Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.B/2026/PN Mnd VERA ERVINA MUSLIM,SH 1.YUSUF HASAN
2.KURNIAWAN AL RISKI HARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 263/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- /P.1.10/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VERA ERVINA MUSLIM,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUF HASAN[Penahanan]
2KURNIAWAN AL RISKI HARI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa terdakwa I YUSUF HASAN bersama-sama dengan terdakwa II KURNIAWAN AL RISKI HARI pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya  pada  suatu  waktu dalam tahun 2026, bertempat di CV. Cahaya Mandiri Desa Tateli Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2026 sekitar jam 16.00 wita, terdakwa II sedang berada dirumah kemudian Terdakwa I datang dan mengajak Terdakwa II untuk melakukan pencurian Kabel tembaga di CV. Cahaya Mandiri milik dari korban Gabriel Yohanes Daniel Rondonuwu yang berada di Desa Tateli Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama pergi ke CV. Cahaya Mandiri, setelah sampai di CV. Cahaya Mandiri Terdakwa I dan Terdakwa II masuk dengan cara memanjat tembok belakang kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II melihat Kabel tembaga yang sedang terpasang di mesin dilantai satu kemudian Terdakwa I langsung mendekati kabel tembaga tersebut lalu memotong kabel tembaga yang sedang terpasang dengan menggunakan 1 (satu) buah gergaji besi, selanjutnya para terdakwa secara bergantian memotong kabel tembaga tersebut. Selanjutnya setelah para terdakwa memotong kabel tembaga dilantai satu kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II naik ke lantai 2 dan melihat banyak kabel tembaga yang sedang terpasang dimesin kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bergantian memotong kabel tembaga tersebut dan setelah selesai memotong kabel tembaga Terdakwa I dan Terdakwa II memasukan kabel-kabel tembaga tersebut  ke dalam karung dan menyembunyikannya di dalam CV. Cahaya Mandiri setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi dan sekitar  pukul 19.30 wita Terdakwa I dan Terdakwa II datang kembali ke CV. Cahaya Mandiri dengan menggunakan sepeda motor lalu mengangkut karung yang sebelumnya telah diisi kabel tembaga kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II dan langsung pergi menggunakan sepeda motor melalui pintu gerbang utama CV. Cahaya Mandiri.

 Bahwa setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II langsung pergi ke rumah Terdakwa II kemudian langsung membakar kabel tembaga tersebut, dan pada saat para terdakwa sedang membakar kabel tembaga tersebut datang saksi RICHARDO STEVANO MAINALO MANDIANGAN dan saksi YOS MARTEN DEREK yang sebelumnya telah melihat para terdakwa mengangkut karung dari CV. Cahaya Mandiri kemudian saksi RICHARDO STEVANO MAINALO MANDIANGAN dan saksi YOS MARTEN DEREK langsung mengamankan barang bukti berupa kabel tembaga dan membawa para terdakwa ke Kantor kepolisian untuk di proses lebih lanjut.

Bahwa perbuatan terdakwa mengambil kabel tembaga milik korban GABRIEL  YOHANES DANIEL RONDONUWU tanpa ijin mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,-  (Tiga puluh juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya