| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 217/Pid.B/2026/PN Mnd | REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH | 1.JOSUA JUAN MANUHO 2.MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Sep. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||
| Nomor Perkara | 217/Pid.B/2026/PN Mnd | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Sep. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3749/ P.1.10.3/ Eoh.2/ 09/ 2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Dakwaan | PRIMAIR ----- Bahwa ia terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO dan terdakwa II MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII, pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 atau setidak–tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026, sekitar Jam 07.00 Wita bertempat di Kelurahan Tikala Kumaraka Kecamatan Wenang Kota Manado tepatnya di Kos Kosan Cahaya Permata atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja turut serta melakukan, menyuruh melakukan, memberi bantuan secara bersama-sama dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih lebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban ZULVAN RAMADHAN MACHMUD alias KENZO alias UPANG, perbuatan mana terdakwa I dan terdakwa II lakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : -------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berawal, pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekitar jam 20.00 Wita, terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO dihubungi oleh pacarnya saksi RACHEL BELLATRIX SAVIOUR MENDE, untuk dijemput lalu terdakwa Terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO menunggu di dalam lorong tumpas Kelurahan Tikala Baru Kecamatan Tikala Kota Manado, dimana saat itu terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO sudah membawa pisau badik yang diselipkan di pinggang kirinya, lalu datanglah saksi RACHEL BELLATRIX SAVIOUR MENDE ditemani oleh saksi CAHYANI LIHAWA, korban dan saksi AZAHRA QHAYLILLA TAMU, selanjutnya terdakwa I dibawa menuju ke tempat kos korban yang berada di Kelurahan Tikala Kumaraka Kecamatan Wenang Kota Manado, dengan menggunakan motor berbocengan tiga dengan korban dimana motor diikendarai oleh pacar saksi AZAHRA QHAYLILLA TAMU yang namanya tidak diketahui, sedangkan saksi AZAHRA QHAYLILLA TAMU mengendarai motor dengan memboceng dengan saksi CAHYANI LIHAWA dan saksi RACHEL BELLATRIX SAVIOUR MENDE, dan saat tiba dikos korban mereka semua masuk kedalam kamar kos korban, duduk membentuk satu lingkaran, selanjutnya terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO, mengkomsumsi beberapa bungkus komix sedangkan korban menghirup lem ehabond sambil bermain game ML dihandponenya, kemudian terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO berdiri dan menuju kesudut kamar lalu mengeluarkan pisau panjang yang diselipkan di pinggang kirinya dan disembunyikan diantara lipatan pakaian milik dari saksi CAHYANI LIHAWA setelah itu terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO kembali duduk dan berselang beberapa menit kemudian terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO mendekati saksi CAHYANI LIHAWA dan membisik ditelingah kiri dengan mengatakan “kita mo bunuh ngana pe paitua” (saya mau bunuh pacarmu) kemudian terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO berdiri dan menuju ke kamar mandi yang terdapat dikamar kos sehingga saksi CAHYANI LIHAWA memberitahukan hal itu kepada korban bahwa Terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO akan membunuhnya dan korban mengatakan kepada saksi CAHYANI LIHAWA dengan bahasa “ah, nda mungkin, paling cuma bakusedu, so mabo dia itu” (tidak mungkin palingan cuma becanda dia) selanjutnya korban mengajak saksi CAHYANI LIHAWA untuk pergi ke Mahakeret Barat untuk menjemput temannya, sehingga korban dan saksi CAHYANI LIHAWA pergi dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Mahakeret Barat kemudian terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO selesai dari kamar mandi balik lagi ketempat semula namun tidak melihat korban di kamar kos sehingga terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO langsung mengambil pisaunya dan menghubungi saksi JOVITO MELVIEN LABADA untuk menjemputnya di Kos korban kemudian saksi JOVITO MELVIEN LABADA datang dan membawanya ke terminal Paal Dua dengan menggunakan sepeda motor bergabung bersama dengan saksi VALENTINO SAMUEL SALAINTI yang saat itu sementara mengkomsumsi minuman keras, lalu pada sekitar jam 23.00 Wita terdakwa II MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII datang ke kamar kos korban dan bergabung dengan saksi AZAHRA QHAYLILLA TAMU dan saksi RACHEL BELLATRIX SAVIOUR MENDE sambil mengkomsumsi minuman keras kemudian datanglah korban dengan saksi CAHYANI LIHAWA dan 2 orang laki-laki yang tidak dikenal yang adalah teman korban, dan sekitar jam 23.30 Wita, terdakwa II MERCELINO SAMUEL DAMOPOLII menelpon saksi JOVITO MELVIEN LABADA dan memberitahukan bahwa ia sedang berada dikos korban dan diminta untuk dijemput sehingga saksi JOVITO MELVIEN LABADA datang menjeputnya dengan menggunakan sepeda motor dan membawanya ke terminal Paal Dua bergabung bersama terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO dan saksi VALENTINO SAMUEL SALAINTI, selanjutnya terdakwa II MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII memberitahukan kepada terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO agar berhati-hati karena ada dua teman korban dengan membawa senjata tajam datang ke kos korban dan mencari terdakwa I. kemudian pada sekitar jam 05.30 Wita sudah tepatnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO meminjam motor milik saksi JOVITO MELVIEN LABADA dan menuju ke tempat kos korban dan saat tiba di kos korban terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO tidak jadi masuk kekamar korban melainkan hanya melihat dari arah luar kamar karena melihat ada beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal sedang bersama dengan korban, dan ketika berada diluar terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO bertemu dengan saksi CAHYANI LIHAWA dan saksi CAHYANI LIHAWA memberitahukanya bahwa pacarnya saksi RACHEL BELLATRIX SAVIOUR MENDE sudah pulang lalu terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO kembali keterminal Paal Dua dan bergabung lagi bersama dengan terdakwa II MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII, saksi JOVITO MELVIEN LABADA dan saksi VALENTINO SAMUEL SALAINTI dan sekitar jam 06.30 Wita, terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO meminta kepada terdakwa II MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII, saksi JOVITO MELVIEN LABADA dan saksi VALENTINO SAMUEL SALAINTI untuk menemaninya datang ketempat kos korban, kemudian saksi JOVITO MELVIEN LABADA langsung membonceng terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO dengan dengan menggunakan sepeda motor sedangkan terdakwa II MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII dibonceng oleh saksi VALENTINO SAMUEL SALAINTI dengan menggunakan sepeda motor kemudian bersama-sama menuju ketempat kos korban, dan saat tiba didepan kos kosan Cahaya Permata terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO turun dari motor dan mengatakan kepada saksi JOVITO MELVIEN LABADA dan saksi VALENTINO SAMUEL SALAINTI untuk tetap menunggu diatas motornya, sedangkan terdakwa II MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII, turun dari motor dan mengikuti terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO dari arah belakang saat menuju kearah kamar kos korban, dan saat mendeakti kamar kos korban terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO mengambil pisau panjang dengan tangan kananya dari pingang kirinya dan mengetuk pintu kamar kos korban dengan mengatakan “buka pintu” kemudian korban dan saksi CAHYANI LIHAWA tidak membuka pintu melainkan melihat dari arah kaca nako lalu saksi CAHYANI LIHAWA berkata kepada terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO dengan kalimat “bikin apa kamu disini” (ngapain kamu disini) selanjutnya terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO mendekat kearah kaca nako lalu menusuk wajah korban dari sela kaca nako dengan pisau namun tidak mengena, lalu terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO menendang pintu kamar kos korban dengan kakinya hingga terbuka lalu masuk kedalam kamar korban kemudiian menikam dada kiri korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO Kembali menikam lagi sebanyak1 (satu) kali yang mengena didaerah lengan bawah kanan belakang korban, selanjutnya korban dalam posisi sudah luka berlari keluar dari kamarnya lalu masuk ke kamar saksi SUNARDI yang berhadapan dengan kamar korban untuk minta pertolongan kemudian terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO keluar dari kamar korban dan bertemu dengan terdakwa II MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII didepan kamar korban lalu menyerahkan pisau tersebut kepada terdakwa II MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII dan terdakwa II MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII mengambil pisau tersebut lalu masuk kedalam kamar saksi SUNARDI dan mendekati kearah korban kemudian menusuk kearah dada korban sebanyak 1 (satu) kali namun ditangkis oleh korban dengan menggunakan tangan kananya sehingga tusukan tersebut mengenai punggung tangan kanan korban kemudian terdakwa II MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII kembali menusuk korban yang mengena dibagian paha kiri korban sebanyak 1 (satu) kali hingga korban jatuh duduk dilatai kemudian terdakwa II MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII keluar dari kamar tersebut lalu menyerahkan pisau tersebut kepada terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO didepan kamar korban selanjutnya terdadwa I dan terdadwa II pergi menuju kedepan kos Cahaya Permata dan bertemu dengan saksi VALENTINO SAMUEL SALAINTI dan saksi JOVITO MELVIEN LABADA dan mereka bersama-sama pergi meninggalkan lokasi kejadian menuju kerumah masing-masing dimana terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO dibonceng oleh saksi JOVITO MELVIEN LABADA sedangan terdakwa II MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII dibonceng dengan oleh saksi VALENTINO SAMUEL SALAINTI, dan akibat kejadian tersebut korban ZULVAN RAMADHAN MACHMUD meninggal dunia. -------------------------- -------- Bahwa akibat perbuatan terdadwa I dan terdakwa II korban ZULVAN RAMADHAN MACHMUD meninggal dunia, hal tersebut sesuai dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Manado, Nomor: 13/Otopsi/VI/2026/RS Bhayangkara, tanggal 13 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NOLA T. S. MALLO, SH, MKes., Sp.FM selaku dokter Ahli Forensik yang memeriksa, menerangkan hasil pemeriksaan terhadap korban atas nama ZULVAN RAMADHAN MACHMUD, sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Luka yang ditemukan pada daerah dada kiri atas (a) membentuk alur sebagai berikut : Luka menembus kulit,jaringan dibawa kulit, otot,masuk kerongga dada kiri melalui jairngan iga satu koma menembus paru kiri baga atas, menembus kandung jantung, menembus pembuluh nadi utama,menembus paruh kanan baga Tengah.Alur luka berjalan dari kiri depan atas kekanan belakang kebawah, membentuk dudut enam puluh derajat dari sumbu tubuh dengan Panjang alur dua belas koma lima sentimeter. IV. Kesimpulan 1. Lama kematian korban telah berlangsung sekitar lima sampai tujuh jam pada saat pemerisaan. 2. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar : a. Pada pemeriksaan angka romawi satu ayat empat (a), (b),(c) dan (e) Adalah kekerasan tajam. b. Pada pemeriksaan angka romawi satu ayat empat (d) Adalah kekerasan tumpul. 3. Sebab kematian korban Adalah akibat kekerasan tajam pada daerah dada kiri atas yang masuk kerongga dada menembus pembuluh nadi utama sehingga terjadi perdarahan. (Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara). ----------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwaa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 459 KUHPidana Jo. pasal 20 huruf c. KUHPidana. ------------------------------------------------
SUBSIDAIR ----- Bahwa ia terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO dan terdakwa II MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII, pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 atau setidak–tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026, sekitar Jam 07.00 Wita bertempat di Kelurahan Tikala Kumaraka Kecamatan Wenang Kota Manado tepatnya di Kos Kosan Cahaya Permata atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja turut serta melakukan, menyuruh melakukan, memberi bantuan secara bersama-sama hingga menghilangkan jiwa orang lain yakni korban ZULVAN RAMADHAN MACHMUD alias KENZO alias UPANG, perbuatan mana terdakwa I dan terdakwa II lakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : ------------------------ -------- Bahwa berawal, pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekitar jam 20.00 Wita, terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO dihubungi oleh pacarnya saksi RACHEL BELLATRIX SAVIOUR MENDE, untuk dijemput lalu terdakwa Terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO menunggu di dalam lorong tumpas Kelurahan Tikala Baru Kecamatan Tikala Kota Manado, dimana saat itu terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO sudah membawa pisau badik yang diselipkan di pinggang kirinya, lalu datanglah saksi RACHEL BELLATRIX SAVIOUR MENDE ditemani oleh saksi CAHYANI LIHAWA, korban dan saksi AZAHRA QHAYLILLA TAMU, selanjutnya terdakwa I dibawa menuju ke tempat kos korban yang berada di Kelurahan Tikala Kumaraka Kecamatan Wenang Kota Manado, dengan menggunakan motor berbocengan tiga dengan korban dimana motor diikendarai oleh pacar saksi AZAHRA QHAYLILLA TAMU yang namanya tidak diketahui, sedangkan saksi AZAHRA QHAYLILLA TAMU mengendarai motor dengan memboceng dengan saksi CAHYANI LIHAWA dan saksi RACHEL BELLATRIX SAVIOUR MENDE, dan saat tiba dikos korban mereka semua masuk kedalam kamar kos korban, duduk membentuk satu lingkaran, selanjutnya terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO, mengkomsumsi beberapa bungkus komix sedangkan korban menghirup lem ehabond sambil bermain game ML dihandponenya, kemudian terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO berdiri dan menuju kesudut kamar lalu mengeluarkan pisau panjang yang diselipkan di pinggang kirinya dan disembunyikan diantara lipatan pakaian milik dari saksi CAHYANI LIHAWA setelah itu terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO kembali duduk dan berselang beberapa menit kemudian terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO mendekati saksi CAHYANI LIHAWA dan membisik ditelingah kiri dengan mengatakan “kita mo bunuh ngana pe paitua” (saya mau bunuh pacarmu) kemudian terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO berdiri dan menuju ke kamar mandi yang terdapat dikamar kos sehingga saksi CAHYANI LIHAWA memberitahukan hal itu kepada korban bahwa Terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO akan membunuhnya dan korban mengatakan kepada saksi CAHYANI LIHAWA dengan bahasa “ah, nda mungkin, paling cuma bakusedu, so mabo dia itu” (tidak mungkin palingan cuma becanda dia) selanjutnya korban mengajak saksi CAHYANI LIHAWA untuk pergi ke Mahakeret Barat untuk menjemput temannya, sehingga korban dan saksi CAHYANI LIHAWA pergi dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Mahakeret Barat kemudian terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO selesai dari kamar mandi balik lagi ketempat semula namun tidak melihat korban di kamar kos sehingga terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO langsung mengambil pisaunya dan menghubungi saksi JOVITO MELVIEN LABADA untuk menjemputnya di Kos korban kemudian saksi JOVITO MELVIEN LABADA datang dan membawanya ke terminal Paal Dua dengan menggunakan sepeda motor bergabung bersama dengan saksi VALENTINO SAMUEL SALAINTI yang saat itu sementara mengkomsumsi minuman keras, lalu pada sekitar jam 23.00 Wita terdakwa II MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII datang ke kamar kos korban dan bergabung dengan saksi AZAHRA QHAYLILLA TAMU dan saksi RACHEL BELLATRIX SAVIOUR MENDE sambil mengkomsumsi minuman keras kemudian datanglah korban dengan saksi CAHYANI LIHAWA dan 2 orang laki-laki yang tidak dikenal yang adalah teman korban, dan sekitar jam 23.30 Wita, terdakwa II MERCELINO SAMUEL DAMOPOLII menelpon saksi JOVITO MELVIEN LABADA dan memberitahukan bahwa ia sedang berada dikos korban dan diminta untuk dijemput sehingga saksi JOVITO MELVIEN LABADA datang menjeputnya dengan menggunakan sepeda motor dan membawanya ke terminal Paal Dua bergabung bersama terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO dan saksi VALENTINO SAMUEL SALAINTI, selanjutnya terdakwa II MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII memberitahukan kepada terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO agar berhati-hati karena ada dua teman korban dengan membawa senjata tajam datang ke kos korban dan mencari terdakwa I. kemudian pada sekitar jam 05.30 Wita sudah tepatnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO meminjam motor milik saksi JOVITO MELVIEN LABADA dan menuju ke tempat kos korban dan saat tiba di kos korban terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO tidak jadi masuk kekamar korban melainkan hanya melihat dari arah luar kamar karena melihat ada beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal sedang bersama dengan korban, dan ketika berada diluar terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO bertemu dengan saksi CAHYANI LIHAWA dan saksi CAHYANI LIHAWA memberitahukanya bahwa pacarnya saksi RACHEL BELLATRIX SAVIOUR MENDE sudah pulang lalu terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO kembali keterminal Paal Dua dan bergabung lagi bersama dengan terdakwa II MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII, saksi JOVITO MELVIEN LABADA dan saksi VALENTINO SAMUEL SALAINTI dan sekitar jam 06.30 Wita, terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO meminta kepada terdakwa II MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII, saksi JOVITO MELVIEN LABADA dan saksi VALENTINO SAMUEL SALAINTI untuk menemaninya datang ketempat kos korban, kemudian saksi JOVITO MELVIEN LABADA langsung membonceng terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO dengan dengan menggunakan sepeda motor sedangkan terdakwa II MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII dibonceng oleh saksi VALENTINO SAMUEL SALAINTI dengan menggunakan sepeda motor kemudian bersama-sama menuju ketempat kos korban, dan saat tiba didepan kos kosan Cahaya Permata terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO turun dari motor dan mengatakan kepada saksi JOVITO MELVIEN LABADA dan saksi VALENTINO SAMUEL SALAINTI untuk tetap menunggu diatas motornya, sedangkan terdakwa II MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII, turun dari motor dan mengikuti terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO dari arah belakang saat menuju kearah kamar kos korban, dan saat mendeakti kamar kos korban terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO mengambil pisau panjang dengan tangan kananya dari pingang kirinya dan mengetuk pintu kamar kos korban dengan mengatakan “buka pintu” kemudian korban dan saksi CAHYANI LIHAWA tidak membuka pintu melainkan melihat dari arah kaca nako lalu saksi CAHYANI LIHAWA berkata kepada terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO dengan kalimat “bikin apa kamu disini” (ngapain kamu disini) selanjutnya terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO mendekat kearah kaca nako lalu menusuk wajah korban dari sela kaca nako dengan pisau namun tidak mengena, lalu terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO menendang pintu kamar kos korban dengan kakinya hingga terbuka lalu masuk kedalam kamar korban kemudiian menikam dada kiri korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO Kembali menikam lagi sebanyak1 (satu) kali yang mengena didaerah lengan bawah kanan belakang korban, selanjutnya korban dalam posisi sudah luka berlari keluar dari kamarnya lalu masuk ke kamar saksi SUNARDI yang berhadapan dengan kamar korban untuk minta pertolongan kemudian terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO keluar dari kamar korban dan bertemu dengan terdakwa II MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII didepan kamar korban lalu menyerahkan pisau tersebut kepada terdakwa II MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII dan terdakwa II MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII mengambil pisau tersebut lalu masuk kedalam kamar saksi SUNARDI dan mendekati kearah korban kemudian menusuk kearah dada korban sebanyak 1 (satu) kali namun ditangkis oleh korban dengan menggunakan tangan kananya sehingga tusukan tersebut mengenai punggung tangan kanan korban kemudian terdakwa II MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII kembali menusuk korban yang mengena dibagian paha kiri korban sebanyak 1 (satu) kali hingga korban jatuh duduk dilatai kemudian terdakwa II MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII keluar dari kamar tersebut lalu menyerahkan pisau tersebut kepada terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO didepan kamar korban selanjutnya terdadwa I dan terdadwa II pergi menuju kedepan kos Cahaya Permata dan bertemu dengan saksi VALENTINO SAMUEL SALAINTI dan saksi JOVITO MELVIEN LABADA dan mereka bersama-sama pergi meninggalkan lokasi kejadian menuju kerumah masing-masing dimana terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO dibonceng oleh saksi JOVITO MELVIEN LABADA sedangan terdakwa II MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII dibonceng dengan oleh saksi VALENTINO SAMUEL SALAINTI, dan akibat kejadian tersebut korban ZULVAN RAMADHAN MACHMUD meninggal dunia. -------------------------- -------- Bahwa akibat perbuatan terdadwa I dan terdakwa II korban ZULVAN RAMADHAN MACHMUD meninggal dunia, hal tersebut sesuai dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Manado, Nomor: 13/Otopsi/VI/2026/RS Bhayangkara, tanggal 13 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NOLA T. S. MALLO, SH, MKes., Sp.FM selaku dokter Ahli Forensik yang memeriksa, menerangkan hasil pemeriksaan terhadap korban atas nama ZULVAN RAMADHAN MACHMUD, sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Luka yang ditemukan pada daerah dada kiri atas (a) membentuk alur sebagai berikut : Luka menembus kulit,jaringan dibawa kulit, otot,masuk kerongga dada kiri melalui jairngan iga satu koma menembus paru kiri baga atas, menembus kandung jantung, menembus pembuluh nadi utama,menembus paruh kanan baga Tengah.Alur luka berjalan dari kiri depan atas kekanan belakang kebawah, membentuk dudut enam puluh derajat dari sumbu tubuh dengan Panjang alur dua belas koma lima sentimeter. IV. Kesimpulan 1. Lama kematian korban telah berlangsung sekitar lima sampai tujuh jam pada saat pemerisaan. 2. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar : a. Pada pemeriksaan angka romawi satu ayat empat (a), (b),(c) dan (e) Adalah kekerasan tajam. b. Pada pemeriksaan angka romawi satu ayat empat (d) Adalah kekerasan tumpul. 3. Sebab kematian korban Adalah akibat kekerasan tajam pada daerah dada kiri atas yang masuk kerongga dada menembus pembuluh nadi utama sehingga terjadi perdarahan. (Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara). ----------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwaa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 458 ayat (1) KUHPidana Jo. pasal 20 huruf c. KUHPidana. ------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR ----- Bahwa ia terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO dan terdakwa II MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII, pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 atau setidak–tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026, sekitar Jam 07.00 Wita bertempat di Kelurahan Tikala Kumaraka Kecamatan Wenang Kota Manado tepatnya di Kos Kosan Cahaya Permata atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan Atau dimuka Umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang lain yakni korban ZULVAN RAMADHAN MACHMUD alias KENZO alias UPANG sehingga Mengakibatkan matinya orang, perbuatan mana terdakwa I dan terdakwa II lakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : ---- -------- Bahwa berawal, pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekitar jam 20.00 Wita, terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO dihubungi oleh pacarnya saksi RACHEL BELLATRIX SAVIOUR MENDE, untuk dijemput lalu terdakwa Terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO menunggu di dalam lorong tumpas Kelurahan Tikala Baru Kecamatan Tikala Kota Manado, dimana saat itu terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO sudah membawa pisau badik yang diselipkan di pinggang kirinya, lalu datanglah saksi RACHEL BELLATRIX SAVIOUR MENDE ditemani oleh saksi CAHYANI LIHAWA, korban dan saksi AZAHRA QHAYLILLA TAMU, selanjutnya terdakwa I dibawa menuju ke tempat kos korban yang berada di Kelurahan Tikala Kumaraka Kecamatan Wenang Kota Manado, dengan menggunakan motor berbocengan tiga dengan korban dimana motor diikendarai oleh pacar saksi AZAHRA QHAYLILLA TAMU yang namanya tidak diketahui, sedangkan saksi AZAHRA QHAYLILLA TAMU mengendarai motor dengan memboceng dengan saksi CAHYANI LIHAWA dan saksi RACHEL BELLATRIX SAVIOUR MENDE, dan saat tiba dikos korban mereka semua masuk kedalam kamar kos korban, duduk membentuk satu lingkaran, selanjutnya terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO, mengkomsumsi beberapa bungkus komix sedangkan korban menghirup lem ehabond sambil bermain game ML dihandponenya, kemudian terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO berdiri dan menuju kesudut kamar lalu mengeluarkan pisau panjang yang diselipkan di pinggang kirinya dan disembunyikan diantara lipatan pakaian milik dari saksi CAHYANI LIHAWA setelah itu terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO kembali duduk dan berselang beberapa menit kemudian terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO mendekati saksi CAHYANI LIHAWA dan membisik ditelingah kiri dengan mengatakan “kita mo bunuh ngana pe paitua” (saya mau bunuh pacarmu) kemudian terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO berdiri dan menuju ke kamar mandi yang terdapat dikamar kos sehingga saksi CAHYANI LIHAWA memberitahukan hal itu kepada korban bahwa Terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO akan membunuhnya dan korban mengatakan kepada saksi CAHYANI LIHAWA dengan bahasa “ah, nda mungkin, paling cuma bakusedu, so mabo dia itu” (tidak mungkin palingan cuma becanda dia) selanjutnya korban mengajak saksi CAHYANI LIHAWA untuk pergi ke Mahakeret Barat untuk menjemput temannya, sehingga korban dan saksi CAHYANI LIHAWA pergi dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Mahakeret Barat kemudian terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO selesai dari kamar mandi balik lagi ketempat semula namun tidak melihat korban di kamar kos sehingga terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO langsung mengambil pisaunya dan menghubungi saksi JOVITO MELVIEN LABADA untuk menjemputnya di Kos korban kemudian saksi JOVITO MELVIEN LABADA datang dan membawanya ke terminal Paal Dua dengan menggunakan sepeda motor bergabung bersama dengan saksi VALENTINO SAMUEL SALAINTI yang saat itu sementara mengkomsumsi minuman keras, lalu pada sekitar jam 23.00 Wita terdakwa II MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII datang ke kamar kos korban dan bergabung dengan saksi AZAHRA QHAYLILLA TAMU dan saksi RACHEL BELLATRIX SAVIOUR MENDE sambil mengkomsumsi minuman keras kemudian datanglah korban dengan saksi CAHYANI LIHAWA dan 2 orang laki-laki yang tidak dikenal yang adalah teman korban, dan sekitar jam 23.30 Wita, terdakwa II MERCELINO SAMUEL DAMOPOLII menelpon saksi JOVITO MELVIEN LABADA dan memberitahukan bahwa ia sedang berada dikos korban dan diminta untuk dijemput sehingga saksi JOVITO MELVIEN LABADA datang menjeputnya dengan menggunakan sepeda motor dan membawanya ke terminal Paal Dua bergabung bersama terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO dan saksi VALENTINO SAMUEL SALAINTI, selanjutnya terdakwa II MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII memberitahukan kepada terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO agar berhati-hati karena ada dua teman korban dengan membawa senjata tajam datang ke kos korban dan mencari terdakwa I. kemudian pada sekitar jam 05.30 Wita sudah tepatnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO meminjam motor milik saksi JOVITO MELVIEN LABADA dan menuju ke tempat kos korban dan saat tiba di kos korban terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO tidak jadi masuk kekamar korban melainkan hanya melihat dari arah luar kamar karena melihat ada beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal sedang bersama dengan korban, dan ketika berada diluar terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO bertemu dengan saksi CAHYANI LIHAWA dan saksi CAHYANI LIHAWA memberitahukanya bahwa pacarnya saksi RACHEL BELLATRIX SAVIOUR MENDE sudah pulang lalu terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO kembali keterminal Paal Dua dan bergabung lagi bersama dengan terdakwa II MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII, saksi JOVITO MELVIEN LABADA dan saksi VALENTINO SAMUEL SALAINTI dan sekitar jam 06.30 Wita, terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO meminta kepada terdakwa II MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII, saksi JOVITO MELVIEN LABADA dan saksi VALENTINO SAMUEL SALAINTI untuk menemaninya datang ketempat kos korban, kemudian saksi JOVITO MELVIEN LABADA langsung membonceng terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO dengan dengan menggunakan sepeda motor sedangkan terdakwa II MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII dibonceng oleh saksi VALENTINO SAMUEL SALAINTI dengan menggunakan sepeda motor kemudian bersama-sama menuju ketempat kos korban, dan saat tiba didepan kos kosan Cahaya Permata terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO turun dari motor dan mengatakan kepada saksi JOVITO MELVIEN LABADA dan saksi VALENTINO SAMUEL SALAINTI untuk tetap menunggu diatas motornya, sedangkan terdakwa II MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII, turun dari motor dan mengikuti terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO dari arah belakang saat menuju kearah kamar kos korban, dan saat mendeakti kamar kos korban terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO mengambil pisau panjang dengan tangan kananya dari pingang kirinya dan mengetuk pintu kamar kos korban dengan mengatakan “buka pintu” kemudian korban dan saksi CAHYANI LIHAWA tidak membuka pintu melainkan melihat dari arah kaca nako lalu saksi CAHYANI LIHAWA berkata kepada terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO dengan kalimat “bikin apa kamu disini” (ngapain kamu disini) selanjutnya terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO mendekat kearah kaca nako lalu menusuk wajah korban dari sela kaca nako dengan pisau namun tidak mengena, lalu terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO menendang pintu kamar kos korban dengan kakinya hingga terbuka lalu masuk kedalam kamar korban kemudiian menikam dada kiri korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO Kembali menikam lagi sebanyak1 (satu) kali yang mengena didaerah lengan bawah kanan belakang korban, selanjutnya korban dalam posisi sudah luka berlari keluar dari kamarnya lalu masuk ke kamar saksi SUNARDI yang berhadapan dengan kamar korban untuk minta pertolongan kemudian terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO keluar dari kamar korban dan bertemu dengan terdakwa II MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII didepan kamar korban lalu menyerahkan pisau tersebut kepada terdakwa II MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII dan terdakwa II MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII mengambil pisau tersebut lalu masuk kedalam kamar saksi SUNARDI dan mendekati kearah korban kemudian menusuk kearah dada korban sebanyak 1 (satu) kali namun ditangkis oleh korban dengan menggunakan tangan kananya sehingga tusukan tersebut mengenai punggung tangan kanan korban kemudian terdakwa II MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII kembali menusuk korban yang mengena dibagian paha kiri korban sebanyak 1 (satu) kali hingga korban jatuh duduk dilatai kemudian terdakwa II MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII keluar dari kamar tersebut lalu menyerahkan pisau tersebut kepada terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO didepan kamar korban selanjutnya terdadwa I dan terdadwa II pergi menuju kedepan kos Cahaya Permata dan bertemu dengan saksi VALENTINO SAMUEL SALAINTI dan saksi JOVITO MELVIEN LABADA dan mereka bersama-sama pergi meninggalkan lokasi kejadian menuju kerumah masing-masing dimana terdakwa I JOSUA JUAN MANUHO dibonceng oleh saksi JOVITO MELVIEN LABADA sedangan terdakwa II MARCELINO SAMUEL DAMOPOLII dibonceng dengan oleh saksi VALENTINO SAMUEL SALAINTI, dan akibat kejadian tersebut korban ZULVAN RAMADHAN MACHMUD meninggal dunia. -------------------------- -------- Bahwa akibat perbuatan terdadwa I dan terdakwa II korban ZULVAN RAMADHAN MACHMUD meninggal dunia, hal tersebut sesuai dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Manado, Nomor: 13/Otopsi/VI/2026/RS Bhayangkara, tanggal 13 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NOLA T. S. MALLO, SH, MKes., Sp.FM selaku dokter Ahli Forensik yang memeriksa, menerangkan hasil pemeriksaan terhadap korban atas nama ZULVAN RAMADHAN MACHMUD, sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Luka yang ditemukan pada daerah dada kiri atas (a) membentuk alur sebagai berikut : Luka menembus kulit,jaringan dibawa kulit, otot,masuk kerongga dada kiri melalui jairngan iga satu koma menembus paru kiri baga atas, menembus kandung jantung, menembus pembuluh nadi utama,menembus paruh kanan baga Tengah.Alur luka berjalan dari kiri depan atas kekanan belakang kebawah, membentuk dudut enam puluh derajat dari sumbu tubuh dengan Panjang alur dua belas koma lima sentimeter. IV. Kesimpulan 1. Lama kematian korban telah berlangsung sekitar lima sampai tujuh jam pada saat pemerisaan. 2. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar : a. Pada pemeriksaan angka romawi satu ayat empat (a), (b),(c) dan (e) Adalah kekerasan tajam. b. Pada pemeriksaan angka romawi satu ayat empat (d) Adalah kekerasan tumpul. 3. Sebab kematian korban Adalah akibat kekerasan tajam pada daerah dada kiri atas yang masuk kerongga dada menembus pembuluh nadi utama sehingga terjadi perdarahan. (Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara). ----------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwaa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 262 ayat (4) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
