| Dakwaan |
PERTA?? ------- Bahwa Terdakwa RIZAL LABAGOU pada hari Senin, tanggal 28 Juni 2025 sekitar jam 00.36 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, tepatnya di tempat usaha milik Saksi ACHMAD ZAENAL atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan" yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------- Berawal pada hari Minggu tanggal 27 Juni Tahun 2025, Terdakwa RIZAL LABAGOU (selanjutnya disebut Terdakwa) sekitar pukul 10.00 WITA datang dan menghampiri Saksi ACHMAD ZAENAL ABIDIN di Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tumingting, Kota Manado dan menawarkan satu unit kendaraan bermotor merek Mitsubishi Canter seharga Rp155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah). Terdakwa pada saat menawarkan kendaraan kepada Saksi ACHMAD ZAENAL ABIDIN menyampaikan satu unit kendaraan bermotor merek Mitsubishi Canter yang ditawarkan tersebut berada di Kota Gorontalo. Dikarenakan unit kendaraan yang ditawarkan berada di Kota Gorontalo, Terdakwa kemudian meminta uang jalan kepada Saksi ACHMAD ZAENAL ABIDIN dan diberikan uang jalan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah menerima uang, Terdakwa berangkat menuju Kota Gorontalo karena kendaraan yang Terdakwa tawarkan berada disana; Pada hari Senin tanggal 28 Juni 2025 sekitar pukul 00.36 WITA sesampainya Terdakwa di Kota Gorontalo, Terdakwa menghubungi Saksi ACHMAD ZAENAL ABIDIN secara video call dan menyampaikan bahwa Terdakwa telah sampai di Kota Gorontalo dan sudah bersama dengan satu unit kendaraan bermotor merek Mitsubishi Canter yang Terdakwa tawarkan kepada Saksi ACHMAD ZAENAL ABIDIN, setelah itu Terdakwa juga mengirimkan foto kendaraan kepada Saksi ACHMAD ZAENAL ABIDIN dan kemudian meminta uang panjar kepada Saksi ACHMAD ZAENAL ABIDIN sebesar Rp78.500.000,00 (tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah); Setelah itu Saksi ACHMAD ZAENAL ABIDIN menyampaikan kepada anaknya Saksi MOHAMMAD IRSYADUL IBAD (selanjutnya disebut Korban) untuk mentransferkan uang tersebut. Korban dengan menggunakan Rekening BCA milik Korban mentransfer uang sejumlah Rp78.500.000,00 (tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan transfer ke Rekening BNI An. RIZAL LABAGOU milik Terdakwa sebagaimana termuat dalam 1 (Satu) buah Mutasi Rekening BCA An. MOHAMMAD IRSYADUL IBAD (Korban) dengan No Rek 5115099083 sebagai uang panjar atas satu unit kendaraan merek Mitsubishi Canter: Setelah menerima transfer dari korban, saat Terdakwa akan melakukan pembelian kendaraan, terjadi perubahan harga oleh makelar yang mana semula sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) menjadi sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah). Mengetahui perubahan harga tersebut, alih-alih menyampaikan kepada Korban dan Saksi ACHMAD ZAENAL ABIDIN, Terdakwa dengan secara sadar dan sengaja tidak melakukan pembelian serta tidak mengembalikan uang sebesar Rp78.500.000,00 (tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada korban agar dapat dikuasai terdakwa; Pada saat dihubungi oleh Saksi ACHMAD ZAENAL ABIDIN terdakwa berbohong akan membawa kendaraan yang tidak pernah dibelinya tersebut setelah mengantri bahan bakar. Masih pada hari yang sama saat hari sudah Pagi, Terdakwa menonaktifkan telefon seluler sehingga tidak bisa dihubungi oleh Saksi ACHMAD ZAENAL ABIDIN dan membawa uang sebesar Rp78.500.000,00 (tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) milik korban tersebut ke Kota Palu; Bahwa terdakwa mengakui uang milik Korban sebesar Rp78.500.000,00 (tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan terdakwa; Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut Saksi M?????AD IRSYADUL IBAD mengalami kerugian materiil sebesar Rp78.500.000,00 (tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP.
KEDUA ------- Bahwa Terdakwa RIZAL LABAGOU pada hari Senin, tanggal 28 Juni 2025 sekitar jam 00.36 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, tepatnya di tempat usaha milik Saksi ACHMAD ZAENAL atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara "setiap orang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang dipidana karena penip???" yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: Berawal pada hari Minggu tanggal 27 Juni Tahun 2025, Terdakwa RIZAL LABAGOU (selanjutnya disebut Terdakwa) sekitar pukul 10.00 WITA datang dan menghampiri Saksi ACHMAD ZAENAL ABIDIN di Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tumingting, Kota Manado dan menawarkan satu unit kendaraan bermotor merek Mitsubishi Canter seharga Rp155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah). Terdakwa pada saat menawarkan kendaraan kepada Saksi ACHMAD ZAENAL ABIDIN menyampaikan satu unit kendaraan bermotor merek Mitsubishi Canter yang ditawarkan tersebut berada di Kota Gorontalo. Dikarenakan unit kendaraan yang ditawarkan berada di Kota Gorontalo, Terdakwa kemudian meminta uang jalan kepada Saksi ACHMAD ZAENAL ABIDIN dan diberikan uang jalan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah menerima uang, Terdakwa berangkat menuju Kota Gorontalo karena kendaraan yang Terdakwa tawarkan berada disana; Pada hari Senin tanggal 28 Juni 2025 sekitar pukul 00.36 WITA sesampainya Terdakwa di Kota Gorontalo, Terdakwa menghubungi Saksi ACHMAD ZAENAL ABIDIN secara video call dan menyampaikan bahwa Terdakwa telah sampai di Kota Gorontalo dan sudah bersama dengan satu unit kendaraan bermotor merek Mitsubishi Canter yang Terdakwa tawarkan kepada Saksi ACHMAD ZAENAL ABIDIN, setelah itu Terdakwa juga mengirimkan foto kendaraan kepada Saksi ACHMAD ZAENAL ABIDIN dan kemudian meminta uang panjar kepada Saksi ACHMAD ZAENAL ABIDIN sebesar Rp78.500.000,00 (tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah); Setelah itu Saksi ACHMAD ZAENAL ABIDIN menyampaikan kepada anaknya Saksi MOHAMMAD IRSYADUL IBAD (selanjutnya disebut Korban) untuk mentransferkan uang tersebut. Korban dengan menggunakan Rekening BCA milik Korban mentransfer uang sejumlah Rp78.500.000,00 (tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan transfer ke Rekening BNI An. RIZAL LABAGOU milik Terdakwa sebagaimana termuat dalam 1 (Satu) buah Mutasi Rekening BCA An. ??????AD IRSYADUL IBAD (Korban) dengan No Rek 5115099083 sebagai uang panjar atas satu unit kendaraan merek Mitsubishi Canter; Setelah Korban mentransferkan pembayaran uang panjar tersebut ke rekening milik Terdakwa, Saksi ACHMAD ZAENAL ABIDIN menghubungi Terdakwa dan menyampaikan agar terdakwa segera membawa kendaraan merek Mitsubishi Canter ke Kota Manado, atas penyampaian Saksi ACHMAD ZAENAL ABIDIN tersebut Terdakwa menyampaikan perlu untuk mengantre isi bahan bakar kendaraan dan setelah itu akan segera berangkat ke Manado. Masih pada hari yang sama Saksi ACHMAD ZAENAL ABIDIN menghubungi Terdakwa namun Terdakwa sudah tidak dapat dihubungi dikarenakan Terdakwa dengan sengaja mematikan telefon seluler Terdakwa, yang mana pada waktu yang sama terdakwa telah berangkat ke Kota Palu dan Luwuk membawa uang sebesar Rp78.500.000,00 (tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah); Bahwa terdakwa mengakui uang milik Korban sebesar Rp78.500.000,00 (tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan terdakwa; Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut Saksi MOHAMMAD IRSYADUL IBAD mengalami kerugian materiil sebesar Rp78.500.000,00 (tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP |