Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.Sus/2026/PN Mnd MUSTARI ALI,S.H.,M.H IQBAL LAHATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 253/Pid.Sus/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4140/P.1.10.3/ Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUSTARI ALI,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IQBAL LAHATI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Primaeir

Bahwa  terdakwa  IQBAL LAHATI alias BALOX pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekitar  jam 13.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di Halaman Parkir Supermarket  Multimart Kel.Kombos Barat Kec.Singkil Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), melakukan Tindak Pidana kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai  berikut :

Berawal saksi JUANDA ANDRATAMI SABIR alias JUAN, saksi IRFANDO A. MAKALUAS alias ASO dan tim anggota Tim Opsnal Subdit 1 pada bulan Juni 2026 mendapatkan informasi adanya peredaran gelap obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah kota Manado, selanjutnya JUANDA ANDRATAMI SABIR alias JUAN, saksi IRFANDO A. MAKALUAS alias ASO dan tim melakukan serangkaian Penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 13.40 WITA di halaman parkir Supermaket Multimart Kel. Kombos Barat Kec. Singkil Kota Manado, tim berhasil mengamankan seorang lelaki setelah ditanya mengaku bernama IQBAL LAHATI (terdakwa) sedang membawa paket kiriman yang mencurigakan yang baru sdiambil dari saksi MUHAMAD ARYA YONU kurir jasa pengiriman J’NE, kemudian tim menginterogasi terhadap terdakwa dan hasil interogasi bahwa terdakwa mengakui paket kiriman yang dibungkus dengan plastik berwarna hitam bertuliskan penerima Quenn tersebut berisikan obat keras jenis Trihexyphenidyl berisi 3.000 (tiga ribu) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang dipesan oleh terdakwa dari seorang bernama MAS SOLAM yang berada di Jawa, dimana nama penerima Queen yang tertulis dipaket kiriman tersebut, itu adalah nama anak perempuan terdakwa, selanjutnya terdakwa  dan barang bukti 1 (satu) paket kiriman di bawa ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sulut untuk dilakukan proses lebih lanjut,

Bahwa terdakwa melakukan pembelian obat keras jenis Trihexyphenidyl yaitu per 1 (satu) kaleng/berjumlah 1.000 (seribu) butir dibeli dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kemudian harga penjualan per 1 (satu) kaleng/berjumlah 1.000 (seribu) butir dijual dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga keuntungan yang didapatkan per 1 (satu) kaleng/berjumlah 1.000 (seribu) butir yaitu Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dikurangi ongkos/biaya pengiriman ditanggung oleh IQBAL LAHATI dan oleh terdakwa selain dikonsumsi sendiri juga diberikan dengan cara dijual kepada teman-teman terdakwa, dimana terdakwa tidak mempunyai kewenangan dan keahlian pada bidan Kesehatan atau kefarmasian.

Bahwa barang bukti yang diambil sampelnya sebanyak 30 (tiga puluh) butir ternyata benar mengandung Trihexiphenidyl HCL dengan kadar 100,1 %, sebagaimana hasil pengujian terhadap  sampel barang bukti obat keras, dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado sesuai Surat Hasil pengujian barang bukti nomor : LHU.102.K.05.17.26.0007 tanggal 9 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Vilincia Maria Like, S.Farm, Apt, selaku  Ketua Tim Pengujian.

Bahwa terdakwa kembali melakukan tindak pidana Kesehatan dimana sebelumnya terdakwa dipidana dalam perkara tindak pidana Kesehatan dengan putusan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun berdasarkan putusan PN Manado Nomor 434/Pid.Sus/2020/PN Mnd tanggl 22 Pebruari 2021 dan menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tondano.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 23 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP ------------------------------------------------------------------------------------

 

        Subsidaier

Bahwa  terdakwa  IQBAL LAHATI alias BALOX pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekitar  jam 13.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di Halaman Parkir Supermarket  Multimart Kel.Kombos Barat Kec.Singkil Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, melakukan Tindak Pidana kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai  berikut :

Berawal saksi JUANDA ANDRATAMI SABIR alias JUAN, saksi IRFANDO A. MAKALUAS alias ASO dan tim anggota Tim Opsnal Subdit 1 pada bulan Juni 2026 mendapatkan informasi adanya peredaran gelap obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah kota Manado, selanjutnya JUANDA ANDRATAMI SABIR alias JUAN, saksi IRFANDO A. MAKALUAS alias ASO dan tim melakukan serangkaian Penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 13.40 WITA di halaman parkir Supermaket Multimart Kel. Kombos Barat Kec. Singkil Kota Manado, tim berhasil mengamankan seorang lelaki setelah ditanya mengaku bernama IQBAL LAHATI (terdakwa) sedang membawa paket kiriman yang mencurigakan yang baru sdiambil dari saksi MUHAMAD ARYA YONU kurir jasa pengiriman J’NE, kemudian tim menginterogasi terhadap terdakwa dan hasil interogasi bahwa terdakwa mengakui paket kiriman yang dibungkus dengan plastik berwarna hitam bertuliskan penerima Quenn tersebut berisikan obat keras jenis Trihexyphenidyl berisi 3.000 (tiga ribu) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang dipesan oleh terdakwa dari seorang bernama MAS SOLAM yang berada di Jawa, dimana nama penerima Queen yang tertulis dipaket kiriman tersebut, itu adalah nama anak perempuan terdakwa, selanjutnya terdakwa  dan barang bukti 1 (satu) paket kiriman di bawa ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sulut untuk dilakukan proses lebih lanjut,

Bahwa terdakwa melakukan pembelian obat keras jenis Trihexyphenidyl yaitu per 1 (satu) kaleng/berjumlah 1.000 (seribu) butir dibeli dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kemudian harga penjualan per 1 (satu) kaleng/berjumlah 1.000 (seribu) butir dijual dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga keuntungan yang didapatkan per 1 (satu) kaleng/berjumlah 1.000 (seribu) butir yaitu Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dikurangi ongkos/biaya pengiriman ditanggung oleh IQBAL LAHATI dan oleh terdakwa selain dikonsumsi sendiri juga diberikan dengan cara dijual kepada teman-teman terdakwa, dimana terdakwa tidak mempunyai kewenangan dan keahlian pada bidan Kesehatan atau kefarmasian.

Bahwa barang bukti yang diambil sampelnya sebanyak 30 (tiga puluh) butir ternyata benar mengandung Trihexiphenidyl HCL dengan kadar 100,1 %, sebagaimana hasil pengujian terhadap  sampel barang bukti obat keras, dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado sesuai Surat Hasil pengujian barang bukti nomor : LHU.102.K.05.17.26.0007 tanggal 9 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Vilincia Maria Like, S.Farm, Apt, selaku  Ketua Tim Pengujian.

Bahwa terdakwa kembali melakukan tindak pidana Kesehatan dimana sebelumnya terdakwa dipidana dalam perkara tindak pidana Kesehatan dengan putusan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun berdasarkan putusan PN Manado Nomor 434/Pid.Sus/2020/PN Mnd tanggl 22 Pebruari 2021 dan menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tondano.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 23 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP ----------------------------------------------------------------------------

 

Lebih Subsidaier

Bahwa  terdakwa  IQBAL LAHATI alias BALOX pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekitar  jam 13.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di Halaman Parkir Supermarket  Multimart Kel.Kombos Barat Kec.Singkil Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), melakukan Tindak Pidana kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai  berikut:

Berawal saksi JUANDA ANDRATAMI SABIR alias JUAN, saksi IRFANDO A. MAKALUAS alias ASO dan tim anggota Tim Opsnal Subdit 1 pada bulan Juni 2026 mendapatkan informasi adanya peredaran gelap obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah kota Manado, selanjutnya JUANDA ANDRATAMI SABIR alias JUAN, saksi IRFANDO A. MAKALUAS alias ASO dan tim melakukan serangkaian Penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 13.40 WITA di halaman parkir Supermaket Multimart Kel. Kombos Barat Kec. Singkil Kota Manado, tim berhasil mengamankan seorang lelaki setelah ditanya mengaku bernama IQBAL LAHATI (terdakwa) sedang membawa paket kiriman yang mencurigakan yang baru sdiambil dari saksi MUHAMAD ARYA YONU kurir jasa pengiriman J’NE, kemudian tim menginterogasi terhadap terdakwa dan hasil interogasi bahwa terdakwa mengakui paket kiriman yang dibungkus dengan plastik berwarna hitam bertuliskan penerima Quenn tersebut berisikan obat keras jenis Trihexyphenidyl berisi 3.000 (tiga ribu) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang dipesan oleh terdakwa dari seorang bernama MAS SOLAM yang berada di Jawa, dimana nama penerima Queen yang tertulis dipaket kiriman tersebut, itu adalah nama anak perempuan terdakwa, selanjutnya terdakwa  dan barang bukti 1 (satu) paket kiriman di bawa ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sulut untuk dilakukan proses lebih lanjut,

Bahwa terdakwa melakukan pembelian obat keras jenis Trihexyphenidyl yaitu per 1 (satu) kaleng/berjumlah 1.000 (seribu) butir dibeli dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kemudian harga penjualan per 1 (satu) kaleng/berjumlah 1.000 (seribu) butir dijual dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga keuntungan yang didapatkan per 1 (satu) kaleng/berjumlah 1.000 (seribu) butir yaitu Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dikurangi ongkos/biaya pengiriman ditanggung oleh IQBAL LAHATI dan oleh terdakwa selain dikonsumsi sendiri juga diberikan dengan cara dijual kepada teman-teman terdakwa, dimana terdakwa tidak mempunyai kewenangan dan keahlian pada bidan Kesehatan atau kefarmasian.

Bahwa barang bukti yang diambil sampelnya sebanyak 30 (tiga puluh) butir ternyata benar mengandung Trihexiphenidyl HCL dengan kadar 100,1 %, sebagaimana hasil pengujian terhadap  sampel barang bukti obat keras, dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado sesuai Surat Hasil pengujian barang bukti nomor : LHU.102.K.05.17.26.0007 tanggal 9 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Vilincia Maria Like, S.Farm, Apt, selaku  Ketua Tim Pengujian.

Bahwa terdakwa kembali melakukan tindak pidana Kesehatan dimana sebelumnya terdakwa dipidana dalam perkara tindak pidana Kesehatan dengan putusan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun berdasarkan putusan PN Manado Nomor 434/Pid.Sus/2020/PN Mnd tanggl 22 Pebruari 2021 dan menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tondano.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 23 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya