Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2026/PN Mnd PT.HASJRAT MULTIFINANCE BERNI MAKAPELE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.HASJRAT MULTIFINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BERNI MAKAPELE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 152.137.900,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Kesepakatan Bersama Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia dengan Nomor : 20100.23.01.003082 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji / wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar 108.974.125.79.,- kepada Penggugat secara segera dan seketika pada saat putusan berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut:

 

Sisa Kewajiban Tergugat

:

Rp. 139.712.000,00

Total Denda

:

Rp.  12.425.900.00

Total

:

Rp. 152.137.900,00

5. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela berupa Kendaraan milik Penggugat dengan rincian sebagai berikut::

Merk/Type/Jenis

:

TOYOTA/B401RA-GMZFJ 20 CALYA 1.2 G M/T

Tahun

:

2022

Warna

:

WHITE

No Polisi

:

DB 1137 BW

No Rangka

:

MHKA6GJ6JNJ647206

No Mesin

:

3NR-H759925

 

apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp.152.137.900,00

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan rincian:

 

Merk/Type/Jenis

:

TOYOTA/B401RA-GMZFJ 20 CALYA 1.2 G M/T

Tahun

:

2022

Warna

:

WHITE

No Polisi

:

DB 1137 BW

No Rangka

:

MHKA6GJ6JNJ647206

No Mesin

:

3NR-H759925

Dan harta atau asset milik Tergugat yang setara nilai sekurang-kurangnya sebesar total hutang;

7. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorad);

8. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.

Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak