Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2026/PN Mnd VERA ERVINA MUSLIM,SH MICKIJ JOSEP PANGKEY Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 937 /P.1.10/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VERA ERVINA MUSLIM,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MICKIJ JOSEP PANGKEY[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa terdakwa MICKIJ JOSEP PANGKEY, pada hari Minggu tanggal 16 November tahun 2025 sekitar pukul 23.30 WITA, atau setidak-tidaknya di suatu waktu lain dulu bulan November tahun 2025 bertempat di Kel. Kombos Timur, Lingkungan III, Kecamatan Singkil, Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak Memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

------- Bahwa awalnya saksi JUMARI, saksi KARIMUDIN, dan saksi IMMANUEL TENDENA yang merupakan anggota kepolisian menerima laporan dari masyarakat melalui Call Center 112 yang melaporkan bahwa ada keributan antar kelompok di Kelurahan Kombos Timur Lingkungan III  Kecamatan Singkil Kota Manado. Setelah mendapatkan laporan tersebut saksi JUMARI, saksi KARIMUDIN, dan saksi IMMANUEL TENDENA langsung menuju ke Tempat kejadian dan setelah tiba di TKP saksi JUMARI, dkk melihat masyarakat masih berkumpul dan melihat Terdakwa sedang menggenggam mata panah wayer beserta pelontarnya sehingga saksi JUMARI, saksi KARIMUDIN, dan saksi IMMANUEL TENDENA langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah mata panah wayer yang terbuat dari besi biasa yang panjangnya  20 (dua puluh) cm dan belakangnya diikat dengan tali plastik warna merah beserta 1 (satu) buah pelontar panah wayer yang terbuat dari besi biasa dan gagangnya dilapisi karet ban warna hitam yang mana barang bukti tersebut digunakan oleh terdakwa saat terjadi keributan antara kamung ditempat tersebut selanjutnya terdakwa dan barang bukti senjata tajam jenis anah wayer dibawa kekantor polisi untuk di proses lebih lanjut.

------ Bahwa terdakwa saat membawa, menguasai senjata tajam jenis pisau badik  di tempat umum tanpa ada ijin yang sah dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa atau sebagai barang pusaka atau barang-barang kuno atau Ajaib.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya