| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa MOH. RIFANDI HAMID, pada hari Kamis, tanggal 18 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, bertempat di Jl. Samrat, Kel. Titiwungan Utara, Lingkungan III, Kec. Sario, Kota Manado, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026, Terdakwa MOH. RIFANDI HAMID membeli Narkotika Golongan I jenis shabu dari seorang lelaki bernama ADI (DPO) sebanyak kurang lebih 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026, Terdakwa MOH. RIFANDI HAMID kembali membeli Narkotika Golongan I jenis shabu dari lelaki ADI (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 0,40 (nol koma empat puluh) gram dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah memperoleh Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut, Terdakwa MOH. RIFANDI HAMID kemudian membagi atau mengecer 1 (satu) paket shabu menjadi 8 (delapan) paket kecil, dengan berat masing-masing paket kecil berkisar antara 0,03 (nol koma nol tiga) gram sampai dengan 0,06 (nol koma nol enam) gram. Selanjutnya, sebagian dari paket-paket kecil tersebut dijual oleh Terdakwa MOH. RIFANDI HAMID kepada teman-temannya dengan harga antara Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per paket, dengan pembayaran dilakukan secara tunai maupun melalui transfer ke akun GoPay 0882-1162-6280 milik Terdakwa MOH. RIFANDI HAMID.
- Bahwa dari 8 (delapan) paket kecil Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut, sebanyak 1 (satu) paket telah dijual oleh Terdakwa MOH. RIFANDI HAMID kepada temannya, yaitu Lelaki MIDUN, dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya sebanyak 1 (satu) paket dijual kepada temannya yaitu Lelaki WANDI, dengan pembayaran berupa pertukaran dengan 1 (satu) unit handphone Android merek VIVO Y12 warna biru, kemudian sebanyak 1 (satu) paket dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa MOH. RIFANDI HAMID, sehingga masih tersisa 5 (lima) paket kecil yang belum sempat dijual atau diedarkan oleh Terdakwa MOH. RIFANDI HAMID.
- Bahwa dalam melakukan penjualan atau peredaran Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut, Terdakwa MOH. RIFANDI HAMID berkomunikasi dengan calon pembeli secara langsung maupun melalui aplikasi WhatsApp, sedangkan pembayaran atas transaksi dilakukan secara tunai maupun melalui akun GoPay 0882-1162-6280 milik Terdakwa MOH. RIFANDI HAMID. Dalam handphone milik Terdakwa MOH. RIFANDI HAMID juga ditemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Terdakwa MOH. RIFANDI HAMID dengan pembeli shabu serta bukti transaksi pembayaran.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi FIKRI LATIEF, saksi BARMINGGO SILOLONGA, dan saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN selaku Tim Operasional dari Satuan Narkoba Polresta Manado sedang melakukan penyelidikan mengenai peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polresta Manado. Kemudian saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi FIKRI LATIEF, saksi BARMINGGO SILOLONGA, dan saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa MOH. RIFANDI HAMID yang berada di Kelurahan Titiwungen Utara, Lingkungan III, Kecamatan Sario, Kota Manado, diduga akan melakukan transaksi peredaran Narkotika jenis shabu kepada masyarakat.
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut, saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi FIKRI LATIEF, saksi BARMINGGO SILOLONGA, dan saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN kemudian menuju ke lokasi dimaksud dan pada sekitar pukul 15.30 WITA berhasil mengamankan Terdakwa MOH. RIFANDI HAMID.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa MOH. RIFANDI HAMID, ditemukan 5 (lima) paket plastik ukuran kecil yang berisikan dugaan Narkotika Golongan I jenis shabu di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa MOH. RIFANDI HAMID, yang disimpan di dalam pembungkus rokok merek GLORY, dan 1 (satu) buah handphone Android merek VIVO Y12 warna biru dari tangan Terdakwa MOH. RIFANDI HAMID.
- Bahwa Terdakwa MOH. RIFANDI HAMID mengakui 5 (lima) paket plastik ukuran kecil yang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa MOH. RIFANDI HAMID, yang diperoleh dengan cara membeli dari lelaki ADI (DPO).
- Bahwa Terdakwa MOH. RIFANDI HAMID berperan sebagai pemakai sekaligus sebagai pengedar Narkotika Golongan I jenis shabu kepada teman-temannya.
- Bahwa Terdakwa MOH. RIFANDI HAMID mengakui tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa MOH. RIFANDI HAMID, pada hari Kamis, tanggal 18 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, bertempat di Jl. Samrat, Kel. Titiwungan Utara, Lingkungan III, Kec. Sario, Kota Manado, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026, Terdakwa MOH. RIFANDI HAMID membeli Narkotika Golongan I jenis shabu dari seorang lelaki bernama ADI (DPO) sebanyak kurang lebih 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026, Terdakwa MOH. RIFANDI HAMID kembali membeli Narkotika Golongan I jenis shabu dari lelaki ADI (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 0,40 (nol koma empat puluh) gram dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah memperoleh Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut, Terdakwa MOH. RIFANDI HAMID kemudian membagi atau mengecer 1 (satu) paket shabu menjadi 8 (delapan) paket kecil.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi FIKRI LATIEF, saksi BARMINGGO SILOLONGA, dan saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN selaku Tim Operasional dari Satuan Narkoba Polresta Manado sedang melakukan penyelidikan mengenai peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polresta Manado. Kemudian saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi FIKRI LATIEF, saksi BARMINGGO SILOLONGA, dan saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa MOH. RIFANDI HAMID yang berada di Kelurahan Titiwungen Utara, Lingkungan III, Kecamatan Sario, Kota Manado, diduga akan melakukan transaksi peredaran Narkotika jenis shabu kepada masyarakat.
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut, saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi FIKRI LATIEF, saksi BARMINGGO SILOLONGA, dan saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN kemudian menuju ke lokasi dimaksud dan pada sekitar pukul 15.30 WITA berhasil mengamankan Terdakwa MOH. RIFANDI HAMID.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa MOH. RIFANDI HAMID, ditemukan 5 (lima) paket plastik ukuran kecil yang berisikan dugaan Narkotika Golongan I jenis shabu di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa MOH. RIFANDI HAMID, yang disimpan di dalam pembungkus rokok merek GLORY, dan 1 (satu) buah handphone Android merek VIVO Y12 warna biru dari tangan Terdakwa MOH. RIFANDI HAMID.
- Bahwa Terdakwa MOH. RIFANDI HAMID mengakui 5 (lima) paket plastik ukuran kecil yang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa MOH. RIFANDI HAMID, yang diperoleh dengan cara membeli dari lelaki ADI (DPO).
- Bahwa Terdakwa MOH. RIFANDI HAMID mengakui tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menerima, menyimpan, menguasai, ataupun menyalurkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.
- Bahwa 5 (lima) paket plastik ukuran kecil yang berisikan dugaan Narkotika Golongan I jenis shabu, 1 (satu) pembungkus rokok merek GLORY, dan 1 (satu) buah handphone Android merek VIVO Y12 warna biru adalah barang bukti yang saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi FIKRI LATIEF, saksi BARMINGGO SILOLONGA, dan saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN temukan dan sita dari penguasaan Terdakwa MOH. RIFANDI HAMID.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 384/NNF/2026 tanggal 07 Juli 2026, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa kristal berwarna putih tersebut benar mengandung METAMFETAMINA, yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum pada nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan urine Nomor : HPU/96/VI/2026/RS. Bhay tanggal 19 Juni 2026, diperoleh kesimpulan bahwa sampel urine Terdakwa MOH. RIFANDI HAMID positif mengandung Amfetamin.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------- |