Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
309/Pdt.G/2026/PN Mnd PT. Karyatama Sukses Perkasa yang diwakili oleh Betsy Tilda Sambuaga, SE. PT. Asri Griya Utama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 309/Pdt.G/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Karyatama Sukses Perkasa yang diwakili oleh Betsy Tilda Sambuaga, SE.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arisdo Fermando Silalahi, S.HPT. Karyatama Sukses Perkasa yang diwakili oleh Betsy Tilda Sambuaga, SE.
Tergugat
NoNama
1PT. Asri Griya Utama
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk. Cabang Bitung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut Hukum semua Perjanjian Kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang Perjanjian kerja tersebut merugikan kepentingan hukum Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak mau membayar selisih pembayaran kepada Penggugat serta telah mengabaikan IMB adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukum Tergugat membayar sisa hak pembayaran yang belum dibayarkan kepada Penggugat sebagaimana Surat Perjanjian Kerja dengan rincian sebagai berikut:
  • Tanggal 23-05-2016 sebesar Rp 709.724.194,00,- yang dibayarkan Tergugat Rp. 683.902.041,00,- sehingga ada selisih sebesar 25.823.153,00,-
  • Tanggal 09-08-2016 sebesar Rp 809.712.961,00,- yang dibayarkan Tergugat Rp. 780.253.853,00,- sehingga ada selisih sebesar Rp. 29.459.108,00,-
  • Tanggal 18-11-2016 sebesar Rp. 1.230.403.213,00,- yang dibayarkan Tergugat Rp. 1.082.552.187,00,- sehingga ada selisih sebesar Rp. 40.851.026,00,-
  • Tanggal 20-12-2016 sebesar Rp. 472.495.941,00,- yang dibayarkan Tergugat Rp. 455.314.270,40,- sehingga ada selisih sebesar Rp. 17.181.671,00,-
  • Tanggal 08-02-2017 sebesar Rp. 524.777.650,00,- yang dibayarkan Tergugat Rp. 505.694.826,36,- sehingga ada selisih sebesar Rp. 19.082.824,00,-
  • Tanggal 07-03-2017 sebesar Rp. 92.146.511,00,- yang dibayarkan Tergugat Rp. 89.633.424,00,- sehingga ada selisih sebesar Rp. 2.513.087,00,-

Sehingga jumlah selisih dapat diperhiutungkan senilai Rp. 134.910.869,00,- (seratus tiga puluh empat juta Sembilan ratus sepuluh ribu delapan ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah).

5. Menghukum Tergugat membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 7.546. 968.384,00 (tujuh milyar lima ratus empat puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah), akibat perbuatan Tergugat yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan yang berakibat Penggugat tidak dapat melaksanakan pekerjaannya sebagaimana Perjanjian  Kontrak dalam posita angka 3 dan 4 dengan perincian sebgai berikut :

1. Pekerjaan Tambahan : Rp. 2.854.169.769,33

2. Selisih Luasan Bangunan : Rp. 1.251.667.745,33,-

3. Idle Time (Pekerja) : Rp. 277.480.000,-

4. Plaminaries : Rp. 509.740.000,-

5. Biaya Akomodasi selama proses Pengurusan Administrasi proyek di Jakarta di dalamnya termasuk Tiket Pulang-Pergi dan biaya lain-lain: Rp. 200.000.000,-

6. Gaji Karyawan 01 Maret s.d. 22 Juni 2017: Rp.322.000.000,00,-

Total  : Rp. 5.415.057.515,00,-

(lima milyar empat ratus lima belas juta lima puluh tujuh ribu lima ratus lima belas ribu rupiah)

7. Pc Rate (selisih harga bahan bangunan) yang belum dibayarkan sebesar Rp. 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah).

8. Bahan – bahan bangunan yang berada di lokasi proyek termasuk tagihan hutang ke supliyer yang belum dibayar sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

9. Uang Retensi yang ditahan Tergugat sebesar Rp. 197.000.000,00 (seratus Sembilan puluh tujuh juta rupiah)

Sehingga total hutang dan kerugian yang harus diberikan Terguat kepada Penggugat sebesar Rp. 7.546.968.384,00 (Tujuh milyar lima ratus empat puluh enam juta Sembilan ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah).

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) perbulannya apabila Tergugat tidak menjalankan Putusan Ini yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap dengan sukarela;

7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk atas Putusan ini;

8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Hukum Verzet, Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);

9. Menyatakan Sah sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap :

  • Type Rumah 7x15 Hook (Cypria) Jalan Delft, Nomor 12
  • Type Rumah 7x15 Hook (Cypria) Jalan Delft, Nomor 16
  • Type Rumah 7x15 Hook (Cypria) Jalan Delft, Nomor 28
  • Type Rumah 6x15 standar (Alexia) Jalan Delft I, Nomor 3
  • Type Rumah 6x15 standar (Alexia) Jalan Delft I, Nomor 7
  • Type Rumah 6x15 Pengembangan Hook (Armena) Jalan Delft I, Nomor 9
  • Type Rumah 6x15 standar Hook (Armena) Jalan Delft I, Nomor 11
  • Type Rumah 6x15 standar (Alexia) Jalan Delft I, Nomor 15
  • Type Rumah 6x15 standar (Alexia) Jalan Delft I, Nomor 17
  • Type Rumah 6x15 standar (Alexia) Jalan Delft I, Nomor 19
  • Type Rumah 6x15 standar (Alexia) Jalan Delft I, Nomor21
  • Type Rumah 6x15 standar (Alexia) Jalan Delft I, Nomor 27
  • Type Rumah 6x15 Pengembangan (Alexia) Jalan Delft I, Nomor 8
  • Type Rumah 6x15 Pengembangan (Alexia) Jalan Delft I, Nomor 12
  • Type Rumah 6x15 standar Hook (Armena) Jalan Delft II, Nomor 1
  • Type Rumah 6x15 standar Hook (Armena) Jalan Delft II, Nomor 2
  • Type Rumah 6x15 standar (Alexia) Jalan Delft II, Nomor 5
  • Type Rumah 6x15 standar (Ariane) Jalan Delft II, Nomor 7
  • Type Rumah 6x15 standar (Alexia) Jalan Delft II, Nomor 8
  • Type Rumah 7x15 standar (Carinata) Jalan Delft, Nomor 9
  • Type Rumah 7x15 Pengembangan Hook(Cypria) Jalan Delft, Nomor 11
  • Type Rumah 6x15 standar (Alexia) Jalan Rotterdam II, Nomor 6
  • Type Rumah 6x15 standar (Alexia) Jalan Rotterdam II, Nomor 8
  • Type Rumah 8x15 Ferganica  Jalan Holland Boulevard, Nomor 1A

Lokasi di Perumahan Holland Village Manado Jalan A.A. Maramis, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDAIR :

Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak