| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 232/Pid.Sus/2026/PN Mnd | HIERO ETERNITY BONIFASIO LASUT, S.H. | 1.ARVIL PONTOLONDO 2.ADRIANSON DENNY PATTIASINA 3.TENI PIAY |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 232/Pid.Sus/2026/PN Mnd | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3893/ P.1.10.3/ Enz.2/09/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa I ARVIL PONTOLONDO, Terdakwa II ADRIANSON DENNY PATTIASINA, dan Terdakwa III TENI PIAY, pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 18.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Jalan Lengkong Wuaya Kelurahan Paal Dua Kecamatan Paal Dua Kota Manado, Kompleks Perumahan Dwelling Place Kelurahan Perkamil Lingkungan V Kecamatan Paal Dua Kota Manado, dan Kelurahan Malendeng Lingkungan V Kecamatan Paal Dua Kota Manado, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat, Tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WITA, Saksi REZKY PELLENG bersama Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado sedang melakukan penyelidikan peredaran gelap narkoba yang berada di wilayah hukum Polresta Manado. Kemudian Saksi REZKY bersama Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran gelap Narkotika jenis sabu di wilayah Kota Manado. Selanjutnya Saksi REZKY bersama anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado memperoleh informasi mengenai adanya seseorang yang akan melakukan transaksi peredaran/penjualan Narkotika jenis sabu di Jalan Lengkong Wuaya Keluarahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. Selanjutnya Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado langsung menuju ke Lokasi dan sekitar pukul 18.50 WITA, Tim berhasil mengamankan Terdakwa I ARVIL PONTOLONDO, dan dari penguasaan Terdakwa I ditemukan 2 (dua) paket plastik kecil berisi kristal/bubuk yang diduga Narkotika jenis sabu. Selanjutnya setelah dilakukan pengamanan terhadap Terdakwa I, para saksi dan Tim kemudian melakukan pengembangan guna mengetahui asal-usul dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perolehan serta penyaluran Narkotika jenis sabu tersebut dan berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa 2 (dua) paket plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu tersebut sebelumnya telah diletakkan di samping Pos Security Perumahan Dwelling Place oleh Terdakwa II ADRIANSON DENNY PATTIASINA, atas permintaan Terdakwa III TENI PIAY. Selanjutnya Tim melakukan pencarian terhadap Terdakwa II di tempat tinggalnya yang berada di kompleks Perumahan Dwelling Place Kelurahan Perkamil Lingkungan V, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, kemudian berhasil mengamankan Terdakwa II ADRIANSON kemudian pada saat diamankan, Terdakwa II ADRIANSON menerangkan bahwa sebelumnya Terdakwa III TENI telah menitipkan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II untuk disimpan, dan pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WITA Terdakwa III TENI menghubungi Terdakwa II ADRIANSON melalui aplikasi WhatsApp dan meminta Terdakwa II ADRIANSON untuk mengambil 2 (dua) paket plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu tersebut untuk kemudian diletakkan di samping Pos Security Perumahan Dwelling Place. Selanjutnya atas permintaan Terdakwa III TENI tersebut, Terdakwa II ADRIANSON kemudian mengambil 2 (dua) paket plastik kecil yang sebelumnya dititipkan oleh Terdakwa III TENI, membawa dan meletakkan kedua paket tersebut di samping Pos Security Perumahan Dwelling Place sebagaimana yang telah diarahkan oleh Terdakwa III TENI kemudian setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut berdasarkan keterangan Terdakwa II ADRIANSON, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap Terdakwa III TENI, yang selanjutnya berhasil diamankan di rumahnya yang terletak di Kelurahan Malendeng, Lingkungan V, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. Selanjutnya pada saat dilakukan pengamanan terhadap Terdakwa III TENI, petugas menemukan dan menyita dari penguasaan Terdakwa III TENI 1 (satu) paket plastik kecil berisi kristal/bubuk yang diduga Narkotika jenis sabu serta 1 (satu) unit telepon genggam yang digunakan dalam komunikasi berkaitan dengan perolehan dan penyaluran Narkotika tersebut. -------Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Para Terdakwa diketahui bahwa asal-usul Narkotika jenis sabu tersebut bermula dari Terdakwa III TENI yang memperoleh Narkotika jenis sabu dari seseorang bernama UNTUS (DPO) yang mana sebelum memperoleh Narkotika tersebut, Terdakwa III TENI pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 melakukan komunikasi dengan lelaki UNTUS (DPO) melalui sarana komunikasi aplikasi WhatsApp untuk membeli Narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), dan pembayaran dilakukan oleh Terdakwa III TENI melalui transfer, kemudian setelah Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari lelaki UNTUS (DPO), Terdakwa III TENI kemudian membawa dan menguasai Narkotika tersebut, selanjutnya mendatangi Terdakwa II ADRIANSON yang pada saat itu berada di Pos Security Perumahan Dwelling Place, Kelurahan Perkamil, Lingkungan V, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado untuk bersama-sama mengonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut, dan setelah digunakan masih terdapat sisa Narkotika jenis sabu yang kemudian disimpan/dititipkan oleh Terdakwa III TENI kepada Terdakwa II ADRIANSON. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WITA, Terdakwa III TENI menghubungi Terdakwa II ADRIANSON melalui aplikasi WhatsApp dan memberitahukan bahwa 2 (dua) paket plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu yang sebelumnya dititipkan harus diletakkan di samping Pos Security Perumahan Dwelling Place karena paket tersebut akan diambil oleh Terdakwa I ARVIL. Selanjutnya Terdakwa I ARVIL PONTOLONDO datang ke lokasi tersebut dan mengambil 2 (dua) paket plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diletakkan oleh Terdakwa II atas permintaan Terdakwa III yang mana diketahui 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya akan dijual kembali oleh Terdakwa I ARVIL kepada lelaki MUHAMAD IKBAL GASIM alias EWIN (DPO) dengan harga sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), namun langsung diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado. -------Bahwa berdasarkan Surat Penyisihan Barang Bukti No : SPP.Babuk/99/V/2026/Sat Res Narkoba tanggal 21 Mei 2026, Surat Penyegelan dan Pembungkusan Barang Bukti No : SPG.BB/46/V/2026/Sat Resba/Resta Mdo tanggal 22 Mei 2026, dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Manado No : B-2128/P.1.10/Enz.1/06/2026 tanggal 09 Juni 2026 terhadap barang bukti sebanyak 3 (tiga) paket palstik bening berisikan dugaan Narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat total 0,38 gram yang disisihkan sebanyak 0,06 gram untuk diperiksa secara laboratoris dengan rincian sebagai berikut:
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab:340/NNF/2026 tanggal 15 Juni 2026 melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) plastic klip berisikan Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,06 gram yang disisihkan dari 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang disita dari para terdakwa benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------Perbuatan Terdakwa I ARVIL PONTOLONDO, Terdakwa II ADRIANSON DENNY PATTIASINA, dan Terdakwa III TENI PIAY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA Bahwa Terdakwa I ARVIL PONTOLONDO, Terdakwa II ADRIANSON DENNY PATTIASINA, dan Terdakwa III TENI PIAY, pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 18.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Jalan Lengkong Wuaya Kelurahan Paal Dua Kecamatan Paal Dua Kota Manado, Kompleks Perumahan Dwelling Place Kelurahan Perkamil Lingkungan V Kecamatan Paal Dua Kota Manado, dan Kelurahan Malendeng Lingkungan V Kecamatan Paal Dua Kota Manado, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WITA, Saksi REZKY PELLENG bersama Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado sedang melakukan penyelidikan peredaran gelap narkoba yang berada di wilayah hukum Polresta Manado. Kemudian Saksi REZKY bersama Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran gelap Narkotika jenis sabu di wilayah Kota Manado. Selanjutnya Saksi REZKY bersama anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado memperoleh informasi mengenai adanya seseorang yang akan melakukan transaksi peredaran/penjualan Narkotika jenis sabu di Jalan Lengkong Wuaya Keluarahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. Selanjutnya Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado langsung menuju ke Lokasi dan sekitar pukul 18.50 WITA, Tim berhasil mengamankan Terdakwa I ARVIL PONTOLONDO, dan dari penguasaan Terdakwa I ditemukan 2 (dua) paket plastik kecil berisi kristal/bubuk yang diduga Narkotika jenis sabu. Selanjutnya setelah dilakukan pengamanan terhadap Terdakwa I, para saksi dan Tim kemudian melakukan pengembangan guna mengetahui asal-usul dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perolehan serta penyaluran Narkotika jenis sabu tersebut dan berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa 2 (dua) paket plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu tersebut sebelumnya telah diletakkan di samping Pos Security Perumahan Dwelling Place oleh Terdakwa II ADRIANSON DENNY PATTIASINA, atas permintaan Terdakwa III TENI PIAY. Selanjutnya Tim melakukan pencarian terhadap Terdakwa II di tempat tinggalnya yang berada di kompleks Perumahan Dwelling Place Kelurahan Perkamil Lingkungan V, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, kemudian berhasil mengamankan Terdakwa II ADRIANSON kemudian pada saat diamankan, Terdakwa II ADRIANSON menerangkan bahwa sebelumnya Terdakwa III TENI telah menitipkan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II untuk disimpan, dan pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WITA Terdakwa III TENI menghubungi Terdakwa II ADRIANSON melalui aplikasi WhatsApp dan meminta Terdakwa II ADRIANSON untuk mengambil 2 (dua) paket plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu tersebut untuk kemudian diletakkan di samping Pos Security Perumahan Dwelling Place. Selanjutnya atas permintaan Terdakwa III TENI tersebut, Terdakwa II ADRIANSON kemudian mengambil 2 (dua) paket plastik kecil yang sebelumnya dititipkan oleh Terdakwa III TENI, membawa dan meletakkan kedua paket tersebut di samping Pos Security Perumahan Dwelling Place sebagaimana yang telah diarahkan oleh Terdakwa III TENI kemudian setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut berdasarkan keterangan Terdakwa II ADRIANSON, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap Terdakwa III TENI, yang selanjutnya berhasil diamankan di rumahnya yang terletak di Kelurahan Malendeng, Lingkungan V, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. Selanjutnya pada saat dilakukan pengamanan terhadap Terdakwa III TENI, petugas menemukan dan menyita dari penguasaan Terdakwa III TENI 1 (satu) paket plastik kecil berisi kristal/bubuk yang diduga Narkotika jenis sabu serta 1 (satu) unit telepon genggam yang digunakan dalam komunikasi berkaitan dengan perolehan dan penyaluran Narkotika tersebut. -------Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Para Terdakwa diketahui bahwa asal-usul Narkotika jenis sabu tersebut bermula dari Terdakwa III TENI yang memperoleh Narkotika jenis sabu dari seseorang bernama UNTUS (DPO) yang mana sebelum memperoleh Narkotika tersebut, Terdakwa III TENI pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 melakukan komunikasi dengan lelaki UNTUS (DPO) melalui sarana komunikasi aplikasi WhatsApp untuk membeli Narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), dan pembayaran dilakukan oleh Terdakwa III TENI melalui transfer, kemudian setelah Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari lelaki UNTUS (DPO), Terdakwa III TENI kemudian membawa dan menguasai Narkotika tersebut, selanjutnya mendatangi Terdakwa II ADRIANSON yang pada saat itu berada di Pos Security Perumahan Dwelling Place, Kelurahan Perkamil, Lingkungan V, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado untuk bersama-sama mengonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut, dan setelah digunakan masih terdapat sisa Narkotika jenis sabu yang kemudian disimpan/dititipkan oleh Terdakwa III TENI kepada Terdakwa II ADRIANSON. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WITA, Terdakwa III TENI menghubungi Terdakwa II ADRIANSON melalui aplikasi WhatsApp dan memberitahukan bahwa 2 (dua) paket plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu yang sebelumnya dititipkan harus diletakkan di samping Pos Security Perumahan Dwelling Place karena paket tersebut akan diambil oleh Terdakwa I ARVIL. Selanjutnya Terdakwa I ARVIL PONTOLONDO datang ke lokasi tersebut dan mengambil 2 (dua) paket plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diletakkan oleh Terdakwa II atas permintaan Terdakwa III yang mana diketahui 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya akan dijual kembali oleh Terdakwa I ARVIL kepada lelaki MUHAMAD IKBAL GASIM alias EWIN (DPO) dengan harga sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), namun langsung diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado. -------Bahwa berdasarkan Surat Penyisihan Barang Bukti No : SPP.Babuk/99/V/2026/Sat Res Narkoba tanggal 21 Mei 2026, Surat Penyegelan dan Pembungkusan Barang Bukti No : SPG.BB/46/V/2026/Sat Resba/Resta Mdo tanggal 22 Mei 2026, dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Manado No : B-2128/P.1.10/Enz.1/06/2026 tanggal 09 Juni 2026 terhadap barang bukti sebanyak 3 (tiga) paket palstik bening berisikan dugaan Narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat total 0,38 gram yang disisihkan sebanyak 0,06 gram untuk diperiksa secara laboratoris dengan rincian sebagai berikut:
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab:340/NNF/2026 tanggal 15 Juni 2026 melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) plastic klip berisikan Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,06 gram yang disisihkan dari 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang disita dari para terdakwa benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------Perbuatan Terdakwa I ARVIL PONTOLONDO, Terdakwa II ADRIANSON DENNY PATTIASINA, dan Terdakwa III TENI PIAY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KETIGA Bahwa Terdakwa I ARVIL PONTOLONDO, Terdakwa II ADRIANSON DENNY PATTIASINA, dan Terdakwa III TENI PIAY, pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 18.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Jalan Lengkong Wuaya Kelurahan Paal Dua Kecamatan Paal Dua Kota Manado, Kompleks Perumahan Dwelling Place Kelurahan Perkamil Lingkungan V Kecamatan Paal Dua Kota Manado, dan Kelurahan Malendeng Lingkungan V Kecamatan Paal Dua Kota Manado, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat, Tanpa Hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WITA, Saksi REZKY PELLENG bersama Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado sedang melakukan penyelidikan peredaran gelap narkoba yang berada di wilayah hukum Polresta Manado. Kemudian Saksi REZKY bersama Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran gelap Narkotika jenis sabu di wilayah Kota Manado. Selanjutnya Saksi REZKY bersama anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado memperoleh informasi mengenai adanya seseorang yang akan melakukan transaksi peredaran/penjualan Narkotika jenis sabu di Jalan Lengkong Wuaya Keluarahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. Selanjutnya Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado langsung menuju ke Lokasi dan sekitar pukul 18.50 WITA, Tim berhasil mengamankan Terdakwa I ARVIL PONTOLONDO, dan dari penguasaan Terdakwa I ditemukan 2 (dua) paket plastik kecil berisi kristal/bubuk yang diduga Narkotika jenis sabu. Selanjutnya setelah dilakukan pengamanan terhadap Terdakwa I, para saksi dan Tim kemudian melakukan pengembangan guna mengetahui asal-usul dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perolehan serta penyaluran Narkotika jenis sabu tersebut dan berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa 2 (dua) paket plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu tersebut sebelumnya telah diletakkan di samping Pos Security Perumahan Dwelling Place oleh Terdakwa II ADRIANSON DENNY PATTIASINA, atas permintaan Terdakwa III TENI PIAY. Selanjutnya Tim melakukan pencarian terhadap Terdakwa II di tempat tinggalnya yang berada di kompleks Perumahan Dwelling Place Kelurahan Perkamil Lingkungan V, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, kemudian berhasil mengamankan Terdakwa II ADRIANSON kemudian pada saat diamankan, Terdakwa II ADRIANSON menerangkan bahwa sebelumnya Terdakwa III TENI telah menitipkan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II untuk disimpan, dan pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WITA Terdakwa III TENI menghubungi Terdakwa II ADRIANSON melalui aplikasi WhatsApp dan meminta Terdakwa II ADRIANSON untuk mengambil 2 (dua) paket plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu tersebut untuk kemudian diletakkan di samping Pos Security Perumahan Dwelling Place. Selanjutnya atas permintaan Terdakwa III TENI tersebut, Terdakwa II ADRIANSON kemudian mengambil 2 (dua) paket plastik kecil yang sebelumnya dititipkan oleh Terdakwa III TENI, membawa dan meletakkan kedua paket tersebut di samping Pos Security Perumahan Dwelling Place sebagaimana yang telah diarahkan oleh Terdakwa III TENI kemudian setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut berdasarkan keterangan Terdakwa II ADRIANSON, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap Terdakwa III TENI, yang selanjutnya berhasil diamankan di rumahnya yang terletak di Kelurahan Malendeng, Lingkungan V, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. Selanjutnya pada saat dilakukan pengamanan terhadap Terdakwa III TENI, petugas menemukan dan menyita dari penguasaan Terdakwa III TENI 1 (satu) paket plastik kecil berisi kristal/bubuk yang diduga Narkotika jenis sabu serta 1 (satu) unit telepon genggam yang digunakan dalam komunikasi berkaitan dengan perolehan dan penyaluran Narkotika tersebut. -------Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Para Terdakwa diketahui bahwa asal-usul Narkotika jenis sabu tersebut bermula dari Terdakwa III TENI yang memperoleh Narkotika jenis sabu dari seseorang bernama UNTUS (DPO) yang mana sebelum memperoleh Narkotika tersebut, Terdakwa III TENI pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 melakukan komunikasi dengan lelaki UNTUS (DPO) melalui sarana komunikasi aplikasi WhatsApp untuk membeli Narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), dan pembayaran dilakukan oleh Terdakwa III TENI melalui transfer, kemudian setelah Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari lelaki UNTUS (DPO), Terdakwa III TENI kemudian membawa dan menguasai Narkotika tersebut, selanjutnya mendatangi Terdakwa II ADRIANSON yang pada saat itu berada di Pos Security Perumahan Dwelling Place, Kelurahan Perkamil, Lingkungan V, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado untuk bersama-sama mengonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut, dan setelah digunakan masih terdapat sisa Narkotika jenis sabu yang kemudian disimpan/dititipkan oleh Terdakwa III TENI kepada Terdakwa II ADRIANSON. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WITA, Terdakwa III TENI menghubungi Terdakwa II ADRIANSON melalui aplikasi WhatsApp dan memberitahukan bahwa 2 (dua) paket plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu yang sebelumnya dititipkan harus diletakkan di samping Pos Security Perumahan Dwelling Place karena paket tersebut akan diambil oleh Terdakwa I ARVIL. Selanjutnya Terdakwa I ARVIL PONTOLONDO datang ke lokasi tersebut dan mengambil 2 (dua) paket plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diletakkan oleh Terdakwa II atas permintaan Terdakwa III yang mana diketahui 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya akan dijual kembali oleh Terdakwa I ARVIL kepada lelaki MUHAMAD IKBAL GASIM alias EWIN (DPO) dengan harga sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), namun langsung diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado. -------Bahwa berdasarkan Surat Penyisihan Barang Bukti No : SPP.Babuk/99/V/2026/Sat Res Narkoba tanggal 21 Mei 2026, Surat Penyegelan dan Pembungkusan Barang Bukti No : SPG.BB/46/V/2026/Sat Resba/Resta Mdo tanggal 22 Mei 2026, dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Manado No : B-2128/P.1.10/Enz.1/06/2026 tanggal 09 Juni 2026 terhadap barang bukti sebanyak 3 (tiga) paket palstik bening berisikan dugaan Narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat total 0,38 gram yang disisihkan sebanyak 0,06 gram untuk diperiksa secara laboratoris dengan rincian sebagai berikut:
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab:340/NNF/2026 tanggal 15 Juni 2026 melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) plastic klip berisikan Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,06 gram yang disisihkan dari 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang disita dari para terdakwa benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------Perbuatan Terdakwa I ARVIL PONTOLONDO, Terdakwa II ADRIANSON DENNY PATTIASINA, dan Terdakwa III TENI PIAY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf “a” UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
