Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mnd Yesky Stevent Wilfred Tampi PT. Mega Prima Supra Makmur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yesky Stevent Wilfred Tampi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FERDINAND MANOREK, SHYesky Stevent Wilfred Tampi
Tergugat
NoNama
1PT. Mega Prima Supra Makmur
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat,
  2. Memerintahkan agar Tergugat membayar hak-hak Penggugat berupa :

Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak (cuti tahunan), dan Upah bulan Januari 2026 Sebesar;

  1.  

2 x 9 x Rp. 3.985.000,-Rp. 71.730.000,-

  1.  
  1. x  Rp. 3.985.000,-                                      Rp.   19.790.000,-

c.         Uang Penggantian Hak (Cuti tahunan)

149/25 x Rp. 3.985.000,-Rp.23.750.600,-

d.         Upah bulan Januari 2026                                Rp.    3.985.000,-        

                                    a + b + c + d                             =           Rp. 119.255.600,-

Terbilang: seratus Sembilan belas juta dua ratus lima puluh lima ribu enam

                                   ratus Rupiah

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak