Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.Sus/2026/PN Mnd VERA ERVINA MUSLIM,SH RINALDI DJUMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 225/Pid.Sus/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3915 /P.1.10/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VERA ERVINA MUSLIM,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINALDI DJUMA[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa RINALDI DJUMA pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya  pada  suatu  waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Dendengan dalam Lingkungan I Kecamatan Paal Dua Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 Pukul 11:30 Wita lelaki RUSLAN BIN ABDURAHIM ALIAS OBET menghubungi terdakwa dan memberitahukan agar terdakwa mengambil 1 (satu) buah paket yang berisikan Narkotika Jenis Shabu yang diletakan di pinggir di Kelurahan Mapanget Kecamatan Mapanget, kemudian lelaki RUSLAN BIN ABDURAHIM ALIAS OBET melalui aplikasi WhatsApp mengirimkan maps foto titik lokasi atau tempat di mana 1 (satu) buah paket yang berisikan Narkotika Jenis Shabu tersebut diletakan, Selanjutnya setelah terdakwa selesai mengambil 1 (satu) buah paket Narkotika Jenis Shabu tersebut, tidak lama kemudian lelaki RUSLAN BIN ABDURAHIM ALIAS OBET mentransfer uang kepada terdakwa sebanyak Rp.500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) melalui transaksi penarikan tanpa kartu, dan untuk mengambil uang tersebut lelaki RUSLAN BIN ABDURAHIM ALIAS OBET juga mengirimkan nomor kode angka sebanyak 6 (enam) digit untuk terdakwa nantinya mengambil uang tersebut di mesin ATM Bank BCA, dan pada Pukul 16:30 Wita setelah terdakwa selesai mengambil uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) terdakwa langsung kembali pulang ke rumahnya, dan setelah tersangka sudah berada di rumah 1 (satu) buah paket Narkotika Jenis Shabu tersebut disimpan oleh terdakwa di dalam lemari kayu yang berada di dapur rumah terdakwa kemudian terdakwa kunci dengan menggunakan gembok kunci kecil dan anak kunci gembok tersebut dipegang oleh terdakwa.

-------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026 Pukul 19:00 Wita ketika terdakwa sedang berada di dalam rumah tiba - tiba terdakwa didatang oleh saksi LUKMAN HENGKELARE, Dkk yang merupakan anggota kepolisian kemudian saat dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa ada menyimpan Narkotika jenis shabu dan sering mengedarkan dugaan Narkotika jenis shabu secara bebas kepada masyarakat selanjutnya ketika anggota kepolisin hendak memeriksa Handphone terdakwa saat itu juga terdakwa langsung membanting Handphone miliknya di lantai sampai rusak dengan maksud untuk menghilangkan semua barang bukti yang ada kaitannya langsung dengan perbuatan tindak pidana peredaran gelap Narkotika Jenis Shabu yang terdakwa lakukan dengan lelaki RUSLAN BIN ABDURAHIM ALIAS OBET, kemudian ketika dilakukan penggeledahan di dapur saksi LUKMAN HENGKELARE, Dkk menemukan di atas meja kompor terdapat 3 (tiga) buah alat hisap shabu (bong), 2 (dua) buah macis gas, 1 (satu) buah gunting, dan 1 ( satu ) buah kunci gembok / slot lemari kayu yang diletakan di atas meja di ruang tamu, dan dengan kunci tersebut saksi LUKMAN HENGKELARE, Dkk membuka gembok (slot) kunci lemari kayu yang ada didapur dan di temukan di dalam lemari kayu tersebut barang - barang berupa 360 (tiga ratus enam puluh) paket plastik kecil yang berisikan Narkotika Jenis Shabu, 3 (tiga) buah lakban warna putih merek tokopedia, 3 (tiga) buah lakban warna hijau, 1 (satu) buah lakban warna kuning, 1 (satu) buah lakban warna merah, 1 (satu) buah lakban warna ungu, setelah itu terdakwa dan barang bukti langsung dibawa kekantor polisi untuk di proses lebih lanjut.

-------- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan dalam Berita Acara Penimbangan Barang bukti tertanggal 4 Juni 2026 menerangkan bahwa berat bersih Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang terdapat dalam 360 paket tersebut seberat 75,71 gram kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 0.09 gram (terlampir dalam berkas perkara).

------- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 364/NNF/2026 tanggal 29 Juni 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menerangkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftra Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

 

   --------------------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa terdakwa RINALDI DJUMA pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya  pada  suatu  waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Dendengan dalam Lingkungan I Kecamatan Paal Dua Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

------- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 Pukul 11:30 Wita lelaki RUSLAN BIN ABDURAHIM ALIAS OBET menghubungi terdakwa dan memberitahukan agar terdakwa mengambil 1 (satu) buah paket yang berisikan Narkotika Jenis Shabu yang diletakan di pinggir di Kelurahan Mapanget Kecamatan Mapanget, kemudian lelaki RUSLAN BIN ABDURAHIM ALIAS OBET melalui aplikasi WhatsApp mengirimkan maps foto titik lokasi atau tempat di mana 1 (satu) buah paket yang berisikan Narkotika Jenis Shabu tersebut diletakan, Selanjutnya setelah terdakwa selesai mengambil 1 (satu) buah paket Narkotika Jenis Shabu tersebut, tidak lama kemudian lelaki RUSLAN BIN ABDURAHIM ALIAS OBET mentransfer uang kepada terdakwa sebanyak Rp.500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) melalui transaksi penarikan tanpa kartu, dan untuk mengambil uang tersebut lelaki RUSLAN BIN ABDURAHIM ALIAS OBET juga mengirimkan nomor kode angka sebanyak 6 (enam) digit untuk terdakwa nantinya mengambil uang tersebut di mesin ATM Bank BCA, dan pada Pukul 16:30 Wita setelah terdakwa selesai mengambil uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) terdakwa langsung kembali pulang ke rumahnya, dan setelah tersangka sudah berada di rumah 1 (satu) buah paket Narkotika Jenis Shabu tersebut disimpan oleh terdakwa di dalam lemari kayu yang berada di dapur rumah terdakwa kemudian terdakwa kunci dengan menggunakan gembok kunci kecil dan anak kunci gembok tersebut dipegang oleh terdakwa.

-------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026 Pukul 19:00 Wita ketika terdakwa sedang berada di dalam rumah tiba - tiba terdakwa didatang oleh saksi LUKMAN HENGKELARE, Dkk yang merupakan anggota kepolisian kemudian saat dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa ada menyimpan Narkotika jenis shabu dan sering mengedarkan dugaan Narkotika jenis shabu secara bebas kepada masyarakat selanjutnya ketika anggota kepolisin hendak memeriksa Handphone terdakwa saat itu juga terdakwa langsung membanting Handphone miliknya di lantai sampai rusak dengan maksud untuk menghilangkan semua barang bukti yang ada kaitannya langsung dengan perbuatan tindak pidana peredaran gelap Narkotika Jenis Shabu yang terdakwa lakukan dengan lelaki RUSLAN BIN ABDURAHIM ALIAS OBET, kemudian ketika dilakukan penggeledahan di dapur saksi LUKMAN HENGKELARE, Dkk menemukan di atas meja kompor terdapat 3 (tiga) buah alat hisap shabu (bong), 2 (dua) buah macis gas, 1 (satu) buah gunting, dan 1 ( satu ) buah kunci gembok / slot lemari kayu yang diletakan di atas meja di ruang tamu, dan dengan kunci tersebut saksi LUKMAN HENGKELARE, Dkk membuka gembok (slot) kunci lemari kayu yang ada didapur dan di temukan di dalam lemari kayu tersebut barang - barang berupa 360 (tiga ratus enam puluh) paket plastik kecil yang berisikan Narkotika Jenis Shabu, 3 (tiga) buah lakban warna putih merek tokopedia, 3 (tiga) buah lakban warna hijau, 1 (satu) buah lakban warna kuning, 1 (satu) buah lakban warna merah, 1 (satu) buah lakban warna ungu, setelah itu terdakwa dan barang bukti langsung dibawa kekantor polisi untuk di proses lebih lanjut.

-------- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan dalam Berita Acara Penimbangan Barang bukti tertanggal 4 Juni 2026 menerangkan bahwa berat bersih Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang terdapat dalam 360 paket tersebut seberat 75,71 gram kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 0.09 gram (terlampir dalam berkas perkara).

------- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 364/NNF/2026 tanggal 29 Juni 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menerangkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftra Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.                                           

Pihak Dipublikasikan Ya