Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2025/PN Mnd PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT MILLENIA JOHNNY CORNELIS MANDAGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2025/PN Mnd
Tanggal Surat Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT MILLENIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JOHNNY CORNELIS MANDAGI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 406.918.750,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor 8227/PK/X/2023 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor 8227/PK/X/2023 tanggal 05 Oktober 2023;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat untuk membayar lunas seketika kerugian materiil yang ditanggung Penggugat berdasarkan Laporan Riwayat Kredit per tanggal 30 Agustus 2025 sebesar Rp. 406.918.750,- (Empat Ratus Enam Juta Sembilan Ratus Delapan Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) yang terdiri dari:
    • Sisa Pokok : Rp. 250.000.000,-
    • Tunggakan Bunga : Rp. 18.750.000,-
    • Denda : Rp. 138.168.750,-

5. Mengizinkan dan Menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan  oleh Jurusita Pengadilan Negeri Manado terhadap tanah dan rumah yang menjadi jaminan dari Tergugat berupa :

  • Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00288 Desa/Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario, Kotamadya Daerah Tingkat II Manado (Kota Manado), dengan luas luas 179 meter persegi berdasarkan Surat Ukur Nomor 1579/199, Penerbitan Sertipikat tanggal 03 Desember 1991 atas nama Johnny Mandagi.

6. Menyatakan bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tersebut sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum;

7. Menghukum dan Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Manado untuk melakukan pelelangan di muka umum atas barang milik Tergugat yang telah dikenakan Sita Jaminan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang;

8. Menetapkan bahwa hasil pelelangan umum tersebut dipergunakan untuk membayar kewajiban/hutang Tergugat kepada Penggugat.;

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad), walaupun ada verzet dari Tergugat.

10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 ATAU :

 Apabila Pengadilan Negeri Manado berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak