Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd 1.DEVIS BUNI LELE, S.H., M.H.
2.DEVIS BUNI LELE, S.H., M.H.
3.SYAIFUL ARIF, S.H
4.ATTAHIRAH DIRA PUTRI, S.H.
5.FAUZAN RAMADHANI, S.H.
6.I DEWA GEDE ANANDA AGISHSWARA, S.H.
7.ADE RANIA AMALINDA, S.H.
8.Giani Casey Montolalu, S.H
ROBERT RATULANGI, S.Pd.,MM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 30/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan APB-2160/P.1.11/Ft.1/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEVIS BUNI LELE, S.H., M.H.
2DEVIS BUNI LELE, S.H., M.H.
3SYAIFUL ARIF, S.H
4ATTAHIRAH DIRA PUTRI, S.H.
5FAUZAN RAMADHANI, S.H.
6I DEWA GEDE ANANDA AGISHSWARA, S.H.
7ADE RANIA AMALINDA, S.H.
8Giani Casey Montolalu, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBERT RATULANGI, S.Pd.,MM[Penahanan]
Advokat
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PRIMAIR:

-------Bahwa ia Terdakwa ROBERT RATULANGI, S.Pd., M.M. selaku Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa sekaligus Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Minahasa Nomor: 800/BKPSDM/V/569 tanggal 20 Mei 2024 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) berdasarkan Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Nomor: 43 Tahun 2024 tentang Perubahan Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024 tertanggal 20 Mei 2024 pada Pekerjaan Fisik Paket Pembangunan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024, melakukan sendiri Tindak Pidana, turut serta melakukan tindak pidana, menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, dengan Saksi ALFONSUS SUTEDJA selaku Penerima Kuasa Direktur CV. Ceria Artha Mandiri Nomor 01/W/III/2026 tanggal 05 September 2024 di depan Notaris atas nama Kristianto Naftali Poae, S.H., M.Kn dan sebagai Pelaksana berdasarkan Surat Pesanan Nomor SP: 49/SP-Set.DPRD/IX/2024 tanggal 09 September 2024 dengan waktu pelaksanaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 09 September 2024 sampai tanggal 20 Desember 2024;

(yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah)

 

pada waktu tertentu sejak tanggal 09 September 2024 sampai dengan tanggal 20 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam tahun 2024, bertempat di Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa yang beralamat di Jalan Manguni No.1, Kelurahan Sasaran, Kecamatan  Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

 

Secara melawan hukum, yaitu:

            1. Mengondisikan pekerjaan Rehab Gedung DPRD Kabupaten Minahasa TA. 2024 sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga serah terima pekerjaan dengan melanggar ketentuan atau mekanisme pengadaan barang/jasa, sehingga membuat Saksi ALFONSUS SUTEDJA menjadi pelaksana pekerjaan.

Telah menyalahi atau bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu: Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

Pasal 6

Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Pasal 7 ayat (1)

Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

    1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa,
    2. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk Pengadaan Barang/Jasa,
    3. mencegah penyimpangan tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
    1. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa.
    1. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
    2. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

 

            1. Memberikan akses kepada Saksi ALFONSUS SUTEDJA dalam mendapatkan informasi/data HPS untuk kepentingan proses pengadaan melalui e-catalogue.

Telah menyalahi atau bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu:

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

Pasal 6

Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Pasal 7 ayat (1)

Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

    1. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk Pengadaan Barang/Jasa,

 

 

 

            1. Tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Telah menyalahi atau bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu:

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

Pasal 11

  1. PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
  1. mengendalikan kontrak;

 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

Pasal 57

  1. PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.

 

Telah Melakukan Perbuatan Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan uraian sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp245.920.692,65 (dua ratus empat puluh lima juta sembilan ratus dua puluh ribu enam ratus sembilan puluh dua koma enam puluh lima rupiah) tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu:

  1. Terdakwa ROBERT RATULANGI sebesar Rp39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah);
  2. Saksi ALFONSUS SUTEDJA sebesar Rp206.920.692,65 (dua ratus enam juta sembilan ratus dua puluh ribu enam ratus sembilan puluh dua koma enam puluh lima rupiah).

 

Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian keuangan negara sebesar Rp245.920.692,65 (dua ratus empat puluh lima juta sembilan ratus dua puluh ribu enam ratus sembilan puluh dua koma enam puluh lima rupiah), berdasarkan Laporan Hasil audit PKKN/D dengan Nomor: 06/LH-PKKN/IDK-MIN/IV/2026 Tanggal 05 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Tim Audit PKKN Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa sekitar bulan November 2023 saat agenda sidang paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Minahasa sempat ada Anggota DPRD yang menginformasikan kepada staf dari Terdakwa ROBERT RATULANGI, S.Pd., M.M. yang bernama BILLY MANDANG bahwa terdapat kebocoran pada plafon sehingga mengakibatkan air menetes di ruang sidang paripurna. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Terdakwa selaku Kabag Umum yang membidangi bagian pemeliharaan kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa mengusulkan untuk dilakukan pekerjaan Rehabilitasi Gedung DPRD Kabupaten Minahasa. Sehingga pada bulan Desember 2023, Terdakwa memerintahkan Saksi JENLY TANGKULUNG selaku Kasubbag Urusan Dalam Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa untuk melakukan penginputan rencana kegiatan rehabilitasi tersebut ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan besar pagu anggaran yakni senilai Rp1.511.367.156 (Satu Miliar Lima Ratus Sebelas Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Seratus Lima Puluh Enam Rupiah).
  • Bahwa berdasarkan usulan tersebut, kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menindaklanjuti dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. Adanya usulan rehab dari Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa yang diinput melalui SIPD.
  2. Dilanjutkan dengan  rapat TAPD untuk membahas usulan  Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah sesuai SIPD di dalamnya, TAPD menyeleksi dari jumlah kegiatan yang diusulkan oleh OPD dalam hal ini Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa yang paling prioritas disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
  3. Setelah rapat dan diputuskan program prioritas yang diusulkan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa, selanjutnya TAPD mengembalikan program prioritas yang dapat disetujui beserta pagu ke Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa untuk kemudian disesuaikan kembali usulan program dengan pagu anggaran yang tersedia.
  4. Setelah Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa menyesuaikan program kegiatan dengan pagu anggaran, kemudian pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa kembali menginput program tersebut ke dalam SIPD untuk kemudian ditarik datanya oleh Bapelitbangda untuk diteruskan ke Gubernur Sulawesi Utara agar dilakukan evaluasi yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa yang sekaligus juga merupakan Ketua TAPD.
  5. Setelah usulan tersebut dievaluasi oleh Gubernur Sulawesi Utara, selanjutnya hasil evaluasi tersebut diserahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa untuk dilakukan rapat Badan Anggaran (Banggar). Setelah disesuaikan, diajukan ke penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Minahasa.
  6. Setelah pembahasan tersebut, dikirim lagi ke Gubernur Sulawesi Utara, kemudian ketika mendapat persetujuan dari Gubernur Sulawesi Utara dilanjutkan ke sidang paripurna penetapan APBD 2024. Setelah itu, keluarlah APBD, yang kemudian dilanjutkan penetapan DPA ke masing-masing perangkat daerah untuk dilaksanakan sesuai dengan anggaran kas yang ditetapkan oleh masing-masing perangkat daerah.
  7. Kemudian terbitlah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024 Nomor: DPA/A.1/4.02.0.00.0.00.01.0000/001/2024 Tanggal 4 Januari 2024.
  • Bahwa pertemuan pertama antara Terdakwa dengan Saksi ALFONSUS SUTEDJA terjadi pada pertengahan bulan Januari 2024 yang mana pada pertemuan tersebut terjadi  di ruangan Terdakwa, di mana dalam pertemuan tersebut, Saksi ALFONSUS SUTEDJA menawarkan dirinya sebagai Penyedia dalam pekerjaan rehabilitasi gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa dengan mengatakan “bahwa saya siap sebagai penyedia dalam pekerjaan rehabilitasi gedung setwan” kemudian jawaban Terdakwa “nanti kita komunikasikan lagi” karena kebetulan terdakwa hendak keluar kantor. Kemudian pertemuan kedua antara terdakwa dengan Saksi ALFONSUS SUTEDJA terjadi di akhir bulan April 2024 dan dalam pertemuan tersebut yang dibicarakan terkait dengan apakah Saksi ALFONSUS SUTEDJA dapat menjadi penyedia dalam pekerjaan Rehab Kantor DPRD Kabupaten Minahasa pada Tahun Anggaran 2024 tersebut, serta Saksi ALFONSUS SUTEDJA menjanjikan kepada Terdakwa jika dirinya terpilih sebagai penyedia akan membantu Terdakwa jika ada keperluan. Selanjutnya masih di bulan April 2024, ketika Terdakwa masih menjadi Kabag Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Saksi ALFONSUS SUTEDJA pergi menemui Terdakwa untuk koordinasi terkait siapa yang akan menjadi penyedia dalam pekerjaan Rehab Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa, Saksi ALFONSUS SUTEDJA mengatakan “apakah jadi saya yang menjadi penyedia?” kemudian Terdakwa menjawab “ko (ALFONSUS SUTEDJA) yang fix menjadi penyedia” kemudian Saksi ALFONSUS SUTEDJA mengatakan kembali janjinya kepada Terdakwa “kalau ada keperluan babilang jo pa kita” (Jika ada keperluan, bilang saja kepada saya.”).

Perbuatan Terdakwa telah menyalahi atau bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu: Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

Pasal 6

Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Pasal 7 ayat (1)

Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

    1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa,
    2. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk Pengadaan Barang/Jasa,
    3. mencegah penyimpangan tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
    1. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa.
    1. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
    2. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
  • Bahwa selain bertemu dengan Terdakwa, Saksi ALFONSUS SUTEDJA juga telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Saksi RIANY SUWARNO selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa, dengan maksud meminta agar Saksi ALFONSUS SUTEDJA dapat menjadi pihak penyedia pada pekerjaan dimaksud, namun saat itu Saksi RIANY SUWARNO menjawab agar Saksi ALFONSUS SUTEDJA mengikuti alur sesuai prosedur yang berlaku.
  • Bahwa pemilihan penyedia pada Pekerjaan Rehabilitasi Gedung DPRD Kabupaten Minahasa TA. 2024 menggunakan metode e-purchasing, dan yang pertama kali mengusulkan metode e-purchasing adalah Terdakwa selaku PPKom karena berdasarkan pengamatan Terdakwa ketika Pembangunan Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa yang menggunakan metode e-purchasing terlihat simple dibandingkan metode pengadaan tender. Kemudian pada bulan Juni 2024, Terdakwa bertemu dengan Saksi JEFRY PONTOH dengan tujuan untuk konsultasi penggunaan metode pengadaan melalui e-purchasing terkait diperbolehkan atau tidak dengan menggunakan metode tersebut dan hasil konsultasinya adalah diperbolehkan, sekaligus pada saat itu Terdakwa meminta Saksi JEFRY PONTOH untuk membantu Terdakwa sebagai operator e-catalogue dalam pengadaan tersebut. Kemudian Saksi JEFRY PONTOH mengiyakan hal tersebut. Selanjutnya Terdakwa memberikan akun e-catalogue Terdakwa selaku PPKom kepada Saksi JEFRY PONTOH untuk membantu Terdakwa dalam pembuatan produk pesanan di SIRUP hingga pemilihan penyedia atas perintah Terdakwa. Bahwa alasan kenapa Terdakwa meminta tolong kepada Saksi JEFRY PONTOH adalah karena dari awal Terdakwa bekerja di Sekretariat DPRD  Kabupaten Minahasa, Terdakwa melihat dan mendengar bahwa Saksi JEFRY PONTOH yang sering menangani kegiatan di lingkungan Sekretariat DPRD  Kabupaten Minahasa, contohnya Pembangunan Gedung di sayap kanan gedung Sekretariat DPRD  Kabupaten Minahasa.
  • Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa mengajukan permohonan/menyurat kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Minahasa dengan surat nomor: 175/SET.DPRD/138/2024 yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat balasan oleh Dinas PUPR Kabupaten Minahasa pada tanggal 12 Juni 2024 dengan surat nomor: 050/PUTR/472/VI/2024 dan mengirimkan tim teknis/pendamping dari Dinas PUPR, atas nama Geral A. Mantong, S. T. dan Alfrets Rivho Singkoh, S.T., lalu kurang lebih seminggu setelah Terdakwa menerima surat balasan dari Dinas PUPR Kabupaten Minahasa, Tim Teknis langsung datang menghadap untuk memberitahukan bahwa mereka yang menjadi tim teknis yang ditugaskan oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Minahasa.
  • Bahwa pada Bulan Juli 2024 Saksi Ir. GERELL H. TULUNGEN, MMT selaku direktur CV. Eljireh Abadi datang ke kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa untuk memperkenalkan diri dan menawarkan diri nya sebagai Konsultan Perencana kemudian Terdakwa mengatakan “Nanti ambe waktu lain jo” karena kebetulan saat itu Terdakwa ada kegiatan kantor sehingga Saksi Ir. GERELL H. TULUNGEN, MMT akhirnya mengatakan “Oke bapak lain waktu jo”. Dua minggu kemudian Saksi Ir. GERELL H. TULUNGEN, MMT datang Kembali untuk menawarkan dirinya sebagai Konsultan Perencana lalu Terdakwa mengatakan “Persiapkan saja berkas yang diperlukan” kemudian anak buah Saksi Ir. GERELL H. TULUNGEN, MMT, yang bernama Saksi DESKREIYEAR ALEXANDER JOHANES TIWA memberikan kontaknya kepada Terdakwa. Kemudian pada tanggal 31 Juli 2024, Saksi Ir. GERELL H. TULUNGEN, MMT datang ke kantor sesuai dengan surat undangan yang Terdakwa kirimkan.
  • Bahwa setelah Saksi ALFONSUS SUTEDJA melihat pekerjaan rehab gedung DPRD Kabupaten Minahasa TA. 2024 tayang pada SIRUP selanjutnya pada tanggal 25 Juli 2024 Saksi ALFONSUS SUTEDJA menghubungi Saksi JERRY THAN ALUSINGSING sebagai suami dari Direktur CV. CERIA ARTHA MANDIRI yakni saudari HELDA DOPAS yang mana pada saat itu Saksi ALFONSUS SUTEDJA menyampaikan niat Saksi ALFONSUS SUTEDJA untuk meminjam Bendera Perusahaan CV. CERIA ARTHA MANDIRI untuk mengikuti tender pada pekerjaan Rehabilitasi Gedung DPRD Kabupaten Minahasa TA. 2024 dan jawaban dari Saksi JERRY THAN ALUSINGSING adalah menyetujuinya karena Saksi ALFONSUS SUTEDJA dan keluarga Saksi ALFONSUS SUTEDJA sudah mengenal Saksi JERRY THAN ALUSINGSING sebagai teman seprofesi.
  • Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2024 Saksi ALFONSUS SUTEDJA melakukan presentasi terkait dengan keunggulan perusahaan yang digunakannya yakni CV. Ceria Artha Mandiri yang mana Terdakwa memanggil saudari GETROIDA TOMPUNU selaku PPTK pada proyek rehabilitasi gedung Dewan tahun 2024 ini. Pada saat yang sama tersebut Terdakwa mengetahui terkait dengan kepemilikan perusahaan dan ternyata CV. Ceria Artha Mandiri adalah bukan perusahaan milik Saksi ALFONSUS SUTEDJA dan dia hanya meminjam bendera, dan kemudian respon dari Saksi ALFONSUS SUTEDJA adalah “memang saya pakai perusahaan itu” dan kemudian Terdakwa bertanya “memang bisa pinjam bendera seperti itu ?” dan Saksi ALFONSUS SUTEDJA menjawab “iya bisa.” Dan setelah pertemuan itu Terdakwa juga menanyakan terkait peminjaman bendera tersebut kepada Saksi JEFRY PONTOH pada keesokan harinya dengan cara menelepon dengan menanyakan “Pak Jeff, si Ko itu hanya pakai bendera, bisa atau tidak?” dan Saksi JEFRY PONTOH mengatakan “Bisa pak” dan setelah itu Terdakwa menyetujui.
  • Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024 baru dilaksanakan negosiasi harga terkait nilai dari konsultan perencana. Sehingga pada tanggal 7 Agustus 2024 telah disepakati CV. Eljireh Abadi sebagai Konsultan Perencana yang tertuang dalam SPK Nomor: 163/SPK/Set-DPRD/2024 Tanggal 7 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Saksi Ir. GERELL H. TULUNGEN, MMT selaku penyedia dengan nilai kontrak sebesar Rp. 84.963.618,- (delapan puluh empat juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus delapan belas rupiah).  Kemudian masih pada bulan Agustus 2024, Terdakwa menelepon Kabid Cipta Karya yakni Saksi Wira Paendong melalui telepon dengan berkata “Pak Kabid, kalo bisa dua orang tim teknis dari Dinas PUPR Kabupaten Minahasa mendampingi konsultan perencana.” Kemudian Saksi Wira Paendong menjawab “Nanti saya kasih tahu ke mereka.” dengan tujuan agar menugaskan tim teknis untuk mendampingi konsultan perencana yang pada saat itu CV. Eljireh Abadi yang diwakili oleh Staf untuk melakukan pengukuran volume pekerjaan sebagai dasar pembuatan RAB dan spesifikasi teknis.
  • Bahwa terkait dengan penyusunan RAB, Spesifikasi Teknis, serta HPS pada pekerjaan Rehab Gedung DPRD Kabupaten Minahasa TA. 2024 tersebut disusun oleh Saksi DESKREIYEAR ALEXANDER JOHANES TIWA selaku staf perencana pada CV. ELJIREH ABADI yang kemudian diserahkan kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan kepada Saksi JEFRY PONTOH melalui Saksi ALFONSUS SUTEDJA. Hal tersebut dilakukan karena Terdakwa telah menyetujui bahwa Saksi ALFONSUS SUTEDJA yang akan dipilih menjadi pelaksana pada pekerjaan rehabilitasi Gedung DPRD Kabupaten Minahasa Tahun 2024, sehingga dengan memperoleh dan mengetahui HPS tersebut, Saksi ALFONSUS SUTEDJA dapat mengetahui item-item pekerjaan yang akan dilaksanakan beserta harga yang tercantum pada tiap-tiap item pekerjaan  termasuk menambahkan item-item pekerjaan yang sebelumnya belum ditawarkan pada akun e-catalogue miliknya, yang selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar bagi Saksi ALFONSUS SUTEDJA untuk menentukan harga penawaran yang lebih murah dan menguntungkan bagi dirinya dalam melaksanakan pekerjaan rehabilitasi tersebut.

Perbuatan Terdakwa telah menyalahi atau bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu:

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

Pasal 6

Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Pasal 7 ayat (1)

Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

    1. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk Pengadaan Barang/Jasa,
  • Bahwa pada tanggal 4 September 2024, Terdakwa memberikan arahan kepada Saksi JEFRY PONTOH dengan mengatakan “mo klik pa ko’ Alfons.”(mau klik perusahaaan milik pak Alfons) yang bertujuan agar memilih Saksi ALFONSUS SUTEDJA sebagai penyedia pada pekerjaan tersebut. Namun sebelum pertemuan dengan Terdakwa pada hari itu juga Saksi JEFRY PONTOH sudah dikirimkan RAB dan Spesifikasi Teknis oleh Saksi ALFONSUS SUTEDJA selaku penyedia pada pukul 09.05 WITA melalui whatsapp. Kemudian pada tanggal 6 September 2024 baru Saksi JEFRY PONTOH masuk ke akun e-catalogue PPKom melalui website LPSE untuk melaksanakan perintah Terdakwa yakni memilih Alfonsus Sutedja yang menggunakan CV. Ceria Artha Mandiri selaku Penyedia. Pada saat proses pemilihan penyedia, Saksi JEFRY PONTOH terus berkoordinasi melalui whatsapp dengan Saksi ALFONSUS SUTEDJA dengan tujuan untuk membuat paket pekerjaan dengan menggunakan nomor SIRUP, melalui LPSE kemudian mengikuti pergerakan paket beserta negosiasi harga. Ketika proses tersebut, Saksi JEFRY PONTOH menggunakan dokumen RAB dan Spesifikasi Teknis sebagai dasar untuk pemilihan item pekerjaan pada E-Catalogue.
  • Bahwa setelah dilakukan penunjukan CV. CERIA ARTHA MANDIRI selaku Penyedia melalui E-Catalogue selanjutnya pada tanggal 09 September 2024, dilakukan penandatanganan Surat Pesanan nomor: 49/SP-Set.DPRD/IX/2024 tanggal 09 September 2024 dengan Nominal Kontrak Pekerjaan senilai Rp. 1.498.362.173,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh dua ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah) yang dibuat dan diserahkan oleh Saksi JEFRY PONTOH selaku operator atau pembantu PPKom kepada Saksi ALFONSUS SUTEDJA sebanyak 5 (lima) rangkap, yang tidak dihadiri oleh Terdakwa selaku PPKom dan Saksi HELDA DOPAS selaku Direktur CV. CERIA ARTHA MANDIRI, namun Saksi ALFONSUS SUTEDJA yang mengantarkan Surat Pesanan itu kepada Saksi HELDA DOPAS untuk ditandatangani di rumahnya, kemudian Surat Pesanan yang telah ditandatangani oleh Saksi HELDA DOPAS, selanjutnya Saksi ALFONSUS SUTEDJA membawa Surat Pesanan tersebut kepada Terdakwa selaku PPKom untuk ditandatangani oleh Terdakwa.
  • Bahwa setelah dilakukan penandatanganan kontrak selanjutnya pada tanggal 10 September 2024, dilakukan pertemuan antara Terdakwa bersama Saksi ALFONSUS SUTEDJA dan Saksi GETROIDA TOMPUNU selaku PPTK. Dalam pertemuan tersebut, yang dibahas yaitu terkait tata cara pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi Gedung DPRD Kabupaten Minahasa.
  • Bahwa pada tanggal 15 September 2024, mulai dilaksanakan pekerjaan rehabilitasi Gedung DPRD Kabupaten Minahasa, berdasarkan Surat Pesanan nomor: 49/SP-Set.DPRD/IX/2024 tanggal 09 September 2024 dengan Nominal Kontrak Pekerjaan senilai Rp. 1.498.362.173,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh dua ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah), dengan item-item pekerjaan sebagai berikut:

Nama Produk

Kuantitas

Mata Uang

Harga Satuan

Harga Kirim

Tanggal Pengiriman Produk

Total Harga

89121-EMI-218363905 Papan Nama Proyek

1.0

IDR

Rp. 330.000,00

Rp 0,00

20 Desember 2024

Rp330.000,00

54129-EMI-218363988 Pembuatan Steger

45.0

IDR

Rp. 813.000,00

Rp. 0,00

20 Desember 2024

Rp36.585.000,00

3792002003-EMI-218364030 Tali Keselamatan

30.0

IDR

Rp. 110.000,00

Rp. 0,00

20 Desember 2024

Rp3.300.000,00

53211-EMI-218364091 Pembatas Area

2.0

IDR

Rp. 55.000,00

Rp. 0,00

20 Desember 2024

Rp110.000,00

3697100001-EMI-218364151 Topi Pelindung

10.0

IDR

Rp. 55.000,00

Rp. 0,00

20 Desember 2024

Rp550.000,00

54129-EMI-218364192 Pelindung Mata

10.0

IDR

Rp. 16.000,00

Rp. 0,00

 

20 Desember 2024

Rp160.000,00

54129-EMI-218364306 Sepatu Keselamatan

10.0

IDR

Rp. 165.000,00

Rp. 0,00

 

20 Desember 2024

Rp1.650.000,00

54129-EMI-218364367 Penunjang seluruh tubuh

10.0

IDR

Rp. 275.000,00

Rp. 0,00

 

20 Desember 2024

Rp2.750.000,00

54310-EMI-218021905 Rompi Keselamatan

10.0

IDR

Rp. 38.000,00

Rp. 0,00

 

20 Desember 2024

Rp380.000,00

54310-EMI-218021905 Pembongkaran Atap

1931.54

IDR

Rp. 30.700,00

Rp. 0,00

 

20 Desember 2024

Rp59.298.278,00

54522-EMI-218022003 kuda-kuda rangka atap baja ringan

1249.64

IDR

Rp. 412.200,00

Rp. 0,00

 

20 Desember 2024

Rp15.101.608,00

54522-EMI-218022090 penutup atap spandek t. 0,3 mm

1931.54

IDR

Rp. 195.400,00

Rp. 0,00

 

20 Desember 2024

Rp377.422.916,00

54522-EMI-218022157 Pasang lisplank GRC

142.85

IDR

Rp. 105.500,00

Rp. 0,00

 

20 Desember 2024

Rp15.070.675,00

54522-EMI-218022236 Flashing atap

55.0

IDR

Rp. 71.000,00

Rp. 0,00

 

20 Desember 2024

Rp3.905.000,00

54522-EMI-218022326 Bumbungan/Talang

76.0

IDR

Rp. 88.000,00

Rp. 0,00

 

20 Desember 2024

Rp6.688.000,00

54290-EMI-218022484 Penutup Plafond GRC

216.0

IDR

Rp. 83.000,00

Rp. 0,00

 

20 Desember 2024

Rp17.928.000,00

54290-EMI-218022391 Rangka Plafond hollow 20/40 + 40/40

613.5

IDR

Rp. 231.000,00

Rp. 0,00

 

20 Desember 2024

Rp141.718.500,00

54290-EMI-218022572 Penutup Plafond PVC

397.5

IDR

Rp.327.600,00

Rp. 0,00

 

20 Desember 2024

Rp130.211.000,00

54290-EMI-218022684 List Plafond PVC

 

169.6

IDR

Rp.89.500,00

Rp. 0,00

 

 

20 Desember 2024

Rp15.179.200,00

53129-EMI-218364492 Pembongkaran Dinding dan Perbaikan

2.0

IDR

Rp. 1.650.000,00

Rp. 0,00

20 Desember 2024

 

Rp3.300.000,00

4634002005-EMI-218364556 Instalasi listrik

80.0

IDR

Rp. 382.400,00

Rp. 0,00

20 Desember 2024

 

Rp30.592.000,00

3719201003-EMI-218363615 Pasang Lampu Downlight 24 watt

30.0

IDR

Rp. 231.000,00

Rp. 0,00

 

20 Desember 2024

 

Rp6.930.000,00

54129-EMI-218364831 Pengikisan/pengerokan permukaan cat lama

534.0

IDR

Rp. 32.500,00

Rp. 0,00

 

20 Desember 2024

 

Rp17.355.000,00

54129-EMI-218364911 Pengecetan

912.0

IDR

Rp. 61.800,00

Rp. 0,00

20 Desember 2024

 

Rp56.361.600,00

54129-EMI-218364966 Pembongkaran dinding untuk jendela

1.0

IDR

Rp. 2.200.000,00

Rp. 0,00

 

20 Desember 2024

 

Rp2.200.000,00

54129-EMI-218365032 kusen allumunium 4 inci

34.24

IDR

Rp. 167.700,00

Rp. 0,00

 

20 Desember 2024

 

Rp5.742.048,00

54129-EMI -218365087 pasang kaca rayben 5 mm

10.6

IDR

Rp. 310.000,00

Rp. 0,00

 

20 Desember 2024

 

Rp3.286.000,00

54129-EMI-218365176 Pembongkaran beton

1.0

IDR

Rp. 550.000,00

Rp. 0,00

 

20 Desember 2024

Rp550.000,00

54129-EMI-218365242 lantai keramik Uk. 40x40

16.0

IDR

Rp. 253.000,00

Rp. 0,00

 

20 Desember 2024

 

Rp4.048.000,00

54129-EMI-218365296 Pasang dinding wallpaper

31.18

IDR

Rp. 298.600,00

Rp. 0,00

 

20 Desember 2024

 

Rp9.310.348,00

54129-EMI-218365361 pembersihan

1.0

IDR

Rp. 3.300.000,00

Rp. 0,00

 

20 Desember 2024

 

Rp3.300.000,00

54129-EMI-218365442 profil tank fiber steel kap. 650 ltr

2.1

IDR

Rp. 4.955.000,00

Rp. 0,00

 

20 Desember 2024

 

Rp9.910.00,00

54129-EMI-218365524 instalasi air bersih

1.0

IDR

Rp. 3.855.000,00

Rp. 0,00

 

20 Desember 2024

 

Rp3.855.000,00

54129-EMI-218365139 perbaikan asesories pintu

1.0

IDR

Rp. 3.526.000,00

Rp. 0,00

 

20 Desember 2024

 

Rp3.536.000,00

  • Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi Gedung DPRD Kabupaten Minahasa TA. 2024, Saksi ALFONSUS SUTEDJA bertindak selaku pelaksana, pimpinan proyek, kepala tukang, sekaligus sebagai pengawas, memesan, membeli barang, menyediakan material, mendokumentasikan pekerjaan, dan mengatur tenaga kerja.
  • Bahwa pada awal bulan September 2024, Saksi ALFONSUS SUTEDJA datang ke perusahaan Enviro yang beralamat di Jl. Ringroad Manado, di mana pada saat itu Saksi ALFONSUS SUTEDJA bertemu dengan Saksi ZULHAM ACHMAD selaku Penanggung Jawab pada Perusahaan Enviro Cabang Manado yang kemudian Saksi ALFONSUS SUTEDJA langsung mengatakan bahwa dia ingin membeli Hollow Gypsum ukuran 2x4 dan 4x4 yang biasa dan dengan harga yang murah serta terjangkau sehingga Saksi ZULHAM ACHMAD memberikan Hollow Gypsum sesuai permintaan Saksi ALFONSUS SUTEDJA.
  • Bahwa dalam pekerjaan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD Minahasa Tahun Anggaran 2024, Saksi JOHANIS HARIKATIGA selaku tukang menerangkan bahwa pekerjaan pengecatan dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan pengampelasan pada seluruh permukaan dinding, melainkan langsung dilakukan pengecatan. Namun, pada beberapa titik dinding yang cat lamanya telah terkupas, Saksi JOHANIS HARIKATIGA terlebih dahulu melakukan pengupasan terhadap cat lama. Selanjutnya, pengecatan hanya dilakukan sebanyak 2 (dua) kali/lapis, padahal seharusnya dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali/lapis. Dalam pelaksanaannya, Saksi ALFONSUS SUTEDJA tidak pernah menyuruh Saksi JOHANIS HARIKATIGA untuk melakukan pengecatan sebanyak 3 (tiga) kali/lapis. Setelah Saksi JOHANIS HARIKATIGA melakukan pengecatan sebanyak 2 (dua) kali/lapis, Saksi ALFONSUS SUTEDJA menyampaikan bahwa pengecatan dengan 2 (dua) kali/lapis tersebut sudah cukup, sehingga Saksi JOHANIS HARIKATIGA mengikuti arahan Saksi ALFONSUS SUTEDJA. Kemudian, dalam pekerjaan tersebut juga, terdapat pekerjaan rangka plafond yang dilakukan oleh Saksi JOHANIS HARIKATIGA dan dalam pelaksanaan, ada rangka plafond yang digantung sementara menggunakan tali rafia karena kawat licin yang seharusnya digunakan belum tersedia. Bahwa sebelum rangka plafond tersebut digantung menggunakan tali rafia, Saksi JOHANIS HARIKATIGA telah memberitahukan kepada Saksi ALFONSUS SUTEDJA bahwa terdapat penggunaan tali rafia yang digunakan untuk menjadi gantungan rangka plafond tersebut yang hanya bersifat sementara sambil menunggu kawat licin diantar ke lokasi pekerjaan. Namun, sampai dengan pekerjaan selesai, Saksi ALFONSUS SUTEDJA tidak pernah mengantarkan kawat licin tersebut dan juga tidak pernah menyuruh Saksi JOHANIS HARIKATIGA untuk mengganti tali rafia dengan kawat licin. Bahwa dalam pekerjaan rehab tersebut juga terdapat pekerjaan plafond yang mana besi Hollow Gypsum yang digunakan seharusnya berukuran 2 cm x 4 cm dan 4 cm x 4 cm dengan ukuran standar, namun besi Hollow Gypsum yang digunakan oleh Saksi ALFONSUS SUTEDJA adalah besi Hollow Gypsum yang tidak memenuhi spesifikasi dalam kontrak, dalam hal ini menggunakan besi Hollow Gypsum berukuran hanya 1,4 cm x 3,4 cm dan berukuran 3,4 cm x 3,4 cm.
  • Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024, telah dibuat Addendum Kontrak Nomor: 49/PPK/SPK/SEKRETARIAT DPRD KAB./IX/2024 yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku PPKom dan Saksi HELDA DOPAS selaku Penyedia, namun tanda tangan atas nama Saksi HELDA DOPAS dalam Addendum Kontrak tersebut dibubuhkan oleh Saksi ALFONSUS SUTEDJA dengan cara meniru tanda tangan Saksi HELDA DOPAS. Bahwa  adapun item-item pekerjaan yang dilakukan addendum adalah sebagai berikut:

No

Uraian Pekerjaan

Satuan

Volume Awal

Pekerjaan Tambah

Pekerjaan Kurang

Volume Akhir

Harga Satuan (Rp)

Jumlah

  1.  

89121-EMI-218363905 Papan nama proyek

Unit

1,00

 

 

1,00

Rp 330.000,00

330.000,00

  1.  

54129-EMI-218363988 Pembuatan stenger

Unit

45,00

-15

15

30,00

Rp 813.000,00

24.390.000,00

  1.  

3792002003-EMI-218364030 Tali Keselamatan

Ttk

30,00

 

 

30,00

Rp 110.000,00

3.300.000,00

  1.  

53211-EMI-218364091 Pembatas Area

M2

2,00

0

0

2,00

Rp 55.000,00

110.000,00

  1.  

3697100001-EMt-218364151 Topi Pelindung

M3

10,00

0

0

10,00

Rp 55.000,00

550.000,00

  1.  

54129-EMI-218364192 Pelindung Mata

M2

10,00

0

0

10,00

Rp 16.000,00

160.000,00

  1.  

541219-EMI-218364306 Sepatu Keselamatan

Unit

10,00

0

0

10,00

Rp 165.000,00

1.650.000,00

  1.  

54129-EMI-218364367 Penunjang seluruh tubuh

Unit

10,00

0

0

10,00

Rp 275.000,00

2.750.000,00

  1.  

54129-EMI-218364417 Rompi Keselamatan

Bh

10,00

0

0

10,00

Rp 38.000,00

380.000,00

  1.  

54319-EMI-218021905 Pembongkaran Atap

M2

1931,54

0

0

1,931,54

Rp 30.000,00

59.298.278,00

  1.  

54522-EMI-218022003 Kuda-kuda rangka atap

M2

1249,64

-339,64

339,64

910,00

Rp 412.200,00

375.102.000,00

  1.  

54522-EMI-218022157 Penutup atap Spandek t

M2

1931,54

 

 

2,226,91

Rp 195.400,00

435.138.214,00

  1.  

54522-EMI- 218022157 Pasang Lisplank GRC

M

142,85

 

 

61,00

Rp 105.500,00

6.435.500,00

  1.  

54522-EMI- 218022236 Flasing Atap

M2

55,00

-55

55

 

Rp 71.000,00

-

  1.  

54522-EMI-218022326 Bumbungan / Talang

M

76,00

73

-73

149,00

Rp 88.000,00

13.122.000,00

  1.  

54290-EMI-218022484 Penutup Plafond GRC

M2

216,00

112

-112

328,00

Rp 83.000,00

27.224.000,00

  1.  

54290-EMI-218022391 Rangka Plafond Hollow

M2

613,50

145,5

-145,5

759,00

Rp 231.000,00

175.329.000,00

  1.  

54290-EMI-218022572 Penutup Plafond PVC

M2

397,50

32,9

-32,9

430,00

Rp 327.000,00

140.999.040,00

  1.  

54290-EMI-218022684 List Plafond PVC

M

169,60

116,4

-116,4

286,00

Rp 89.500,00

25.597.000,00

  1.  

53129-EMI-218364492 Pembongkaran Dinding

M2

2,00

0

0

2,00

Rp 1.650.000,00

3.300.000,00

  1.  

4634002005-EMI-218364556 Instalasi Listrik

Ttk

80,00

25

-25

105,00

Rp 382.400,00

40.152.000,00

  1.  

3719201003-EMI-218364615 Pasang Lampu

Bh

30,00

-6

6

24,00

Rp 231.000,00

5.544.000,00

  1.  

3719201003-EMI-218364703 Pasang Lampu

Bh

40,00

45

-45

85,00

Rp 199.000,00

16.915.000,00

  1.  

3719201003-EMI-218364763 Pasang Lampu

Bh

10,00

0

0

10,00

Rp 170.000,00

1.700.000,00

  1.  

54129-EMI-218364831 Pengikisan/pengerokan Permukaan Cat Lama

M2

534,00

4,03202

-4,03202

538,03

Rp 32.500,00

17.486.040,65

  1.  

54129-EMI-218364911 Pengecetan

M2

912,00

0

0

912,00

Rp 61.800,00

56.361.600,00

  1.  

54129-EMI-218364966 Pembongkaran Dinding

IS

1,00

0

0

1,00

Rp 2.200.000,00

2.200.000,00

  1.  

54129-EMI-218365032 Kusen Alumunium 4 Inci

M

34,24

80,76

-80,76

115,00

Rp 167.700,00

19.285.500,00

  1.  

54129-EMI-218365087 Pasang Kaca Rayben 5

M2

10,60

22

-22

32,60

Rp 310.000,00

10.106.000,00

  1.  

54129-EMI- 218365176 Pembongkaran Beton

Ls

1,00

0

0

1,00

Rp 550.000,00

550.000,00

  1.  

54129-EMI-218365242 Lantai Keramik UK.40X40

M2

16,00

-8

8

8,00

Rp 253.000,00

2.024.000,00

  1.  

54129-EMI-218365296 Pasang dinding walpaper

M2

31,18

-31,18

31,18

-

Rp 298.600,00

-

  1.  

54129-EMI-218365361 Pembersih

Ls

1,00

0

0

1,00

Rp 3.300.000,00

3.300.000,00

  1.  

54129-EMI-218365442 Profil Tank Fiber Steel

Bh

2,00

0

0

2,00

Rp 4.955.000,00

9.910.000,00

  1.  

54129-EMI-218365524 Instalasi Air Bersih

Ls

1,00

0

0

1,00

Rp 3.855.000,00

3.855.000,00

  1.  

54129-EMI-218365139 Perbaikan Asesoris Pintu

Ls

1,00

0

0

1,00

Rp 3.526.000,00

3.526.000,00

  1.  

Pas. Dinding GRC dan Plafon Luar

M2

0,00

124

-124

124,00

Rp 83.000,00

10.292.000,00

 

Jumlah

Rp1.498.362.173

                   
  • Bahwa terhadap Pekerjaan Fisik Paket Pembangunan Pemeliharaan / Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024 sudah selesai dikerjakan dan telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 49/BAPem.I/SETWAN.Kons/XII/2024 tanggal 06 Desember 2024 namun sebelum dilakukan PHO tersebut, Terdakwa tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak dan memastikan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan volume, mutu dan spesifikasi teknis sebagaimana ditentukan dalam dokumen kontrak serta pada saat dilakukan PHO, Terdakwa selaku PPKom tidak melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan secara langsung, namun hanya menandatangani berita acara PHO yang diserahkan oleh Saksi ALFONSUS SUTEDJA selaku pelaksana pekerjaan.

Perbuatan Terdakwa telah menyalahi atau bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu:

  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

Pasal 11

  1. PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
  1. mengendalikan kontrak;

 

  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

Pasal 57

Pihak Dipublikasikan Ya