Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.B/2026/PN Mnd MUSTARI ALI,S.H.,M.H 1.ADIRAHMAN TAKATAWI
2.JEFEL CHRISTIAN MEMAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 245/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3995/ P.1.10.3/ Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUSTARI ALI,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADIRAHMAN TAKATAWI[Penahanan]
2JEFEL CHRISTIAN MEMAH[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa terdakwa I ADIRAHMAN TAKATAWI, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa II JEFEL CHRISTIAN MEMAH, sejak tahun 2025 sampai dengan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di CV SURYA JAYA ABADI di Jl.Sukacita No.8 Lingkungan IV Kelurahan Tingkulu Kec.Wanea Kota Manado atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang menurut pasal 165 ayat (2) KUHAP meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa  ditemukan atau ditahan atau sebagian besar saksi  lebih dekat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta, memberi bantuan, membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya terdakwa I sejak sekitar tahun 2023 sampai dengan tanggal 2 Februari 2026 bekerja pada CV SURYA JAYA ABADI selaku Sales/Tenaga Penjual mempunyai tugas antara lain mencari pesanan dari toko atau pelanggan, melakukan penjualan, melakukan penagihan terhadap pembayaran atas barang yang telah diterima oleh pelanggan serta mengambil uang pembayaran dari pelanggan untuk selanjutnya disetorkan kepada CV SURYA JAYA ABADI, sedangkan terdakwa II sejak sekitar tahun 2019 sampai dengan tanggal 2 Februari 2026 bekerja pada CV SURYA JAYA ABADI selaku Driver mempunyai tugas antara lain membawa dan mengantarkan barang pesanan kepada toko atau pelanggan sesuai dengan faktur pengiriman yang diterbitkan oleh CV SURYA JAYA ABADI.

Bahwa mekanisme penjualan barang pada CV SURYA JAYA ABADI dilakukan dengan cara setiap pesanan dari toko atau pelanggan terlebih dahulu disampaikan kepada bagian administrasi untuk diinput dan dibuatkan faktur penjualan, selanjutnya faktur tersebut mendapat persetujuan dari HRD, kemudian bagian gudang menyiapkan barang sesuai dengan faktur, setelah itu barang bersama faktur pengiriman dibawa dan diserahkan kepada toko atau pelanggan oleh Driver, sedangkan untuk pembayaran secara tunai uang pembayaran yang diterima dari pelanggan wajib disetorkan kepada CV SURYA JAYA ABADI dan untuk pembayaran secara transfer dilakukan langsung ke rekening Perusahaan.

Bahwa pada sekitar tahun 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, Terdakwa I mulai mengambil dan menerima uang pembayaran dari sejumlah toko atau pelanggan CV SURYA JAYA ABADI yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan, baik dengan cara menerima pembayaran secara tunai dari pelanggan atau toko maupun dengan memberikan nomor rekening pribadi terdakwa yakni rekening Bank Mandiri 1500015880550 an ADIRAHMAN TAKATAWI kepada pelanggan atau toko.

Bahwa untuk menyembunyikan perbuatan tersebut dan membuat seolah-olah pembayaran dari toko atau pelanggan belum diterima oleh CV SURYA JAYA ABADI, terdakwa I kemudian menggunakan nota atau tanda terima pembayaran yang dibuat berdasarkan faktur perusahaan, sehingga terdapat perbedaan antara faktur penjualan yang diterbitkan oleh CV SURYA JAYA ABADI dengan dokumen atau nota manual yang diberikan kepada toko atau pelanggan

Bahwa terdakwa I dan terdakwa II membuat nota-nota manual dengan cara Terdakwa I memilah barang-barang yang tercantum dalam faktur pengiriman yang dikeluarkan oleh CV SURYA JAYA ABADI, kemudian terdakwa II menyalin barang-barang tersebut ke dalam nota manual, sedangkan faktur perusahaan tetap dibawa oleh terdakwa I dan barang kemudian dikirimkan kepada toko atau pelanggan dengan menggunakan nota manual tersebut

Bahwa nota-nota manual tersebut antara lain dibuat oleh terdakwa I dan terdakwa II pada saat berada di Penginapan Natan, Kelurahan Sampana, Kota Kotamobagu, dimana Terdakwa II mengetahui penggunaan nota manual tersebut bertentangan dengan prosedur perusahaan, namun Terdakwa II tetap membuat dan menggunakan nota tersebut dalam proses pengiriman barang kepada toko atau pelanggan.

Bahwa sekitar bulan Oktober sampai dengan Desember 2025 dengan jumlah kurang lebih Rp30.601.743,00 (tiga puluh juta enam ratus satu ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah) nota manual atas barang tersebut dibawa kepada Toko FAJAR TIMUR BOROKO oleh Terdakwa II, dan selanjutnya Terdakwa I datang melakukan penagihan serta menerima pembayaran dari toko tersebut

Bahwa perbuatan yang sama dilakukan terhadap Toko CITRA HARDWARE BOROKO, sekitar tanggal 15 Oktober 2025 dengan nilai Rp20.058.312,00 (dua puluh juta lima puluh delapan ribu tiga ratus dua belas rupiah) selanjutnya Terdakwa I melakukan penagihan atas pembayaran nota tersebut juga cap yang terdapat pada nota merupakan cap Toko CITRA HARDWARE yang dipinjam.
Bahwa selain itu Terdakwa I menerima pembayaran dari Toko ATIK MITRA JAYA dengan cara memberikan nomor rekening pribadi Bank Mandiri 1500015880550 an ADIRAHMAN TAKATAWI kepada pihak toko untuk melakukan pembayaran faktur penjualan sekitar tanggal 15 Oktober 2025, sehingga pembayaran sebesar Rp7.739.682,00 (tujuh juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) masuk langsung ke rekening pribadi Terdakwa I dan tidak masuk ke rekening CV SURYA JAYA ABADI dan tanda tangan pada bagian “LUNAS”bukan merupakan tanda tangan pihak toko.

Bahwa terdapat juga pembayaran dari Toko BONANSA DUDEPO sebesar Rp12.611.401,00 (dua belas juta enam ratus sebelas ribu empat ratus satu rupiah) yang masuk ke rekening BRI an JEFEL CHRISTIAN MEMAH yang kemudian dihubungi oleh Terdakwa I uang tersebut ditransfer oleh Terdakwa II ke rekening Terdakwa I dan bukan hanya itu tetapi sebelumnya pernah terdapat pembayaran dari pelanggan Toko INTIMART SIAU yang masuk ke rekening terdakwa II dengan jumlah sekitar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah), sehingga rekening pribadi Terdakwa II telah digunakan dalam rangka menerima dan meneruskan pembayaran pelanggan kepada Terdakwa I yang seharusnya dibayarkan kepada CV SURYA JAYA ABADI

Bahwa akibat rangkaian perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, sejumlah pembayaran dari toko atau pelanggan CV SURYA JAYA ABADI yang seharusnya masuk dan menjadi hak perusahaan tidak tercatat sebagai penerimaan perusahaan dan tidak disetorkan ke rekening perusahaan, melainkan diterima melalui rekening Terdakwa I dana ada juga yang diterima melalui Terdakwa II kemudian diteruskan kepada Terdakwa I

Bahwa berdasarkan hasil Audit Internal yang dilakukan oleh CV SURYA JAYA ABADI, ditemukan adanya kerugian perusahaan yang bersumber dari pembayaran sejumlah toko atau pelanggan yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya, dengan jumlah kerugian sebesar Rp239.292.765,00 (dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah), yang berasal dari 18 (delapan belas) toko/pelanggan yakni:

  1. Toko bonanza Dudepo                              Rp 213.600
  2. Toko yuliana mopuya                               RP 12.193.530 dan Rp 328.000
  3. Toko dewata motor mopuya                      Rp 6.899.640
  4. Toko ud cela gentuma                              Rp 9.178.652
  5. Toko anisa mandiri kotamobagu                Rp 6.899.812
  6. Toko suasana baru                                    Rp 8.049.000
  7. Toko panorama dumoga                           Rp 4.529.678
  8. Toko warung picuan                                 Rp 10.672000 dan Rp 600.000
  9. Elektro bone suwawa                               Rp 21.179.900
  10. Toko abadi ulu siau                                  Rp 6.380.000
  11. Toko boulo voyu BOHABAK                   Rp 4.085.273
  12. Berkat usaha mopuya                               Rp 15.901.430 dan Rp 15.346.697
  13. Toko rafa bolangitang                               Rp 2.151.750
  14. Extra grosir modayag                               Rp 7.542.416
  15. Toko mangimbali Kotamobagu                 Rp 2.258.400
  16. Mr. RSD Kotamobagu                              Rp 15.135.700
  17. CITRA HARDWARE BOROKO             Rp 7.408.224
  18. FAJAR TIMUR BOROKO                       Rp 24.158.825

 

Bahwa selain rincian tersebut, dalam hasil pemeriksaan juga terdapat bukti pembayaran dari TOKO BONANSA DUDEPO sebesar Rp12.611.401,00 (dua belas juta enam ratus sebelas ribu empat ratus satu rupiah) yang masuk ke rekening BRI atas nama Terdakwa II, serta bukti penerimaan pembayaran secara tunai dari TOKO CITRA HARDWARE BOROKO sebesar Rp7.408.224,00 (tujuh juta empat ratus delapan ribu dua ratus dua puluh empat rupiah) dan TOKO FAJAR TIMUR BOROKO sebesar Rp24.158.825,00 (dua puluh empat juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah), yang seluruhnya tercantum dalam rangkaian hasil pemeriksaan dan audit internal yang merugikan CV SURYA JAYA ABADI yang mengakibatkan TEMMY MANUAHE sebagai Direktur CV SURYA JAYA ABADI mengalami kerugian sejumlah Rp.239.282.765.- (dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah).

--------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 391 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo pasal 21 ayat (1) huruf b  Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ---------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

          ------- Bahwa terdakwa I ADIRAHMAN TAKATAWI, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa II JEFEL CHRISTIAN MEMAH, sejak tahun 2025 sampai dengan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di CV SURYA JAYA ABADI di Jl.Sukacita No.8 Lingkungan IV Kelurahan Tingkulu Kec.Wanea Kota Manado atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado, yang menurut pasal 165 ayat (2) KUHAP meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa  ditemukan atau ditahan atau sebagian besar saksi  lebih dekat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta, memberi bantuan, melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya terdakwa I sejak sekitar tahun 2023 sampai dengan tanggal 2 Februari 2026 bekerja pada CV SURYA JAYA ABADI selaku Sales/Tenaga Penjual mempunyai tugas antara lain mencari pesanan dari toko atau pelanggan, melakukan penjualan, melakukan penagihan terhadap pembayaran atas barang yang telah diterima oleh pelanggan serta mengambil uang pembayaran dari pelanggan untuk selanjutnya disetorkan kepada CV SURYA JAYA ABADI, sedangkan terdakwa II sejak sekitar tahun 2019 sampai dengan tanggal 2 Februari 2026 bekerja pada CV SURYA JAYA ABADI selaku Driver mempunyai tugas antara lain membawa dan mengantarkan barang pesanan kepada toko atau pelanggan sesuai dengan faktur pengiriman yang diterbitkan oleh CV SURYA JAYA ABADI

Bahwa mekanisme penjualan barang pada CV SURYA JAYA ABADI dilakukan dengan cara setiap pesanan dari toko atau pelanggan terlebih dahulu disampaikan kepada bagian administrasi untuk diinput dan dibuatkan faktur penjualan, selanjutnya faktur tersebut mendapat persetujuan dari HRD, kemudian bagian gudang menyiapkan barang sesuai dengan faktur, setelah itu barang bersama faktur pengiriman dibawa dan diserahkan kepada toko atau pelanggan oleh Driver, sedangkan untuk pembayaran secara tunai uang pembayaran yang diterima dari pelanggan wajib disetorkan kepada CV SURYA JAYA ABADI dan untuk pembayaran secara transfer dilakukan langsung ke rekening perusahaan

Bahwa pada sekitar tahun 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, Terdakwa I mulai mengambil dan menerima uang pembayaran dari sejumlah toko atau pelanggan CV SURYA JAYA ABADI yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan, baik dengan cara menerima pembayaran secara tunai dari pelanggan atau toko maupun dengan memberikan nomor rekening pribadi terdakwa yakni rekening Bank Mandiri 1500015880550 an ADIRAHMAN TAKATAWI kepada pelanggan atau toko.

Bahwa untuk menyembunyikan perbuatan tersebut dan membuat seolah-olah pembayaran dari toko atau pelanggan belum diterima oleh CV SURYA JAYA ABADI, terdakwa I kemudian menggunakan nota atau tanda terima pembayaran yang dibuat berdasarkan faktur perusahaan, sehingga terdapat perbedaan antara faktur penjualan yang diterbitkan oleh CV SURYA JAYA ABADI dengan dokumen atau nota manual yang diberikan kepada toko atau pelanggan

Bahwa terdakwa I dan terdakwa II membuat nota-nota manual dengan cara Terdakwa I memilah barang-barang yang tercantum dalam faktur pengiriman yang dikeluarkan oleh CV SURYA JAYA ABADI, kemudian terdakwa II menyalin barang-barang tersebut ke dalam nota manual, sedangkan faktur perusahaan tetap dibawa oleh terdakwa I dan barang kemudian dikirimkan kepada toko atau pelanggan dengan menggunakan nota manual tersebut

Bahwa nota-nota manual tersebut antara lain dibuat oleh terdakwa I dan terdakwa II pada saat berada di Penginapan Natan, Kelurahan Sampana, Kota Kotamobagu, dimana Terdakwa II mengetahui penggunaan nota manual tersebut bertentangan dengan prosedur perusahaan, namun Terdakwa II tetap membuat dan menggunakan nota tersebut dalam proses pengiriman barang kepada toko atau pelanggan

Bahwa sekitar bulan Oktober sampai dengan Desember 2025 dengan jumlah kurang lebih Rp30.601.743,00 (tiga puluh juta enam ratus satu ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah) nota manual atas barang tersebut dibawa kepada Toko FAJAR TIMUR BOROKO oleh Terdakwa II, dan selanjutnya Terdakwa I datang melakukan penagihan serta menerima pembayaran dari toko tersebut

Bahwa perbuatan yang sama dilakukan terhadap Toko CITRA HARDWARE BOROKO, sekitar tanggal 15 Oktober 2025 dengan nilai Rp20.058.312,00 (dua puluh juta lima puluh delapan ribu tiga ratus dua belas rupiah) selanjutnya Terdakwa I melakukan penagihan atas pembayaran nota tersebut juga cap yang terdapat pada nota merupakan cap Toko CITRA HARDWARE yang dipinjam.
Bahwa selain itu Terdakwa I menerima pembayaran dari Toko ATIK MITRA JAYA dengan cara memberikan nomor rekening pribadi Bank Mandiri 1500015880550 an ADIRAHMAN TAKATAWI kepada pihak toko untuk melakukan pembayaran faktur penjualan sekitar tanggal 15 Oktober 2025, sehingga pembayaran sebesar Rp7.739.682,00 (tujuh juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) masuk langsung ke rekening pribadi Terdakwa I dan tidak masuk ke rekening CV SURYA JAYA ABADI dan tanda tangan pada bagian “LUNAS” bukan merupakan tanda tangan pihak toko.

Bahwa terdapat juga pembayaran dari Toko BONANSA DUDEPO sebesar Rp12.611.401,00 (dua belas juta enam ratus sebelas ribu empat ratus satu rupiah) yang masuk ke rekening BRI an JEFEL CHRISTIAN MEMAH yang kemudian dihubungi oleh Terdakwa I uang tersebut ditransfer oleh Terdakwa II ke rekening Terdakwa I dan bukan hanya itu tetapi sebelumnya pernah terdapat pembayaran dari pelanggan Toko INTIMART SIAU yang masuk ke rekening Terdakwa II dengan jumlah sekitar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah), sehingga rekening pribadi terdakwa II telah digunakan dalam rangka menerima dan meneruskan pembayaran pelanggan kepada Terdakwa I yang seharusnya dibayarkan kepada CV SURYA JAYA ABADI

Bahwa akibat rangkaian perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, sejumlah pembayaran dari toko atau pelanggan CV SURYA JAYA ABADI yang seharusnya masuk dan menjadi hak perusahaan tidak tercatat sebagai penerimaan perusahaan dan tidak disetorkan ke rekening perusahaan, melainkan diterima melalui rekening Terdakwa I dana ada juga yang diterima melalui Terdakwa II kemudian diteruskan kepada Terdakwa I

Bahwa berdasarkan hasil Audit Internal yang dilakukan oleh CV SURYA JAYA ABADI, ditemukan adanya kerugian perusahaan yang bersumber dari pembayaran sejumlah toko atau pelanggan yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya, dengan jumlah kerugian sebesar Rp239.292.765,00 (dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah), yang berasal dari 18 (delapan belas) toko/pelanggan yakni:

  1. Toko bonanza Dudepo                              Rp 213.600
  2. Toko yuliana mopuya                               RP 12.193.530 dan Rp 328.000
  3. Toko dewata motor mopuya                      Rp 6.899.640
  4. Toko ud cela gentuma                              Rp 9.178.652
  5. Toko anisa mandiri kotamobagu                Rp 6.899.812
  6. Toko suasana baru                                    Rp 8.049.000
  7. Toko panorama dumoga                           Rp 4.529.678
  8. Toko warung picuan                                 Rp 10.672000 dan Rp 600.000
  9. Elektro bone suwawa                               Rp 21.179.900
  10. Toko abadi ulu siau                                  Rp 6.380.000
  11. Toko boulo voyu BOHABAK                   Rp 4.085.273
  12. Berkat usaha mopuya                               Rp 15.901.430 dan Rp 15.346.697
  13. Toko rafa bolangitang                               Rp 2.151.750
  14. Extra grosir modayag                               Rp 7.542.416
  15. Toko mangimbali Kotamobagu                 Rp 2.258.400
  16. Mr. RSD Kotamobagu                              Rp 15.135.700
  17. CITRA HARDWARE BOROKO             Rp 7.408.224
  18. FAJAR TIMUR BOROKO                       Rp 24.158.825

 

Bahwa selain rincian tersebut, dalam hasil pemeriksaan juga terdapat bukti pembayaran dari TOKO BONANSA DUDEPO sebesar Rp12.611.401,00 (dua belas juta enam ratus sebelas ribu empat ratus satu rupiah) yang masuk ke rekening BRI atas nama Terdakwa II, serta bukti penerimaan pembayaran secara tunai dari TOKO CITRA HARDWARE BOROKO sebesar Rp7.408.224,00 (tujuh juta empat ratus delapan ribu dua ratus dua puluh empat rupiah) dan TOKO FAJAR TIMUR BOROKO sebesar Rp24.158.825,00 (dua puluh empat juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah), yang seluruhnya tercantum dalam rangkaian hasil pemeriksaan dan audit internal yang merugikan CV SURYA JAYA ABADI yang mengakibatkan TEMMY MANUAHE sebagai Direktur CV SURYA JAYA ABADI mengalami kerugian sejumlah Rp.239.282.765.- (dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah).

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo pasal 21 ayat (1) huruf b  Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

          ------- Bahwa terdakwa I ADIRAHMAN TAKATAWI, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa II JEFEL CHRISTIAN MEWAH, sejak tahun 2025 sampai dengan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di CV SURYA JAYA ABADI di Jl.Sukacita No.8 Lingkungan IV Kelurahan Tingkulu Kec.Wanea Kota Manado atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado, yang menurut pasal 165 ayat (2) KUHAP meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa  ditemukan atau ditahan atau sebagian besar saksi  lebih dekat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta, memberi bantuan, melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya terdakwa I sejak sekitar tahun 2023 sampai dengan tanggal 2 Februari 2026 bekerja pada CV SURYA JAYA ABADI selaku Sales/Tenaga Penjual mempunyai tugas antara lain mencari pesanan dari toko atau pelanggan, melakukan penjualan, melakukan penagihan terhadap pembayaran atas barang yang telah diterima oleh pelanggan serta mengambil uang pembayaran dari pelanggan untuk selanjutnya disetorkan kepada CV SURYA JAYA ABADI, sedangkan terdakwa II sejak sekitar tahun 2019 sampai dengan tanggal 2 Februari 2026 bekerja pada CV SURYA JAYA ABADI selaku Driver mempunyai tugas antara lain membawa dan mengantarkan barang pesanan kepada toko atau pelanggan sesuai dengan faktur pengiriman yang diterbitkan oleh CV SURYA JAYA ABADI

Bahwa mekanisme penjualan barang pada CV SURYA JAYA ABADI dilakukan dengan cara setiap pesanan dari toko atau pelanggan terlebih dahulu disampaikan kepada bagian administrasi untuk diinput dan dibuatkan faktur penjualan, selanjutnya faktur tersebut mendapat persetujuan dari HRD, kemudian bagian gudang menyiapkan barang sesuai dengan faktur, setelah itu barang bersama faktur pengiriman dibawa dan diserahkan kepada toko atau pelanggan oleh Driver, sedangkan untuk pembayaran secara tunai uang pembayaran yang diterima dari pelanggan wajib disetorkan kepada CV SURYA JAYA ABADI dan untuk pembayaran secara transfer dilakukan langsung ke rekening perusahaan

Bahwa pada sekitar tahun 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, Terdakwa I mulai mengambil dan menerima uang pembayaran dari sejumlah toko atau pelanggan CV SURYA JAYA ABADI yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan, baik dengan cara menerima pembayaran secara tunai dari pelanggan atau toko maupun dengan memberikan nomor rekening pribadi terdakwa yakni rekening Bank Mandiri 1500015880550 an ADIRAHMAN TAKATAWI kepada pelanggan atau toko.

Bahwa untuk menyembunyikan perbuatan tersebut dan membuat seolah-olah pembayaran dari toko atau pelanggan belum diterima oleh CV SURYA JAYA ABADI, terdakwa I kemudian menggunakan nota atau tanda terima pembayaran yang dibuat berdasarkan faktur perusahaan, sehingga terdapat perbedaan antara faktur penjualan yang diterbitkan oleh CV SURYA JAYA ABADI dengan dokumen atau nota manual yang diberikan kepada toko atau pelanggan

Bahwa terdakwa I dan terdakwa II membuat nota-nota manual dengan cara Terdakwa I memilah barang-barang yang tercantum dalam faktur pengiriman yang dikeluarkan oleh CV SURYA JAYA ABADI, kemudian terdakwa II menyalin barang-barang tersebut ke dalam nota manual, sedangkan faktur perusahaan tetap dibawa oleh terdakwa I dan barang kemudian dikirimkan kepada toko atau pelanggan dengan menggunakan nota manual tersebut

Bahwa nota-nota manual tersebut antara lain dibuat oleh terdakwa I dan terdakwa II pada saat berada di Penginapan Natan, Kelurahan Sampana, Kota Kotamobagu, dimana Terdakwa II mengetahui penggunaan nota manual tersebut bertentangan dengan prosedur perusahaan, namun Terdakwa II tetap membuat dan menggunakan nota tersebut dalam proses pengiriman barang kepada toko atau pelanggan

Bahwa sekitar bulan Oktober sampai dengan Desember 2025 dengan jumlah kurang lebih Rp30.601.743,00 (tiga puluh juta enam ratus satu ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah) nota manual atas barang tersebut dibawa kepada Toko FAJAR TIMUR BOROKO oleh Terdakwa II, dan selanjutnya Terdakwa I datang melakukan penagihan serta menerima pembayaran dari toko tersebut

Bahwa perbuatan yang sama dilakukan terhadap Toko CITRA HARDWARE BOROKO, sekitar tanggal 15 Oktober 2025 dengan nilai Rp20.058.312,00 (dua puluh juta lima puluh delapan ribu tiga ratus dua belas rupiah) selanjutnya Terdakwa I melakukan penagihan atas pembayaran nota tersebut juga cap yang terdapat pada nota merupakan cap Toko CITRA HARDWARE yang dipinjam.
Bahwa selain itu Terdakwa I menerima pembayaran dari Toko ATIK MITRA JAYA dengan cara memberikan nomor rekening pribadi Bank Mandiri 1500015880550 an ADIRAHMAN TAKATAWI kepada pihak toko untuk melakukan pembayaran faktur penjualan sekitar tanggal 15 Oktober 2025, sehingga pembayaran sebesar Rp7.739.682,00 (tujuh juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) masuk langsung ke rekening pribadi Terdakwa I dan tidak masuk ke rekening CV SURYA JAYA ABADI dan tanda tangan pada bagian “LUNAS” bukan merupakan tanda tangan pihak toko.

Bahwa terdapat juga pembayaran dari Toko BONANSA DUDEPO sebesar Rp12.611.401,00 (dua belas juta enam ratus sebelas ribu empat ratus satu rupiah) yang masuk ke rekening BRI an JEFEL CHRISTIAN MEMAH yang kemudian dihubungi oleh Terdakwa I uang tersebut ditransfer oleh Terdakwa II ke rekening Terdakwa I dan bukan hanya itu tetapi sebelumnya pernah terdapat pembayaran dari pelanggan Toko INTIMART SIAU yang masuk ke rekening terdakwa II dengan jumlah sekitar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah), sehingga rekening pribadi Terdakwa II telah digunakan dalam rangka menerima dan meneruskan pembayaran pelanggan kepada Terdakwa I yang seharusnya dibayarkan kepada CV SURYA JAYA ABADI

Bahwa akibat rangkaian perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, sejumlah pembayaran dari toko atau pelanggan CV SURYA JAYA ABADI yang seharusnya masuk dan menjadi hak perusahaan tidak tercatat sebagai penerimaan perusahaan dan tidak disetorkan ke rekening perusahaan, melainkan diterima melalui rekening Terdakwa I dana ada juga yang diterima melalui terdakwa II kemudian diteruskan kepada Terdakwa I

Bahwa berdasarkan hasil Audit Internal yang dilakukan oleh CV SURYA JAYA ABADI, ditemukan adanya kerugian perusahaan yang bersumber dari pembayaran sejumlah toko atau pelanggan yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya, dengan jumlah kerugian sebesar Rp239.292.765,00 (dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah), yang berasal dari 18 (delapan belas) toko/pelanggan yakni:

  1. Toko bonanza Dudepo                              Rp 213.600
  2. Toko yuliana mopuya                               RP 12.193.530 dan Rp 328.000
  3. Toko dewata motor mopuya                      Rp 6.899.640
  4. Toko ud cela gentuma                              Rp 9.178.652
  5. Toko anisa mandiri kotamobagu                Rp 6.899.812
  6. Toko suasana baru                                    Rp 8.049.000
  7. Toko panorama dumoga                           Rp 4.529.678
  8. Toko warung picuan                                 Rp 10.672000 dan Rp 600.000
  9. Elektro bone suwawa                               Rp 21.179.900
  10. Toko abadi ulu siau                                  Rp 6.380.000
  11. Toko boulo voyu BOHABAK                   Rp 4.085.273
  12. Berkat usaha mopuya                               Rp 15.901.430 dan Rp 15.346.697
  13. Toko rafa bolangitang                               Rp 2.151.750
  14. Extra grosir modayag                               Rp 7.542.416
  15. Toko mangimbali Kotamobagu                 Rp 2.258.400
  16. Mr. RSD Kotamobagu                              Rp 15.135.700
  17. CITRA HARDWARE BOROKO             Rp 7.408.224
  18. FAJAR TIMUR BOROKO                       Rp 24.158.825

 

Bahwa selain rincian tersebut, dalam hasil pemeriksaan juga terdapat bukti pembayaran dari TOKO BONANSA DUDEPO sebesar Rp12.611.401,00 (dua belas juta enam ratus sebelas ribu empat ratus satu rupiah) yang masuk ke rekening BRI atas nama Terdakwa II, serta bukti penerimaan pembayaran secara tunai dari TOKO CITRA HARDWARE BOROKO sebesar Rp7.408.224,00 (tujuh juta empat ratus delapan ribu dua ratus dua puluh empat rupiah) dan TOKO FAJAR TIMUR BOROKO sebesar Rp24.158.825,00 (dua puluh empat juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah), yang seluruhnya tercantum dalam rangkaian hasil pemeriksaan dan audit internal yang merugikan CV SURYA JAYA ABADI yang mengakibatkan TEMMY MANUAHE sebagai Direktur CV SURYA JAYA ABADI mengalami kerugian sejumlah Rp.239.282.765.- (dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah).

--------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 488 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo pasal 21 ayat (1) huruf b  Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya