| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa status perkawinan Pemohon sebelum melangsungkan pernikahan terbaru adalah Belum Kawin / Belum Pernah Menikah, merujuk pada Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari Pemerintah Desa Mopait, Kec. Lolayan, Kab. Bolmong, Nomor: 192/DM/SK-BM/V/2026, tertanggal 21 Mei 2026;
- Menetapkan bahwa terdapat kekeliruan/ketidak sesuaian pada elemen data status perkawinan Pemohon dalam dokumen kependudukan;
- Memberikan izin / perintah kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado untuk melakukan perubahan/perbaikan status perkawinan Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon dari yang semula "Cerai Hidup" menjadi "Belum Kawin" berdasarkan Surat Keterangan dari Desa tersebut, serta menerbitkan dokumen kependudukan baru yang sesuai fakta hukum yang terbukti di persidangan;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado, sesuai kewenangan administrasi kependudukan, untuk menindaklanjuti penetapan ini dengan melakukan perubahan/pembetulan elemen data status perkawinan Pemohon pada register kependudukan dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), serta menerbitkan dokumen kependudukan baru yang sesuai fakta hukum yang terbukti di persidangan;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
|