| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 218/Pid.B/2026/PN Mnd | REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH | UDAI PAPUTUNGAN alias UDAY | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 218/Pid.B/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3757/ P.1.10.3/ Eoh.2/ 09/ 2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ----- Bahwa ia terdakwa UDAI PAPUTUNGAN alias UDAY, pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 atau setidak–tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026, sekitar Jam 10.30 Wita bertempat di Kelurahan Calaca Kecamatan Wenang Kota Manado tepatnya didepan FoodGor Pasar Bersehati atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain yakni saksi korban REFOL PIRING mengalami luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : ----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, saksi korban bersama dengan istrinya yakni saksi ANJELINA ELISABET TENEH sedang berada didalam mobil yang akan hendak pulang kerumah, kemudian saat saksi korban sudah berada tepat didepan FoodGor Pasar Bersehati saksi korban berpapasan dengan terdakwa dan saat itu terdakwa menegur saksi korban dengan kata “BOS !”. mengingat terdakwa sempat memiliki hutang karena terdakwa pernah mengambil barang jualan jenis buah tomat milik saksi korban dan belum membayar lunas sehingga saksi korban pun saat itu langsung emosi dan mengatakan kepada terdakwa dengan kata-kata “NGANA KIRA ITU UTANG CUMAN MO KELAR DENG NGANA MO PANGGE-PANGGE BOS” (KAMU PIKIR HUTANG KAMU AKAN SELESAI DENGAN HANYA MEMANGGIL SAKSI KORBAN BOS) kemudian terdakwa tidak merespon dikarenakan saat itu terdakwa sedang minum-minum keras didepan rumah makan FoodGor pasar Bersehati dengan perkataan saksi korban tersebut dan saksi korban pun langsung lanjut mengendarai kendaraan saksi korban, kurang lebih 15 (lima belas) meter saksi korban berhenti untuk bicara dengan seseorang yang berhutang ke saksi korban, sementara itu tiba-tiba terdakwa datang mendekati kearah saksi korban dengan menggenggam senjata tajam jenis pisau penikam yang sebelumnya terdakwa selipkan dibagian pinggang sebelah kiri dan langsung menikam saksi korban didalam mobil sebanyak 4 (empat) kali tikaman yang pertama mengenai lengan atas tangan kanan saksi korban, tikaman kedua mengenai jari tengah tangan kanan saksi korban karena saat itu saksi korban refleks menangkis dan tikaman-tikaman selanjutnya tidak mengenai tubuh saksi korban karena saksi korban saat itu langsung turun dari pintu samping kiri kemudian saat turun saksi korban dengan terdakwa sempat saling kejar berputar-putar mengilingi mobil saksi korban dan saat itu saksi korban berhasil menyelamatkan diri saksi korban dan langsung pergi bersama dengan saksi ANJELINA ELISABET TENEH meninggalakan tempat kejadian tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa UDAI PAPUTUNGAN alias UDAY terhadap diri saksi korban REFOL PIRING berdasarkan hasil pemeriksaan Surat Visum Et Repertum Nomor : VER/252/III/2026/Rs Bhay tanggal 11 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. ELIM RAU Dokter pada rumah Sakit Bhayangkara Tk.III Manado menerangkan hasil pemeriksaan sebagai berikut : --------------------------------------------------- Pada Pemeriskaan ditemukan :
Ksimpulan : Pada pemeriksaan seorang laki-laki ditemukan luka terjahit di lengan atas kanan dan jari tengah tangan kanan. ---------------------------------------------------------------------------------------- (Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara). ----------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ----- Bahwa ia terdakwa UDAI PAPUTUNGAN alias UDAY, pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 atau setidak–tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026, sekitar Jam 10.30 Wita bertempat di Kelurahan Calaca Kecamatan Wenang Kota Manado tepatnya didepan FoodGor Pasar Bersehati atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain yakni saksi korban REFOL PIRING mengalami luka, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : ----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, saksi korban bersama dengan istrinya yakni saksi ANJELINA ELISABET TENEH sedang berada didalam mobil yang akan hendak pulang kerumah, kemudian saat saksi korban sudah berada tepat didepan FoodGor Pasar Bersehati saksi korban berpapasan dengan terdakwa dan saat itu terdakwa menegur saksi korban dengan kata “BOS !”. mengingat terdakwa sempat memiliki hutang karena terdakwa pernah mengambil barang jualan jenis buah tomat milik saksi korban dan belum membayar lunas sehingga saksi korban pun saat itu langsung emosi dan mengatakan kepada terdakwa dengan kata-kata “NGANA KIRA ITU UTANG CUMAN MO KELAR DENG NGANA MO PANGGE-PANGGE BOS” (KAMU PIKIR HUTANG KAMU AKAN SELESAI DENGAN HANYA MEMANGGIL SAKSI KORBAN BOS) kemudian terdakwa tidak merespon dikarenakan saat itu terdakwa sedang minum-minum keras didepan rumah makan FoodGor pasar Bersehati dengan perkataan saksi korban tersebut dan saksi korban pun langsung lanjut mengendarai kendaraan saksi korban, kurang lebih 15 (lima belas) meter saksi korban berhenti untuk bicara dengan seseorang yang berhutang ke saksi korban, sementara itu tiba-tiba terdakwa datang mendekati kearah saksi korban dengan menggenggam senjata tajam jenis pisau penikam yang sebelumnya terdakwa selipkan dibagian pinggang sebelah kiri dan langsung menikam saksi korban didalam mobil sebanyak 4 (empat) kali tikaman yang pertama mengenai lengan atas tangan kanan saksi korban, tikaman kedua mengenai jari tengah tangan kanan saksi korban karena saat itu saksi korban refleks menangkis dan tikaman-tikaman selanjutnya tidak mengenai tubuh saksi korban karena saksi korban saat itu langsung turun dari pintu samping kiri kemudian saat turun saksi korban dengan terdakwa sempat saling kejar berputar-putar mengilingi mobil saksi korban dan saat itu saksi korban berhasil menyelamatkan diri saksi korban dan langsung pergi bersama dengan saksi ANJELINA ELISABET TENEH meninggalakan tempat kejadian tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa UDAI PAPUTUNGAN alias UDAY terhadap diri saksi korban REFOL PIRING berdasarkan hasil pemeriksaan Surat Visum Et Repertum Nomor : VER/252/III/2026/Rs Bhay tanggal 11 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. ELIM RAU Dokter pada rumah Sakit Bhayangkara Tk.III Manado menerangkan hasil pemeriksaan sebagai berikut : --------------------------------------------------- Pada Pemeriskaan ditemukan :
Ksimpulan : Pada pemeriksaan seorang laki-laki ditemukan luka terjahit di lengan atas kanan dan jari tengah tangan kanan. ---------------------------------------------------------------------------------------- (Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara). ----------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
