| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 367/Pdt.G/2026/PN Mnd | ABDUL AZIZ AHMAD | DJODJI YOHANIS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 367/Pdt.G/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM KONVENSI 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama Nomor 05 tanggal 22 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Syane Loho, S.H., serta terhadap kesanggupan pengembalian uang yang dinyatakannya kemudian di hadapan Notaris; 3. Menyatakan hubungan hukum perjanjian jual beli tanah antara Penggugat dan Tergugat yang lahir dari Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama Nomor 05 tanggal 22 Desember 2023 tersebut batal/berakhir karena wanprestasi Tergugat; 4. Menyatakan Tururt Tergugat I sebagai pemegang hak bersama dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2456 tunduk dan terikat pada putusan ini sepanjang menyangkut hak atas tanah yang menjadi objek perjanjian jual beli antara Penggugat dan Tergugat; 5. Menyatakan bahwa Turut Tergugat II tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini sepanjang berkaitan dengan Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama Nomor 05 tanggal 22 Desember 2023 yang dibuat di hadapannya; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar dan mengembalikan kepada Penggugat ganti rugi materiil sebesar Rp 1.050.000.000,- (satu miliar lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari : a. Pengembalian uang yang telah dibayarkan Penggugat dalam transaksi jual beli tanah a quo sebesar Rp 900.000.000,-; (sembilan ratus juta rupiah), dan b. Pengantian biaya langsung yang telah dikeluarkan Penggugat sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah); Yang seluruhnya dibayar sekaligus dan tunai selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi immateriil sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah), atau setidak-tidaknya sejumlah yang patut menurut kebijaksanaan Majelis Hakim, karena penderitaan moril, ketidakpastian, dan kerugian nonekonomi lain yang ditimbulkan oleh perbuatan Tergugat; 8. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap :
berikut segala yang melekat di atasnya, dan/atau
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, atau kasasi, sepanjang menyangkut kewajiban pembayaran uang dan pelaksanaan sita jaminan; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
