Bahwa terdakwa PUTRA ADIJAYA LIMONGAN pada hari Jumat tanggal 3 Juli 2026 sekitar jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di Kel. Kombos Barat Lingk II Kec.Singkil Kota Manado tepatnya dirumah saksi GABRIEL RICHARD RAHASIA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, membeli,menawarkan,menyewa,menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2026 saksi korban RIFAIL KASIM memarkirkan 1 (satu) unit motor Honda Stylo warna Hijau DB 6243 RS milik saksi korban di Jl.Laut Aru Kec.Sario Kota Manado tepatnya samping RM Ranah Minang, pada keesokan harinya pada tanggal 3 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 Wita pada saat saksi korban selesai melaksanakan piket (lepas piket) di Polda Sulut dan hendak pulang ke rumah, pada saat saksi kembali ke parkiran tempat saksi memarkirkan motor Honda Stylo warna Hijau DB 6243 RS sebelumnya di samping RM Ranah Minang di Jl. Laut Aru Kel. Sario Kec. Sario Kota Manado saksi korban mendapati motor milik saksi korban sudah hilang selanjutnya saksi korban langsung kembali ke Polda Sulut untuk membuat Laporan Polisi;
Bahwa sebelumnya saksi GABRIEL RICHARD RAHASIA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara pertama saksi GABRIEL RICHARD RAHASIA memantau semua motor yang terparkir di seputaran RM Ranah Minang dan saksi GABRIEL RICHARD RAHASIA mengecek langsung motor mana yang tidak terkunci stir, saat saksi GABRIEL RICHARD RAHASIA mendapati ada motor yang tidak terkunci stir selanjutnya saksi GABRIEL RICHARD RAHASIA segera memindahkan motor tersebut ke Lorong sebelah di dekat RM. Swadaya, dan pada malam hari sekitar jam 22.00 wita saksi GABRIEL RICHARD RAHASIA kembali dan saksi GABRIEL RICHARD RAHASIA mendorong sepeda motor yang saksi GABRIEL RICHARD RAHASIA curi tersebut sampai ke tempat untuk saksi GABRIEL RICHARD RAHASIA menaruh motor, selanjutnya pada keesokan harinya saksi GABRIEL RICHARD RAHASIA mencari tukang yang bisa membuat duplikat kunci motor, dan setelah kunci sepeda motor itu jadi, oleh saksi GABRIEL RICHARD RAHASIA langsung menghubungi saksi PUTRA ADIJAYA LIMONGAN (terdakwa dalam berkas perkara lain) untuk menjual sepeda motor hasil curian yakni 1 (satu) unit Motor Merk Honda Tipe M1K03Q33L0 A/T Tahun 2024 warna Hijau No. Rangka : MH1KFD117RK024491 No. Mesin : KFD1E10 Nomor Polisi DB 6243 RS.
Bahwa terdakwa PUTRA ADIJAYA LIMONGAN membeli sepeda motor tersebut dari saksi GABRIEL RICHARD RAHASIA dengan harga Rp. 10.700.000.- dengan maksud akan menjual kembali sepeda motor tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 591 huruf a UU RI No. No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP ---------------------------------------------------------------------------