| Dakwaan |
KESATU
------Bahwa terdakwa I EBEN DANIEL SUMENDAP dan terdakwa II HAYDEN FRENSISKUS XAVERIUS PUSUNG baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Depan Hotel TOP Manado Jl. Diponegoro Kel. Mahakeret Timur Kec. Wenang Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, dengan percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:
- Berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh saksi JECKSON ROMMY MAUKAR, saksi ANDRI TRIYAWAN, saksi KENSA MAULANA YUSUF YANIS bersama dengan Tim Opsnal Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sulut mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa I atas informasi tersebut, tim melakukan pemantauan dan pengamatan di area Hotel TOP Manado, kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 saksi JECKSON ROMMY MAUKAR, saksi ANDRI TRIYAWAN, saksi KENSA MAULANA YUSUF YANIS bersama dengan Tim Opsnal Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sulut sekitar jam 01.30 Wita melihat terdakwa I dan terdakwa II bersama dengan saksi CHINTYA HEALTHY INJILI RUMAGIT sampai di hotel dengan mengendarai sebuah mobil yang diketahui akan menginap di hotel Hotel TOP Manado Jl. Diponegoro Kel. Mahakeret Timur Kec. Wenang Kota Manado tersebut karena pada pagi hari akan mengantarkan saksi CHINTYA HEALTHY INJILI RUMAGIT ke Bandara Sam Ratulangi, selanjutnya ketika berada di depan Hotel langsung diamankan oleh Tim Opsnal Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sulut dan saat dilakukan pemeriksaan oleh para terdakwa dan saksi CHINTYA HEALTHY INJILI RUMAGIT telah ditemukan 1 (satu) paket besar dan 19 (Sembilan belas) paket kecil Narkotika jenis sabu serta 1 (satu) pak plastic klip warna bening yang tersimpan di saku jaket sebelah kiri yang saat itu berada di pangkuan terdakwa II, kemudian dilanjutkan penggeledahan pada kamar hotel yang ditempati oleh para terdakwa bersama dengan saksi CHINTYA HEALTHY INJILI RUMAGIT ditemukan peralatan alat hisap sabu, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II bersama dengan saksi CHINTYA HEALTHY INJILI RUMAGIT beserta barang bukti diamankan ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sulut;
- Bahwa pemilik Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik lelaki CHARLES WAKALEDO (DPO) di Kota Jakarta dan akan di jual atau edarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II di Manado, dimana pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 Wita lelaki CHARLES WAKALEDO (DPO) dan terdakwa I bertemu langsung di Lapak Bahari Jakarta Utara untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 60 (enam puluh) gram dengan harga Rp.90.000.000,-(Sembilan puluh juta rupiah) dan baru dibayar sejumlah Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), dimana sisanya setelah Narkotika jenis sabu tersebut laku terjual kemudian lelaki CHARLES WAKALEDO (DPO) yang membuat paketan kecil dan di pak ke paket kiriman dan dikirim ke Manado dengan alamat rumah orang tua terdakwa I yang berada di Makeret Kota Manado, kemudian Hari Senin tanggal 26 Januari 2026 terdakwa I berangkat ke Kota Manado dengan menggunakan pesawat sedangkan paket kiriman berisi Narkotika jenis sabu tersebut lelaki CHARLES WAKALEDO (DPO) kirim via Jasa pengiriman dan sampai dimanado dan diterima oleh terdakwa I pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 kemudian terdakwa I dan meminta bantuan kepada terdakwa II HAYDEN FRENSISKUS XAVERIUS PUSUNG untuk mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa Narkotika jenis sabu yang dibeli dari Jakarta tersebut terdakwa sudah mengedarkan yaitu sebanyak 46 (empat puluh enam) paket telah diberikan kepada terdakwa II untuk diserahkan kepada saksi VERNANDO PANDELAKI (terdakwa dalam berkas perkara lain) dan 5 (lima) paket kecil yang telah di titipkan kepada lelaki dengan sebutan UCIL (DPO) yang berada di Langowan Kab. Minahasa, dimana lelaki UCIL (DPO) tersebut menghubungi terdakwa I dan meminta 5 (lima) paket kecil untuk diedarkan di daerah Tambang di Ratatotok, dan terdakwa I meminta harga perpaketnya yaitu Rp.1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah) namun baru akan dibayar setelah Narkotika jenis sabu tersebut laku terjual;
- Bahwa terdakwa I sebelum ditangkap sudah beberapa kali mengedarkan Narkotika jenis sabu milik lelaki CHARLES WAKALEDO (DPO) di sekitar Manado sudah 3 (tiga) kali yaitu:
- Pertama sekitar tanggal 5 Desember 2025, sebanyak 20 (dua puluh) paket kecil dan telah habis laku terjual.
- Kedua sekitar tanggal 20 Desember 2025, sebanyak 40 Paket kecil dan telah habis laku terjual.
- Ketiga pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sebanyak 1 (satu) paket besar dan 71 (tujuh puluh satu) paket kecil, dan yang ditemukan tersisa 1 (satu) paket besar dan 19 (Sembilan belas) paket kecil. Dimana paket kecil yang lainya telah beredar/terjual.
- Pertama Bulan Desember 2025, sebanyak 4 (empat) paket dimana waktu itu terdakwa II disuruh oleh terdakwa I untuk meletakkan di dua tempat dan masing-masing tempat sebanyak 2 (dua) paket;
- Kedua pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar jam 14.00 Wita menyerahkan 46 (empat puluh enam) paket kepada lelaki VERNANDO PANDELAKI (terdakwa dalam berkas perkara lain) untuk di edarkan
- Ketiga pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar jam 20.30 Wita yaitu menemani terdakwa I untuk menjual Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket di Wilayah Langowan Kab. Minahasa.
- Bahwa dalam penjualan pertama terdakwa I menerima upah dari lelaki CHARLES WAKALEDO (DPO) Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket kecil dan Narkotika jenis sabu tersebut telah habis dikonsumsi sendiri oleh terdawka I, kemudian untuk penjualan kedua diberi upah Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket kecil dan uang sebanyak Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) dimana upah Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket kecil tersebut telah habis dikonsumsi dan uang sebanyak Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) tersebut telah habis dibelanjakan untuk kebutuhan terdakwa I, sedangkan terdakwa II dalam membantu mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut diberi imbalan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Nomor: SP. Timbang/10.a/I/2026 Dit Res Narkoba tanggal 28 Januari 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 20 (dua puluh) paket oleh Bidlabfor Polda Sulut dengan hasil penimbangan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 29 Januari 2026 dengan rincian sebagai berikut :
|
Sabu/
paket
|
BERAT KOTOR
|
BERAT BERSIH
|
BERAT KANTONG
|
LABORATORIUM
|
PN
|
|
BERAT
BERSIH
|
BERAT BERSIH
|
|
1
|
45.31 gr
|
44.43 gr
|
0.88 gr
|
0.13 gr
|
44.3 gr
|
|
2
|
0.97 gr
|
0.79 gr
|
0.18 gr
|
-
|
0.79 gr
|
|
3
|
0.97 gr
|
0.79 gr
|
0.18 gr
|
-
|
0.79 gr
|
|
4
|
0.97 gr
|
0.79 gr
|
0.18 gr
|
-
|
0.79 gr
|
|
5
|
0.97 gr
|
0.79 gr
|
0.18 gr
|
-
|
0.79 gr
|
|
6
|
0.97 gr
|
0.79 gr
|
0.18 gr
|
-
|
0.79 gr
|
|
7
|
0.97 gr
|
0.79 gr
|
0.18 gr
|
-
|
0.79 gr
|
|
8
|
0.97 gr
|
0.79 gr
|
0.18 gr
|
-
|
0.79 gr
|
|
9
|
0.97 gr
|
0.79 gr
|
0.18 gr
|
-
|
0.79 gr
|
|
10
|
0.97 gr
|
0.79 gr
|
0.18 gr
|
-
|
0.79 gr
|
|
11
|
0.97 gr
|
0.79 gr
|
0.18 gr
|
-
|
0.79 gr
|
|
12
|
0.97 gr
|
0.79 gr
|
0.18 gr
|
-
|
0.79 gr
|
|
13
|
0.97 gr
|
0.79 gr
|
0.18 gr
|
-
|
0.79 gr
|
|
14
|
0.97 gr
|
0.79 gr
|
0.18 gr
|
-
|
0.79 gr
|
|
15
|
0.97 gr
|
0.79 gr
|
0.18 gr
|
-
|
0.79 gr
|
|
16
|
0.97 gr
|
0.79 gr
|
0.18 gr
|
-
|
0.79 gr
|
|
17
|
0.97 gr
|
0.79 gr
|
0.18 gr
|
-
|
0.79 gr
|
|
18
|
0.47 gr
|
0.29 gr
|
0.18 gr
|
-
|
0.29 gr
|
|
19
|
0.47 gr
|
0.29 gr
|
0.18 gr
|
-
|
0.29 gr
|
|
20
|
0.47 gr
|
0.29 gr
|
0.18 gr
|
-
|
0.29 gr
|
|
Jumlah
|
62.24 Gr
|
57.94 Gr
|
4.3 Gr
|
0.13 Gr
|
57.81 Gr
|
- Bahwa dari hasil pengujian terhadap sampel paket barang bukti tersebut sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulut No.LAB-057/NNF/2026 tanggal 03 Februari 2026 yang ditandatangani oleh HARTANTO BISMA,ST., M.Pd selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 048/2026/NF berupa kristal berwarna berwarna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Methamfetamina yang terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa para terdakwa menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan secara melawan hukum dan illegal.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa terdakwa I EBEN DANIEL SUMENDAP dan terdakwa II HAYDEN FRENSISKUS XAVERIUS PUSUNG baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Depan Hotel TOP Manado Jl. Diponegoro Kel. Mahakeret Timur Kec. Wenang Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:
- Berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh saksi JECKSON ROMMY MAUKAR, saksi ANDRI TRIYAWAN, saksi KENSA MAULANA YUSUF YANIS bersama dengan Tim Opsnal Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sulut mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa I atas informasi tersebut, tim melakukan pemantauan dan pengamatan di area Hotel TOP Manado, kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 saksi JECKSON ROMMY MAUKAR, saksi ANDRI TRIYAWAN, saksi KENSA MAULANA YUSUF YANIS bersama dengan Tim Opsnal Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sulut sekitar jam 01.30 Wita melihat terdakwa I dan terdakwa II bersama dengan saksi CHINTYA HEALTHY INJILI RUMAGIT sampai di hotel dengan mengendarai sebuah mobil yang diketahui menginap di hotel tersebut karena pada pagi hari akan mengantarkan saksi CHINTYA HEALTHY INJILI RUMAGIT ke Bandara Sam Ratulangi, kemudian para terdakwa bersama dengan saksi CHINTYA HEALTHY INJILI RUMAGIT ketika berada di depan Hotel langsung diamankan oleh Tim Opsnal Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sulut dan saat dilakukan pemeriksaan oleh para terdakwa dan saksi CHINTYA HEALTHY INJILI RUMAGIT telah ditemukan 1 (satu) paket besar dan 19 (Sembilan belas) paket kecil Narkotika jenis sabu serta 1 (satu) pak plastic klip warna bening yang tersimpan di saku jaket sebelah kiri yang saat itu berada di pangkuan terdakwa II, kemudian dilanjutkan penggeledahan pada kamar hotel yang ditempati oleh para terdakwa bersama dengan saksi CHINTYA HEALTHY INJILI RUMAGIT ditemukan peralatan alat hisap sabu, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II bersama dengan saksi CHINTYA HEALTHY INJILI RUMAGIT beserta barang bukti diamankan ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sulut;
- Bahwa pemilik Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik lelaki CHARLES WAKALEDO (DPO) di Kota Jakarta dan akan di jual atau edarkan oleh terdakwa I di Manado, dimana pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 Wita lelaki CHARLES WAKALEDO (DPO) dan terdakwa I bertemu langsung di Lapak Bahari Jakarta Utara untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 60 (enam puluh) gram dengan harga Rp.90.000.000,-(Sembilan puluh juta rupiah) dan baru dibayar sejumlah Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), dimana sisanya setelah Narkotika jenis sabu tersebut laku terjual kemudian lelaki CHARLES WAKALEDO (DPO) yang membuat paketan kecil dan di pak ke paket kiriman dan dikirim ke Manado dengan alamat rumah orang tua terdakwa I yang berada di Makeret Kota Manado, kemudian Hari Senin tanggal 26 Januari 2026 terdakwa I berangkat ke Kota Manado dengan menggunakan pesawat sedangkan paket kiriman berisi Narkotika jenis sabu tersebut lelaki CHARLES WAKALEDO (DPO) kirim via Jasa pengiriman dan sampai dimanado dan diterima oleh terdakwa I pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 kemudian terdakwa I dan meminta bantuan kepada terdakwa II HAYDEN FRENSISKUS XAVERIUS PUSUNG untuk mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa Narkotika jenis sabu yang dibeli dari Jakarta tersebut terdakwa sudah mengedarkan yaitu 46 (empat puluh enam) paket telah diberikan kepada terdakwa II untuk diserahkan kepada saksi VERNANDO PANDELAKI (terdakwa dalam berkas perkara lain) dan 5 (lima) paket kecil yang telah di titipkan kepada lelaki dengan sebutan UCIL (DPO) yang berada di Langowan Kab. Minahasa, dimana lelaki UCIL (DPO) tersebut menghubungi terdakwa I dan meminta 5 (lima) paket kecil untuk diedarkan di daerah Tambang di Ratatotok, dan terdakwa I meminta harga perpaketnya yaitu Rp.1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah) namun baru akan dibayar setelah Narkotika jenis sabu tersebut laku terjual;
- Bahwa terdakwa I sebelum ditangkap sudah beberapa kali mengedarkan Narkotika jenis sabu milik lelaki CHARLES WAKALEDO (DPO) di sekitar Manado sudah 3 (tiga) kali yaitu:
- Pertama sekitar tanggal 5 Desember 2025, sebanyak 20 (dua puluh) paket kecil dan telah habis laku terjual.
- Kedua sekitar tanggal 20 Desember 2025, sebanyak 40 Paket kecil dan telah habis laku terjual.
- Ketiga pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sebanyak 1 (satu) paket besar dan 71 (tujuh puluh satu) paket kecil, dan yang ditemukan tersisa 1 (satu) paket besar dan 19 (Sembilan belas) paket kecil. Dimana paket kecil yang lainya telah beredar/terjual.
- Bahwa terdakwa II membantu terdakwa I mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut telah sebanyak 3 (tiga) kali yaitu:
- Pertama Bulan Desember 2025, sebanyak 4 (empat) paket dimana waktu itu terdakwa II disuruh oleh terdakwa I untuk meletakkan di dua tempat dan masing-masing tempat sebanyak 2 (dua) paket;
- Kedua pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar jam 14.00 Wita menyerahkan 46 (empat puluh enam) paket kepada lelaki VERNANDO PANDELAKI (terdakwa dalam berkas perkara lain) untuk di edarkan
- Ketiga pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar jam 20.30 Wita yaitu menemani terdakwa I untuk menjual Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket di Wilayah Langowan Kab. Minahasa.
- Bahwa dalam penjualan pertama terdakwa I menerima upah dari lelaki CHARLES WAKALEDO (DPO) Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket kecil dan Narkotika jenis sabu tersebut telah habis dikonsumsi sendiri oleh terdawka I, kemudian untuk penjualan kedua diberi upah Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket kecil dan uang sebanyak Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) dimana upah Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket kecil tersebut telah habis dikonsumsi dan uang sebanyak Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) tersebut telah habis dibelanjakan untuk kebutuhan terdakwa I, sedangkan terdakwa II dalam membantu mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut diberi imbalan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Nomor: SP. Timbang/10.a/I/2026 Dit Res Narkoba tanggal 28 Januari 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 20 (dua puluh) paket oleh Bidlabfor Polda Sulut dengan hasil penimbangan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 29 Januari 2026 dengan rincian sebagai berikut:
|
Sabu/
paket
|
BERAT KOTOR
|
BERAT BERSIH
|
BERAT KANTONG
|
LABORATORIUM
|
PN
|
|
BERAT
BERSIH
|
BERAT BERSIH
|
|
1
|
45.31 gr
|
44.43 gr
|
0.88 gr
|
0.13 gr
|
44.3 gr
|
|
2
|
0.97 gr
|
0.79 gr
|
0.18 gr
|
-
|
0.79 gr
|
|
3
|
0.97 gr
|
0.79 gr
|
0.18 gr
|
-
|
0.79 gr
|
|
4
|
0.97 gr
|
0.79 gr
|
0.18 gr
|
-
|
0.79 gr
|
|
5
|
0.97 gr
|
0.79 gr
|
0.18 gr
|
-
|
0.79 gr
|
|
6
|
0.97 gr
|
0.79 gr
|
0.18 gr
|
-
|
0.79 gr
|
|
7
|
0.97 gr
|
0.79 gr
|
0.18 gr
|
-
|
0.79 gr
|
|
8
|
0.97 gr
|
0.79 gr
|
0.18 gr
|
-
|
0.79 gr
|
|
9
|
0.97 gr
|
0.79 gr
|
0.18 gr
|
-
|
0.79 gr
|
|
10
|
0.97 gr
|
0.79 gr
|
0.18 gr
|
-
|
0.79 gr
|
|
11
|
0.97 gr
|
0.79 gr
|
0.18 gr
|
-
|
0.79 gr
|
|
12
|
0.97 gr
|
0.79 gr
|
0.18 gr
|
-
|
0.79 gr
|
|
13
|
0.97 gr
|
0.79 gr
|
0.18 gr
|
-
|
0.79 gr
|
|
14
|
0.97 gr
|
0.79 gr
|
0.18 gr
|
-
|
0.79 gr
|
|
15
|
0.97 gr
|
0.79 gr
|
0.18 gr
|
-
|
0.79 gr
|
|
16
|
0.97 gr
|
0.79 gr
|
0.18 gr
|
-
|
0.79 gr
|
|
17
|
0.97 gr
|
0.79 gr
|
0.18 gr
|
-
|
0.79 gr
|
|
18
|
0.47 gr
|
0.29 gr
|
0.18 gr
|
-
|
0.29 gr
|
|
19
|
0.47 gr
|
0.29 gr
|
0.18 gr
|
-
|
0.29 gr
|
|
20
|
0.47 gr
|
0.29 gr
|
0.18 gr
|
-
|
0.29 gr
|
|
Jumlah
|
62.24 Gr
|
57.94 Gr
|
4.3 Gr
|
0.13 Gr
|
57.81 Gr
|
- Bahwa dari hasil pengujian terhadap sampel paket barang bukti tersebut sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulut No.LAB-057/NNF/2026 tanggal 03 Februari 2026 yang ditandatangani oleh HARTANTO BISMA,ST., M.Pd selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 048/2026/NF berupa kristal berwarna berwarna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Methamfetamina yang terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa para terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan secara melawan hukum dan illegal.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |