| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa HILDA NELLY PALAR telah meninggal dunia;
- Menyatakan bahwa Para Pemohon, yaitu JOURY ROKY LASAPU dan JEANE TRETJE SANTI, adalah ahli waris yang sah dari almarhumah HILDA NELLY PALAR;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 17 Desember 2021;
- Menyatakan Para Pemohon sebagai ahli waris yang sah berhak untuk menerima, mengurus, dan mencairkan seluruh hak-hak almarhumah HILDA NELLY PALAR sebagai peserta Taspen pada PT Taspen (Persero) Cabang Manado;
- Memberikan kewenangan kepada Para Pemohon untuk mengurus seluruh hak-hak kepegawaian almarhumah;
- Memerintahkan kepada PT Taspen (Persero) Cabang Manado untuk tunduk dan melaksanakan penetapan ini serta menyerahkan hak-hak Taspen kepada Para Pemohon;
- Menetapkan Biaya sesuai Ketentuan hukum yang berlaku.
|