Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2026/PN Mnd REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH GEYVALDO MARIO LAKPARI alias MARIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 97/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1696/ P.1.10.3/ Eoh.2/ 05/ 2026
Penuntut Umum
NoNama
1REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GEYVALDO MARIO LAKPARI alias MARIO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa ia terdakwa GEYVALDO MARIO LAKPARI alias MARIO, pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 atau setidak–tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026, sekitar Jam 02.30 Wita bertempat di Kelurahan Singkil Lingkungan III Kecamatan Singkil Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain yakni korban FIKKHY JERRO MAMONTO alias JERO, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa, sebagaimana waktu dan tempat diatas, berawal ketika terdakwa sedang miras bersama beberapa orang teman terdakwa kemudian saksi KEVIN RONALD WAWORUNTU dan menujukan senjata tajam diselipkan dipinggangnya dan teman terdakwa lelaki ERWIN berkata kepada terdakwa sambil berbisik dan menunjuk “dia itu ada bawa piso” kemudian terjadi perkelahian antara saksi KEVIN RONALD WAWORUNTU dan teman terdakwa yaitu lelaki ERWIN sehingga terdakwa menghampiri dengan maksud untuk melerai namun saat itu terdakwa mengena tikaman dibagian dada sebelah kiri yang dilakukan oleh saksi KEVIN RONALD WAWORUNTU, kemudian  terdakwa berkata kepada tuan acara “KITA SO BASA” (SAYA SUDAH DITIKAM) dan terdakwa pun langsung pulang kerumahnya namun saat itu ada seorang warga yang menahan terdakwa sambil berkata “SUDA JO KA MO PULANG” (TIDAK USAH PULANG KA) dan terdakwa menjawab ”KITA SOMO PULANG KITA DE MAMA ADA SAKI” (SAYA MAU PULANG DE, MAMA SAYA SAKIT) sehingga diijinkan, kemudian terdakwa pulang kerumah dan mengambil senjata tajam jenis pisau besi putih yang terdakwa simpan dikamar terdakwa kemudian terdakwa pegang dibagian sarung dengan tangan kiri terdakwa dan terdakwa kembali ke acara dengan dengan maksud untuk mencari saksi KEVIN RONALD WAWORUNTU dan saat terdakwa sudah berada di tempat acara dimana saat itu ada korban dan beberapa orang yang terdakwa tidak kenal sehingga saat itu terdakwa berkata ”MANA YANG ADA BAGE PA KITA’’ (DIMANA YANG PUKUL AKU) namun saat itu saksi KEVIN RONALD WAWORUNTU telah disembunyikan oleh teman-temannya dikarenakan saat itu terdakwa sudah membuat keributan sehingga korban FIKKHY JERRO MAMONTO alias JERO menghampiri terdakwa dan langsung memukul terdakwa dengan kepalan tangan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai dibagian hidung terdakwa hingga berdarah dan karena terdakwa merasa sakit sehingga terdakwa mencabut senjata tajam dari sarungnya dengan tangan kanan terdakwa dan menyerang korban dengan cara menikam korban FIKKHY JERRO MAMONTO alias JERO dengan menggunakan sebilah pisau besi putih yang pertama mengena dibagian dada sebelah kiri, dan terdakwa mendengar korban merigis kesakitan, terdakwa melanjutkan menyerang dengan tikaman kedua mengena didada sebelah kanan dan tikaman yang ketiga mengena dibagian selangkangan samping kemaluan korban sehingga korban langsung terjatuh ke tanah. Setelah melakukan penganiayaan terdakwa langsung melarikan diri pulang kerumahnya sedangkan korban langsung di bawah ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan namun saat di rumah sakit korban telah meninggal dunia. -----------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa GEYVALDO MARIO LAKPARI alias MARIO korban FIKKHY JERRO MAMONTO alias JERO meninggal dunia, hal tersebut sesuai dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit RSU Gmim Pancaran Kasih Manado, Nomor: 0061.K/VER/I/2026/, tanggal 27 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FABIO MATTHEW PATRICK, S.Ked selaku dokter Pelayana Kesehatan, menerangkan hasil pemeriksaan terhadap korban atas nama FIKKHY JERRO MAMONTO alias JERO, dengan kesimpuan pada pemeriksaan ditemuka tiga luka terbuka dengan tepi rata akibat kekerasan tajam. pasien menjalani perawatan selama satu jam di instalasi gawat darurt dengan kondisi kritis, pasien sudah diberikan pengobatan dan terapi namun tidak menunjukkan adanya perbaikan kritis karena adanya kehilangan darah yang masih dan sudah lama sebelum pasien dibawa oleh keluarga di rumah sakit, sehingga pasien meninggal dunia satu jam setelah diberikan perawatan di rumah sakit : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

--------(Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara). --------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 458 ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa ia terdakwa GEYVALDO MARIO LAKPARI alias MARIO, pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 atau setidak–tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026, sekitar Jam 02.30 Wita bertempat di Kelurahan Singkil Lingkungan III Kecamatan Singkil Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain yakni korban FIKKHY JERRO MAMONTO alias JERO, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : ----------------------------------------

-------- Bahwa, sebagaimana waktu dan tempat diatas, berawal ketika terdakwa sedang miras bersama beberapa orang teman terdakwa kemudian saksi KEVIN RONALD WAWORUNTU dan menujukan senjata tajam diselipkan dipinggangnya dan teman terdakwa lelaki ERWIN berkata kepada terdakwa sambil berbisik dan menunjuk “dia itu ada bawa piso” kemudian terjadi perkelahian antara saksi KEVIN RONALD WAWORUNTU dan teman terdakwa yaitu lelaki ERWIN sehingga terdakwa menghampiri dengan maksud untuk melerai namun saat itu terdakwa mengena tikaman dibagian dada sebelah kiri yang dilakukan oleh saksi KEVIN RONALD WAWORUNTU, kemudian  terdakwa berkata kepada tuan acara “KITA SO BASA” (SAYA SUDAH DITIKAM) dan terdakwa pun langsung pulang kerumahnya namun saat itu ada seorang warga yang menahan terdakwa sambil berkata “SUDA JO KA MO PULANG” (TIDAK USAH PULANG KA) dan terdakwa menjawab ”KITA SOMO PULANG KITA DE MAMA ADA SAKI” (SAYA MAU PULANG DE, MAMA SAYA SAKIT) sehingga diijinkan, kemudian terdakwa pulang kerumah dan mengambil senjata tajam jenis pisau besi putih yang terdakwa simpan dikamar terdakwa kemudian terdakwa pegang dibagian sarung dengan tangan kiri terdakwa dan terdakwa kembali ke acara dengan dengan maksud untuk mencari saksi KEVIN RONALD WAWORUNTU dan saat terdakwa sudah berada di tempat acara dimana saat itu ada korban dan beberapa orang yang terdakwa tidak kenal sehingga saat itu terdakwa berkata ”MANA YANG ADA BAGE PA KITA’’ (DIMANA YANG PUKUL AKU) namun saat itu saksi KEVIN RONALD WAWORUNTU telah disembunyikan oleh teman-temannya dikarenakan saat itu terdakwa sudah membuat keributan sehingga korban FIKKHY JERRO MAMONTO alias JERO menghampiri terdakwa dan langsung memukul terdakwa dengan kepalan tangan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai dibagian hidung terdakwa hingga berdarah dan karena terdakwa merasa sakit sehingga terdakwa mencabut senjata tajam dari sarungnya dengan tangan kanan terdakwa dan menyerang korban dengan cara menikam korban FIKKHY JERRO MAMONTO alias JERO dengan menggunakan sebilah pisau besi putih yang pertama mengena dibagian dada sebelah kiri, dan terdakwa mendengar korban merigis kesakitan, terdakwa melanjutkan menyerang dengan tikaman kedua mengena didada sebelah kanan dan tikaman yang ketiga mengena dibagian selangkangan samping kemaluan korban sehingga korban langsung terjatuh ke tanah. Setelah melakukan penganiayaan terdakwa langsung melarikan diri pulang kerumahnya sedangkan korban langsung di bawah ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan namun saat di rumah sakit korban telah meninggal dunia. -----------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa GEYVALDO MARIO LAKPARI alias MARIO korban FIKKHY JERRO MAMONTO alias JERO meninggal dunia, hal tersebut sesuai dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit RSU Gmim Pancaran Kasih Manado, Nomor: 0061.K/VER/I/2026/, tanggal 27 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FABIO MATTHEW PATRICK, S.Ked selaku dokter Pelayana Kesehatan, menerangkan hasil pemeriksaan terhadap korban atas nama FIKKHY JERRO MAMONTO alias JERO, dengan kesimpuan pada pemeriksaan ditemuka tiga luka terbuka dengan tepi rata akibat kekerasan tajam. pasien menjalani perawatan selama satu jam di instalasi gawat darurt dengan kondisi kritis, pasien sudah diberikan pengobatan dan terapi namun tidak menunjukkan adanya perbaikan kritis karena adanya kehilangan darah yang masih dan sudah lama sebelum pasien dibawa oleh keluarga di rumah sakit, sehingga pasien meninggal dunia satu jam setelah diberikan perawatan di rumah sakit : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- (Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara). -------------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 466 ayat (3) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya