| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 118/Pid.B/2026/PN Mnd | THEODORUS LUDONG, S.H | FRANGKY MARCELLUS BARENTS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 118/Pid.B/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1983/ P.1.10.3/ Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ------------------Bahwa terdakwa FRANGKY MARCELLUS BARENTS bersama-sama dengan saksi HABEL SALOMBE (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli sampai dengan bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Kel.Kairagi Weru Kec.Paal Dua Kota Manado tepatnya Rumah milik saksi ANRI MAILOOR atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang turut serta melakukan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa dihubungi oleh saksi HABEL SALOMBE untuk membantu mencarikan uang, setelah itu pada tanggal 1 Juli 2022 terdakwa menemui saksi ANRI MAILOOR dirumah saksi ANRI MAILOOR di Kel. Kairagi Weru Kec. Paal Dua Kota manado Prov. Sulawesi Utara, pada saat itu terdakwa menawarkan proyek pemecah ombak di Kab. Kepl. Talaud dengan nilai proyek Rp. 33.000.000.000 (tiga puluh tiga miliar rupiah) pada saat itu juga terdakwa mengatakan jika ingin mendapatkan proyek tersebut saksi ANRI MAILOOR harus menyerahkan uang muka sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan akan dipertemukan dengan saksi HABEL SALOMBE selaku Asisten II Kab. Kepl. Talaud, namun saksi ANRI MAILOOR belum memberikan permintaan uang tersebut, selanjutnya pada tanggal 2 Juli 2022 terdakwa dan saksi HABEL SALOMBE bertemu dengan saksi ANRI MAILOOR pada saat itu saksi HABEL SALOMBE mengatakan bahwa dirinya (saksi HABEL SALOMBE) adalah pejabat di Kab. Kepl. Talaud yaitu sebagai Asisten II yang bisa mengatur proyek-proyek yang masuk di Kab. Kepl. Talaud baik proyek dari Privinsi maupun proyek dari pusat dan pada saat itu juga saksi HABEL SALOMBE meminta sejumlah uang sebesar Rp. 550.000.000 (lima ratus lima puluh lima juta rupiah) dimana uang sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk saksi HABEL SALOMBE sedangkan uang sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk terdakwa, setelah itu sekitar tanggal 4 Juli 2022 dan 10 Juli 2022 saksi ANRI MAILOR melalui saksi SHINTIA DEWI KUSING (karyawan ANRI MAILOR) baru menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) melalui saksi DENNIS BARENTS yang merupakan adik kandung dari terdakwa yaitu pada tanggal 4 Juli 2022 sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan tanggal 10 Juli 2022 sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi, selanjutnya pada tanggal 9 Agustus 2022 terdakwa dan saksi HABEL SALOMBE menemui saksi ANRI MAILOOR dirumah Alm. TOMY LASUT yang berada di Kel. Maumbi Kec. Maumbi Kab. Minahasa Utara, pada saat itu terdakwa dan saksi HABEL SALOMBE mengatakan akan memberikan 5 (lima) paket pekerjaan proyek terdiri dari pembuatan talud dan pemecah ombak di Kab. Kepl. Talaud dengan nilai proyek sebesar Rp. 33.000.000.000 (tiga puluh tiga miliar rupiah) pada saat itu pula terdakwa menjelaskan bahwa dirinya (terdakwa FRANGKY BARENTS) memiliki jabatan sebagai Staf Khusus Bupati Kab. Kepl. Talaut dan memiliki kedekatan dengan Pimpinan Daerah Kab. Kepl. Talaud dan juga memiliki kedekatan dengan Pejabat di Instansi Pemerintah Kab. Kepl. Talaud yang bisa membantu mengatur proyek Rp. 33.000.000.000 (tiga puluh tiga miliar) tersebut, selanjutnya pada tanggal 10 Agustus 2022 sekitar jam 9.00 wita terdakwa dan saksi HABEL SALOMBE yang ditemani oleh saksi JABES LINDA bertemu dengan saksi ANRI MAILOOR dirumah Alm. TOMI LASUT, pada saat itu saksi HABEL SALOMBE meminta dokumen proyek pemecah ombak di Kepulauan Talaud senilai Rp 33.000.000.000 (Tiga puluh tiga miliar rupiah) yang dipegang oleh saksi JABES LINDA dan langsung menunjukan dokumen proyek tersebut kepada saksi ANRI MAILOOR, saat itu saksi ANRI MAILOOR meminta dokumen proyek tersebut akan tetapi saksi HABEL SALOMBE dan terdakwa mengakatakan tidak bisa karena dokumen proyek tersebut akan digunakan sebagai pengajuan pencairan anggaran terhadap ke 5 (lima) paket proyek terdiri dari pembuatan talud dan pemecah ombak di Kab. Kepl. Talaud senilai Rp. 33.000.000.000 (tiga puluh tiga miliar rupiah), lalu saksi HABEL SALOMBE meyakinkan kembali kepada saksi ANRI MAILOOR bahwa memang benar-benar ada proyek tersebut serta mengakatakan sudah diatur yang akan menerima proyek tersebut adalah saksi ANRI MAILOOR, saksi HABEL SALOMBE juga mengatakan bahwa dirinya (saksi HABEL SALOMBE) sebagai Asisten II Kab. Kepl. Talaud yang bisa mengatur proyek-proyek dan juga bisa mengatur pemenang tender, kemudian terdakwa mengatakan bahwa sudah jelas saksi ANRI MAILOOR sebagai pemenang tender proyek pekerjaan Rp. 33.000.000.000 (tiga puluh tiga miliar) tersebut, pada saat itu juga terdakwa dan saksi HABEL SALOMBE meminta uang kepada saksi ANRI MAILOOR sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan jaminan bahwa terdakwa dan saksi HABEL SALOMBE akan memberikan proyek pekerjaan Rp. 33.000.000.000 (tiga puluh tiga miliar) tersebut kepada saksi ANRI MAILOOR, selanjutnya pada tanggal 10 Agustus 2022 sekitar jam 17.00 wita bertempat di Kantor PT. Rajasa Mitra Abadi milik saksi ANRI MAILOOR dengan alamat Jl. Yos Sudarso Kairagi Weru Kec. Paal Dua Kota Manado Prov. Sulawesi Utara, saksi ANRI MAILOOR menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) melalui saksi SHINTIA DEWI KUSING kepada saksi HABEL SALOMBE dan terdakwa, kemudian uang tersebut saksi HABEL SALOMBE gunakan untuk melunasi TGR. Bahwa sampai dengan perkara ini dinaikan, proyek pekerjaan pembuatan talud dan pemecah ombak di Kab. Kepl. Talaud senilai Rp. 33.000.000.000 tersebut tidak pernah ada. Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi HABEL SALOMBE, maka saksi ANRI MAILOOR mengalami kerugian sebesar Rp. 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP (WvS) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (WvS) Jo Pasal 492 KUHP UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHP.--------
ATAU KEDUA ------------------Bahwa terdakwa FRANGKY MARCELLUS BARENTS bersama-sama dengan saksi HABEL SALOMBE (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli sampai dengan bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Kel.Kairagi Weru Kec.Paal Dua Kota Manado tepatnya Rumah milik saksi ANRI MAILOOR atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang turut serta melakukan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa dihubungi oleh saksi HABEL SALOMBE untuk membantu mencarikan uang, setelah itu pada tanggal 1 Juli 2022 terdakwa menemui saksi ANRI MAILOOR dirumah saksi ANRI MAILOOR di Kel. Kairagi Weru Kec. Paal Dua Kota manado Prov. Sulawesi Utara, pada saat itu terdakwa menawarkan proyek pemecah ombak di Kab. Kepl. Talaud dengan nilai proyek Rp. 33.000.000.000 (tiga puluh tiga miliar rupiah) pada saat itu juga terdakwa mengatakan jika ingin mendapatkan proyek tersebut saksi ANRI MAILOOR harus menyerahkan uang muka sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan akan dipertemukan dengan saksi HABEL SALOMBE selaku Asisten II Kab. Kepl. Talaud, namun saksi ANRI MAILOOR belum memberikan permintaan uang tersebut, selanjutnya pada tanggal 2 Juli 2022 terdakwa dan saksi HABEL SALOMBE bertemu dengan saksi ANRI MAILOOR pada saat itu saksi HABEL SALOMBE mengatakan bahwa dirinya (saksi HABEL SALOMBE) adalah pejabat di Kab. Kepl. Talaud yaitu sebagai Asisten II yang bisa mengatur proyek-proyek yang masuk di Kab. Kepl. Talaud baik proyek dari Privinsi maupun proyek dari pusat dan pada saat itu juga saksi HABEL SALOMBE meminta sejumlah uang sebesar Rp. 550.000.000 (lima ratus lima puluh lima juta rupiah) dimana uang sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk saksi HABEL SALOMBE sedangkan uang sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk terdakwa, setelah itu sekitar tanggal 4 Juli 2022 dan 10 Juli 2022 saksi ANRI MAILOR melalui saksi SHINTIA DEWI KUSING (karyawan ANRI MAILOR) baru menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) melalui saksi DENNIS BARENTS yang merupakan adik kandung dari terdakwa yaitu pada tanggal 4 Juli 2022 sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan tanggal 10 Juli 2022 sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi, selanjutnya pada tanggal 9 Agustus 2022 terdakwa dan saksi HABEL SALOMBE menemui saksi ANRI MAILOOR dirumah Alm. TOMY LASUT yang berada di Kel. Maumbi Kec. Maumbi Kab. Minahasa Utara, pada saat itu terdakwa dan saksi HABEL SALOMBE mengatakan akan memberikan 5 (lima) paket pekerjaan proyek terdiri dari pembuatan talud dan pemecah ombak di Kab. Kepl. Talaud dengan nilai proyek sebesar Rp. 33.000.000.000 (tiga puluh tiga miliar rupiah) pada saat itu pula terdakwa menjelaskan bahwa dirinya (terdakwa FRANGKY BARENTS) memiliki jabatan sebagai Staf Khusus Bupati Kab. Kepl. Talaut dan memiliki kedekatan dengan Pimpinan Daerah Kab. Kepl. Talaud dan juga memiliki kedekatan dengan Pejabat di Instansi Pemerintah Kab. Kepl. Talaud yang bisa membantu mengatur proyek Rp. 33.000.000.000 (tiga puluh tiga miliar) tersebut, selanjutnya pada tanggal 10 Agustus 2022 sekitar jam 9.00 wita terdakwa dan saksi HABEL SALOMBE yang ditemani oleh saksi JABES LINDA bertemu dengan saksi ANRI MAILOOR dirumah Alm. TOMI LASUT, pada saat itu saksi HABEL SALOMBE meminta dokumen proyek pemecah ombak di Kepulauan Talaud senilai Rp 33.000.000.000 (Tiga puluh tiga miliar rupiah) yang dipegang oleh saksi JABES LINDA dan langsung menunjukan dokumen proyek tersebut kepada saksi ANRI MAILOOR, saat itu saksi ANRI MAILOOR meminta dokumen proyek tersebut akan tetapi saksi HABEL SALOMBE dan terdakwa mengakatakan tidak bisa karena dokumen proyek tersebut akan digunakan sebagai pengajuan pencairan anggaran terhadap ke 5 (lima) paket proyek terdiri dari pembuatan talud dan pemecah ombak di Kab. Kepl. Talaud senilai Rp. 33.000.000.000 (tiga puluh tiga miliar rupiah), lalu saksi HABEL SALOMBE meyakinkan kembali kepada saksi ANRI MAILOOR bahwa memang benar-benar ada proyek tersebut serta mengakatakan sudah diatur yang akan menerima proyek tersebut adalah saksi ANRI MAILOOR, saksi HABEL SALOMBE juga mengatakan bahwa dirinya (saksi HABEL SALOMBE) sebagai Asisten II Kab. Kepl. Talaud yang bisa mengatur proyek-proyek dan juga bisa mengatur pemenang tender, kemudian terdakwa mengatakan bahwa sudah jelas saksi ANRI MAILOOR sebagai pemenang tender proyek pekerjaan Rp. 33.000.000.000 (tiga puluh tiga miliar) tersebut, pada saat itu juga terdakwa dan saksi HABEL SALOMBE meminta uang kepada saksi ANRI MAILOOR sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan jaminan bahwa terdakwa dan saksi HABEL SALOMBE akan memberikan proyek pekerjaan Rp. 33.000.000.000 (tiga puluh tiga miliar) tersebut kepada saksi ANRI MAILOOR, selanjutnya pada tanggal 10 Agustus 2022 sekitar jam 17.00 wita bertempat di Kantor PT. Rajasa Mitra Abadi milik saksi ANRI MAILOOR dengan alamat Jl. Yos Sudarso Kairagi Weru Kec. Paal Dua Kota Manado Prov. Sulawesi Utara, saksi ANRI MAILOOR menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) melalui saksi SHINTIA DEWI KUSING kepada saksi HABEL SALOMBE dan terdakwa, kemudian uang tersebut saksi HABEL SALOMBE gunakan untuk melunasi TGR. Bahwa uang sebesar Rp. 550.000.000 (lima puluh juta rupiah) tersebut terdakwa dan saksi HABEL SALOMBE tidak gunakan untuk mengurus proyek pekerjaan pembuatan talud dan pemecah ombak di Kab. Kepl Talaud melainkan terdakwa dan saksi HABEL SALOMBE gunakan untuk membayar TGR dan untuk keperluan pribadi. Bahwa sampai dengan perkara ini dinaikan, proyek pekerjaan pembuatan talud dan pemecah ombak di Kab. Kepl. Talaud senilai Rp. 33.000.000.000 tersebut tidak pernah ada. Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi HABEL SALOMBE, maka saksi ANRI MAILOOR mengalami kerugian sebesar Rp. 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHPidana (WvS) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (WvS) Jo Pasal 486 KUHP UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHP.--------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
