| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 245/Pid.B/2026/PN Mnd | MUSTARI ALI,S.H.,M.H | 1.ADIRAHMAN TAKATAWI 2.JEFEL CHRISTIAN MEMAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Okt. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||
| Nomor Perkara | 245/Pid.B/2026/PN Mnd | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Okt. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3995/ P.1.10.3/ Eoh.2/09/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Dakwaan | KESATU ------- Bahwa terdakwa I ADIRAHMAN TAKATAWI, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa II JEFEL CHRISTIAN MEMAH, sejak tahun 2025 sampai dengan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di CV SURYA JAYA ABADI di Jl.Sukacita No.8 Lingkungan IV Kelurahan Tingkulu Kec.Wanea Kota Manado atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang menurut pasal 165 ayat (2) KUHAP meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan atau sebagian besar saksi lebih dekat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta, memberi bantuan, membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa awalnya terdakwa I sejak sekitar tahun 2023 sampai dengan tanggal 2 Februari 2026 bekerja pada CV SURYA JAYA ABADI selaku Sales/Tenaga Penjual mempunyai tugas antara lain mencari pesanan dari toko atau pelanggan, melakukan penjualan, melakukan penagihan terhadap pembayaran atas barang yang telah diterima oleh pelanggan serta mengambil uang pembayaran dari pelanggan untuk selanjutnya disetorkan kepada CV SURYA JAYA ABADI, sedangkan terdakwa II sejak sekitar tahun 2019 sampai dengan tanggal 2 Februari 2026 bekerja pada CV SURYA JAYA ABADI selaku Driver mempunyai tugas antara lain membawa dan mengantarkan barang pesanan kepada toko atau pelanggan sesuai dengan faktur pengiriman yang diterbitkan oleh CV SURYA JAYA ABADI. Bahwa mekanisme penjualan barang pada CV SURYA JAYA ABADI dilakukan dengan cara setiap pesanan dari toko atau pelanggan terlebih dahulu disampaikan kepada bagian administrasi untuk diinput dan dibuatkan faktur penjualan, selanjutnya faktur tersebut mendapat persetujuan dari HRD, kemudian bagian gudang menyiapkan barang sesuai dengan faktur, setelah itu barang bersama faktur pengiriman dibawa dan diserahkan kepada toko atau pelanggan oleh Driver, sedangkan untuk pembayaran secara tunai uang pembayaran yang diterima dari pelanggan wajib disetorkan kepada CV SURYA JAYA ABADI dan untuk pembayaran secara transfer dilakukan langsung ke rekening Perusahaan. Bahwa pada sekitar tahun 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, Terdakwa I mulai mengambil dan menerima uang pembayaran dari sejumlah toko atau pelanggan CV SURYA JAYA ABADI yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan, baik dengan cara menerima pembayaran secara tunai dari pelanggan atau toko maupun dengan memberikan nomor rekening pribadi terdakwa yakni rekening Bank Mandiri 1500015880550 an ADIRAHMAN TAKATAWI kepada pelanggan atau toko. Bahwa untuk menyembunyikan perbuatan tersebut dan membuat seolah-olah pembayaran dari toko atau pelanggan belum diterima oleh CV SURYA JAYA ABADI, terdakwa I kemudian menggunakan nota atau tanda terima pembayaran yang dibuat berdasarkan faktur perusahaan, sehingga terdapat perbedaan antara faktur penjualan yang diterbitkan oleh CV SURYA JAYA ABADI dengan dokumen atau nota manual yang diberikan kepada toko atau pelanggan Bahwa terdakwa I dan terdakwa II membuat nota-nota manual dengan cara Terdakwa I memilah barang-barang yang tercantum dalam faktur pengiriman yang dikeluarkan oleh CV SURYA JAYA ABADI, kemudian terdakwa II menyalin barang-barang tersebut ke dalam nota manual, sedangkan faktur perusahaan tetap dibawa oleh terdakwa I dan barang kemudian dikirimkan kepada toko atau pelanggan dengan menggunakan nota manual tersebut Bahwa nota-nota manual tersebut antara lain dibuat oleh terdakwa I dan terdakwa II pada saat berada di Penginapan Natan, Kelurahan Sampana, Kota Kotamobagu, dimana Terdakwa II mengetahui penggunaan nota manual tersebut bertentangan dengan prosedur perusahaan, namun Terdakwa II tetap membuat dan menggunakan nota tersebut dalam proses pengiriman barang kepada toko atau pelanggan. Bahwa sekitar bulan Oktober sampai dengan Desember 2025 dengan jumlah kurang lebih Rp30.601.743,00 (tiga puluh juta enam ratus satu ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah) nota manual atas barang tersebut dibawa kepada Toko FAJAR TIMUR BOROKO oleh Terdakwa II, dan selanjutnya Terdakwa I datang melakukan penagihan serta menerima pembayaran dari toko tersebut Bahwa perbuatan yang sama dilakukan terhadap Toko CITRA HARDWARE BOROKO, sekitar tanggal 15 Oktober 2025 dengan nilai Rp20.058.312,00 (dua puluh juta lima puluh delapan ribu tiga ratus dua belas rupiah) selanjutnya Terdakwa I melakukan penagihan atas pembayaran nota tersebut juga cap yang terdapat pada nota merupakan cap Toko CITRA HARDWARE yang dipinjam. Bahwa terdapat juga pembayaran dari Toko BONANSA DUDEPO sebesar Rp12.611.401,00 (dua belas juta enam ratus sebelas ribu empat ratus satu rupiah) yang masuk ke rekening BRI an JEFEL CHRISTIAN MEMAH yang kemudian dihubungi oleh Terdakwa I uang tersebut ditransfer oleh Terdakwa II ke rekening Terdakwa I dan bukan hanya itu tetapi sebelumnya pernah terdapat pembayaran dari pelanggan Toko INTIMART SIAU yang masuk ke rekening terdakwa II dengan jumlah sekitar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah), sehingga rekening pribadi Terdakwa II telah digunakan dalam rangka menerima dan meneruskan pembayaran pelanggan kepada Terdakwa I yang seharusnya dibayarkan kepada CV SURYA JAYA ABADI Bahwa akibat rangkaian perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, sejumlah pembayaran dari toko atau pelanggan CV SURYA JAYA ABADI yang seharusnya masuk dan menjadi hak perusahaan tidak tercatat sebagai penerimaan perusahaan dan tidak disetorkan ke rekening perusahaan, melainkan diterima melalui rekening Terdakwa I dana ada juga yang diterima melalui Terdakwa II kemudian diteruskan kepada Terdakwa I Bahwa berdasarkan hasil Audit Internal yang dilakukan oleh CV SURYA JAYA ABADI, ditemukan adanya kerugian perusahaan yang bersumber dari pembayaran sejumlah toko atau pelanggan yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya, dengan jumlah kerugian sebesar Rp239.292.765,00 (dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah), yang berasal dari 18 (delapan belas) toko/pelanggan yakni:
Bahwa selain rincian tersebut, dalam hasil pemeriksaan juga terdapat bukti pembayaran dari TOKO BONANSA DUDEPO sebesar Rp12.611.401,00 (dua belas juta enam ratus sebelas ribu empat ratus satu rupiah) yang masuk ke rekening BRI atas nama Terdakwa II, serta bukti penerimaan pembayaran secara tunai dari TOKO CITRA HARDWARE BOROKO sebesar Rp7.408.224,00 (tujuh juta empat ratus delapan ribu dua ratus dua puluh empat rupiah) dan TOKO FAJAR TIMUR BOROKO sebesar Rp24.158.825,00 (dua puluh empat juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah), yang seluruhnya tercantum dalam rangkaian hasil pemeriksaan dan audit internal yang merugikan CV SURYA JAYA ABADI yang mengakibatkan TEMMY MANUAHE sebagai Direktur CV SURYA JAYA ABADI mengalami kerugian sejumlah Rp.239.282.765.- (dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah). --------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 391 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP --------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ------- Bahwa terdakwa I ADIRAHMAN TAKATAWI, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa II JEFEL CHRISTIAN MEMAH, sejak tahun 2025 sampai dengan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di CV SURYA JAYA ABADI di Jl.Sukacita No.8 Lingkungan IV Kelurahan Tingkulu Kec.Wanea Kota Manado atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado, yang menurut pasal 165 ayat (2) KUHAP meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan atau sebagian besar saksi lebih dekat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta, memberi bantuan, melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa awalnya terdakwa I sejak sekitar tahun 2023 sampai dengan tanggal 2 Februari 2026 bekerja pada CV SURYA JAYA ABADI selaku Sales/Tenaga Penjual mempunyai tugas antara lain mencari pesanan dari toko atau pelanggan, melakukan penjualan, melakukan penagihan terhadap pembayaran atas barang yang telah diterima oleh pelanggan serta mengambil uang pembayaran dari pelanggan untuk selanjutnya disetorkan kepada CV SURYA JAYA ABADI, sedangkan terdakwa II sejak sekitar tahun 2019 sampai dengan tanggal 2 Februari 2026 bekerja pada CV SURYA JAYA ABADI selaku Driver mempunyai tugas antara lain membawa dan mengantarkan barang pesanan kepada toko atau pelanggan sesuai dengan faktur pengiriman yang diterbitkan oleh CV SURYA JAYA ABADI Bahwa mekanisme penjualan barang pada CV SURYA JAYA ABADI dilakukan dengan cara setiap pesanan dari toko atau pelanggan terlebih dahulu disampaikan kepada bagian administrasi untuk diinput dan dibuatkan faktur penjualan, selanjutnya faktur tersebut mendapat persetujuan dari HRD, kemudian bagian gudang menyiapkan barang sesuai dengan faktur, setelah itu barang bersama faktur pengiriman dibawa dan diserahkan kepada toko atau pelanggan oleh Driver, sedangkan untuk pembayaran secara tunai uang pembayaran yang diterima dari pelanggan wajib disetorkan kepada CV SURYA JAYA ABADI dan untuk pembayaran secara transfer dilakukan langsung ke rekening perusahaan Bahwa pada sekitar tahun 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, Terdakwa I mulai mengambil dan menerima uang pembayaran dari sejumlah toko atau pelanggan CV SURYA JAYA ABADI yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan, baik dengan cara menerima pembayaran secara tunai dari pelanggan atau toko maupun dengan memberikan nomor rekening pribadi terdakwa yakni rekening Bank Mandiri 1500015880550 an ADIRAHMAN TAKATAWI kepada pelanggan atau toko. Bahwa untuk menyembunyikan perbuatan tersebut dan membuat seolah-olah pembayaran dari toko atau pelanggan belum diterima oleh CV SURYA JAYA ABADI, terdakwa I kemudian menggunakan nota atau tanda terima pembayaran yang dibuat berdasarkan faktur perusahaan, sehingga terdapat perbedaan antara faktur penjualan yang diterbitkan oleh CV SURYA JAYA ABADI dengan dokumen atau nota manual yang diberikan kepada toko atau pelanggan Bahwa terdakwa I dan terdakwa II membuat nota-nota manual dengan cara Terdakwa I memilah barang-barang yang tercantum dalam faktur pengiriman yang dikeluarkan oleh CV SURYA JAYA ABADI, kemudian terdakwa II menyalin barang-barang tersebut ke dalam nota manual, sedangkan faktur perusahaan tetap dibawa oleh terdakwa I dan barang kemudian dikirimkan kepada toko atau pelanggan dengan menggunakan nota manual tersebut Bahwa nota-nota manual tersebut antara lain dibuat oleh terdakwa I dan terdakwa II pada saat berada di Penginapan Natan, Kelurahan Sampana, Kota Kotamobagu, dimana Terdakwa II mengetahui penggunaan nota manual tersebut bertentangan dengan prosedur perusahaan, namun Terdakwa II tetap membuat dan menggunakan nota tersebut dalam proses pengiriman barang kepada toko atau pelanggan Bahwa sekitar bulan Oktober sampai dengan Desember 2025 dengan jumlah kurang lebih Rp30.601.743,00 (tiga puluh juta enam ratus satu ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah) nota manual atas barang tersebut dibawa kepada Toko FAJAR TIMUR BOROKO oleh Terdakwa II, dan selanjutnya Terdakwa I datang melakukan penagihan serta menerima pembayaran dari toko tersebut Bahwa perbuatan yang sama dilakukan terhadap Toko CITRA HARDWARE BOROKO, sekitar tanggal 15 Oktober 2025 dengan nilai Rp20.058.312,00 (dua puluh juta lima puluh delapan ribu tiga ratus dua belas rupiah) selanjutnya Terdakwa I melakukan penagihan atas pembayaran nota tersebut juga cap yang terdapat pada nota merupakan cap Toko CITRA HARDWARE yang dipinjam. Bahwa terdapat juga pembayaran dari Toko BONANSA DUDEPO sebesar Rp12.611.401,00 (dua belas juta enam ratus sebelas ribu empat ratus satu rupiah) yang masuk ke rekening BRI an JEFEL CHRISTIAN MEMAH yang kemudian dihubungi oleh Terdakwa I uang tersebut ditransfer oleh Terdakwa II ke rekening Terdakwa I dan bukan hanya itu tetapi sebelumnya pernah terdapat pembayaran dari pelanggan Toko INTIMART SIAU yang masuk ke rekening Terdakwa II dengan jumlah sekitar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah), sehingga rekening pribadi terdakwa II telah digunakan dalam rangka menerima dan meneruskan pembayaran pelanggan kepada Terdakwa I yang seharusnya dibayarkan kepada CV SURYA JAYA ABADI Bahwa akibat rangkaian perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, sejumlah pembayaran dari toko atau pelanggan CV SURYA JAYA ABADI yang seharusnya masuk dan menjadi hak perusahaan tidak tercatat sebagai penerimaan perusahaan dan tidak disetorkan ke rekening perusahaan, melainkan diterima melalui rekening Terdakwa I dana ada juga yang diterima melalui Terdakwa II kemudian diteruskan kepada Terdakwa I Bahwa berdasarkan hasil Audit Internal yang dilakukan oleh CV SURYA JAYA ABADI, ditemukan adanya kerugian perusahaan yang bersumber dari pembayaran sejumlah toko atau pelanggan yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya, dengan jumlah kerugian sebesar Rp239.292.765,00 (dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah), yang berasal dari 18 (delapan belas) toko/pelanggan yakni:
Bahwa selain rincian tersebut, dalam hasil pemeriksaan juga terdapat bukti pembayaran dari TOKO BONANSA DUDEPO sebesar Rp12.611.401,00 (dua belas juta enam ratus sebelas ribu empat ratus satu rupiah) yang masuk ke rekening BRI atas nama Terdakwa II, serta bukti penerimaan pembayaran secara tunai dari TOKO CITRA HARDWARE BOROKO sebesar Rp7.408.224,00 (tujuh juta empat ratus delapan ribu dua ratus dua puluh empat rupiah) dan TOKO FAJAR TIMUR BOROKO sebesar Rp24.158.825,00 (dua puluh empat juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah), yang seluruhnya tercantum dalam rangkaian hasil pemeriksaan dan audit internal yang merugikan CV SURYA JAYA ABADI yang mengakibatkan TEMMY MANUAHE sebagai Direktur CV SURYA JAYA ABADI mengalami kerugian sejumlah Rp.239.282.765.- (dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah).
--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ---------------------------------------------------------------------------
ATAU KETIGA ------- Bahwa terdakwa I ADIRAHMAN TAKATAWI, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa II JEFEL CHRISTIAN MEWAH, sejak tahun 2025 sampai dengan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di CV SURYA JAYA ABADI di Jl.Sukacita No.8 Lingkungan IV Kelurahan Tingkulu Kec.Wanea Kota Manado atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado, yang menurut pasal 165 ayat (2) KUHAP meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan atau sebagian besar saksi lebih dekat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta, memberi bantuan, melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa awalnya terdakwa I sejak sekitar tahun 2023 sampai dengan tanggal 2 Februari 2026 bekerja pada CV SURYA JAYA ABADI selaku Sales/Tenaga Penjual mempunyai tugas antara lain mencari pesanan dari toko atau pelanggan, melakukan penjualan, melakukan penagihan terhadap pembayaran atas barang yang telah diterima oleh pelanggan serta mengambil uang pembayaran dari pelanggan untuk selanjutnya disetorkan kepada CV SURYA JAYA ABADI, sedangkan terdakwa II sejak sekitar tahun 2019 sampai dengan tanggal 2 Februari 2026 bekerja pada CV SURYA JAYA ABADI selaku Driver mempunyai tugas antara lain membawa dan mengantarkan barang pesanan kepada toko atau pelanggan sesuai dengan faktur pengiriman yang diterbitkan oleh CV SURYA JAYA ABADI Bahwa mekanisme penjualan barang pada CV SURYA JAYA ABADI dilakukan dengan cara setiap pesanan dari toko atau pelanggan terlebih dahulu disampaikan kepada bagian administrasi untuk diinput dan dibuatkan faktur penjualan, selanjutnya faktur tersebut mendapat persetujuan dari HRD, kemudian bagian gudang menyiapkan barang sesuai dengan faktur, setelah itu barang bersama faktur pengiriman dibawa dan diserahkan kepada toko atau pelanggan oleh Driver, sedangkan untuk pembayaran secara tunai uang pembayaran yang diterima dari pelanggan wajib disetorkan kepada CV SURYA JAYA ABADI dan untuk pembayaran secara transfer dilakukan langsung ke rekening perusahaan Bahwa pada sekitar tahun 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, Terdakwa I mulai mengambil dan menerima uang pembayaran dari sejumlah toko atau pelanggan CV SURYA JAYA ABADI yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan, baik dengan cara menerima pembayaran secara tunai dari pelanggan atau toko maupun dengan memberikan nomor rekening pribadi terdakwa yakni rekening Bank Mandiri 1500015880550 an ADIRAHMAN TAKATAWI kepada pelanggan atau toko. Bahwa untuk menyembunyikan perbuatan tersebut dan membuat seolah-olah pembayaran dari toko atau pelanggan belum diterima oleh CV SURYA JAYA ABADI, terdakwa I kemudian menggunakan nota atau tanda terima pembayaran yang dibuat berdasarkan faktur perusahaan, sehingga terdapat perbedaan antara faktur penjualan yang diterbitkan oleh CV SURYA JAYA ABADI dengan dokumen atau nota manual yang diberikan kepada toko atau pelanggan Bahwa terdakwa I dan terdakwa II membuat nota-nota manual dengan cara Terdakwa I memilah barang-barang yang tercantum dalam faktur pengiriman yang dikeluarkan oleh CV SURYA JAYA ABADI, kemudian terdakwa II menyalin barang-barang tersebut ke dalam nota manual, sedangkan faktur perusahaan tetap dibawa oleh terdakwa I dan barang kemudian dikirimkan kepada toko atau pelanggan dengan menggunakan nota manual tersebut Bahwa nota-nota manual tersebut antara lain dibuat oleh terdakwa I dan terdakwa II pada saat berada di Penginapan Natan, Kelurahan Sampana, Kota Kotamobagu, dimana Terdakwa II mengetahui penggunaan nota manual tersebut bertentangan dengan prosedur perusahaan, namun Terdakwa II tetap membuat dan menggunakan nota tersebut dalam proses pengiriman barang kepada toko atau pelanggan Bahwa sekitar bulan Oktober sampai dengan Desember 2025 dengan jumlah kurang lebih Rp30.601.743,00 (tiga puluh juta enam ratus satu ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah) nota manual atas barang tersebut dibawa kepada Toko FAJAR TIMUR BOROKO oleh Terdakwa II, dan selanjutnya Terdakwa I datang melakukan penagihan serta menerima pembayaran dari toko tersebut Bahwa perbuatan yang sama dilakukan terhadap Toko CITRA HARDWARE BOROKO, sekitar tanggal 15 Oktober 2025 dengan nilai Rp20.058.312,00 (dua puluh juta lima puluh delapan ribu tiga ratus dua belas rupiah) selanjutnya Terdakwa I melakukan penagihan atas pembayaran nota tersebut juga cap yang terdapat pada nota merupakan cap Toko CITRA HARDWARE yang dipinjam. Bahwa terdapat juga pembayaran dari Toko BONANSA DUDEPO sebesar Rp12.611.401,00 (dua belas juta enam ratus sebelas ribu empat ratus satu rupiah) yang masuk ke rekening BRI an JEFEL CHRISTIAN MEMAH yang kemudian dihubungi oleh Terdakwa I uang tersebut ditransfer oleh Terdakwa II ke rekening Terdakwa I dan bukan hanya itu tetapi sebelumnya pernah terdapat pembayaran dari pelanggan Toko INTIMART SIAU yang masuk ke rekening terdakwa II dengan jumlah sekitar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah), sehingga rekening pribadi Terdakwa II telah digunakan dalam rangka menerima dan meneruskan pembayaran pelanggan kepada Terdakwa I yang seharusnya dibayarkan kepada CV SURYA JAYA ABADI Bahwa akibat rangkaian perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, sejumlah pembayaran dari toko atau pelanggan CV SURYA JAYA ABADI yang seharusnya masuk dan menjadi hak perusahaan tidak tercatat sebagai penerimaan perusahaan dan tidak disetorkan ke rekening perusahaan, melainkan diterima melalui rekening Terdakwa I dana ada juga yang diterima melalui terdakwa II kemudian diteruskan kepada Terdakwa I Bahwa berdasarkan hasil Audit Internal yang dilakukan oleh CV SURYA JAYA ABADI, ditemukan adanya kerugian perusahaan yang bersumber dari pembayaran sejumlah toko atau pelanggan yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya, dengan jumlah kerugian sebesar Rp239.292.765,00 (dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah), yang berasal dari 18 (delapan belas) toko/pelanggan yakni:
Bahwa selain rincian tersebut, dalam hasil pemeriksaan juga terdapat bukti pembayaran dari TOKO BONANSA DUDEPO sebesar Rp12.611.401,00 (dua belas juta enam ratus sebelas ribu empat ratus satu rupiah) yang masuk ke rekening BRI atas nama Terdakwa II, serta bukti penerimaan pembayaran secara tunai dari TOKO CITRA HARDWARE BOROKO sebesar Rp7.408.224,00 (tujuh juta empat ratus delapan ribu dua ratus dua puluh empat rupiah) dan TOKO FAJAR TIMUR BOROKO sebesar Rp24.158.825,00 (dua puluh empat juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah), yang seluruhnya tercantum dalam rangkaian hasil pemeriksaan dan audit internal yang merugikan CV SURYA JAYA ABADI yang mengakibatkan TEMMY MANUAHE sebagai Direktur CV SURYA JAYA ABADI mengalami kerugian sejumlah Rp.239.282.765.- (dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah). --------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 488 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP --------------------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
