| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 206/Pid.B/2026/PN Mnd | SHERINA SANDITA PAKAJA, S.H | 1.HARIS BADOE 2.HARIS MOO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Sep. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||
| Nomor Perkara | 206/Pid.B/2026/PN Mnd | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 28 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3483/P.1.10.3/Eku.2/08/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Dakwaan | PRIMAIR ------- Bahwa Terdakwa HARIS BADOE alias HARIS bersama-sama dengan Terdakwa HARIS MOO alias HARIS pada hari Minggu 21 Juni 2026 sekitar 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Kelurahan Bumi Beringin Lingkungan I Kecamatan Wenang Kota Manado tepatnya di depan Gedung Serbaguna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan hancurnya batang atau mengakibatkan luka” yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Minggu 21 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WITA saksi YULIES LOUDEWIEK WOLLAH (selanjutnya disebut korban), Saksi JUANA TRULLYN KAAWOAN, Saksi ARTHUR DONNY OROH, Terdakwa HARIS BADOE alias HARIS (selanjutnya disebut Terdakwa I), dan Terdawka HARIS MOO alias HARIS (selanjutnya disebut Terdakwa II) sedang menghadiri Acara Duka 40 Hari yang bertempat di Kelurahan Bumi Beringin Lingkungan I Kecamatan Wenang Kota Manado, dan pada saat di Acara Duka tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II mengkonsumsi minuman keras; Masih pada hari yang sama, pada pukul 22.00 WITA Terdakwa II yang sudah dalam keadaan mabuk berjalan keluar dari rumah duka, setelah berjalan tak jauh dari rumah duka Terdakwa II mendengar suara teriakan (bakuku) yang tidak tau sumbernya darimana, mendengar teriakan tersebut Terdakwa II yang sudah dalam keadaan mabuk langsung membalas berteriak (bakuku), setelah itu Terdakwa I ikut keluar dari rumah duka mendekati Terdakwa II. Mendengar teriakan Terdakwa II tersebut, korban dari rumah duka langsung menghampiri Terdakwa II dan menegurnya dan selanjutnya menarik terdakwa II ke arah rumah duka, namun Terdakwa II berbalik dan berjalan menuju ke arah Gedung Serbaguna kemudian korban mengikutinya; Kemudian sekitar 22.30 WITA pada saat korban sedang mengikuti Terdakwa II, terjadi adu mulut antara korban dan Terdakwa I yang mana adu mulut tersebut membuat para terdakwa dan korban saling dorong-mendorong hingga sampai ke depan Gedung Serbaguna, lalu tiba-tiba Terdakwa I langsung memukul Korban dengan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai wajah korban, kemudian disusul Terdakwa II juga memukul korban menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai wajah korban hingga korban terjatuh, setelah itu para terdakwa menginjak-injak korban menggunakan kaki berkali-kali Saksi LAURA AMANDA STELLA SUPIT yang melihat suaminya sudah dikeroyok oleh para terdakwa langsung melerai dengan memasang badan di depan para terdakwa dan mananyakan “kiapa ngoni ba pukul kita pe laki” namun para Terdakwa kembali memukul korban masing-masing sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian melihat perbuatan para terdakwa kepada korban Saksi ARTHUR DONNY OROH dan Saksi JUANA TRULLYN KAWAAWOAN yang berada di rumah duka langsung mendekat dan mencoba melerai dan menahan para terdakwa namun para terdakwa melepaskan diri dan tetap memukul korban setelah itu banyak warga yang sudah terkumpul mencoba melerai sehingga para terdakwa berhenti memukul, kemudian Saksi JUANA TRULLYN KAWAAWOAN langsung menghubungi pihak kepolisian dan melaporkan kejadian tersebut dan beberapa saat setelahnya datang pihak kepolisian mengamankan para terdakwa; Atas perbuatan Terdakwa HARIS BADOE alias HARIS bersama-sama dengan Terdakwa HARIS MOO alias HARIS tersebut, berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Manado Nomor: VER/562/VI/2026/Rs. Bhay tanggal 22 Juni 2026, yang mana menjelaskan bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh dr. Dicky Conreng terhadap seseorang bernama YULIES LOUDEWIEK WOLLAH dengan Kesimpulan sebagai berikut: “Pada Pemeriksaan seorang laki-laki ditemukan kemerahan di bagian putih bola mata kanan, luka lecet di batang hidung, pipi kanan dan tungkai bawah kiri oleh karena kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut tidak mendatangkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian untuk sehari-hari.” -------- ------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) KUHP. --------------------------------------------------------------------------- SUBSIDIAIR ------- Bahwa Terdakwa HARIS BADOE alias HARIS bersama-sama dengan Terdakwa HARIS MOO alias HARIS pada hari Minggu 21 Juni 2026 sekitar 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Kelurahan Bumi Beringin Lingkungan I Kecamatan Wenang Kota Manado tepatnya di depan Gedung Serbaguna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan hancurnya batang atau mengakibatkan luka” yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Minggu 21 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 wita saksi YULIES LOUDEWIEK WOLLAH (selanjutnya disebut korban), Saksi JUANA TRULLYN KAAWOAN, Saksi ARTHUR DONNY OROH, Terdakwa HARIS BADOE alias HARIS (selanjutnya disebut Terdakwa I), dan Terdawka HARIS MOO alias HARIS (selanjutnya disebut Terdakwa II) sedang menghadiri Acara Duka 40 Hari yang bertempat di Kelurahan Bumi Beringin Lingkungan I Kecamatan Wenang Kota Manado, dan pada saat di Acara Duka tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II mengkonsumsi minuman keras; Masih pada hari yang sama, pada pukul 22.00 WITA Terdakwa II yang sudah dalam keadaan mabuk berjalan keluar dari rumah duka, setelah berjalan tak jauh dari rumah duka Terdakwa II mendengar suara teriakan (bakuku) yang tidak tau sumbernya darimana, mendengar teriakan tersebut Terdakwa II yang sudah dalam keadaan mabuk langsung membalas berteriak (bakuku), setelah itu Terdakwa I ikut keluar dari rumah duka mendekati Terdakwa II. Mendengar teriakan Terdakwa II tersebut, korban dari rumah duka langsung menghampiri Terdakwa II dan menegurnya dan selanjutnya menarik terdakwa II ke arah rumah duka, namun Terdakwa II berbalik dan berjalan menuju ke arah Gedung Serbaguna kemudian korban mengikutinya; Kemudian sekitar 22.30 WITA pada saat korban sedang mengikuti Terdakwa II, terjadi adu mulut antara korban dan Terdakwa I yang mana adu mulut tersebut membuat para terdakwa dan korban saling dorong-mendorong hingga sampai ke depan Gedung Serbaguna, lalu tiba-tiba Terdakwa I langsung memukul Korban dengan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai wajah korban, kemudian disusul Terdakwa II juga memukul korban menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai wajah korban hingga korban terjatuh, setelah itu para terdakwa menginjak-injak korban menggunakan kaki berkali-kali; Saksi LAURA AMANDA STELLA SUPIT yang melihat suaminya sudah dikeroyok oleh para terdakwa langsung melerai dengan memasang badan di depan para terdakwa dan mananyakan “kiapa ngoni ba pukul kita pe laki” namun para Terdakwa kembali memukul korban masing-masing sebanyak 1 (satu) kali. Melihat perbuatan para terdakwa kepada korban Saksi ARTHUR DONNY OROH dan Saksi JUANA TRULLYN KAWAAWOAN yang berada di rumah duka langsung mendekat dan mencoba melerai dan menahan para terdakwa namun para terdakwa melepaskan diri dan tetap memukul korban setelah itu banyak warga yang sudah terkumpul mencoba melerai sehingga para terdakwa berhenti memukul, kemudian Saksi JUANA TRULLYN KAWAAWOAN langsung menghubungi pihak kepolisian dan melaporkan kejadian tersebut dan beberapa saat setelahnya datang pihak kepolisian mengamankan para terdakwa. ------------ ------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
