| Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa I AMANG ROLEH bersama-sama Terdakwa II ANDRE ROLEH, pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 pukul 03.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni Tahun 2026, bertempat di perumahan GPI Boulevard f no 4 kel.paniki bawah kec.mapanget kota manado, tepatnya di rumah perempuan IKNES SIHOMBING atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---
- Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 05 Juni tahun 2026 pukul 21.00 wita, tepatnya di depan rumah perempuan IKNES SIHOMBING, terdakwa I dan terdakwa II sedang mengendarai mobil pick up kemudian terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II “papa mau masuk dirumah situ kamu di mobil saja sambil melihat orang” setelah itu terdakwa I langsung mengambil tas dibelakang mobil dan merangkul tas tersebut yang berisi OBENG, KUNCI Y, KUNCI 9 dan 8 serta TANG lalu terdakwa I langsung melompat pagar rumah tersebut dan masuk melalui jendela kamar dengan cara terdakwa I mencungkel jendela kayu/kaca tersebut setelah itu terdakwa I membuka Ram besi jendela dengan menggunakan obeng dan masuk kedalam rumah melalui jendela tersebut, setelah didalam kamar terdakwa I membuka 2 lemari pakaian dan mengambil semua pakaian didalam lemari tersebut lalu terdakwa I mengambil sepatu wanita lalu terdakwa I mencungkel colokan listrik untuk mengambil kabel tembaga tapi tidak ada lalu terdakwa I mengambil karung beras warna putih sebanyak 4 buah dan terdakwa I mengisi semua barang-barang yang terdakwa I curi tersebut kedalam 4 karung tersebut lalu terdakwa I keluarkan dari jendela dan terdakwa I keluarkan sampai keluar dari area rumah tersebut. Kemudian sekitar pukul 03.00 wita, saksi MIRJAN LATIF sebagai BABINSA AU melaksanakan patroli wilayah dikompleks perum GPI dengan kendaraan motor dan ketika saksi MIRJAN LATIF mau melewati rumah perempuan IKNES SIHOMBING, saksi MIRJAN LATIF melihat ada mobil pick up parkir dan terdakwa I lompat pagar dari dalam rumah perempuan IKNES SIHOMBING sambil terdakwa I memanggul tas dibelakang badan dan memegang senter. Kemudian saksi MIRJAN LATIF langsung mendekat kepada terdakwa I dan bertanya “darimana kamu?” dan terdakwa I menjawab “dari GPI” dan saksi MIRJAN LATIF bertanya “GPI dimana” namun terdakwa I menjawab berbelit-belit hingga saksi MIRJAN LATIF bertanya kalau terdakwa I datang pakai apa dan terdakwa I menjawab dengan mobil maka saksi MIRJAN LATIF langsung mendekat ke mobil Pick Up tersebut dan ternyata ada seorang lelaki yaitu terdakwa II. Kemudian saksi MIRJAN LATIF mengatakan lagi kalau jangan pernah muncul lagi di perum GPI ini karena sudah berapa kali saksi menangkap terdakwa I lalu saksi MIRJAN LATIF menyuruh pulang dan terdakwa I langsung naik ke mobil dan menghidupkan lalu jalan dan saksi MIRJAN LATIF melihat ada seorang ibu yang berdiri didepan rumahnya kemudian saksi MIRJAN LATIF bertanya dan ibu itu mengatakan kalau rumah perempuan IKNES SIHOMBING lagi kosong maka saksi MIRJAN LATIF langsung mengeceknya dan mendapati 4 buah karung beras warna putih direrumputan depan rumah perempuan IKNES SIHOMBING maka saksi MIRJAN LATIF memanggil ibu tersebut untuk melihatnya. 10 menit kemudian datang lagi terdakwa I dan terdakwa II dengan menggunakan mobil pick up tersebut maka saksi MIRJAN LATIF menghadang dan mengatakan “sini sini kalian nda usah lari” dan terdakwa I langsung memundurkan mobilnya mencoba untuk pergi tapi mobil tersebut masuk kedalam selokan hingga terdakwa I dan terdakwa II keluar dari mobil hendak lari dan saksi MIRJAN LATIF mengatakan “kesini jangan lari” dan terdakwa I dan terdakwa II sudah ditangkap oleh warga yang kebetulan lewat dengan mobil sejumlah 3 orang. Kemudian saksi MIRJAN LATIF pergi ke pos security namun tidak ada orang lalu saksi MIRJAN LATIF menelpon kepala lingkungan yaitu lelaki BRAM dan meminta untuk menghubungi security dan berselang 10 menit kemudian datang 2 orang security dan kepala lingkungan lalu saksi MIRJAN LATIF menyuruh terdakwa I dan terdakwa II untuk mengangkat 4 karung beras warna putih yang berisi hasil curian tersebut dibawa ke pos security dan ketika itu sudah banyak warga perum GPI yang berkumpul dipos dan kepala lingkungan langsung menghubungi polsek mapanget dan datanglah mobil patroli polsek mengamankan terdakwa I dan terdakwa II bersama barang bukti dan mobil pick up tersebut.
- Bahwa akibat pencurian yang dilakukan terdakwa I AMANG ROLEH dan terdakwa II ANDRE ROLEH, perempuan IKNES SIHOMBING mengalami kerugian sebesar Rp. 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah).
------------Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 477 ayat (2) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa I AMANG ROLEH bersama-sama Terdakwa II ANDRE ROLEH, pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 pukul 03.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni Tahun 2026, bertempat di perumahan GPI Boulevard f no 4 kel.paniki bawah kec.mapanget kota manado, tepatnya di rumah perempuan IKNES SIHOMBING atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 05 Juni tahun 2026 pukul 21.00 wita, tepatnya di depan rumah perempuan IKNES SIHOMBING, terdakwa I dan terdakwa II sedang mengendarai mobil pick up kemudian terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II “papa mau masuk dirumah situ kamu di mobil saja sambil melihat orang” setelah itu terdakwa I langsung mengambil tas dibelakang mobil dan merangkul tas tersebut yang berisi OBENG, KUNCI Y, KUNCI 9 dan 8 serta TANG lalu terdakwa I langsung melompat pagar rumah tersebut dan masuk melalui jendela kamar dengan cara terdakwa I mencungkel jendela kayu/kaca tersebut setelah itu terdakwa I membuka Ram besi jendela dengan menggunakan obeng dan masuk kedalam rumah melalui jendela tersebut, setelah didalam kamar terdakwa I membuka 2 lemari pakaian dan mengambil semua pakaian didalam lemari tersebut lalu terdakwa I mengambil sepatu wanita lalu terdakwa I mencungkel colokan listrik untuk mengambil kabel tembaga tapi tidak ada lalu terdakwa I mengambil karung beras warna putih sebanyak 4 buah dan terdakwa I mengisi semua barang-barang yang terdakwa I curi tersebut kedalam 4 karung tersebut lalu terdakwa I keluarkan dari jendela dan terdakwa I keluarkan sampai keluar dari area rumah tersebut. Kemudian sekitar pukul 03.00 wita, saksi MIRJAN LATIF sebagai BABINSA AU melaksanakan patroli wilayah dikompleks perum GPI dengan kendaraan motor dan ketika saksi MIRJAN LATIF mau melewati rumah perempuan IKNES SIHOMBING, saksi MIRJAN LATIF melihat ada mobil pick up parkir dan terdakwa I lompat pagar dari dalam rumah perempuan IKNES SIHOMBING sambil terdakwa I memanggul tas dibelakang badan dan memegang senter. Kemudian saksi MIRJAN LATIF langsung mendekat kepada terdakwa I dan bertanya “darimana kamu?” dan terdakwa I menjawab “dari GPI” dan saksi MIRJAN LATIF bertanya “GPI dimana” namun terdakwa I menjawab berbelit-belit hingga saksi MIRJAN LATIF bertanya kalau terdakwa I datang pakai apa dan terdakwa I menjawab dengan mobil maka saksi MIRJAN LATIF langsung mendekat ke mobil Pick Up tersebut dan ternyata ada seorang lelaki yaitu terdakwa II. Kemudian saksi MIRJAN LATIF mengatakan lagi kalau jangan pernah muncul lagi di perum GPI ini karena sudah berapa kali saksi menangkap terdakwa I lalu saksi MIRJAN LATIF menyuruh pulang dan terdakwa I langsung naik ke mobil dan menghidupkan lalu jalan dan saksi MIRJAN LATIF melihat ada seorang ibu yang berdiri didepan rumahnya kemudian saksi MIRJAN LATIF bertanya dan ibu itu mengatakan kalau rumah perempuan IKNES SIHOMBING lagi kosong maka saksi MIRJAN LATIF langsung mengeceknya dan mendapati 4 buah karung beras warna putih direrumputan depan rumah perempuan IKNES SIHOMBING maka saksi MIRJAN LATIF memanggil ibu tersebut untuk melihatnya. 10 menit kemudian datang lagi terdakwa I dan terdakwa II dengan menggunakan mobil pick up tersebut maka saksi MIRJAN LATIF menghadang dan mengatakan “sini sini kalian nda usah lari” dan terdakwa I langsung memundurkan mobilnya mencoba untuk pergi tapi mobil tersebut masuk kedalam selokan hingga terdakwa I dan terdakwa II keluar dari mobil hendak lari dan saksi MIRJAN LATIF mengatakan “kesini jangan lari” dan terdakwa I dan terdakwa II sudah ditangkap oleh warga yang kebetulan lewat dengan mobil sejumlah 3 orang. Kemudian saksi MIRJAN LATIF pergi ke pos security namun tidak ada orang lalu saksi MIRJAN LATIF menelpon kepala lingkungan yaitu lelaki BRAM dan meminta untuk menghubungi security dan berselang 10 menit kemudian datang 2 orang security dan kepala lingkungan lalu saksi MIRJAN LATIF menyuruh terdakwa I dan terdakwa II untuk mengangkat 4 karung beras warna putih yang berisi hasil curian tersebut dibawa ke pos security dan ketika itu sudah banyak warga perum GPI yang berkumpul dipos dan kepala lingkungan langsung menghubungi polsek mapanget dan datanglah mobil patroli polsek mengamankan terdakwa I dan terdakwa II bersama barang bukti dan mobil pick up tersebut.
- Bahwa akibat pencurian yang dilakukan terdakwa I AMANG ROLEH dan terdakwa II ANDRE ROLEH, perempuan IKNES SIHOMBING mengalami kerugian sebesar Rp. 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah).
------------Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------- |