Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
675/Pdt.Bth/2024/PN Mnd TRISJE WOWOR 1.Andrew Ignasius Palit
2.Direktur Utama PT. BPR KREDIT MANDIRI CELEBES SEJAHTERA
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MANADO
4.RIA INDRIANI PAGALA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 675/Pdt.Bth/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRISJE WOWOR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Andrew Ignasius Palit
2Direktur Utama PT. BPR KREDIT MANDIRI CELEBES SEJAHTERA
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MANADO
4RIA INDRIANI PAGALA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;

  2. Mengabulkan Perlawanan/Derden Verzet dari Pelawan;

  3. Menyatakan bahwa objek yang di mohonkan Eksekusi dalam perkara nomor 24/Pdt.Eks/2024 PN.Mnd yaitu tanah SHM No.1401/Desa Kairagi Dua Luas: 305 M2 (Tiga ratus lima meter persegi) adalah Hak Pelawan Bukan Hak Terlawan I;

  4. Menyatakan bahwa permohonan Eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan I haruslah dinyatakan batal;

  5. Menyatakan bahwa antara Pelawan dengan Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, dan Terlawan IV tidak ada sangkut pautnya dalam perkara nomor 319/Pdt.G/2022/PN Mnd, dengan demikian tanah SHM No.1401/Desa Kairagi Dua Luas: 305 M2 (Tiga ratus lima meter persegi) haknya Pelawan pun tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut;

  6. Menghukum para Terlawan untuk membayar biaya perkara

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak