Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2026/PN Mnd Chyntia Ingrid Kalangit, S.KM. Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat 12/Pid.Pra/2026/PN Mnd
Pemohon
NoNama
1Chyntia Ingrid Kalangit, S.KM.
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
Advokat
Petitum Permohonan

I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN 1. Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dijelaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum” dan menurut Pasal 28D UUD 1945, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Ketentuan kedua pasal UUD ini bermakna bahwa adalah merupakan hak asasi manusia untuk mempertahankan harkat, martabat, dan kedudukannya sebagai manusia di hadapan hukum melalui proses hukum yang berkeadilan dan bermartabat; 2. Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011, halaman 30 ditegaskan; “filosofi diadakannya pranata Praperadilan yang justru menjamin hak-hak Tersangka/terdakwa sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia”. Dengan demikian, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi ini pada hakekatnya Praperadilan itu adalah untuk menjamin hak Tersangka, dari kesewenang-wenangan yang mungkin dan dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, sejak dilakukan penyelidikan sampai ditetapkan sebagai Tersangka” 3. Bahwa pengajuan Permohonan Praperadilan oleh PEMOHON aquo, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Bab XI Bagian Kesatu pasal 158 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) 4. Disamping itu terdapat landasan/dasar yuridis pengajuan Permohonan Praperadilan lainnya selain yang ditegaskan dalam KUHAP seperti yang termuat dalam berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi yang akan diuraikan berikutnya setelah penjelasan poin 5, 6, 7 dibawah ini 5. Lembaga Praperadilan dibentuk sebagai sarana untuk melakukan kontrol atau pengawasan horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum seperti Penyelidik, dan/atau Penyidik termasuk dalam penetapan Tersangka. Pengawasan horizontal terhadap kegiatan penyelidikaan, penyidikan sangat penting karena sejak seseorang ditetapkan sebagai Tersangka, maka aparat penegak hukum dapat mengurangi dan membatasi hak asasi seorang manusia. Sebagai upaya hukum untuk mencegah agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan dalam melaksanakan kewenangannya maka diperlukan lembaga yang dapat melakukan pengawasan horizontal terhadap aparat penegak hukum. Oleh karena itu pengujian keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum termasuk dalam penetapan Tersangka dilakukan apabila wewenang dilaksanakan secara sewenangwenang, digunakan dengan maksud atau tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP. Untuk mengukur wewenang tersebut apakah sudah digunakan menurut ketentuan undang-undang, dapat dilihat dari tujuan Penyelidikan berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP lama yaitu untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan dan tujuan Penyidikan berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP lama yaitu untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, Jo pasal 1 angka 8 dan pasal 1 angka 5 UU Nomor. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP. Sulawesi Tenggara Office : Jl. Madusila No.07 Anduonohu, Kel.Rahandouna Kec.Poasia Kota Kendari. Tlp/Fex.+62 401 3091956, Mobile : + 62 853 4244 1111, e-court : supriadi.cofirm@yahoo.com. 3 6. Bahwa pengujian keabsahan proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan Tersangka melalui lembaga Praperadilan, patut dilakukan karena sejak seseorang ditetapkan sebagai Tersangka maka sejak itu itu pula segala upaya paksa dapat dilakukan terhadap seorang Tersangka dan harta kekayaan tersangka, dengan alasan untuk kepentingan penegakan hukum. Oleh karena penetapan Tersangka merupakan bagian akhir dari rangkaian tindakan penyidik dalam proses Penyidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 1 angka 2 KUHAP lama jo pasal 1 angka 5 UU Nomor. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, maka penetapan tersangka tersebut perlu diuji kebenaran atau keabsahannya. Secara hukum Lembaga yang berwenang menguji dan menilai keabsahan “Penetapan Tersangka” adalah pengadilan melalui Praperadilan. Oleh karena itu, dalam menguji keabsahan penetapan status Tersangka pada hakekatnya adalah menguji dasar-dasar dari tindakan Penyelidik, Penyidik yang biasanya diikuti dengan upaya paksa, dengan kata lain, pengujian terhadap sah dan tidak sahnya penetapan Tersangka, pada hakekatnya adalah menguji induk dari upaya paksa yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap seorang warga Negara; 7. Bahwa dalam praktik hukum Lembaga Praperadilan harus diartikan sebagai upaya pengawasan terhadap penggunaan wewenang bagi penyidik untuk menjamin agar hak asasi manusia tidak dilanggar oleh aparat penegak hukum atas nama penegakan hukum, sebagaimana yang sudah ditegaskan dalam konsideran Menimbang huruf (a) dan (c) KUHAP lama yang menjadi spirit atau ruh atau jiwanya, yang berbunyi: a) “Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum.” (c) “Bahwa pembaharuan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi hukum, menjamin hak tersangka, terdakwa terpidana, saksi dan korban tindak pidana, serta mewujudkan system peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi 8. Dalam praktik hukum yang sudah berlangsung, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Perkara Nomor 21/PUU-XII/2014,tanggal 28 April 2015 secara tegas menyatakan bahwa penetapan Tersangka adalah merupakan objek praperadilan. Dengan demikian maka Permohonan PEMOHON untuk menguji keabsahan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka melalui Praperadilan adalah sah menurut hukum,sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangannya yang berbunyi: “Oleh karena penetapan Tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan Sulawesi Tenggara Office : Jl. Madusila No.07 Anduonohu, Kel.Rahandouna Kec.Poasia Kota Kendari. Tlp/Fex.+62 401 3091956, Mobile : + 62 853 4244 1111, e-court : supriadi.cofirm@yahoo.com. 4 yang dapat memeriksa dan memutusnya. Namun demikian, perlindungan terhadap hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar. Dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai objek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon mengenai penetapan tersangka menjadi objek yang didalili oleh pranata praperadilan adalah beralasan menurut hukum”; (Putusan MK hal 105-106)” 9. Bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, maka pada hakekatnya hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia telah secara tegas mengatur adanya lembaga koreksi atas penetapan seseorang sebagai Tersangka, dengan kata lain, menurut Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diatas, Lembaga praperadilan, terbentuk untuk menjawab perlindungan terhadap hak asasi seorang, salah satunya, adalah untuk menguji sah atau tidak sahnya ketika seseorang ditetapkan sebagai Tersangka. Apalagi jika terjadi kesalahan yang dilakukan oleh penyidik in casuTERMOHON dalam menetapkan seseorang sebagai Tersangka, dalam hal ini adalah PEMOHON, maka adalah merupakan hak seorang warga negara untuk melakukan koreksi atas penetapannya sebagai tersangka in casu PEMOHON. Kegiatan melakukan koreksi terhadap kesalahan penyidik atau penetapaan tersangka tersebut dilakukan melalui lembaga Praperadilan. Koreksi ini dilakukan untuk melindungi hak asasi seseorang (Tersangka) dari kesalahan/ kesewenangan yang mungkin secara sengaja atau karena lalai dilakukan oleh penegak hukum. Oleh karena itu, hakim tidak boleh menolak upaya koreksi atas kesalahan penegak hukum yang melanggar hak asasi manusia hanya dengan alasan karena tidak ada dasar hukumnya atau karena tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan, karena secara tegas, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,yang menyatakan: “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”; 10.Bahwa sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015, hakim telah beberapa kali melakukan penemuan hukum terkait dengan objek Praperadilan termasuk penetapan Tersangka. Sebagai contoh terhadap Putusan dibawah ini; - Putusan Perkara Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap /PN.Bky., tanggal 18 Mei 2011 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/Pid/2011 tanggal 17 Januari 2012, yang pada intinya menyatakan tidak sahnya penyitaan yang telah dilakukan. Sedangkan yang terkait dengan sah tidaknya penetapan Tersangka, - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap /2012/ PN.Jkt-Sel., tanggal 27 November 2012 telah menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Sulawesi Tenggara Office : Jl. Madusila No.07 Anduonohu, Kel.Rahandouna Kec.Poasia Kota Kendari. Tlp/Fex.+62 401 3091956, Mobile : + 62 853 4244 1111, e-court : supriadi.cofirm@yahoo.com. 5 dengan menyatakan antara lain ”tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka” - Putusan Praperadilan dalam perkara No. 04/ Pid/Prap/2014/ PN.Jkt.Sel, tanggal 16 Februari 2015, secara tegas antara lain, “Menyatakan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah”; “Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON” - Putusan Praperadilan dalam perkara No. 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 26Mei 2015, secara tegas antara lain, “Menyatakan tidak sahnya penetapan seseorang menjadi tersangka”; - Putusan Praperadilan dalam perkara No. 28/Pid.Prap/2018/PN.Manado, secara tegas antara lain, “Menyatakan tidak sahnya penetapan seseorang menjadi tersangka”; karena; • Tidak ada penjelasan konkret berapa kerugian Negara • Tidak ada hasil audit resmi yang dapat dipertanggung jawabkan • Penyidik hanya membangun kontruksi asumtif - Putusan Praperadilan dalam perkara No. 99/Pid.Prap/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 14 November 2022, secara tegas antara lain, “Menyatakan tidak sahnya penetapan seseorang menjadi tersangka”; - Putusan Praperadilan dalam perkara No. 2/Pid.Prap/2024/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Januari 2024, secara tegas antara lain, “Menyatakan tidak sahnya penetapan seseorang menjadi tersangka”; - Putusan Praperadilan dalam perkara No. 17/Pid.Prap/2025/PN.Pdg tanggal 09 Desember 2025, secara tegas antara lain, “Menyatakan tidak sahnya penetapan seseorang menjadi tersangka”; 11.Bahwa sesudah adanya putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015, telah ada putusan praperadilan yang menerima permohonan tidak sahnya penetapan seseorang menjadi tersangka, yaitu Putusan Praperadilan Nomor: 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel, tanggal 26 Mei 2015. Dalam pertimbangannya, Hakim praperadilan mempertimbangkan sebagai berikut: “Menimbang, bahwa memperhatikan surat bukti P 11 yaitu salinan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta lampirannya tentang pemberhentian dengan hormat dari Dinas POLRI diketahui ada 11 orang anggota Polri di KPK yang mengajukan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri dari dinas POLRI yang mana permohonan berhenti tersebut disetujui Kapolri dengan suratKeputusan tertanggal 25 November 2014 dan terhitung sejak tanggal 30 November 2014 diberhentikan dengan hormat dari Dinas Polri sehingga dengan demikian sejak tanggal tersebut yang bersangkutan demi hukumjuga berhenti sebagai Penyelidik dan Penyidik. Hal ini adalah sejalan dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Jo Pasal 39 ayat (4) Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tersebut diatas, sehingga dengan demikian segala tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Sulawesi Tenggara Office : Jl. Madusila No.07 Anduonohu, Kel.Rahandouna Kec.Poasia Kota Kendari. Tlp/Fex.+62 401 3091956, Mobile : + 62 853 4244 1111, e-court : supriadi.cofirm@yahoo.com. 6 oleh anggota Polri yang telah pensiun atau berhenti dengan hormat tersebut setelah tanggal 30 November 2014 tersebut adalah batal demi hukum” (Putusan halaman 257-258) 12.Bahwa berdasarkan argumentasi yuridis tersebut di atas, maka tindakan Termohon dalam menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor; 2089/P.1/Fd.2/05/2026 Tanggal 06 Mei 2026 adalah bentuk UPAYA PAKSA dan merupakan obyek Praperadilan untuk menilai sah atau tidak sahnya penetapan Tersangka. Oleh karena itu Permohonan Praperadilan yang diajukan, beralasan dan patut untuk diadili menurut hukum. II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor; 2089/P.1/Fd.2/05/2026 Tanggal 06 Mei 2026 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Siap Pakai Stimulan Perbaikan/Pembangunan Kembali Rumah Rusak Akibat Bencana Gunung Api Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: Print-07/P.1/Fd.1/11/2025 Tanggal 24 November 2025, Jo. Nomor: Print05/P.1/Fd.2/05/2026 Tanggal 06 Mei 2026 dalam kedudukannya sebagai Bupati Kabupaten Sitaro Provinsi Sulawesi Utara dengan alasan-alasan yang ditegaskan dalam rilis resmi Termohon tanggal 6 Mei 2026 antara lain; 1. Peran Bupati bertanggung jawab secara fisik dan keuangan dalam penyaluran dana siap pakai bencana alam 2. Melakukan Pengorganisiran terhadap penyaluran bahan material 3. Membiarkan penyaluran bantuan yang sudah berlarut-larut 4. Memerintahkan kalak dalam hal ini JS yang sudah di tetapkan sebagai Tersangka untuk melakukan penunjukan kelima toko penyalur yang bertentangan dengan juknis dan juklak pelaksanaan serta surat dari deputi RR BNPB RI 5. Bupati mengakomodir dan mengorganisir bahan material yang akan disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan dengan tujuan untuk mencari keuntungan 6. Memerintahkan kalak tersangka yang kemarin untuk menunjuk tokoh dengan hubungan kekerabatan yakni mantan tim sukses namun bukan merupakan toko bangunan SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 AYAT (1) DAN/ATAU PASAL 3 UNDANGJuncto Pasal 18 UNDANG NOMOR. 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANGNOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI JO PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHP, atau pasal 603, pasal 604 Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 2023 Jo pasal 20 huruf c, d UU Nomor. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Sulawesi Tenggara Office : Jl. Madusila No.07 Anduonohu, Kel.Rahandouna Kec.Poasia Kota Kendari. Tlp/Fex.+62 401 3091956, Mobile : + 62 853 4244 1111, e-court : supriadi.cofirm@yahoo.com. 7 Bahwa pada tanggal 06 Mei 2026, ketika sedang akan ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka, Pemohon sama sekali tidak menyampaikan secara patut menurut hukum, atas dasar alasan apa.........?, dengan bukti apa..........?, dengan keterlibatan apa, berapa besar Pemohon telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga negara telah dirugikan.........? dan dengan penetapan lembaga mana kerugian negara ditetapkan..............?, juga sampai ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka, tidak pernah diberikan pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai bagian dari amanah undang-undang sehingga Pemohon dapat mempersiapkan Pembelaan diri untuk menghadapi tuduhan-tuduhan kepadanya, Pemohon juga sama sekali tidak mengetahui apakah ada Spirindik yang diterbitkan bagi dirinya atau tidak. Pemohon telah menanyakan langsung sebelum Pemohon menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka, tetapi Kepala Seksi Penyidikan yang mewakili Termohon saat itu, atau pejabat lainnya pada Kejaksaan Tinggi sulawesi Utara, diam seribu bahasa dan lebih memilih menyampaikan masalah penetapan tersangka bagi Pemohon dihadapan wartawan yang langsung terekspos dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali, masyarakat Siau Tagulandang Biaro, tempat dimana Pemohon mengabdikan dirinya, karena itu Tindakan-tindakan Termohon dibaca oleh Pemohon sebagai bentuk Tindakan kriminalisasi dan Tindakan politisasi Perbuatan Termohon yang tidak melakukan kewajibannya dan tidak memberikan hak-hak kepada Pemohon untuk minimal mengetahui atas dasar alasan apa.........?, dengan bukti apa..........?, dengan keterlibatan apa…….?, SPDP mana………?, dengan Sprindik apa…..?, berapa besar Pemohon telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga negara telah dirugikan.........? dan dengan penetapan lembaga mana kerugian negara ditetapkan..............?, yang justru ternyata lebih memilih menyampaikannya dihadapan wartawan dengan cara melakukan konfrensi pers yang jelas-jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku Cara-cara penetapan tersangka yang dipraktekan oleh termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor; 2089/P.1/Fd.2/05/2026 Tanggal 06 Mei 2026 disamping tidak menunjukan hal-hal atas dasar alasan apa.........?, dengan bukti apa..........?, dengan keterlibatan apa…….?, SPDP mana………?, dengan Sprindik apa…..?, berapa besar Pemohon telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga negara telah dirugikan.........? dan dengan penetapan lembaga mana kerugian negara ditetapkan..............?, juga penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon tersebut menyalahi ketentuan pasal 90 ayat 2 huruf a UU Nomor. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP yang menyatakan; “Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat 2 memuat, HAK TERSANGKA Faktanya, dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor; 2089/P.1/Fd.2/05/2026 Tanggal 06 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, sama sekali tidak menjelaskan perihal Hak Tersangka Bahwa PEMOHON diangkat dan ditetapkan sebagai Bupati Kabupaten Sitaro Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No: 100.2.1.3- 221 Tahun 2025 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Sulawesi Tenggara Office : Jl. Madusila No.07 Anduonohu, Kel.Rahandouna Kec.Poasia Kota Kendari. Tlp/Fex.+62 401 3091956, Mobile : + 62 853 4244 1111, e-court : supriadi.cofirm@yahoo.com. 8 Pada Kabupaten Dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 masa jabatan Tahun 2025-2030. Praktis hanya terhitung kurang lebih 1 tahun 2 bulan, Pemohon sudah dihadapkan dengan masalah dalam perkara in casu dan ditetapkan sebagai Tersangka Bahwa permohonan Praperadilan atas penetapan PEMOHON sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor; 2089/P.1/Fd.2/05/2026 Tanggal 06 Mei 2026 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Siap Pakai Stimulan Perbaikan/Pembangunan Kembali Rumah Rusak Akibat Bencana Gunung Api Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: Print-07/P.1/Fd.1/11/2025 Tanggal 24 November 2025, Jo. Nomor: Print-05/P.1/Fd.2/05/2026 Tanggal 06 Mei 2026, diajukan setelah Pemohon melihat realita prosedur yang salah dari Termohon serta mendalami klaim Termohon yang secara tegas-tegas menyatakan bahwa Pemohon telah diduga Keras melakukan hal-hal; - Peran Bupati bertanggung jawab secara fisik dan keuangan dalam penyaluran dana siap pakai bencana alam - Melakukan Pengorganisiran terhadap penyaluran bahan material - Membiarkan penyaluran bantuan yang sudah berlarut-larut - Memerintahkan kalak dalam hal ini JS yang sudah di tetapkan sebagai Tersangka untuk melakukan penunjukan kelima toko penyalur yang bertentangan dengan juknis dan juklak pelaksanaan serta surat dari deputi RR BNPB RI - Bupati mengakomodir dan mengorganisir bahan material yang akan disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan dengan tujuan untuk mencari keuntungan - Memerintahkan kalak tersangka yang kemarin untuk menunjuk tokoh dengan hubungan kekerabatan yakni mantan tim sukses namun bukan merupakan toko bangunan Narasi Termohon tersebut tidak memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti dan alasan kuat, narasi Termohon dibangun dengan kontruksi berpikir yang bersifat asumtif dan tanpa perhitungan/penetapan kerugian keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Lembaga Negera resmi sebagaimana yang diamanahkan dan ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru. Narasi yang menyebabkan Pemohon sehingga ditersangkakan tersebut diatas dengan membangun asumsi POTENSI KERUGIAN NEGARA HASIL AUDIT BPKP Perwakilan Sulut sebesar Rp. 22,7 miliar tidak tepat karena sesuai hasil penyaluran bantuan DSP rumah yang berlangsung pada tahun 2025 realisasi penyaluran sebanyak Rp. 31.800.000.000 ( tiga puluh satu milyar delapan ratus juta rupiah) dan masih terdapat sisa dana yang akan dikembalikan pada kas negara sebanyak Rp. 3.795.000.000 ( Tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah) Rilis resmi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Termohon) dalam acara Confrensi Pers yang dapat diaskes oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia setelah usainya Penetapan Tersangka pada Pemohon Tanggal 06 Mei 2026 dengan tidak sebelumnya memberikan alasan-alasan secara langsung kepada Pemohon saat akan ditetapkannya Sulawesi Tenggara Office : Jl. Madusila No.07 Anduonohu, Kel.Rahandouna Kec.Poasia Kota Kendari. Tlp/Fex.+62 401 3091956, Mobile : + 62 853 4244 1111, e-court : supriadi.cofirm@yahoo.com. 9 Pemohon sebagai Tersangka seperti hak-hak tersangka, mengapa ia ditetapkan sebagai Tersangka, dan karenaya melanggar ketentuan pasal 91 KUHAP yang berbunyi; “Dalam melakukan penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan PRADUGA BERSALAH” Dari asumsi POTENSI KERUGIAN NEGARA HASIL AUDIT BPKP Perwakilan Sulut sebesar Rp. 22,7 miliar atau ahli dari internal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara tersebut, Ketika Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, tidak disebutkan, berapa nilai kerugian negara hasil perhitungan Lembaga resmi dari BPK sesuai Putusan MK yang secara ril menambah nilai kekayaan yang diterima oleh Pemohon atau pihak lain yang dianggap turut menikmati keuangan negara akibat adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pemohon pada kegiatan penyaluran DSP rumah di Kabupaten Suai Tagulandang Biaro…………..? Bahwa karena Termohon tidak menyampaikan alasan-alasan yang mendasari penetapan Pemohon sebagai Tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor; 2089/P.1/Fd.2/05/2026 Tanggal 06 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, maka yang dijadikan sebagai Entry Poin Pemohon adalah alasan-alasan yang ditegaskan dalam rilis resmi Termohon (confrensi pers) Tanggal 6 Mei 2026 antara lain; - Peran Bupati bertanggung jawab secara fisik dan keuangan dalam penyaluran dana siap pakai bencana alam - Melakukan Pengorganisiran terhadap penyaluran bahan material - Membiarkan penyaluran bantuan yang sudah berlarut-larut - Memerintahkan kalak dalam hal ini JS yang sudah di tetapkan sebagai Tersangka untuk melakukan penunjukan kelima toko penyalur yang bertentangan dengan juknis dan juklak pelaksanaan serta surat dari deputi RR BNPB RI - Bupati mengakomodir dan mengorganisir bahan material yang akan disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan dengan tujuan untuk mencari keuntungan - Memerintahkan kalak tersangka yang kemarin untuk menunjuk tokoh dengan hubungan kekerabatan yakni mantan tim sukses namun bukan merupakan toko bangunan Yang dilihat oleh Termohon sebagai sesuatu hal yang menyebabkan terjadinya POTENSI KERUGIAN NEGARA BERDASARKAN HASIL AUDIT BPKP Perwakilan Sulut sebesar Rp. 22,7 miliar atau ahli dari internal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, maka berdasarkan hal itu, serta adanya proseder yang disampingi sebagaimana tersebut diatas, maka Pemohon menganggap serangkaian Tindakan Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena tidak ditunjang dengan adanya dua alat bukti yang cukup dan telah pula bertentangan dengan Pertimbangan Putusan MK yang menggariskan penetapan kerugian negara yang sah oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai putusan MK Nomor. 28/PUU-XXIV/2026 Tanggal sembilan, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 10.37 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Sulawesi Tenggara Office : Jl. Madusila No.07 Anduonohu, Kel.Rahandouna Kec.Poasia Kota Kendari. Tlp/Fex.+62 401 3091956, Mobile : + 62 853 4244 1111, e-court : supriadi.cofirm@yahoo.com. 10 Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, sebagai bagian yang dapat menyempurnakan adanya dua alat bukti yang sah, dimana kutipan pertimbangan hukumnya adalah sebagai berikut; [3.11.2] Bahwa para Pemohon mendalilkan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian pada frasa “merugikan keuangan negara” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 sehingga menempatkan unsur delik pada ruang tafsir yang tidak terukur dan tidak dapat diprediksi. Terlebih, masih menurut para Pemohon Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 tidak merumuskan secara tegas lembaga audit yang dimaksud, tidak mengatur kedudukan hasil audit dalam struktur pembuktian pidana, serta tidak membatasi relevansi subjek terhadap unsur “merugikan keuangan negara”, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dan oleh karenanya bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Terhadap dalil para Pemohon a quo, menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 menyatakan, “Yang dimaksud dengan “merugikan keuangan negara” adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan”. Definisi kerugian negara sendiri diatur, antara lain, dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan, “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.” Dengan kata lain, kerugian negara dapat terjadi apabila terdapat uang atau aset negara yang berkurang, hilang, rusak, atau digunakan tanpa dasar hukum yang sah, yakni secara melawan hukum. Terhadap hal tersebut, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Januari 2017 mempertimbangkan, antara lain: [3.10.4] ... Kerugian negara menjadi unsur tindak pidana korupsi jika terdapat unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Dalam hal adanya penyalahgunaan kewenangan, suatu perbuatan baru dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila berimplikasi terhadap kerugian negara (kecuali untuk tindak pidana korupsi suap, gratifikasi atau pemerasan), pelaku diuntungkan secara melawan hukum, masyarakat tidak dilayani, dan perbuatan tersebut merupakan tindakan tercela. Dengan demikian bila dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, maka penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitikberatkan pada adanya akibat, tidak lagi hanya perbuatan. Dengan perkataan lain kerugian negara merupakan implikasi dari: 1) adanya perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan 2) penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor. Berdasarkan hal tersebut menurut Mahkamah unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) namun harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) untuk dapat diterapkan dalam tindak pidana korupsi; [3.10.6] Bahwa penerapan unsur merugikan keuangan dengan menggunakan konsepsi actual loss menurut Mahkamah lebih memberikan kepastian hukum yang adil dan bersesuaian dengan upaya sinkronisasi dan harmonisasi instrumen hukum nasional dan internasional, Sulawesi Tenggara Office : Jl. Madusila No.07 Anduonohu, Kel.Rahandouna Kec.Poasia Kota Kendari. Tlp/Fex.+62 401 3091956, Mobile : + 62 853 4244 1111, e-court : supriadi.cofirm@yahoo.com. 11 seperti dengan UU Administrasi Pemerintahan sebagaimana diuraikan dalam paragraf [3.10.2] dan paragraf [3.10.3] di atas, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara) dan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) serta Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003 (United Nation Convention Against Corruption, 2003) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Pasal 1 angka 22 UU Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 angka 15 UU BPK mendefiniskan, “Kerugian negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”. Berdasarkan ketentuan tersebut konsepsi kerugian negara yang dianut adalah konsepsi kerugian negara dalam arti delik materiil, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata atau aktual. Konsepsi tersebut sebenarnya sama dengan penjelasan kalimat “secara nyata telah ada kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasannya yang menyatakan sebagai kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk. Selain itu, agar tidak menyimpang dari semangat Konvensi PBB Anti Korupsi maka ketika memasukkan unsur kerugian negara dalam delik korupsi, kerugian negara tersebut harus benar-benar sudah terjadi atau nyata. Hal ini dikarenakan delik korupsi yang terdapat dalam Konvensi PBB Anti Korupsi telah diuraikan secara jelas meliputi suap, penggelapan dalam jabatan, memperdagangkan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, pejabat publik memperkaya diri secara tidak sah, suap di sektor swasta, penggelapan dalam perusahaan swasta, pencucian uang hasil kejahatan, menyembunyikan adanya kejahatan korupsi, dan menghalang-halangi proses peradilan Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia adalah konsepsi kerugian negara dalam arti delik materiil yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata atau aktual. Artinya, kerugian negara tersebut sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang. Konsepsi demikian memiliki persamaan dengan Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 yang memberikan pengertian bahwa “merugikan keuangan negara” adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan”. Oleh karena itu, dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.” Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) Sulawesi Tenggara Office : Jl. Madusila No.07 Anduonohu, Kel.Rahandouna Kec.Poasia Kota Kendari. Tlp/Fex.+62 401 3091956, Mobile : + 62 853 4244 1111, e-court : supriadi.cofirm@yahoo.com. 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. Kewenangan BPK untuk menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara dimaksud memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum atas tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara. Semua sajian alasan pengajuan Permohonan Praperadilan diatas terhadap Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor; 2089/P.1/Fd.2/05/2026 Tanggal 06 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memiliki alasan yuridis untuk dipersoalkan oleh Pemohon dalam forum Praperadilan in casu, karena faktanya terdapat alasan formil yang tidak terpenuhi. Oleh karena itu untuk menchallenge segala Tindakan Termohon mengenai tuduhan-tuduhan perihal adanya PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG dalam sejumlah pemberitaan media atau confrensi pers setelah adanya penetapan tersangka yang menurut Pemohon dianggap sebaga Tindakan yang keliru, dibawah ini Pemohon memberikan pemaparan dan bantahannya satu demi satu terhadap beberapa tuduhan-tuduhan terkait dengan Tindakan Pemohon dalam penyaluran bantuan DSP rumah di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, serta akan mengurai bentuk kesalahan-kesalahan penetapan Tersangka lainya oleh Termohon berikut; III. TUDUHAN-TUDUHAN TERMOHON TIDAK BERDASARKAN BUKTI DAN ALAT BUKTI MINIMUM SEHINGGA SURAT PENETAPAN TERSANGKA NO; 2089/P.1/Fd.2/05/2026 Tanggal 06 MEI 2026 TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT Narasi Termohon yang dimuat dalam acara confrensi pers usai Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor; 2089/P.1/Fd.2/05/2026 Tanggal 06 Mei 2026 dengan beberapa varian tuduhan sebagaimana diuraikan diatas sangat tendensius dan dibangun dengan parameter yang tidak jelas, tanpa adanya tolak ukur yang jelas serta tidak mempertimbangkan penetapan kerugian negara yang sah sesuai Amanah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 28/PUU-XXIV/2026 Tanggal 2 Maret 2026 yang menyatakan; “Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) adalah satu-satunya Lembaga Konstitusional yang berwenang menetapkan kerugian Negara”. Putusan ini memperkuat pasal 23E ayat 1 UUD 1945, sehingga perhitungan kerugian Negara oleh instansi lain seperti BPKP, KPK atau Kejaksaan, tidak dianggap sebagai Penetapan Kerugian Keuangan Negara yang final” Sulawesi Tenggara Office : Jl. Madusila No.07 Anduonohu, Kel.Rahandouna Kec.Poasia Kota Kendari. Tlp/Fex.+62 401 3091956, Mobile : + 62 853 4244 1111, e-court : supriadi.cofirm@yahoo.com. 13 Dalam menghadapi isu permasalahan tersebut, Pemohon memberikan bantahan-bantahan terhadap hal-hal perbuatan yang diyakini oleh Termohon sebagai bagian dari kesalahan Pemohon yang diproyeksikan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, berikut uraian dan bantahan-bantahannya dibawah ini a. TIDAK ADA PERBUATAN MELAWAN HUKUMATAU PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN TERKAIT DENGAN NARASI YANG DIBANGUN OLEH TERMOHON MENYANGKUT PERANAN BUPATI (PEMOHON) UNTUK BERTANGGUNG JAWAB SECARA FISIK MAUPUN KEUANGAN DALAM PENYALURAN DANA SIAP PAKAI BENCANA ALAM DIKABUPATEN SITARO Bahwa pada BAB II Ketentuan Umum, Pengorganisasian Dan Penyaluran bantuan tepatnya huruf B PENGORGASIASAIAN poin 2 PEMERINTAH DAERAH huruf a. Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Dana Siap Pakai Stimulan Perbaikan/Pembangunan Kembali Rumah Masyarakat Yang Rusak Akibat Bencana Nomor. 5 Tahun 2024 dinyatakan, Kepala Daerah; - Merumuskan strategi dan kebijakan dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal serta aspirasi masyarakat - Menetapkan langkah-langkah strategis dalam rangka menghadapi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan - Memberikan arahan dalam kebijakan umum dan strategi pelaksanaan - Menandatangani perjanjian kerja sama dan berita acara serah terima dengan BNPB dan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak - Menetapkan petunjuk Tekhnis - Menetapkan Surat Keputusan Penetapan Penerima DSP rumah - Menetapkan Tim Tekhnis dan Tim Pendamping masyarakat - Mendukung penyediaan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan DSP rumah - Menyiapkan lahan baru apabila diperlukan relokasi - Membantu kelancaran pelaksanaan pembangunan rumah secara Ex-situ diwilayahnya - Menyampaikan Laporan pertanggungjawaban kepada Kepala BNPB Lebih lanjut pada BAB II Ketentuan Umum Dan Pengorganisasian, huruf B Pengelola DSP Rumah, huruf a, Keputusan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor. 50 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Rusak Pada Masa Transisi Darurat Kepemulihan Bencana Erupsi Gunung Api Ruang dinyatakan, Kepala Daerah; - Merumuskan strategi dan kebijakan dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal serta aspirasi masyarakat - Menetapkan langkah-langkah strategis dalam rangka menghadapi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan - Memberikan arahan dalam kebijakan umum dan strategi pelaksanaan - Menandatangani perjanjian kerja sama dan berita acara serah terima dengan BNPB dan Sulawesi Tenggara Office : Jl. Madusila No.07 Anduonohu, Kel.Rahandouna Kec.Poasia Kota Kendari. Tlp/Fex.+62 401 3091956, Mobile : + 62 853 4244 1111, e-court : supriadi.cofirm@yahoo.com. 14 menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak - Menetapkan petunjuk Tekhnis - Menetapkan Surat Keputusan Penetapan Penerima DSP rumah - Menetapkan Tim Tekhnis dan Tim Pendamping masyarakat (TPM) - Mendukung penyediaan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan DSP rumah - Menyampaikan Laporan pertanggungjawaban kepada Kepala BNPB Bab II Ketentuan Umum Ketentuan Umum, Pengorganisasian Dan Penyaluran Bantuan tepatnya huruf A KETENTUAN UMUM poin 1 KEBIJAKAN HURUF a. Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Dana Sipa Pakai Stimulan Perbaikan/Pembangunan Kembali Rumah Masyarakat Yang Rusak Akibat Bencana Nomor. 5 Tahun 2024 dinyatakan “Kepala Daerah bertanggung jawab sepenuhnya baik secara fisik dan keuangan terhadap penggunaan DSP rumah yang diterimah” Pengertian bertanggung jawab sepenuhnya baik secara fisik dan keuangan bagi Kepala Daerah dapat dimaknai juga untuk pertanggungjawaban secara Pidana sepanjang Pengelolaan dana siap pakai (DSP) bantuan sosial gempa bumi jika terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan Negara atau menyalahgunakan wewenang, sehingga terbaca bahwa Kepala Daerah dilekatkan dengan tanggungjawab secara pidana jika secara nyata-nyata merugikan keuangan Negara atau menyalahgunakan wewenang bukan berdasarkan potensial lost tetapi berdasarkan aktual lost diikuti jika terdapat kehendak Mens rea dalam dirinya untuk memperoleh keuntungan tertentu Dalam perkara in casu Pemohon mencoba mengurai kronologis, berikut fakta-fakta yang terjadi dalam pelaksanaan penggunaan DSP rumah yang diterimah, dikaitkan dengan tugas-tugas dan tanggung jawab Kepala Daerah berdasarkan ketentuan Juklak dan Juknis sebagai berikut; 1. Pendataan rumah terdampak oleh Tim enumerator dilaksanakan pada bulan mei s/d juni 2024, dalam kegiatan ini Pemohon belum menjabat sebagai Bupati Kabupaten Siau Tagulandang Biaro 2. Uji publik bulan Juni 2024 dengan cara mengumumkan di Kantor Kelurahan/Kampung dan diberikan waktu selama 5 hari bila ada sanggahan terhadap hasil pendataan, dalam kegiatan ini Pemohon belum menjabat sebagai Bupati Kabupaten Siau Tagulandang Biaro 3. Verifikasi kembali terhadap sanggahan mesyarakat oleh Tim teknis dengan hasil 2.232 (Dua ribu dua Ratus tiga Puluh Dua) Unit rumah terdampak dengan kategori Rusak sedang/ringan, data tersebut di tuangkan dalam usulan penerima bantuan dana Stimulan ke BNPB, dalam kegiatan ini Pemohon belum menjabat sebagai Bupati Kabupaten Siau Tagulandang Biaro 4. Review BNPB terhadap usulan tertuang dalam surat BNPB No S-146/PNBP/D-IV/PD.01 .04/08/2024 Tanggal 22 Agustus 2024 Tentang tindak lanjut hasil Reviw bantuan Sulawesi Tenggara Office : Jl. Madusila No.07 Anduonohu, Kel.Rahandouna Kec.Poasia Kota Kendari. Tlp/Fex.+62 401 3091956, Mobile : + 62 853 4244 1111, e-court : supriadi.cofirm@yahoo.com. 15 Stimulan Rumah Rusak Menggunakan DSP dengan Jumlah 2.066 ( Dua ribu enam puluh enam ) penerima Bantuan, dalam kegiatan ini Pemohon belum menjabat sebagai Bupati Kabupaten Siau Tagulandang Biaro 5. Bupati Menerbitkan SK No: 260 tahun 2024 Tentang penetapan Penerima bantuan Stimulan perbaikan rumah Terdampak bencana pada Status transisi Darurat Kepemulihan Bencana erupsi Gunung Api Ruang berdasarkan hasil Review BNPB tanggal 22 Agustus 2024 Sebanyak 2.066 ( Dua ribu enam puluh enam ) Penerima bantuan, dalam kegiatan ini Pemohon belum menjabat sebagai Bupati Kabupaten Siau Tagulandang Biaro 6. Tanggal 21 Oktober 2024 dana Transper dari BNPB ke rekening Virtual account DSP Stimulan perbaikan Rumah Kabupaten kepulauan SITARO sebesar Rp. 35.715.000.000 ( Tiga puluh Lima Milyar Tujuh ratus Lima belas juta rupiah), dalam kegiatan ini Pemohon belum menjabat sebagai Bupati Kabupaten Siau Tagulandang Biaro 7. Tanggal 13 November 2024 Surat Edaran Nomor : 800.1.12.4/5814/Sj dari menteri Dalam Negeri Tentang Penundaan Penyaluran bantuan Sosial sehingga setelah hari Pemungutan Suara tanggal 27 November 2024 karena berpotensi sebagai alat Politik sesuai kesepakatn rapat dengan Komisi II DPR-RI Tanggal 12 November 2024, dalam kegiatan ini Pemohon belum menjabat sebagai Bupati Kabupaten Siau Tagulandang Biaro 8. BNPB kembali melakukan Validasi lapangan pada Tanggal 16 s/d 17 November 2024 dengan mengambil sampling 50 ( lima puluh ) Unit Rumah, dalam kegiatan ini Pemohon belum menjabat sebagai Bupati Kabupaten Siau Tagulandang Biaro 9. Berdasarkan Surat Nomor : Und.200/d.IV/ RR.02.04/12/2024 Tanggal 16 Desember 2024 diadakan ZOOOM MEETING pada tanggal 17 Desember 2024 perihal Percepatan Penyaluran Bantuan dan deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB ( Bapak .Dr. JARWANSYAH) menyampaikan akan menurunkan Tim Verifikasi ulang pada awal Bulan Januari 2025, dalam kegiatan ini Pemohon belum menjabat sebagai Bupati Kabupaten Siau Tagulandang Biaro 10. PJ Bupati Kabupaten SITARO dan jajaran berinisiatif menanyakan Langsung kepada BNPB perihal Tim verifikasi yang belum ada di lokasi bencana, oleh Deputi Bidang RR Pemda diminta membuat Surat Keterangan Validasi Data yang di usulkan, dalam kegiatan ini Pemohon belum menjabat sebagai Bupati Kabupaten Siau Tagulandang Biaro 11. Tanggal 23 Januari 2025 Pemda mengirim Surat Keterangan Nomor : 5/Sket/1-2025 menjelaskan tidak ada perubahan terhadap Jumlah Penerima dan Kategori Kerusakan yang tertuang dalam SK Nomor : 260 Tahun 2024, dalam kegiatan ini Pemohon belum menjabat sebagai Bupati Kabupaten Siau Tagulandang Biaro 12. Tanggal 24 januari 2025 BNPB mengirim Surat Nomor: B-12/BNPB/DIV/PD.01/04/01/2025 Tentang Percepatan pelaksanaan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Bencana, Pemda Kabupaten Sitaro diminta Untuk memvalidasi ulang 2.016 ( dua ribu enam puluh enam belas ) Unit rumah tersisa hasil sampling dan ditetapkan dalam SK Bupati Kabupaten Sitaro , Menurut BNPB berdasarkan Analisa hasil sampling sebanyak Sulawesi Tenggara Office : Jl. Madusila No.07 Anduonohu, Kel.Rahandouna Kec.Poasia Kota Kendari. Tlp/Fex.+62 401 3091956, Mobile : + 62 853 4244 1111, e-court : supriadi.cofirm@yahoo.com. 16 46 % Usulan tidak memenuhi Kriteria, dalam kegiatan ini Pemohon belum menjabat sebagai Bupati Kabupaten Siau Tagulandang Biaro 13. Tanggal 12 Pebruari 2025 JUKNIS ditanda tangani oleh PJ.Bupati setelah melalui Pendampingan BNPB dalam 7 (tujuh) kali ZOOM MEETING, dalam kegiatan ini Pemohon belum menjabat sebagai Bupati Kabupaten Siau Tagulandang Biaro Adapun kegiatan percepatan penyaluran DSP yang sudah diikuti oleh Pemohon setelah dilantik menjadi Bupati Kabupaten Siau sebagai berikut; 14. Bupati (Pemohon) mengirim Surat Nomor : 300.2.1/372/Sekr-BNPB Tanggal 21 Maret 2025 Tentang Permohonan Perpanjangan waktu dan Surat Nomor : 300.2.1/73/SekrBNPB Tanggal 24 maret 2025 Tentang Permohonan Pembukaan Blokir Karena kondisi tidak Kondusif Validasi dan usulan Kembali terhadap 2016 ( dua ribu enam belas ) Unit rumah berdasarkan Surat BNPB Nomor : B-12/BNPB/D-IV/PD.01.04/01/2025 Tanggal 24 januari 2025 dilaksanakan pada bulan April 2025 Surat tersebut diajukan oleh Bupati (Pemohon) setelah mencermati dan mendalami Tugas dan wewenangnya berdasarkan Juklak BNPB Nomor. 5 Tahun 2024 dan Keputusan Bupati Nomor. 50 Tahun 2025 Tentang Juknis Pelaksanaa Bantuan Stimulan sebagaimana yang diuraikan diatas serta mencermati suasana kebatinan Masyarakat yang terampak bencana alam dan belum tersentuh bantuan DSP yang selayaknya akan diterimah 15. Tanggal 5 mei 2025 Surat dari BNPB Nomor : B-84/BNPB/D-01.04/05/2025 Tentang Penyaluran Bantuan Stimulan tahap 1 (satu) dengan Jumlah 951 (sembilan ratus lima puluh satu) Penerima bantuan yang disetujui : - Tanggal 20 mei 2025 Surat dari BNPB Nomor : B-91/BNPB/D-IV/PD.01.04/05/2025 Tentang penyaluran bantuan Stimulan Tahap II (dua) dengan Jumlah 952 ( sembilan ratus limah puluh dua ) Penerima bantuan yang disetujui; - Tanggal 17 juni 2025 berdasarkan surat BNPB Nomor : B-132/BNPB/DIV/PD.01.04/06/025 tentang penyaluran bantuan tahap III ( Tiga) sejumlah 47 ( empat puluh tujuh ) Penerima Bantuan dengan total penerima bantuan sebanyak 1.950 ( Seribu sembilan ratus lima puluh) dan berdasarkan surat BNPB Nomor : B85/BNPB/D-IV/PD.01.04/05/2025 Perihal Permohonan Pembukaan Bokir Virtual Account ditujukan kepada Executive Vice President Government & Institusional I Group Plaza Mandiri Lantai 7. 16. Pada bulan mei 2025 di bentuk Tim Administrasi , Tim Pendamping Desa dan Tim Teknis dengan SK Kepala pelaksana BNPB 17. Tanggal 17 Juni 2025 Bupati Kabupaten SITARO mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 147 tahun 2025 Tentang Perubahan penetapan Penerima bantuan Stimulan Perbaikan rumah Terdampak bencana Pada Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Api Ruang berdasarkan surat BNPB Tentang penyaluran Bantuan Stimulan Tahap I.II.III sebanyak 1.950 ( seribu sembilan ratus lima puluh ) Penerima bantuan, dalam tahap ini Pemohon tetap melakukan pengkoordisiran Sulawesi Tenggara Office : Jl. Madusila No.07 Anduonohu, Kel.Rahandouna Kec.Poasia Kota Kendari. Tlp/Fex.+62 401 3091956, Mobile : + 62 853 4244 1111, e-court : supriadi.cofirm@yahoo.com. 17 mengingat TANGGUNG JAWABNYA SECARA FISIK MAUPUN KEUANGAN DALAM PENYALURAN DANA SIAP PAKAI BENCANA ALAM DIKABUPATEN SITARO SESUAI JUKLAK DAN JUKNIS 18. Bulan Juni 2025 dilakukan pembentukan rekening penerima Bantuan tahap I (satu) oleh bank Mandiri sebagai bank Penyalur sebanyak 702 ( tujuh ratus dua) Rekening tanpa buku, Pendebetan melalu Aplikasi Kopra Bank Mandiri dari tanggal 28 juni 2025 s/d 11 Juli 2025 sebanyak 702 ( tujuh ratus dua) Penerima bantuan, Tanggal 14 s/d 16 Juli 2025 dilaksanakan penyaluran bantuan terhadap penerima bantuan yang telah terbentuk rekening sebanya 673 ( enam ratur tujuh puluh tiga) Penerima bantuan. 19. Proses pembukaan Rekening oleh bank Mandiri tetap berlangsung dan sampai dengan tanggal 4 Agustus 2025 bertambah sebanyak 1.156 ( seribu seratus lima puluh enam) rekening penerima bantuan tanpa buku, Penyaluran tahap II (dua) dilaksanakan pada Tanggal 14 s/d 6 Agustus 2025. 20. Pembukaan rekening selanjutnya bertambah sebanyak 84 (delapan puluh empat) penerima bantuan sehingga Total rekening terbentuk 1.942 ( seribu sembilan ratus empat puluh dua) rekening, Penyaluran tahap III dilaksanakan pada Tanggal 14 s/d 16 oktober 2025 dalam penyaluran tahap ini terjadi keributan dan masyarakat memiliki kecenderungan untuk berbuat anarkis, keselamatan petugas penyalur menjadi terancam. 21. Penyaluran tahap IV ( empat) berupa pembagian Buku Tabungan oleh Bank Mandiri pada tanggal 28 s/d 29 November 2025 setelah semua Buku tercetak, keterlambatan pembagian buku disebabkan belum tersediannya Buku Tabungan oleh Bank Penyalur pada penyaluran sebelumnya. Pemohon dalam menghadapi permasalahan ini tetap melakukan pengkoordiniran sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya selaku Kepala Daerah dalam pembagian DSP 22. Berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk Teknis untuk dana yang diterima dapat dibayarkan sebesar 25 % pembayaran upah tukang dan 75 % pembelian material , khusus Pembelian material dilaksanakan melalui transfer dari rekening penerima bantuan dan rekening Toko, dalam pelaksanaan penyaluran bantuan ini berdasarkan Pertimbangan ; - Untuk mempermudah masyarakat dalam melaksanakan pembelian material melaui transfer dari rekening penerima bantuan ke rekening Toko karena tidak tersedianya Bank Mandiri di Tagulandang - Untuk mempermudah pengawasan terhadap pelaksanaan Pembelian material yang tepat sasaran - Berdasarkan Konsultasi dan Keordinasi dengan pihak Bank Mandiri untuk mempermudah Audit terhadap penyaluran bantuan - Untuk memenuhi Klausul Petunjuk pelaksanaan BAB .II. poin.A anka 2 huruf 2 huruf J dinas PUPR mengeluarkan rekomendasi toko yang dapat dijadiakan penyedia. - Untuk memenuhi klausul Petunjuk Pelaksana BAB.III huruf B angka 1 standar harga material bangunan .mengacuh pada Standar harga yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Sulawesi Tenggara Office : Jl. Madusila No.07 Anduonohu, Kel.Rahandouna Kec.Poasia Kota Kendari. Tlp/Fex.+62 401 3091956, Mobile : + 62 853 4244 1111, e-court : supriadi.cofirm@yahoo.com. 18 Maka pembelian material bangunan dilaksanakan oleh Bank mandiri sebagai bank penyalur melalui trasfer dari rekening penerima bantuan ke rekening Toko yang direkomendasikan berdasarkan daftar Nominatif dari BNPB. 23. Rekening yang sudah terbentuk sebanyak 1.942 (seribu sembilan ratus empat puluh dua) penerima bantuan terdiri dari rusak ringan sebanya 1.764 ( seribu tujuh ratus enam puluh empat) , Rusak sedang sebanyak 178 (seratus tujuh puluh delapan) dengan realisasi Rp. 31.800.000.000 ( tiga puluh satu milyar delapan ratus juta rupiah) 24. Terdapat 3 (tiga ) penerima bantuan rusak ringan masih sementara proses pembuatan rekening , 3 (tiga ) penerima bantuan ganda, 1 (satu) penerima bantuan data tidak ditemukan, 1 (satu) penerima bantuan tidak tersedia, dan 4 (empat) penerima bantuan sebagai ahli waris yang akan dibuatkan rekening baru. 25. Sisa dana yang akan dikembalikan pada kas negara sebanyak Rp. 3.795.000.000 ( Tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dalam proses Dari semua proses tersebut diatas, praktis Pemohon melakukan konsolidasi rencana Penyaluran DSP sejak tanggal 21 Maret 2025, hanya kurang lebih 1 bulan setelah Pemohon dilantik. Kegiatan-kegiatan selanjutnya kalaupun sedikit terlambat, karena kebijakan penyaluran Dana Siap Pakai selalu berkaitan dengan kebijakan Lembaga lainnya, yakni BNPB yang harus melakukan Verifikasi tekhnis dan kendala-kendala social kemasyarakatan, factor geografis Kabupaten Sitaro yang berpulau-pulau serta sulitnya medan untuk percepatan administrasi dan kondisi Bank yang terbatas. Kegiatan penyaluran DSP sudah terbagi-bagi dalam berapa bentuk tugas dan tanggung jawab, ada Penyedia anggaran (BNPB), ada PPK DSP BPBD, Sekda, ada, Petugas administrasi, ada tim Tekhnis, dan bahkan ada pendamping lapangan, ada unsur Pemerintah daerah, semuanya diberi tanggung jawab hukum dan bahkan penerima pun dibebani tanggung jawab hukum mutlak Ketika DSP yang diterima tidak digunakan sebagaimana mestinya. Tentu pelaksanaan penyaluran bantuan DSP rumah tidak berada semuanya dipundak Termohon. Dalam Rilis resmi yang disampikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Termohon) setelah adanya penetapan tersangka pada Pemohon tanggal 06 Mei 2026, ditegaskan Peran Bupati yang bertanggung jawab secara fisik dan keuangan dalam penyaluran dana siap pakai bencana alam. Dalam menchallange peran Bupati tersebut, maka sejumlah pengorganisiran yang lazim menurut hukum yang diselarasakn dengan kearifan local setempat menjadi keniscayaan bagi Bupati (Pemohon) untuk melaksanakannya kendati menghadapi tantangan-tantangan sebagaimana disebutkan diatas, dengan demikian pengorganisiran semisal ada yang dilakukan Pemohon terhadap Upaya-upaya penyaluran DSP, seyogyanya tidak dilihat sebagai Tindakan yang melawan hukum dan tidak pantas dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang, terlebih dari total anggaran bantuan DSP, sudah terdapat realisasi penyaluran sebanyak Rp. 31.800.000.000 ( tiga puluh satu milyar delapan ratus juta rupiah) dan masih terdapat sisa dana yang dikembalikan pada kas negara sebanyak Rp. 3.795.000.000 ( Tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah) akibat belum terealisasinya Termin ke 3 yakni 10 % karena adanya Sulawesi Tenggara Office : Jl. Madusila No.07 Anduonohu, Kel.Rahandouna Kec.Poasia Kota Kendari. Tlp/Fex.+62 401 3091956, Mobile : + 62 853 4244 1111, e-court : supriadi.cofirm@yahoo.com. 19 penggeledahan dan penyitaan semua dokumen DSP Stimulan sesuai Surat No. PRINT4569/P.1/Fd.1/11/2025 Tanggal 28 November 2025 oleh Termohon, sehingga menyulitkan Tim Administrasi dan Tim Tekhnis dalam menyiapkan data guna percepatan pelaksanaan pekerjaan. Dalam merealisasikan fungsi pertanggungjawaban secara fisik dan keuangan terkait penyaluran dana siap pakai bencana alam, Pemohon dan tim Penyalur teramputasi/terhalangi oleh kerja-kerja Termohon yang mulai melakukan penyidikan sebelum selesainya kegiatan pembagian DSP sesuai kebijakan BNPB dalam Surat Nomor. B-338/BNPB/D-IV/RR.02.03/12/2025 Hal, Tanggapan Atas Permohonan Perpanjangan Waktu Kegiatan Bantuan DSP Stimulan Rumah Kabupaten Kepulauan Sitaro yang sedianya masih berlangsung sampai pada bulan Maret 2026, Tindakan Termohon untuk melakukan penyidikan saat kegiatan masih berlangsung, ditambah dengan adanya Tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap semua dokumen DSP Stimulan sesuai Surat No. PRINT-4569/P.1/Fd.1/11/2025 Tanggal 28 November 2025 di kantor BPBD dan kantor DPRD Kabupaten siau, sangat menyulitkan Tim Administrasi dan Tim Tekhnis dalam menyiapkan data guna percepatan pelaksanaan pekerjaan, terlebih Tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap semua dokumen DSP Stimulan sesuai Surat No. PRINT-4569/P.1/Fd.1/11/2025 Tanggal 28 November 2025 tidak disertai Izin Penetapan pengadilan setempat. Maka berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon (Bupati) telah melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk menchallange peran dimaksud demi merealisasikan tanggung jawabnya secara fisik dan keuangan dalam penyaluran dana siap pakai bencana alam, namun sebaliknya Termohonlah yang melakukan upaya-upaya penghentian penyaluran DSP Rumah dengan cara menakut-nakuti jajaran pemerintah Daerah dan Pemohon selaku Bupati, melakukan Tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, menggeledah, menyita semua dokumen DSP Stimulan sesuai Surat No. PRINT4569/P.1/Fd.1/11/2025 Tanggal 28 November 2025 tidak disertai Izin Penetapan pengadilan setempat, padahal suda patut diketahui oleh Termohon bahwa penyaluran DSP masih berlangsung sampai bulan Maret 2026. Bahwa karena tugas dan kewenangan Pemohon telah dijalankan dengan baik, maka narasi Termohon sebagaimana tersebut diatas tidak memiliki minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, sehingga Surat Penetapan Tersangka Nomor:2089/P.1/Fd.2/05/2026 Tanggal 06 Mei 2026 yang diterbitkan oleh Termohon bertentangan dengan kepatutan hukum dan beralasan untuk dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, terlebih instrument kerugian Negara sebagai elemen yang paling substansial dalam tindak Pidana korupsi belum ditetapkan oleh Lembaga yang berwenang yakni BPK RI sebagaimana penegasan dalam Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 28/PUU-XXIV/2026 Tanggal 2 Maret 2026 yang menyatakan; “Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya Lembaga Konstitusional yang berwenang menetapkan kerugian Negara”. Putusan ini memperkuat pasal 23E Sulawesi Tenggara Office : Jl. Madusila No.07 Anduonohu, Kel.Rahandouna Kec.Poasia Kota Kendari. Tlp/Fex.+62 401 3091956, Mobile : + 62 853 4244 1111, e-court : supriadi.cofirm@yahoo.com. 20 ayat 1 UUD 1945, sehingga perhitungan kerugian Negara oleh instansi lain seperti BPKP, KPK atau Kejaksaan, tidak dianggap sebagai Penetapan Kerugian Keuangan Negara yang final” b. TIDAK ADA PERBUATAN MELAWAN HUKUMATAU PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN TERKAIT DENGAN NARASI YANG DIBANGUN OLEH TERMOHON MENYANGKUT ADANYA PERAN PEMOHON UNTUK MELAKUKAN PENGORGANISIRAN TERHADAP PENYALURAN BAHAN MATERIAL Bahwa pada BAB II Ketentuan Umum, Pengorganisasian Dan Penyaluran bantuan tepatnya huruf B PENGORGASIASAIAN poin 2 PEMERINTAH DAERAH huruf a. Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Dana Siap Pakai Stimulan Perbaikan/Pembangunan Kembali Rumah Masyarakat Yang Rusak Akibat Bencana Nomor. 5 Tahun 2024 dinyatakan, Kepala Daerah; - Merumuskan strategi dan kebijakan dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal serta aspirasi masyarakat - Menetapkan langkah-langkah strategis dalam rangka menghadapi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan - Memberikan arahan dalam kebijakan umum dan strategi pelaksanaan - Menandatangani perjanjian kerja sama dan berita acara serah terima dengan BNPB dan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak - Menetapkan petunjuk Tekhnis - Menetapkan Surat Keputusan Penetapan Penerima DSP rumah - Menetapkan Tim Tekhnis dan Tim Pendamping masyarakat - Mendukung penyediaan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan DSP rumah - Menyiapkan lahan baru apabila diperlukan relokasi - Membantu kelancaran pelaksanaan pembangunan rumah secara Ex-situ diwilayahnya - Menyampaikan Laporan pertanggungjawaban kepada Kepala BNPB Lebih lanjut pada BAB II Ketentuan Umum Dan Pengorganisasian, huruf B Pengelola DSP Rumah, huruf a, Keputusan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor. 50 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Rusak Pada Masa Transisi Darurat Kepemulihan Bencana Erupsi Gunung Api Ruang dinyatakan, Kepala Daerah; - Merumuskan strategi dan kebijakan dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal serta aspirasi masyarakat - Menetapkan langkah-langkah strategis dalam rangka menghadapi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan - Memberikan arahan dalam kebijakan umum dan strategi pelaksanaan - Menandatangani perjanjian kerja sama dan berita acara serah terima dengan BNPB dan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak Sulawesi Tenggara Office : Jl. Madusila No.07 Anduonohu, Kel.Rahandouna Kec.Poasia Kota Kendari. Tlp/Fex.+62 401 3091956, Mobile : + 62 853 4244 1111, e-court : supriadi.cofirm@yahoo.com. 21 - Menetapkan petunjuk Tekhnis - Menetapkan Surat Keputusan Penetapan Penerima DSP rumah - Menetapkan Tim Tekhnis dan Tim Pendamping masyarakat (TPM) - Mendukung penyediaan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan DSP rumah - Menyampaikan Laporan pertanggungjawaban kepada Kepala BNPB Bab II Ketentuan Umum Ketentuan Umum, Pengorganisasian Dan Penyaluran Bantuan tepatnya huruf A KETENTUAN UMUM poin 1 KEBIJAKAN HURUF a. Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Dana Sipa Pakai Stimulan Perbaikan/Pembangunan Kembali Rumah Masyarakat Yang Rusak Akibat Bencana Nomor. 5 Tahun 2024 dinyatakan; “Kepala Daerah bertanggung jawab sepenuhnya baik secara fisik dan keuangan terhadap penggunaan DSP rumah yang diterimah” Pengertian bertanggung jawab sepenuhnya baik secara fisik dan keuangan bagi Kepala Daerah dapat dimaknai juga untuk pertanggungjawaban secara Pidana sepanjang Pengelolaan dana siap pakai (DSP) bantuan sosial gempa bumi, ditemukan terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan Negara atau menyalahgunakan wewenang, sehingga terbaca bahwa Kepala Daerah dilekatkan dengan tanggungjawab secara pidana jika secara nyata-nyata merugikan keuangan Negara atau menyalahgunakan wewenang bukan berdasarkan potensial lost tetapi berdasarkan aktual lost diikuti jika terdapat kehendak Mens rea dalam dirinya untuk memperoleh keuntungan tertentu. Dalam perkara in casu, Pemohon mencoba mengurai tugas dan tanggung jawab penyaluran bantuan DSP Rumah, kepada Pejabat manakah yang paling bertangung jawab dan bagaimana cara kerjanya.............? Dalam Juklak BNPB Nomor. 5 tahun 2024 dan Juknis Nomor. 50 Tahun 2025 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kalak BPD memiliki peranan yang signifikan terhadap pencairan bantuan DSP, serta mobilisasi material untuk didapatkan oleh penerima bantuan Berdasarkan Juklak BNPB Nomor. 5 tahun 2024 halaman 9 huruf e Pejabat Pembuat Komitmen DSP adalah Kepala Pelaksana BPBD dengan tugas berikut; - Memfasilitasi proses penyaluran DSP rumah dari BPBD kerekening Penerima korban rumah rusak - Menerbitkan Surat Perintah pendebitan rekening dari rekening VA kerekening keluarga Penerima DSP rumah - Melakukan pemantauan dan pengawasan dalam penggunaan DSP rumah - Menyusun langka percepatan rumah - Menerbitkan surat rekomendasi pencairan DSP rumah Sulawesi Tenggara Office : Jl. Madusila No.07 Anduonohu, Kel.Rahandouna Kec.Poasia Kota Kendari. Tlp/Fex.+62 401 3091956, Mobile : + 62 853 4244 1111, e-court : supriadi.cofirm@yahoo.com. 22 - Menyusun laporan Progres bulanan - Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan DSP rumah - Fasilitasi perjanjian kerjasama jasa konstruksi dengan korban rumah rusak - Melakukan pemantauan dan pengawasan dalam penggunaan DSP rumah - Membuat laporan perkembangan dan pertanggungjawaban akhir pelaksanaan Dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab tersebut, Pemohon sebagai Kepala Daerah harus selalu memastikan, apakah Pejabat-Pejabat yang berwenang dalam penyaluran DSP Rumah telah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai ketentuan yang berlaku, maka dalam kurun bulan September 2025 sesuai Surat PPK DSP BPBD Nomor. 28/SP/DSP-BS/BPBD/IX-2025 Perihal Permohonan Transfer Termin I Kepada pimpinan Bank Mandiri Cabang Manado Sudirman, membuktikan bahwa PENGORGANISIRAN TERHADAP PENYALURAN BAHAN MATERIAL sebagaimana narasi yang dibangun oleh Termohon dalam rilisnya saat penetapan Tersangka kepada Pemohon Tanggal 06 Mei 2026 bersifat asumtif tanpa disertai dua alat bukti permulaan yang cukup, seandainya saja Pemohon melakukan kegiatan pengorganisiran bahan material sebagaimana yang dimaksudkan oleh Termohon, hal itu tidak lepas dari tugas dan kewenangannya selaku Kepala Daerah yang dituntut untuk selalu bertanggung jawab sepenuhnya baik secara fisik dan keuangan terhadap penggunaan DSP rumah yang diterimah, dalam lingkup tuntutan tanggungjawab tersebut sepanjang tidak ada Mens rea dan sifat menguntungkan diri sendiri atau keleompok tertentu, maka Pemohon tetap dapat mengkoordinir penyaluran bahan material untuk segera diterima oleh penerima bantuan, terlebih dalam tugas dan kewenangnnya selaku Kepala Daerah, ia dituntut untuk dapat merumuskan strategi dan kebijakan dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal serta aspirasi masyarakat. Tetapi yang lebih menarik dalam urusan penyaluran bantuan DSP rumah ini, terdapat fungsi Pejabat pembuat Komitmen (PPK) yang berasal dari lingkungan BPBD yang menjadi motor pelaksanaan dilapangan, seandainya ada pembagian-pembagian bantuan yang tidak terlaksana, maka yang pertama-tama harus dimintai pertanyaan adalah PPK BPBD karena ialah yang paling terakhir membuat rekomendasi pencairan kepada Bank penyalur dan menyerahkan daftar penerima bantuan kepada Toko-Toko penyalur bantuan. Sebagai contoh, lihat program MBG Presiden Prabowo Subianto, apakah kalau ada anak sekolah yang keracunan makanan, Presiden Prabowo Subianto yang dipenjara…….? Menterinya yang dipenjara………..?, atau Gubernurnya yang dipenjara…………..? Dari narasi Pengkoordisiran bahan material oleh Termohon dalam rilis yang disampaikan sesudah Penetapan Tersangka kepada Pemohon, sama sekali tidak ada yang berlebihan dari Tindakan PENGKOORDINISIRAN melainkan Tindakan pengkoordinisiran seandainya ada, tidak lebih dari adanya rasa tanggung jawab Pemohon yang terlekat dalam Juklak dan Juknis sehingga masyarakat yang terdampak bencana alam segera menerima bantuan. Sulawesi Tenggara Office : Jl. Madusila No.07 Anduonohu, Kel.Rahandouna Kec.Poasia Kota Kendari. Tlp/Fex.+62 401 3091956, Mobile : + 62 853 4244 1111, e-court : supriadi.cofirm@yahoo.com. 23 Dalam Rilis resmi yang disampikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Termohon) setelah adanya penetapan Tersangka pada Pemohon, ditegaskan Peran Bupati yang bertanggung jawab secara fisik dan keuangan dalam penyaluran dana siap pakai bencana alam, dalam menchallange peran Bupati tersebut, maka sejumlah pengorganisiran yang lazim menurut hukum yang diselaraskan dengan kear

Pihak Dipublikasikan Ya