| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 309/Pdt.G/2026/PN Mnd | PT. Karyatama Sukses Perkasa yang diwakili oleh Betsy Tilda Sambuaga, SE. | PT. Asri Griya Utama | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 309/Pdt.G/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
Sehingga jumlah selisih dapat diperhiutungkan senilai Rp. 134.910.869,00,- (seratus tiga puluh empat juta Sembilan ratus sepuluh ribu delapan ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah). 5. Menghukum Tergugat membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 7.546. 968.384,00 (tujuh milyar lima ratus empat puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah), akibat perbuatan Tergugat yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan yang berakibat Penggugat tidak dapat melaksanakan pekerjaannya sebagaimana Perjanjian Kontrak dalam posita angka 3 dan 4 dengan perincian sebgai berikut : 1. Pekerjaan Tambahan : Rp. 2.854.169.769,33 2. Selisih Luasan Bangunan : Rp. 1.251.667.745,33,- 3. Idle Time (Pekerja) : Rp. 277.480.000,- 4. Plaminaries : Rp. 509.740.000,- 5. Biaya Akomodasi selama proses Pengurusan Administrasi proyek di Jakarta di dalamnya termasuk Tiket Pulang-Pergi dan biaya lain-lain: Rp. 200.000.000,- 6. Gaji Karyawan 01 Maret s.d. 22 Juni 2017: Rp.322.000.000,00,- Total : Rp. 5.415.057.515,00,- (lima milyar empat ratus lima belas juta lima puluh tujuh ribu lima ratus lima belas ribu rupiah) 7. Pc Rate (selisih harga bahan bangunan) yang belum dibayarkan sebesar Rp. 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah). 8. Bahan – bahan bangunan yang berada di lokasi proyek termasuk tagihan hutang ke supliyer yang belum dibayar sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). 9. Uang Retensi yang ditahan Tergugat sebesar Rp. 197.000.000,00 (seratus Sembilan puluh tujuh juta rupiah) Sehingga total hutang dan kerugian yang harus diberikan Terguat kepada Penggugat sebesar Rp. 7.546.968.384,00 (Tujuh milyar lima ratus empat puluh enam juta Sembilan ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah). 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) perbulannya apabila Tergugat tidak menjalankan Putusan Ini yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap dengan sukarela; 7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk atas Putusan ini; 8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Hukum Verzet, Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij vooraad); 9. Menyatakan Sah sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap :
Lokasi di Perumahan Holland Village Manado Jalan A.A. Maramis, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR : Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
