| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 200/Pid.B/2026/PN Mnd | VERA ERVINA MUSLIM,SH | ANDRE LUMOMBO alias ILOT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 31 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 200/Pid.B/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3034/P.1.10/Eoh.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ------- Bahwa terdakwa ANDRE LUMOMBO Alias ILOT pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 07.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Kelurahan Paal Dua Lingkungan VIII Kecamatan Paal Dua Kota Manado atau pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 07.30 Wita, saksi korban RICKY TAMPENAWAS sedang tidur dikamar kemudian mendengar suara istri saksi korban yakni saksi TERESYA LUMOMBO sedang bertengkar dengan terdakwa kemudian terdakwa pergi ke dapur dan melihat 1 (satu) buah pisau yang tergeletak didapur kemudian terdakwa mengambil pisau tersebut lalu kembali ke kamar saksi korban, selanjutnya saksi korban dan saksi TERESYA LUMOMBO yang saat itu melihat terdakwa datang dengan pisau langsung menghindar dan berlari namun saksi korban dikejar oleh terdakwa dan pada saat mendapati saksi korban terdakwa langsung menikam saksi korban secara berulang kali hingga saksi korban terjatuh kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut. ------- Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban RICKY TAMPENAWAS mengalami luka terbuka pada daerah lengan atas kanan, luka terbuka pada daerah lengan bawah kanan, luka terbuka pada daerah lengan bawah kiri, luka terbuka pada daerah punggung tangan kiri dan luka terbuka pada daerah jari telunjuk tangan kanan berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : VER/478/V/2026/Rs.Bhay tanggal 11 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. Angel Goni, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK.III Manado. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (2) KUHP.
SUBSIDAIR ------- Bahwa terdakwa ANDRE LUMOMBO Alias ILOT pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 07.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Kelurahan Paal Dua Lingkungan VIII Kecamatan Paal Dua Kota Manado atau pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 07.30 Wita, saksi korban RICKY TAMPENAWAS sedang tidur dikamar kemudian mendengar suara istri saksi korban yakni saksi TERESYA LUMOMBO sedang bertengkar dengan terdakwa kemudian terdakwa pergi ke dapur dan melihat 1 (satu) buah pisau yang tergeletak didapur kemudian terdakwa mengambil pisau tersebut lalu kembali ke kamar saksi korban, selanjutnya saksi korban dan saksi TERESYA LUMOMBO yang saat itu melihat terdakwa datang dengan pisau langsung menghindar dan berlari namun saksi korban dikejar oleh terdakwa dan pada saat mendapati saksi korban terdakwa langsung menikam saksi korban secara berulang kali hingga saksi korban terjatuh kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut. ------- Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban RICKY TAMPENAWAS mengalami luka terbuka pada daerah lengan atas kanan, luka terbuka pada daerah lengan bawah kanan, luka terbuka pada daerah lengan bawah kiri, luka terbuka pada daerah punggung tangan kiri dan luka terbuka pada daerah jari telunjuk tangan kanan berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : VER/478/V/2026/Rs.Bhay tanggal 11 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. Angel Goni, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK.III Manado. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (1) KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
