Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2026/PN Mnd Nur Athiyyah., S.H NOVRI BANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 113/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1940/P.1.10.4/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Athiyyah., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVRI BANTO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa NOVRI BANTO, pada hari Minggu, tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 04.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, bertempat di Gang Desa Tateli Dua, Jaga III, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang melakukan penganiayaan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi korban MARCSALLY MUIS, SE. MM sedang bersama temannya yaitu Lk. INDRA BANTO mengendarai sepeda motor dari Desa Tateli Induk menuju Desa Tateli Dua. Sebelumnya, Lk. INDRA BANTO mengatakan kepada saksi korban MARCSALLY MUIS, SE. MM bahwa mereka akan menuju lokasi tersebut untuk melihat adanya permasalahan yang melibatkan adik dari Lk. INDRA BANTO.
  • Bahwa setibanya di lokasi kejadian, saksi korban MARCSALLY MUIS, SE. MM melihat sudah banyak warga berada di tempat tersebut karena adanya keributan yang terjadi. Saksi korban MARCSALLY MUIS, SE. MM juga melihat Terdakwa NOVRI BANTO telah diamankan atau ditahan oleh warga setempat karena sebelumnya membuat kegaduhan di lokasi tersebut.
  • Bahwa pada saat saksi korban MARCSALLY MUIS, SE. MM masih berada di atas sepeda motor, Terdakwa NOVRI BANTO kemudian mendekati saksi korban MARCSALLY MUIS, SE. MM tanpa adanya permasalahan sebelumnya, karena saksi korban MARCSALLY MUIS, SE. MM tidak mengenal Terdakwa NOVRI BANTO. Tiba-tiba Terdakwa NOVRI BANTO langsung melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MARCSALLY MUIS, SE. MM dengan cara Terdakwa NOVRI BANTO melayangkan tangan kiri dengan telapak tangan terbuka yang mengenai bagian dahi saksi korban MARCSALLY MUIS, SE. MM, kemudian saksi korban MARCSALLY MUIS, SE. MM turun dari motor dan membalas pukulan Terdakwa NOVRI BANTO, namun Terdakwa NOVRI BANTO menangkis tangan saksi korban MARCSALLY MUIS, SE. MM. Lalu Terdakwa NOVRI BANTO kembali melakukan tindakan dengan melayangkan tangan kanan yang juga mengenai bagian dahi kanan saksi korban MARCSALLY MUIS, SE. MM. Tindakan tersebut mengakibatkan saksi korban MARCSALLY MUIS, SE. MM terjatuh dari sepeda motor dan masuk ke selokan di pinggir jalan.
  • Bahwa saksi korban MARCSALLY MUIS, SE. MM tidak memiliki permasalahan sebelumnya dengan Terdakwa NOVRI BANTO, dan tidak mengetahui alasan Terdakwa NOVRI BANTO melakukan penganiayaan tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa NOVRI BANTO, saksi korban MARCSALLY MUIS, SE. MM mengalami luka lebam pada bagian dahi kanan.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : VER/1084/XI/2025/RS. Bhay, tertanggal 30 November 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Forensik pada RS Bhayangkara TK. III Manado, yaitu dr. NOLA T.S. MALLO, S.H., M.Kes., Sp.FM., serta berdasarkan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter pemeriksa dr. DEVINA HARIS, diperoleh hasil pemeriksaan terhadap korban sebagai berikut :
  1. Pada daerah dahi kanan, terdapat memar berwarna kemerahan dengan ukuran 3 (tiga) sentimeter kali 2,5 (dua koma lima) sentimeter.
  2. Pada daerah jari manis tangan kanan, terdapat luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran 1 (satu) sentimeter kali 1 (satu) sentimeter.
  3. Korban mendapatkan perawatan luka.-
  4. Korban kemudian dipulangkan.

 

Dengan kesimpulan :

  • Pada pemeriksaan seorang perempuan ditemukan memar di dahi kanan dan luka lecet di jari manis tangan kanan oleh karena kekerasan tumpul.
  • Luka-luka tersebut tidak mendatangkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian sehari-hari.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya