| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 9/Pid.Pra/2026/PN Mnd | Dedy Vengki Matahari, | DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SULUT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 9/Pid.Pra/2026/PN Mnd | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 31 Mar. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, serta menyatakan Pemohon berhak atas segala hak hukum yang timbul akibat dikabulkannya permohonan ini. II. Menyatakan batal demi hukum (null and void) penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon, karena tidak didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 90 ayat (1) jo. Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sehingga penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. III. Menyatakan batal demi hukum seluruh tindakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon yang bersumber dari, berlandaskan pada, atau berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/110/VIII/2025/Ditreskrimum tanggal 25 Agustus 2025 dan/atau setiap Surat Perintah Penyidikan lain yang diterbitkan kemudian yang berhubungan dengan penetapan Pemohon sebagai Tersangka, beserta seluruh tindakan hukum turunannya, karena mengandung cacat formil dan cacat materiil yang bersifat fundamental sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. IV. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum setiap tindakan Penyidikan baru dan/atau Penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Termohon tanpa didasarkan pada kewenangan prosedural yang sah menurut hukum, termasuk namun tidak terbatas pada penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Surat Perintah Penyidikan ) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang baru, yang secara substansial tidak didahului dan/atau tidak disertai dengan tindakan Penyidikan yang nyata, objektif, dan memenuhi standar minimum pembuktian sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana. V. Menyatakan proses Penyidikan dalam perkara a quo mengandung cacat formil yang fundamental karena tidak dipenuhinya kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Pemohon sebab merupakan pelanggaran langsung terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) dan bersifat mengikat secara erga omnes, yang menegaskan bahwa pemberitahuan SPDP kepada Tersangka merupakan prasyarat konstitusional bagi sahnya permulaan Penyidikan . VI. Menyatakan bahwa barang bukti yang disita oleh Termohon tidak memiliki koneksitas yuridis dengan Pemohon dan tidak relevan dengan Tindak Pidana yang disangkakan, sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam proses hukum apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. VII. Menyatakan tidak terpenuhinya unsur kausalitas (causal verband) antara perbuatan yang disangkakan kepada Pemohon dengan kematian korban, berdasarkan temuan Visum et Repertum dan keterangan Ahli Forensik yang mengonfirmasi adanya faktor intervening (tumor paru-paru) sebagai penyebab kematian yang lebih dominan dan alamiah. VIII. Membatalkan dan menyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat seluruh hasil Penyidikan dalam perkara a quo, termasuk namun tidak terbatas pada:
IX. Memerintahkan Termohon untuk segera menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon dalam perkara a quo dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, karena tidak terdapat bukti permulaan yang cukup (minimum evidence) untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka. X. Memerintahkan Termohon untuk tidak menggunakan, tidak melimpahkan, serta tidak mendasarkan setiap proses hukum baru atau lanjutan dalam perkara apapun kepada siapapun pada seluruh hasil Penyidikan yang telah dinyatakan tidak sah tersebut, serta menyatakan Termohon tidak berwenang melanjutkan Penyidikan, menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru, maupun menetapkan kembali Pemohon sebagai Tersangka sepanjang didasarkan pada:
XI. Menyatakan bahwa segala tindakan Penyidikan yang dilakukan secara berlarut-larut tanpa kepastian waktu (undue delay) bertentangan dengan prinsip Due Process of Law, asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta jaminan kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. XII. Memerintahkan Termohon untuk segera memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagaimana keadaan semula. XIII. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsider : Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi Pemohon.
F. PENUTUP
Demikian permohonan Praperadilan ini diajukan sebagai sarana konstitusional untuk melindungi hak asasi Pemohon, menegakkan prinsip supremasi hukum, dan memastikan terlaksananya Due Process of Law. Pemohon dengan penuh hormat memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan agar menegakkan keadilan, menjunjung tinggi konstitusi, serta bertindak sebagai penjaga hak-hak hukum Pemohon. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
