Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
146/Pdt.Bth/2026/PN Mnd 1.DJAMALUDIN PAPUTUNGAN
2.RUDI UMAR
3.SANDI EKA ABDI
4.ALFIAN LANGKAU
5.RUDI ADJAILI
5.FACHRULLY F.LASAHIDO
6.AHMAD LASAHIDO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 146/Pdt.Bth/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 17 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DJAMALUDIN PAPUTUNGAN
2RUDI UMAR
3SANDI EKA ABDI
4ALFIAN LANGKAU
5RUDI ADJAILI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurmajati Diana Bakari SHDJAMALUDIN PAPUTUNGAN
2Nurmajati Diana Bakari SHRUDI UMAR
3Nurmajati Diana Bakari SHSANDI EKA ABDI
4Nurmajati Diana Bakari SHALFIAN LANGKAU
5Nurmajati Diana Bakari SHRUDI ADJAILI
Tergugat
NoNama
1FACHRULLY F.LASAHIDO
2AHMAD LASAHIDO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan I,II,III,IV,V untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan/menetapkan Pelawan III ,IV adalah ahli waris yang sah atas objek sengketa  
  3. Menyatakan para Pelawan/ Pelawan I,II,III,IV,V  adalah pihak yang beritikad baik
  4. Menyatakan permohonan eksekusi para pemohon  dan aanmaning  relas panggilan  tanggal 08 Desember 2025 dengan surat penetapan tanggal  05 Desember 2025 Nomor 39.Pdt .Eks/2025 /PN.MND yang diajukan para pemohon eksekusi / para Terlawan kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado  cacat hukum dan tidak sah;
  5. Menyatakan bahwa para Pelawan adalah pihak yang menguasai objek sengketa secara sah;
  6. Menyatakan putusan perkara Nomor 388/ Pdt.G/ 2012/ PN.Mdo tertanggal 25 November 2018 dinyatakan batal demi hukum  dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat maka sudah sepatutnya eksekusi yang dimohonkan Para pemohon Eksekusi /Para Terlawan  tidak dapat dilaksanakan eksekusi (non-executable);
  7. Menyatakan membatalkan seluruh tindakan eksekusi atas  tanah objek sengketa atau setidak tidaknya  penghentian pelaksanaan eksekusi atas  tanah objek sengketa
  8. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak