwa II FERNANDO DINDAHATI  mencekik leher saksi korban lelaki RAFLINO GRATIYA YAHYA RATUELA. Setelah memukul saksi korban RAFLINO GRATIA YAHYA RATUELA terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI bersama teman yaitu Lk. IQBAL KATILI (DPS) dan terdakwa II FERNANDO DINDAHATI langsung kabur dengan kendaraan masing-masing.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : VER/14/I/2025/SULUT/RESTA MDO tanggal 06 Januari 2025 yang di tanda-tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Joel Lumintang bahwa pada pemeriksaan terhadap saksi Korban RAFLINO GRATIYA YAHYA RATUELA, menyimpulkan pada pemeriksaan seorang laki-laki ditemukan memar dikepala kiri berwarna kemerahan dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter dan luka lecet di lutut kiri sebelah Dalam, terdapat luka lecet dengan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.

 

------ Perbuatan terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI dan terdakwa II FERNANDO DINDAHATI, tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal Pasal 466 Ayat (1) KUHP JO Pasal 20 huruf c KUHP.---------------------------------------------

--------- Bahwa terdakwa I ALPHIN JUFEN LAMBERHARI bersama-sama terdakwa II FERNANDO DINDAHATI pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 24.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk tahun 2025 bertempat dikelurahan Dendengan Dalam, kecamatan Paal Dua Kota Manado atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain Dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Manado, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan uraian sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal terdakwa I ALPHIN JUFEN LAMBERHARI bersama-sama dengan terdakwa II FERNANDO DINDAHATI minum minuman keras di BP7 kelurahan Dendengan Dalam, kemudian mengarah pulang kerumah masing-masing. Selanjutnya terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI Dalam keadaan mabuk berat dan teman terdakwa yaitu Lk. IQBAL KATILI (DPS) hendak mengantar terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI pulang. Dalam perjalanan terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI  terhenti di jembatan Dendengan Dalam, selanjutnya  terdakwa melihat saksi korban RAFLINO GRATIA YAHYA RATUELA bersama saksi BRAYEN WORANG dan saksi HAMIGO PIAY  lewat dengan menggunakan sepeda motor kemudian terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI  dan temannya yaitu Lk. IQBAL KATILI (DPS) langsung mengejar saksi korban RAFLINO GRATIYA YAHYA RATUELA dengan menggunakan  kendaraan motor dan diikuti oleh terdakwa II FERNANDO DINDAHATI menggunakan  kendaraan mobil bersama dengan temannya Lk.RISKY USMAN selanjutnya berhenti di depan kantor Dinas Sosial Dendengan Dalam. Kemudian terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI dan Lk. IQBAL KATILI (DPS) langsung menghadang kendaraan saksi korban RAFLINO GRATIA YAHYA RATUELA dengan kendaraan yang ditumpangi terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI, kemudian terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI langsung turun dan menendang kendaraan saksi korban RAFLINO GRATIA YAHYA RATUELA sampai saksi korban RAFLINO GRATIA YAHYA RATUELA terjatuh dari motor, selanjutnya saksi korban RAFLINO GRATIA YAHYA RATUELA yang saat itu berjarak dekat dengan terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI tiba-tiba terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI memukul saksi korban RAFLINO GRATIA YAHYA RATUELA berkali-kali dengan menggunakan kepalan tangan dan mengenai bagian wajah dan tubuh Saksi korban. kemudian terdakwa II FERNANDO DINDAHATI bersama dengan Lk.RISKY USMAN yang berada dimobil melihat terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI sedang memukuli saksi korban RAFLINO GRATIYA YAHYA RATUELA di pinggir jalan Dendengan Dalam tersebut sampai tersandar di pintu pagar depan Kantor Dinas Sosial kemudian terdakwa II FERNANDO DINDAHATI langsung turun dari mobil tersebut menghampiri terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI dan Saksi korban RAFLINO GRATIA YAHYA RATUELA, kemudian terdakwa II FERNANDO DINDAHATI  mencekik leher saksi korban lelaki RAFLINO GRATIYA YAHYA RATUELA. Setelah memukul saksi korban RAFLINO GRATIA YAHYA RATUELA terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI bersama teman yaitu Lk. IQBAL KATILI (DPS) dan terdakwa II FERNANDO DINDAHATI langsung kabur dengan kendaraan masing-masing.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : VER/14/I/2025/SULUT/RESTA MDO tanggal 06 Januari 2025 yang di tanda-tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Joel Lumintang bahwa pada pemeriksaan terhadap saksi Korban RAFLINO GRATIYA YAHYA RATUELA, menyimpulkan pada pemeriksaan seorang laki-laki ditemukan memar dikepala kiri berwarna kemerahan dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter dan luka lecet di lutut kiri sebelah Dalam, terdapat luka lecet dengan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.

 

------- Perbuatan terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI dan terdakwa II FERNANDO DINDAHATI, tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 262 ayat  (1) KUHPidana Jo Pasal 20 huruf c KUHP  ---------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

------- Bahwa terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI bersama-sama terdakwa II FERNANDO DINDAHATI pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 24.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk tahun 2025 bertempat kelurahan. Dendengan Dalam, kecamatan Paal Dua Kota Manado, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Penganiayaan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan uraian sebagai berikut:

  • Bahwa berawal terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI bersama-sama dengan terdakwa II FERNANDO DINDAHATI minum minuman keras di BP7 kelurahan Dendengan Dalam, kemudian mengarah pulang kerumah masing-masing. Selanjutnya terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI Dalam keadaan mabuk berat dan teman terdakwa yaitu Lk. IQBAL KATILI (DPS) hendak mengantar terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI pulang. Dalam perjalanan terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI  terhenti di jembatan Dendengan Dalam, selanjutnya  terdakwa melihat saksi korban RAFLINO GRATIA YAHYA RATUELA bersama saksi BRAYEN WORANG dan saksi HAMIGO PIAY  lewat dengan menggunakan sepeda motor kemudian terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI  dan temannya yaitu Lk. IQBAL KATILI (DPS) langsung mengejar saksi korban RAFLINO GRATIYA YAHYA RATUELA dengan menggunakan  kendaraan motor dan diikuti oleh terdakwa II FERNANDO DINDAHATI menggunakan  kendaraan mobil bersama dengan temannya Lk.RISKY USMAN selanjutnya berhenti di depan kantor Dinas Sosial Dendengan Dalam. Kemudian terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI dan Lk. IQBAL KATILI (DPS) langsung menghadang kendaraan saksi korban RAFLINO GRATIA YAHYA RATUELA dengan kendaraan yang ditumpangi terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI, kemudian terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI langsung turun dan menendang kendaraan saksi korban RAFLINO GRATIA YAHYA RATUELA sampai saksi korban RAFLINO GRATIA YAHYA RATUELA terjatuh dari motor, selanjutnya saksi korban RAFLINO GRATIA YAHYA RATUELA yang saat itu berjarak dekat dengan terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI tiba-tiba terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI memukul saksi korban RAFLINO GRATIA YAHYA RATUELA berkali-kali dengan menggunakan kepalan tangan dan mengenai bagian wajah dan tubuh Saksi korban. kemudian terdakwa II FERNANDO DINDAHATI bersama dengan Lk.RISKY USMAN yang berada dimobil melihat terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI sedang memukuli saksi korban RAFLINO GRATIYA YAHYA RATUELA di pinggir jalan Dendengan Dalam tersebut sampai tersandar di pintu pagar depan Kantor Dinas Sosial kemudian terdakwa II FERNANDO DINDAHATI langsung turun dari mobil tersebut menghampiri terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI dan Saksi korban RAFLINO GRATIA YAHYA RATUELA, kemudian terdakwa II FERNANDO DINDAHATI  mencekik leher saksi korban lelaki RAFLINO GRATIYA YAHYA RATUELA. Setelah memukul saksi korban RAFLINO GRATIA YAHYA RATUELA terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI bersama teman yaitu Lk. IQBAL KATILI (DPS) dan terdakwa II FERNANDO DINDAHATI langsung kabur dengan kendaraan masing-masing.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : VER/14/I/2025/SULUT/RESTA MDO tanggal 06 Januari 2025 yang di tanda-tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Joel Lumintang bahwa pada pemeriksaan terhadap saksi Korban RAFLINO GRATIYA YAHYA RATUELA, menyimpulkan pada pemeriksaan seorang laki-laki ditemukan memar dikepala kiri berwarna kemerahan dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter dan luka lecet di lutut kiri sebelah Dalam, terdapat luka lecet dengan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.

 

------ Perbuatan terdakwa I ALPVIN JUFEN LAMBERHARI dan terdakwa II FERNANDO DINDAHATI, tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal Pasal 466 Ayat (1) KUHP JO Pasal 20 huruf c KUHP.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya