| Petitum Permohonan |
ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN a. Sebelum Para Pemohon menyebutkan apa yang menjadi alasan permohonan Praperadilan ini, perlu dijelaskan bagaimana Pemohon I mendapatkan Objek tanah sebagaimana tercantum didalam Sertifikat Hak Milik Nomor 631 Kelurahan Molas Kecamatan Bunaken Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara dan hal lainnya, sebagai berikut: 1). Bahwa Ayah Para Pemohon yaitu Herman Taneng mendapatkan tanah dan bangunan milik Ir. Arthur Remy Joseph Langelo Dendeng sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 631 Kelurahan Molas Kecamatan Bunaken Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara tanggal 12 Juli 2002, dengan cara membeli dari Ir. Arthur Remy Joseph Langelo Dendeng berdasarkan Akta Jual Beli No 73/JB/Bnk/IX/2003, tanggal 9 September 2003, Notaris Theomaris Eddy Boham, S.H., selanjutnya Sertifikat tersebut telah dibalik nama/diubah ke atas nama Santy Caecilia Taneng dan Herman Taneng pada tanggal 16 September 2003; 2). Bahwa setelah tanah dan bangunan itu dikuasai dan dimiliki oleh Ayah Pemohon I dan Pemohon I, maka tanah dan bangunan tersebut ditempati oleh orang jaga dari Ayah Para Pemohon, tapi pada tahun 2020 sekitar bulan Mei tanah tersebut dimasuki dan dikuasai secara paksa oleh Asnat Baginda; 3). Bahwa akibat penguasaan Asnat Baginda secara paksa dan melawan hukum maka Para Pemohon melakukan upaya hukum dengan cara menggugat Asnat Baginda di Pengadilan Negeri Manado dan Para Pemohon menang di Pengadilan Negeri Manado sampai Tingkat Mahkamah Agung, dan pada tanggal 10 Februari 2025 Para Pemohon telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado. @Offices Kota Bitung: Jl. Babe Palar, Link III, samping Gereja Sion Kecamatan Madidir, kelurahan Madidir Unet, Kota Bitung, Sulawesi Utara. 95516 @Offices Ibu Kota Jakarta : MW Mandiro Wibowo & Partners Graha Pena Jawa Building, 5Th Floor Suite 505 Jl. Raya Kebayoran Lama No.12 Jakarta 12210 2 CS Dipindai dengan CamScanner PUSUNG & Partners Advokat - Konsultan Hukum 4). Bahwa sementara proses pelaksanaan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Manado, pada tanggal 19 Maret 2025 Asnat Baginda membuat laporan polisi dugaan pemalsuan di Polda Sulut, Laporan Polisi Nomor: LP/B/200/III/2025/SPKT/Polda Sulut, dan laporan ini telah diproses penyelidikan oleh Penyelidik/Penyidik (TERMOHON) namun penyelidikannya telah dihentikan berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 24 Juli 2025 karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana, dan hasil gelar penghentian ini telah disampaikan kepada Para Pemohon berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Termohon kepada Pelapor yang ditembuskan kepada Pemohon I tanggal 29 Juli 2025; 5). Bahwa setelah perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/200/III/2025/SPKT/Polda Sulut tanggal 19 Maret 2025 dihentikan penyelidikannya, faktanya Termohon telah membuka kembali penyelidikan atas laporan polisi yang telah dihentikan sebelumnya berdasarkan gelar perkara khusus tanggal 29 September 2025 tanpa diberitahukan kepada Para Pemohon sampai saat ini apa yang menjadi alasan temuan bukti permulaan yang cukup mengapa perkara laporan polisi tersebut dibuka kembali oleh Penyidik (Termohon), dan adanya pemanggilan kembali Para Pemohon untuk diperiksa, hal ini telah ditanyakan Kuasa Para Pemohon tapi tidak dijawab Penyidik (bukti surat dari Kuasa Para Pemohon Nomor : 05/SB.Pol/XI/Rmp/1125 tanggal 24 November 2025 tentang Tanggapan atas undangan wawancara/klarifikasi terhadap klien kami atas nama Santy C. Taneng dan Charles A. Taneng); 6). Berdasarkan Surat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut SURYADI, S.I.K., M.H. selaku Penyidik kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: SPDP/201/XII/2025/Dit Reskrimum tanggal 29 Desember 2025 tentang Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, menerangkan bahwa pada hari senin tanggal 29 Desember 2025 telah memulai penyidikan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHPidana, yang merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/182/XII/2025/Dit.Reskrimum, tanggal 29 Desember 2025; 7). Selanjutnya Termohon telah menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.Tsk/27/V/RES.1.9/2026/Dit Reskrimum, tanggal 19 Mei 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama CHARLES ALEXANDER TANENG (Pemohon II) dan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.Tsk/28/V/RES.1.9/2026/Dit Reskrimum, tanggal 19 Mei 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama SANTY C. TANENG (Pemohon I), yang di tanda tangani oleh Direktur Reskrimum Polda Sulut Dr. SURYADI, S.I.K., M.H. selaku Penyidik, dimana dalam surat ketetapan tentang penetapan tersangka hal @ Offices Kota Bitung: Jl. Babe Palar, Link III, samping Gereja Sion Kecamatan Madidir, kelurahan Madidir Unet, Kota Bitung, Sulawesi Utara. 95516 @Offices Ibu Kota Jakarta : MW Mandiro Wibowo & Partners Graha Pena Jawa Building, 5Th Floor Suite 505 Jl. Raya Kebayoran Lama No.12 Jakarta 12210 3 CS Dipindai dengan CamScanner PUSUNG & Partners Advokat - Konsultan Hukum menimbang menerangkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan status seorang sebagai tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; b. Setelah penjelasan dan hal lainnya yang telah diuraikan diatas, maka dapatlah disampaikan alasan-alasan permohonan praperadilan ini sebagai berikut : 1) Bahwa penanganan laporan polisi LP/B/200/I/2025/SPKT/Polda Sulut, tanggal 19 Maret 2025 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dengan Pelapor Asnat Baginda dan Terlapor Santy C. Taneng, DKK. telah dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan tanggal 29 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/182/XII/2025/Dit.Reskrimum, sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : SPDP/201/XII/2025/Dit Reskrimum tanggal 29 Desember 2025, dimana dalam SPDP dimaksud disebutkan tindak pidana pemalsuan sebagaimana rumusan Pasal 263 KUHPidana, tapi anehnya dalam Surat Ketetapan tentang penetapan tersangka atas diri Para Pemohon sebagaimana telah disebutkan pada huruf a angka 7) tersebut di atas, Para Pemohon menjadi Tersangka dengan dugaan tindak pidana pemalsuan, Penyidik (Termohon) menggunakan Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru yaitu Pasal 391 Undang-Undang No. 1 tahun 2023, sedangkan sangat jelas Sprindik dan SPDP terhadap laporan polisinya diajukan dan telah ada sebelum undang-undang tentang KUHPidana baru berlaku yaitu tanggal 29 Desember 2025 dan disebutkan tindak pidana pemalsuannya yaitu Pasal 263 KUHPidana, jadi seharusnya Penyidik dalam Surat Penetapan Tersangka harus konsisten dan tidak menggunakan Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru yaitu Pasal 391 Undang-Undang No. 1 tahun 2023, dan terhada? penerapan Pasal baru oleh Termohon adalah tidak sejalan atau bertentangan dengan Ketentuan Peralihan Pasal 361 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berbunyi sebagai berikut: "Perkara tindak pidana yang sudah terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetapi proses Penyidikan atau Penuntutan belum dimulai, Penyidikan atau Penuntutannya dilakukan berdasarkan Ketentuan dalam Undang-Undang ini". Jadi, karena proses penyidikan laporan polisi sudah dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 29 Desember 2025, dengan demikian, terjadinya kesalahan penerapan Pasal pada Penetapan Tersangka di Surat Ketetapan berakibat Penetapan Tersangka cacat formil, oleh karena itu Surat Ketetapan Penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum; @ Offices Kota Bitung: Jl. Babe Palar, Link III, samping Gereja Sion Kecamatan Madidir, kelurahan Madidir Unet, Kota Bitung, Sulawesi Utara. 95516 @ Offices Ibu Kota Jakarta : MW Mandiro Wibowo & Partners Graha Pena Jawa Building, 5Th Floor Suite 505 Jl. Raya Kebayoran Lama No.12 Jakarta 12210 4 CS Dipindai dengan CamScanner PUSUNG & Partners Advokat - Konsultan Hukum 2) Bahwa Para Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka sebagaimana dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/27/V/RES.1.9/2026/Dit Reskrimum, tanggal 19 Mei 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama CHARLES ALEXANDER TANENG (Pemohon II) dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/28/V/RES.1.9/2026/Dit Reskrimum, tanggal 19 Mei 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama SANTY C. TANENG (Pemohon I), yang di tanda tangani oleh Direktur Reskrimum Polda Sulut Dr. SURYADI, S.I.K., M.H. selaku Penyidik, dimana dalam surat ketetapan tentang penetapan tersangka tersebut di hal menimbang, Termohon telah menerangkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti atau lebih sehingga Para Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka, padahal tidak pernah sampai saat ini Termohon menyampaikan kepada Para Pemohon bahwa Para Pemohon diduga kuat telah melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan berupa apakah surat atau dokumen lainnya yang telah dipalsu atau telah digunakan oleh Para Pemohon dengan bukti ada keterangan seorang saksi atau lebih, maka dengan tidak jelasnya alat bukti dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon, jelaslah tindakan Termohon adalah perbuatan sewenang-wenang, dan tindakantindakan Termohon ini telah dirasakan Para Pemohon sejak tahap penyelidikan dimana Laporan Polisi yang sudah ditutup kemudian dibuka kembali berdasarkan gelar perkara khusus tanggal 29 September 2025 tanpa alasan yang jelas atau adanya bukti permulaan yang cukup adalah juga merupakan perbuatan sewenang-wenang, karenanya Penetapan Tersangka yang sewenang-wenang ini haruslah dinyatakan tidak sah; 3) Kepada Termohon agar menghadirkan dalam persidangan berkas-berkas yaitu sebagai berikut: a) Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/182/XII/2025/Dit.Reskrimum, tanggal 29 Desember 2025; b) Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor c) SPDP/201/XII/2025/Dit Reskrimum, tanggal 29 Desember 2025; Dan berkas-berkas perkara yang berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/200/II|/2025/SPKT/POLDA SULUT, tanggal 19 Maret 2025, sejak Penyelidikan sampai pada Penetapan Tersangka. Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, kami minta kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya; 2. Membatalkan dan Menyatakan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/27/V/RES.1.9/2026/Dit Reskrimum, tanggal 19 Mei 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama CHARLES ALEXANDER TANENG dan Surat @ Offices Kota Bitung: Jl. Babe Palar, Link III, samping Gereja Sion Kecamatan Madidir, kelurahan Madidir Unet, Kota Bitung, Sulawesi Utara. 95516 @Offices Ibu Kota Jakarta : MW Mandiro Wibowo & Partners Graha Pena Jawa Building, 5Th Floor Suite 505 Jl. Raya Kebayoran Lama No.12 Jakarta 12210 5 CS Dipindai dengan CamScanner PUSUNG & Partners Advokat - Konsultan Hukum Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/28/V/RES.1.9/2026/Dit Reskrimum, tanggal 19 Mei 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama SANTY C. TANENG, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/200/III/2025/SPKT/POLDA SULUT, tanggal 19 Maret 2025, adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM; 3. Menghentikan proses penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/200/III/2025/SPKT/POLDA SULUT, tanggal 19 Maret 2025. Atau setidaknya mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |