| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 248/Pid.Sus/2026/PN Mnd | VERA ERVINA MUSLIM,SH | NOVEL LUCKY RAINTUNG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 248/Pid.Sus/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 4176 /P.1.10/Enz.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa NOVEL LUCKY RAINTUNG pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Raya 17 Agustus Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 wita lelaki HISKIA PANTOW menghubungi terdakwa untuk melakukan pemesanan Narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang pembayarannya di transfer ke rekening SeaBank milik terdakwa. Setelah mendapat pesanan tersebut sekitar pukul 20.12 wita terdakwa menghubungi lelaki ATUS (DPO) untuk melakukan pembelian Narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), Setelah selesai melakukan pembayaran, Narkotika jenis sabu tersebut langsung di letakkan oleh kurir di sekitar jalan 17 Agustus Manado kemudian terdakwa langsung menghubungi lelaki HISKIA PANTOW untuk segera mengambil Narkotika jenis sabu tersebut. Beberapa jam kemudian lelaki HISKIA PANTOW menghubungi terdakwa dan kembali melakukan pemesanan sabu sebanyak ½ (setengah) gram seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah lelaki HISKIA PANTOW mentransfer uang tersebut ke rekening terdakwa, sekitar pukul 22.54 wita terdakwa melakukan pembelian Narkotika jenis sabu kepada lelaki ATUS sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah),. Setelah melakukan pembayaran kepada lelaki ATUS kemudian melalui kurirnya meletakkan sabu yang dimaksud di sekitar wilayah Kampus Manado untuk selanjutnya di ambil sendiri oleh lelaki HISKIA PANTOW. Selanjutnya sekitar pukul 01.00 wita lelaki REY menghubungi terdakwa untuk melakukan pembelian sabu sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp.1.000.000, (satu juta rupiah), kemudian pada pukul 01.52 wita terdakwa menghubungi lelaki ATUS untuk melakukan pembelian sabu sebanyak ½ (setengah) gram seharga Rp.900.000,- ( sembilan ratus ribu rupiah ). Setelah melakukan pembayaran melalui transfer lelaki ATUS kemudian melalui kurirnya meletakkan shabu yang di maksud di sekitar wilayah Kampus Manado, dan saat itu terdakwa sendiri yang mengambilnya. Beberapa jam kemudian lelaki REY mendatangi rumah terdakwa dan mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa. ------ Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 wita saat terdakwa sedang berada di kamar, terdakwa melihat ada beberapa orang yang diketahui dari pihak Kepolisian mendatangi rumah saya, karena takut terdakwa langsung mengambil sisa sabu bersama dengan alat hisap shabu (bong), 2 (dua) buah plastik kecil bening kosong dan 2 (dua) buah korek api/macis gas lalu terdakwa buang melalui ventilasi kamar mandi, Namun saat itu anggota kepolisian saksi LUKMAN HENGKELARE, Dkk melihat dan langsung mengamankan barang bukti tersebut. Setelah itu saksi LUKMAN HENGKELARE, Dkk melakukan pemeriksaan di kamar terdakwa kemudian saksi menemukan barang bukti lainnya berupa 1 ( satu ) buah timbangan Digital didalam lemari pakaian, 2 ( dua ) plastik kecil bening kosong di lemari hias, dan uang tunai sejumlah Rp.200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) yang merupakan uang hasil transaksi penjualan Narkotika jenis shabu serta 1 ( satu ) buah Handphone Android merek REALME NOTE 60 warna biru muda yang di temukan didalam kantong celana yang di kenakan oleh terdakwa yang mana didalam handphone tersebut ditemukan bukti elektronik berupa chattingan pembelian shabu dari pembeli kepada terdakwa, foto bukti transfer ke Akun DANA serta rekening SeaBank milik dari terdakwa, foto 1 ( satu ) paket shabu yang sementara di timbang, serta foto paket shabu yang sudah siap untuk di edarkan. Kemudian saat dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya sendiri. ------- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan dalam Berita Acara Penimbangan Barang bukti tertanggal 25 Juli 2026 menerangkan bahwa berat bersih Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang terdapat dalam paket tersebut seberat 0,17 gram kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 0.04 gram (terlampir dalam berkas perkara). ------ Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 462/NNF/2026 tanggal 14 Agustus 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menerangkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftra Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
--------------------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------------
KEDUA Bahwa terdakwa NOVEL LUCKY RAINTUNG pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Sario Utara Kecamatan Sario Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 wita lelaki HISKIA PANTOW menghubungi terdakwa untuk melakukan pemesanan Narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang pembayarannya di transfer ke rekening SeaBank milik terdakwa. Setelah mendapat pesanan tersebut sekitar pukul 20.12 wita terdakwa menghubungi lelaki ATUS (DPO) untuk melakukan pembelian Narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), Setelah selesai melakukan pembayaran, Narkotika jenis sabu tersebut langsung di letakkan oleh kurir di sekitar jalan 17 Agustus Manado kemudian terdakwa langsung menghubungi lelaki HISKIA PANTOW untuk segera mengambil Narkotika jenis sabu tersebut. Beberapa jam kemudian lelaki HISKIA PANTOW menghubungi terdakwa dan kembali melakukan pemesanan sabu sebanyak ½ (setengah) gram seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah lelaki HISKIA PANTOW mentransfer uang tersebut ke rekening terdakwa, sekitar pukul 22.54 wita terdakwa melakukan pembelian Narkotika jenis sabu kepada lelaki ATUS sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah),. Setelah melakukan pembayaran kepada lelaki ATUS kemudian melalui kurirnya meletakkan sabu yang dimaksud di sekitar wilayah Kampus Manado untuk selanjutnya di ambil sendiri oleh lelaki HISKIA PANTOW. Selanjutnya sekitar pukul 01.00 wita lelaki REY menghubungi terdakwa untuk melakukan pembelian sabu sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp.1.000.000, (satu juta rupiah), kemudian pada pukul 01.52 wita terdakwa menghubungi lelaki ATUS untuk melakukan pembelian sabu sebanyak ½ (setengah) gram seharga Rp.900.000,- ( sembilan ratus ribu rupiah ). Setelah melakukan pembayaran melalui transfer lelaki ATUS kemudian melalui kurirnya meletakkan shabu yang di maksud di sekitar wilayah Kampus Manado, dan saat itu terdakwa sendiri yang mengambilnya. Beberapa jam kemudian lelaki REY mendatangi rumah terdakwa dan mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa. ------ Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 wita saat terdakwa sedang berada di kamar, terdakwa melihat ada beberapa orang yang diketahui dari pihak Kepolisian mendatangi rumah saya, karena takut terdakwa langsung mengambil sisa sabu bersama dengan alat hisap shabu (bong), 2 (dua) buah plastik kecil bening kosong dan 2 (dua) buah korek api/macis gas lalu terdakwa buang melalui ventilasi kamar mandi, Namun saat itu anggota kepolisian saksi LUKMAN HENGKELARE, Dkk melihat dan langsung mengamankan barang bukti tersebut. Setelah itu saksi LUKMAN HENGKELARE, Dkk melakukan pemeriksaan di kamar terdakwa kemudian saksi menemukan barang bukti lainnya berupa 1 ( satu ) buah timbangan Digital didalam lemari pakaian, 2 ( dua ) plastik kecil bening kosong di lemari hias, dan uang tunai sejumlah Rp.200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) yang merupakan uang hasil transaksi penjualan Narkotika jenis shabu serta 1 ( satu ) buah Handphone Android merek REALME NOTE 60 warna biru muda yang di temukan didalam kantong celana yang di kenakan oleh terdakwa yang mana didalam handphone tersebut ditemukan bukti elektronik berupa chattingan pembelian shabu dari pembeli kepada terdakwa, foto bukti transfer ke Akun DANA serta rekening SeaBank milik dari terdakwa, foto 1 ( satu ) paket shabu yang sementara di timbang, serta foto paket shabu yang sudah siap untuk di edarkan. Kemudian saat dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya sendiri. ------- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan dalam Berita Acara Penimbangan Barang bukti tertanggal 25 Juli 2026 menerangkan bahwa berat bersih Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang terdapat dalam paket tersebut seberat 0,17 gram kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 0.04 gram (terlampir dalam berkas perkara). ------ Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 462/NNF/2026 tanggal 14 Agustus 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menerangkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftra Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
