| Dakwaan |
Bahwa terdakwa MICKIJ JOSEP PANGKEY, pada hari Minggu tanggal 16 November tahun 2025 sekitar pukul 23.30 WITA, atau setidak-tidaknya di suatu waktu lain dulu bulan November tahun 2025 bertempat di Kel. Kombos Timur, Lingkungan III, Kecamatan Singkil, Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak Memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------- Bahwa awalnya saksi JUMARI, saksi KARIMUDIN, dan saksi IMMANUEL TENDENA yang merupakan anggota kepolisian menerima laporan dari masyarakat melalui Call Center 112 yang melaporkan bahwa ada keributan antar kelompok di Kelurahan Kombos Timur Lingkungan III Kecamatan Singkil Kota Manado. Setelah mendapatkan laporan tersebut saksi JUMARI, saksi KARIMUDIN, dan saksi IMMANUEL TENDENA langsung menuju ke Tempat kejadian dan setelah tiba di TKP saksi JUMARI, dkk melihat masyarakat masih berkumpul dan melihat Terdakwa sedang menggenggam mata panah wayer beserta pelontarnya sehingga saksi JUMARI, saksi KARIMUDIN, dan saksi IMMANUEL TENDENA langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah mata panah wayer yang terbuat dari besi biasa yang panjangnya 20 (dua puluh) cm dan belakangnya diikat dengan tali plastik warna merah beserta 1 (satu) buah pelontar panah wayer yang terbuat dari besi biasa dan gagangnya dilapisi karet ban warna hitam yang mana barang bukti tersebut digunakan oleh terdakwa saat terjadi keributan antara kamung ditempat tersebut selanjutnya terdakwa dan barang bukti senjata tajam jenis anah wayer dibawa kekantor polisi untuk di proses lebih lanjut.
------ Bahwa terdakwa saat membawa, menguasai senjata tajam jenis pisau badik di tempat umum tanpa ada ijin yang sah dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa atau sebagai barang pusaka atau barang-barang kuno atau Ajaib.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) KUHP. |