| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
- ?Menyatakan sah menurut hukum bahwa anak perempuan bernama MICHELLA ANASTASIA, lahir di Manado pada tanggal 25 Maret 2014, adalah anak sah dari pasangan suami istri VINO MAURICE SURUPATI (Pemohon I) dan NANDA DWI WIDYANTI (Pemohon II);
- ?Memberikan izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mengesahkan dan menambahkan marga ayah pada nama anak Pemohon I dan Pemohon II dari semula MICHELLA ANASTASIA menjadi MICHELLA ANASTASIA SURUPATI;
- ?Memerintahkan/memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado untuk mencatatkan Pengesahan Anak tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7171-LT-09112018-0018 atau menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- ?Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon I dan Pemohon II.
?Atau apabila Pengadilan Negeri Manado berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |