Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2026/PN Mnd REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH JOSHUA LONGADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 179/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3291/ P.1.10.3/ Eoh.2/ 08/ 2026
Penuntut Umum
NoNama
1REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOSHUA LONGADI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa ia terdakwa JOSHUA LONGADI, pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 atau setidak–tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026, sekitar Jam 16.00 Wita bertempat di Kelurahan Pandu Lingkungan V Kecamatan Bunaken Kota Manado tepatnya di dalam rumah saksi NOVI N. MANOPPO atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain yakni saksi korban JIMMY RUMINGAN mengalami luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut  : ------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, saksi korban yang saat itu menuju ke rumah saksi NOVI N. MANOPPO dengan maksud untuk berbeli di warungnya namun pada saat saksi korban tiba di rumah saksi NOVI N.MANOPPO yang dimana saksi korban melihat terdakwa sudah terlebih dahulu berada di dalam rumah saksi NOVI N. MANOPPO yang saat itu sudah dalam keadaan mabuk sambil bercerita dengan saksi NOVI N. MANOPPO kemudian saksi korban ikut bergabung lalu pada sekitar kurang lebih 15 menit kemudian saksi NOVI N. MANOPPO berdiri dari tempat duduk dan pergi ke dapur untuk mandi sehingga tersisa di dalam rumah saksi korban dan terdakwa setelah itu terdakwa langsung menuju kearah saksi korban dengan berdiri di samping sebelah kiri dengan langsung mengatakan kepada saksi korban “KITA MO TIKAM EH PA NGANA (saya mau tikam kamu)” dan saksi korban pun menjawabnya “terserah pa ngana no” (terserah kamu)” maka di saat bersamaan itu juga terdakwa langsung menikam saksi korban dengan menggunakan sebilah pisau yang terdakwa bawa dan langsung terdakwa arahkan pada bagian paha kiri saksi korban sehingga saksi korban langsung merampas pisau tersebut dari tangan terdakwa dan langsung membuangnya keluar rumah dari saksi NOVI N. MANOPPO selanjutnya saksi korban melihat kaki saksi korban sudah mengeluarkan darah sehingga saat itu juga saksi korban langsung berteriak minta tolong lalu datang saksi NOVI N. MANOPPO dan para warga sekitar ke lokasi kejadian sehingga terdakwa langsung pergi melarikan diri. ---------------------------------------------------

-------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa JOSHUA LONGADI terhadap diri saksi korban JIMMY RUMINGAN berdasarkan hasil pemeriksaan Surat Visum Et Repertum Nomor : VER/549/VI/2026/Rs Bhay tanggal 5 Juni 2026  yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. YOULA RINDENGAN Dokter pada rumah Sakit Bhayangkara Tk.III Manado menerangkan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

Pada Pemeriskaan ditemukan :

  • Pada daerah tungkai atas kiri, terdapat luka terbuaka tepi rata dengann ukuran panjang dua sentimeter, kedalaman tiga sentimeter. -------------------------------------------------------------------------

Ksimpulan :

Pada pemeriksaan seorang laki-laki ditemukan luka tusuh di tungkai atas kiri oleh karna kekerasan tajam. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

(Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara). ---------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) KUHPidana.--

 

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa ia terdakwa JOSHUA LONGADI, pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 atau setidak–tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026, sekitar Jam 16.00 Wita bertempat di Kelurahan Pandu Lingkungan V Kecamatan Bunaken Kota Manado tepatnya di dalam rumah saksi NOVI N. MANOPPO atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain yakni saksi korban JIMMY RUMINGAN mengalami luka, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, saksi korban yang saat itu menuju ke rumah saksi NOVI N. MANOPPO dengan maksud untuk berbeli di warungnya namun pada saat saksi korban tiba di rumah saksi NOVI N.MANOPPO yang dimana saksi korban melihat terdakwa sudah terlebih dahulu berada di dalam rumah saksi NOVI N. MANOPPO yang saat itu sudah dalam keadaan mabuk sambil bercerita dengan saksi NOVI N. MANOPPO kemudian saksi korban ikut bergabung lalu pada sekitar kurang lebih 15 menit kemudian saksi NOVI N. MANOPPO berdiri dari tempat duduk dan pergi ke dapur untuk mandi sehingga tersisa di dalam rumah saksi korban dan terdakwa setelah itu terdakwa langsung menuju kearah saksi korban dengan berdiri di samping sebelah kiri dengan langsung mengatakan kepada saksi korban “KITA MO TIKAM EH PA NGANA (saya mau tikam kamu)” dan saksi korban pun menjawabnya “terserah pa ngana no” (terserah kamu)” maka di saat bersamaan itu juga terdakwa langsung menikam saksi korban dengan menggunakan sebilah pisau yang terdakwa bawa dan langsung terdakwa arahkan pada bagian paha kiri saksi korban sehingga saksi korban langsung merampas pisau tersebut dari tangan terdakwa dan langsung membuangnya keluar rumah dari saksi NOVI N. MANOPPO selanjutnya saksi korban melihat kaki saksi korban sudah mengeluarkan darah sehingga saat itu juga saksi korban langsung berteriak minta tolong lalu datang saksi NOVI N. MANOPPO dan para warga sekitar ke lokasi kejadian sehingga terdakwa langsung pergi melarikan diri. ---------------------------------------------------

-------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa JOSHUA LONGADI terhadap diri saksi korban JIMMY RUMINGAN berdasarkan hasil pemeriksaan Surat Visum Et Repertum Nomor : VER/549/VI/2026/Rs Bhay tanggal 5 Juni 2026  yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. YOULA RINDENGAN Dokter pada rumah Sakit Bhayangkara Tk.III Manado menerangkan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

Pada Pemeriskaan ditemukan :

  • Pada daerah tungkai atas kiri, terdapat luka terbuaka tepi rata dengann ukuran panjang dua sentimeter, kedalaman tiga sentimeter.

Ksimpulan :

Pada pemeriksaan seorang laki-laki ditemukan luka tusuh di tungkai atas kiri oleh karna kekerasan tajam. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

(Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara). ---------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHPidana. -

Pihak Dipublikasikan Ya