| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 27/Pdt.G.S/2025/PN Mnd | PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT MILLENIA | JOHNNY CORNELIS MANDAGI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 27/Pdt.G.S/2025/PN Mnd | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 29 Agu. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 406.918.750,00 | ||||
| Petitum |
5. Mengizinkan dan Menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Manado terhadap tanah dan rumah yang menjadi jaminan dari Tergugat berupa :
6. Menyatakan bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tersebut sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum; 7. Menghukum dan Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Manado untuk melakukan pelelangan di muka umum atas barang milik Tergugat yang telah dikenakan Sita Jaminan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang; 8. Menetapkan bahwa hasil pelelangan umum tersebut dipergunakan untuk membayar kewajiban/hutang Tergugat kepada Penggugat.; 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad), walaupun ada verzet dari Tergugat. 10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Manado berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
