| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa I MARIO DIONISIUS TANIA bersama-sama dengan Terdakwa II EKO CLAUDIA TANIA, pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 01.00 WITA sampai dengan pukul 04.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di Desa Kembes II, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, tepatnya di jalan raya depan warung milik Saksi FILIPO FABIO WENTUK dekat Gereja GMIM Torsina Kembes, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang, terhadap Korban JONNY MANTIRI alias KULON, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 01.00 WITA saat Terdakwa I MARIO DIONISIUS TANIA bersama dengan Terdakwa II EKO CLAUDIA TANIA berada di depan warung milik Saksi FILIPO FABIO WENTUK alias FABIO yang beralamat di Desa Kembes II, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, dengan patokan di dekat Gereja GMIM Torsina Kembes, bersama dengan Saksi DEVITA HADASA EMILIA PAPUTUNGAN alias VITA, Saksi FILIPO FABIO WENTUK alias FABIO, Saksi STENLI STEVANUS WOHON alias OJAN dan Saksi IMANUEL MIRECHEL ROLAND RARUN alias IMAN.
- Bahwa kemudian Korban KULON datang seorang diri, meminta minuman keras jenis cap tikus kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian duduk dan berbincang bersama para Terdakwa serta Saksi VITA, Saksi FABIO, Saksi OJAN dan Saksi IMAN selama kurang lebih 15 (lima belas) menit.
- Bahwa Saksi OJAN kemudian meminta Terdakwa II meminjamkan sepeda motor dan meminta uang bensin untuk pergi menuju rumahnya, pada saat itu Korban KULON masih berada di warung milik Saksi FABIO.
- Bahwa selanjutnya Korban KULON pergi meninggalkan warung, setelah itu Saksi VITA, Saksi FABIO, dan Saksi IMAN masuk ke dalam warung untuk bermain kartu, sedangkan para Terdakwa tetap di depan warung masih duduk berbincang.
- Bahwa sekira 10 (sepuluh) menit kemudian Korban KULON kembali ke warung dan menanyakan keberadaan Saksi VITA yang merupakan istri Terdakwa I, kemudian Terdakwa II menjawab bahwa Saksi VITA berada di dalam warung, pada saat itu posisi Terdakwa II sedang duduk di depan warung dan Terdakwa sedang duduk diatas motor yang berada di halaman samping warung, selanjutnya Korban KULON berjalan melalui sebelah samping warung menuju bagian belakang untuk mencari Saksi VITA, kemudian kembali ke depan warung dan mengatakan bahwa Saksi VITA tidak ada.
- Bahwa karena Terdakwa I tersinggung Korban KULON mencari istrinya, kemudian Terdakwa I memegang lengan kanan Korban KULON lalu menarik Korban KULON dari halaman samping warung ke jalan raya yang berada di depan warung, selanjutnya Terdakwa I melayangkan pukulan pertama dengan tangan kanan ke arah wajah Korban KULON, tetapi pukulan tersebut tidak mengenai Korban KULON, setelah itu Terdakwa I melayangkan pukulan kedua dengan tangan kanan yang mengenai wajah tepatnya di pipi kiri Korban KULON, akibat pukulan tersebut Korban KULON kehilangan keseimbangan dan jatuh dengan kepala tepatnya wajah terlebih dahulu membentur aspal, selanjutnya Terdakwa I menarik Korban Kulon hingga berdiri dan kembali memukul Korban KULON menggunakan tangan kanan ke bagian dada korban. Pada saat itu hidung korban mulai mengeluarkan darah.
- Bahwa kemudian Terdakwa II mendatangi Tedakwa I dan Korban KULON, kemudian ikut memukul korban dengan tangan kosong hingga mengenai kepala bagian kanan Korban KULON hingga Korban KULON kembali jatuh dengan wajah terlebih dahulu membentur aspal.
- Bahwa selanjutnya Korban KULON berdiri dan berjalan sempoyongan sekitar 10 meter menuju rumah tempat pengisian air minum yang tidak jauh dari warung, Terdakwa I yang masih emosi kembali mendekati Korban KULON bersama Terdakwa II dan Terdakwa II kemudian menendang korban yang sedang berdiri sehingga korban tersandar pada sisi kiri depan kendaraan roda empat jenis pickup yang terparkir.
- Bahwa setelah itu para Terdakwa kembali ke arah warung. Tidak lama kemudian Terdakwa II melihat Korban KULON berjalan sempoyongan ke arah Gereja GMIM Torsina Kembes, selanjutnya para Terdakwa berlari mendekati korban, namun Terdakwa II lebih dahulu menggapai Korban KULON lalu memukul berulang kali sebelum kemudian menendang hingga Korban KULON jatuh di jalan raya depan Gereja tersebut, ketika korban beradan di bawah, Terdakwa II menginjak atau menendang Korban KULON berulang kali.
- Bahwa kemudian Para Terdakwa kembali ke warung, setelah sampai Terdakwa I memanggili Saksi VITA untuk pulang kembali rumah yang berada di Desa Koka menggunakan sepeda motor dan Terdakwa II masih berada di disekitar warung.
- Bahwa sekitar pukul 03.30 WITA, Saksi CHRISTOPEL JACKY KAUNANG alias JACKY, Saksi NOVRI ANDREAS HANDOKO dan Saksi BENEDICTUS ANTONIO RARUS alias RIVO melintas berboncengan dalam satu kendaraan sepeda motor di depan Gereja GMIM Torsina Kembes, kemudian Saksi RIVO melihat Korban KULON tergeletak. Saksi JACKY, Saksi NOVRI dan Saksi RIVO kemudian berhenti dan mengecek Korban KULON.
- Bahwa selanjutnya Saksi JACKY mencoba menghubungi Saksi ADI LEONARD MUING yang merupakan anggota Kepolisian melalui WhatsApp Call namun tidak dijawab, lalu Saksi JACKY pergi menjemput Saksi ADI MUING ke rumahnya, selanjutnya Saksi RIVO pergi ke tempat Saksi Korban bekerja untuk mencari keluarga nya, sedangkain Saksi NOVRI tetap menunggu di dekat Korban KULON.
- Bahwa kemudian Saksi JACKY kembali ke lokasi bersama Saksi ADI MUING, kemudian Saksi ADI MUING melakukan pengecekan awal terhadap Korban KULON, dan mengarahkan agar Korban KULON tidak disentuh lebih dahulu, kemudian menghubungi Saksi RONAL PAUL DAVID ABEDNEGO SUMILAT melalui Messenger dan mengirimkan video kondisi korban.
- Bahwa selanjutnya Saksi RONAL datang menggunakan kendaraan, kemudian Korban KULON diangkat ke dalam kendaraan Saksi RONAL untuk dibawa ke rumah sakit guna memperoleh pertolongan medis, yang dalam proses pengangkatan tersebut dibantu oleh Saksi RIVO dan Terdakwa II, sedangkan Saksi NOVRI mernbantu penerangan menggunakan senter karena kondisi gelap, Saksi JACKY berada di sekitar lokasi dan Saksi ADI MUING kemudian pergi menyiapkan kendaraan dinas, selanjutnya Korban KULON dibawa ke RS BHAYANGKARA MANADO kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Dr. R. D. KANDOU MALALAYANG untuk mendapatkan perawatan.
- Bahwa akibat rangkaian kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan tenaga bersama terhadap Korban JONNY MANTIRI alias KULON tersebut mengakibatkan Korban mengalami cedera pada bagian kepala yang selanjutnya mengakibatkan kematian berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 21/Otopsi/VI/Rs Bhayangkara tanggal 22 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Geebert J.M. T Dundu, Sp.FM, selaku dokter pada RS Bhayangkara TK.III Manado yang melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Korban JONNY MANTIRI alias KULON, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- PEMERIKSAAN LUAR:
-
-
- Jenazah terbungkus dengan kain selimut warna putih motif garis-garis warna biru dan terdapat tulisan “RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Malalayang” dan popok dewasa dengan perekat warna putih. Pada lengan kanan terdapat gelang kertas bertuliskan identitas pasien.
- Jenazah adalah seorang laki-laki, gizi cukup, kulit sawo matang, panjang tubuh seratus lima puluh tiga sentimeter, berat badan tidak ditimbang.
- Tanda-tanda kematian: kaku mayat pada seluruh tubuh sukar dilawan, lebam mayat warna ungu terdapat pada belakang tubuh tidak hilang pada penekanan.
- Tanda-tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar:
- Pada daerah dahi kanan, lima koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, sembilan sentimeter di atas sudut mata terdapat luka terjahit miring, ukuran panjang dua koma lima sentimeter dengan lima benang jahitan.
- Pada daerah dahi kanan, tujuh sentimeter pada garis pertengahan depan, enam sentimeter di atas sudut mata terdapat luka lecet mengering dengan ukuran sembilan sentimeter kali tujuh sentimeter, di sekitar luka terdapat memar ukuran sebelas sentimeter kali sembilan sentimeter.
- Pada daerah mata kanan, lima sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat memar ukuran empat sentimeter kali empat sentimeter.
- Pada daerah pipi kiri, sepuluh sentimeter dari garis pertengahan depan, setinggi liang telinga terdapat luka lecet mengering ukuran enam koma lima sentimeter kali tiga koma lima sentimeter.
- Pada daerah leher kiri, enam koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan dan sebelas koma lima sentimeter di abawah liang telinga terdapat luka lecet dengan ukuran satu sentimeter kali nol koma delapan sentimeter.
- Pada daerah puncak bahu kiri terdapat luka lecet dengan ukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter.
- PEMERIKSAAN DALAM:
- Pada kulit kepala kanan depan bagian dalam terdapat resapan darah ukuran panjang tujuh belas sentimeter kali sebelas sentimeter. Pada tulang tengkorak kiri bagian bawah terdapat resapan darah dengan ukuran tiga koma lima sentimeter kali dua sentimeter. Pada otak kanan terdapat bekuan-bekuan darah sebanyak lima puluh mililiter, pada otak besar bagian kiri belakang terdapat resapan darah dengan ukuran delapan koma lima sentimeter kali tujuh sentimeter, pada otak kanan depan terdapat resapan darah enam sentimeter kali tiga sentimeter.
- Alat-alat dalam rongga dada tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Jantung sebesar kepalan tangan korban.
- Alat-alat dalam rongga perut tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Lambung berisi sisa makanan.
- KESIMPULAN
- Lama kematian korban telah berlangsung sekitar sepuluh jam sampai dengan dua belas jam pada saat pemeriksaan.
- Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan adalah:
-
-
-
- Pada pemeriksaan angka romawi satu ayat empat (a) adalah sesuai tanda perawatan medis.
- Pada pemeriksaan angka romawi satu ayat empat (b),(c),(d),(e),(f) dan pada pemeriksaan angka romawi dua ayat satu adalah kekerasan tumpul.
- Sebab kematian korban adalah akibat kekerasan tumpul pada kepala samping kanan yang menyebabkan perdarahan otak.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor :1.466/SKK/KS/VI-2026 tanggal 19 Juni 2026 yang ditandatangani oleh JACKSON WALUJAN selaku Sekretaris Desa Kembes Satu, bahwa benar Saksi Korban JONNY MANTRI alias KULON meninggal dunia pada tanggal 18 Juni 2026 di RSUP Prof.Dr.R.D.Kandou Manado.
Perbuatan Terdakwa I Mario Dionisius Tania dan Terdakwa II Eko Claudio Tania tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa I MARIO DIONISIUS TANIA bersama-sama dengan Terdakwa II EKO CLAUDIA TANIA, pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 01.00 WITA sampai dengan pukul 04.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di Desa Kembes II, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, tepatnya di jalan raya depan warung milik Saksi FILIPO FABIO WENTUK dekat Gereja GMIM Torsina Kembes, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat, terhadap korban JONNY MANTIRI alias KULON, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 01.00 WITA saat Terdakwa I MARIO DIONISIUS TANIA bersama dengan Terdakwa II EKO CLAUDIA TANIA berada di depan warung milik Saksi FILIPO FABIO WENTUK alias FABIO yang beralamat di Desa Kembes II, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, dengan patokan di dekat Gereja GMIM Torsina Kembes, bersama dengan Saksi DEVITA HADASA EMILIA PAPUTUNGAN alias VITA, Saksi FILIPO FABIO WENTUK alias FABIO, Saksi STENLI STEVANUS WOHON alias OJAN dan Saksi IMANUEL MIRECHEL ROLAND RARUN alias IMAN.
- Bahwa kemudian Korban KULON datang seorang diri, meminta minuman keras jenis cap tikus kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian duduk dan berbincang bersama para Terdakwa serta Saksi VITA, Saksi FABIO, Saksi OJAN dan Saksi IMAN selama kurang lebih 15 (lima belas) menit.
- Bahwa Saksi OJAN kemudian meminta Terdakwa II meminjamkan sepeda motor dan meminta uang bensin untuk pergi menuju rumahnya, pada saat itu Korban KULON masih berada di warung milik Saksi FABIO.
- Bahwa selanjutnya Korban KULON pergi meninggalkan warung, setelah itu Saksi VITA, Saksi FABIO, dan Saksi IMAN masuk ke dalam warung untuk bermain kartu, sedangkan para Terdakwa tetap di depan warung masih duduk berbincang.
- Bahwa sekira 10 (sepuluh) menit kemudian Korban KULON kembali ke warung dan menanyakan keberadaan Saksi VITA yang merupakan istri Terdakwa I, kemudian Terdakwa II menjawab bahwa Saksi VITA berada di dalam warung, pada saat itu posisi Terdakwa II sedang duduk di depan warung dan Terdakwa sedang duduk diatas motor yang berada di halaman samping warung, selanjutnya Korban KULON berjalan melalui sebelah samping warung menuju bagian belakang untuk mencari Saksi VITA, kemudian kembali ke depan warung dan mengatakan bahwa Saksi VITA tidak ada.
- Bahwa karena Terdakwa I tersinggung Korban KULON mencari istrinya, kemudian Terdakwa I memegang lengan kanan Korban KULON lalu menarik Korban KULON dari halaman samping warung ke jalan raya yang berada di depan warung, selanjutnya Terdakwa I melayangkan pukulan pertama dengan tangan kanan ke arah wajah Korban KULON, tetapi pukulan tersebut tidak mengenai Korban KULON, setelah itu Terdakwa I melayangkan pukulan kedua dengan tangan kanan yang mengenai wajah tepatnya di pipi kiri Korban KULON, akibat pukulan tersebut Korban KULON kehilangan keseimbangan dan jatuh dengan kepala tepatnya wajah terlebih dahulu membentur aspal, selanjutnya Terdakwa I menarik Korban Kulon hingga berdiri dan kembali memukul Korban KULON menggunakan tangan kanan ke bagian dada korban. Pada saat itu hidung korban mulai mengeluarkan darah.
- Bahwa kemudian Terdakwa II mendatangi Tedakwa I dan Korban KULON, kemudian ikut memukul korban dengan tangan kosong hingga mengenai kepala bagian kanan Korban KULON hingga Korban KULON kembali jatuh dengan wajah terlebih dahulu membentur aspal.
- Bahwa selanjutnya Korban KULON berdiri dan berjalan sempoyongan sekitar 10 meter menuju rumah tempat pengisian air minum yang tidak jauh dari warung, Terdakwa I yang masih emosi kembali mendekati Korban KULON bersama Terdakwa II dan Terdakwa II kemudian menendang korban yang sedang berdiri sehingga korban tersandar pada sisi kiri depan kendaraan roda empat jenis pickup yang terparkir.
- Bahwa setelah itu para Terdakwa kembali ke arah warung. Tidak lama kemudian Terdakwa II melihat Korban KULON berjalan sempoyongan ke arah Gereja GMIM Torsina Kembes, selanjutnya para Terdakwa berlari mendekati korban, namun Terdakwa II lebih dahulu menggapai Korban KULON lalu memukul berulang kali sebelum kemudian menendang hingga Korban KULON jatuh di jalan raya depan Gereja tersebut, ketika korban beradan di bawah, Terdakwa II menginjak atau menendang Korban KULON berulang kali.
- Bahwa kemudian Para Terdakwa kembali ke warung, setelah sampai Terdakwa I memanggili Saksi VITA untuk pulang kembali rumah yang berada di Desa Koka menggunakan sepeda motor dan Terdakwa II masih berada di disekitar warung.
- Bahwa sekitar pukul 03.30 WITA, Saksi CHRISTOPEL JACKY KAUNANG alias JACKY, Saksi NOVRI ANDREAS HANDOKO dan Saksi BENEDICTUS ANTONIO RARUS alias RIVO melintas berboncengan dalam satu kendaraan sepeda motor di depan Gereja GMIM Torsina Kembes, kemudian Saksi RIVO melihat Korban KULON tergeletak. Saksi JACKY, Saksi NOVRI dan Saksi RIVO kemudian berhenti dan mengecek Korban KULON.
- Bahwa selanjutnya Saksi JACKY mencoba menghubungi Saksi ADI LEONARD MUING yang merupakan anggota Kepolisian melalui WhatsApp Call namun tidak dijawab, lalu Saksi JACKY pergi menjemput Saksi ADI MUING ke rumahnya, selanjutnya Saksi RIVO pergi ke tempat Saksi Korban bekerja untuk mencari keluarga nya, sedangkain Saksi NOVRI tetap menunggu di dekat Korban KULON.
- Bahwa kemudian Saksi JACKY kembali ke lokasi bersama Saksi ADI MUING, kemudian Saksi ADI MUING melakukan pengecekan awal terhadap Korban KULON, dan mengarahkan agar Korban KULON tidak disentuh lebih dahulu, kemudian menghubungi Saksi RONAL PAUL DAVID ABEDNEGO SUMILAT melalui Messenger dan mengirimkan video kondisi korban.
- Bahwa selanjutnya Saksi RONAL datang menggunakan kendaraan, kemudian Korban KULON diangkat ke dalam kendaraan Saksi RONAL untuk dibawa ke rumah sakit guna memperoleh pertolongan medis, yang dalam proses pengangkatan tersebut dibantu oleh Saksi RIVO dan Terdakwa II, sedangkan Saksi NOVRI mernbantu penerangan menggunakan senter karena kondisi gelap, Saksi JACKY berada di sekitar lokasi dan Saksi ADI MUING kemudian pergi menyiapkan kendaraan dinas, selanjutnya Korban KULON dibawa ke RS BHAYANGKARA MANADO kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Dr. R. D. KANDOU MALALAYANG untuk mendapatkan perawatan.
- Bahwa akibat rangkaian kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan tenaga bersama terhadap Korban JONNY MANTIRI alias KULON tersebut mengakibatkan Korban mengalami luka berat berupa cedera pada bagian kepala berdasarkan Visum et Repertum Nomor: VER/516/VI/Rs.Bhay tanggal 06 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YOULA RINDENGAN, selaku dokter pada RS Bhayangkara TK.III Manado yang melakukan pemeriksaan terhadap Korban JONNY MANTIRI alias KULON, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
-
-
- Korban datang dalam keadaan tidak sadar dan ditemukan dijalan.
- Korban dalam keadaan umum tampak sakit.
- Tanda-tanda vital :
Tekanan darah seratus dua puluh sembilan per delapan puluh satu milimeter air raksa, nadi seratus lima kali per menit, suhu tiga puluh enam derajat Celcius, frekuensi pernafasan dua puluh kali per menit.
-
-
- Pada pemeriksaan ditemukan :
-
-
- Pada daerah dahi kanan,
- Pada daerah dahi kiri, terdapat luka lecet disertai memar, berwama kemerahan dengan ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter.
- Pada daerah bawah mata kanan, terdapat memar disertai bengkak di sekitar, berwarna kemerahan ukuran empat sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
- Pada daerah samping mata kanan, terdapat memar dengan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.
-
-
- Korban mendapatkan perawatan luka.
- Korban kemudian dirujuk.
Dengan kesimpulan :
- Pada Pemeriksaan seorang laki-laki ditemukan luka lecet disertai memar di dahi kanan dan kiri, memar di bawah mata kanan serta samping mata kanan oleh karena kekerasan tumpul.
- Luka-luka tersebut mendatangkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.
Perbuatan Terdakwa I Mario Dionisius Tania dan Terdakwa II Eko Claudio Tania tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa I MARIO DIONISIUS TANIA bersama-sama dengan Terdakwa II EKO CLAUDIA TANIA, pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 01.00 WITA sampai dengan pukul 04.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di Desa Kembes II, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, tepatnya di jalan raya depan warung milik Saksi FILIPO FABIO WENTUK dekat Gereja GMIM Torsina Kembes, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang, terhadap korban JONNY MANTIRI alias KULON, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 01.00 WITA saat Terdakwa I MARIO DIONISIUS TANIA bersama dengan Terdakwa II EKO CLAUDIA TANIA berada di depan warung milik Saksi FILIPO FABIO WENTUK alias FABIO yang beralamat di Desa Kembes II, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, dengan patokan di dekat Gereja GMIM Torsina Kembes, bersama dengan Saksi DEVITA HADASA EMILIA PAPUTUNGAN alias VITA, Saksi FILIPO FABIO WENTUK alias FABIO, Saksi STENLI STEVANUS WOHON alias OJAN dan Saksi IMANUEL MIRECHEL ROLAND RARUN alias IMAN.
- Bahwa kemudian Korban KULON datang seorang diri, meminta minuman keras jenis cap tikus kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian duduk dan berbincang bersama para Terdakwa serta Saksi VITA, Saksi FABIO, Saksi OJAN dan Saksi IMAN selama kurang lebih 15 (lima belas) menit.
- Bahwa Saksi OJAN kemudian meminta Terdakwa II meminjamkan sepeda motor dan meminta uang bensin untuk pergi menuju rumahnya, pada saat itu Korban KULON masih berada di warung milik Saksi FABIO.
- Bahwa selanjutnya Korban KULON pergi meninggalkan warung, setelah itu Saksi VITA, Saksi FABIO, dan Saksi IMAN masuk ke dalam warung untuk bermain kartu, sedangkan para Terdakwa tetap di depan warung masih duduk berbincang.
- Bahwa sekira 10 (sepuluh) menit kemudian Korban KULON kembali ke warung dan menanyakan keberadaan Saksi VITA yang merupakan istri Terdakwa I, kemudian Terdakwa II menjawab bahwa Saksi VITA berada di dalam warung, pada saat itu posisi Terdakwa II sedang duduk di depan warung dan Terdakwa sedang duduk diatas motor yang berada di halaman samping warung, selanjutnya Korban KULON berjalan melalui sebelah samping warung menuju bagian belakang untuk mencari Saksi VITA, kemudian kembali ke depan warung dan mengatakan bahwa Saksi VITA tidak ada.
- Bahwa karena Terdakwa I tersinggung Korban KULON mencari istrinya, kemudian Terdakwa I memegang lengan kanan Korban KULON lalu menarik Korban KULON dari halaman samping warung ke jalan raya yang berada di depan warung, selanjutnya Terdakwa I melayangkan pukulan pertama dengan tangan kanan ke arah wajah Korban KULON, tetapi pukulan tersebut tidak mengenai Korban KULON, setelah itu Terdakwa I melayangkan pukulan kedua dengan tangan kanan yang mengenai wajah tepatnya di pipi kiri Korban KULON, akibat pukulan tersebut Korban KULON kehilangan keseimbangan dan jatuh dengan kepala tepatnya wajah terlebih dahulu membentur aspal, selanjutnya Terdakwa I menarik Korban Kulon hingga berdiri dan kembali memukul Korban KULON menggunakan tangan kanan ke bagian dada korban. Pada saat itu hidung korban mulai mengeluarkan darah.
- Bahwa kemudian Terdakwa II mendatangi Tedakwa I dan Korban KULON, kemudian ikut memukul korban dengan tangan kosong hingga mengenai kepala bagian kanan Korban KULON hingga Korban KULON kembali jatuh dengan wajah terlebih dahulu membentur aspal.
- Bahwa selanjutnya Korban KULON berdiri dan berjalan sempoyongan sekitar 10 meter menuju rumah tempat pengisian air minum yang tidak jauh dari warung, Terdakwa I yang masih emosi kembali mendekati Korban KULON bersama Terdakwa II dan Terdakwa II kemudian menendang korban yang sedang berdiri sehingga korban tersandar pada sisi kiri depan kendaraan roda empat jenis pickup yang terparkir.
- Bahwa setelah itu para Terdakwa kembali ke arah warung. Tidak lama kemudian Terdakwa II melihat Korban KULON berjalan sempoyongan ke arah Gereja GMIM Torsina Kembes, selanjutnya para Terdakwa berlari mendekati korban, namun Terdakwa II lebih dahulu menggapai Korban KULON lalu memukul berulang kali sebelum kemudian menendang hingga Korban KULON jatuh di jalan raya depan Gereja tersebut, ketika korban beradan di bawah, Terdakwa II menginjak atau menendang Korban KULON berulang kali.
- Bahwa kemudian Para Terdakwa kembali ke warung, setelah sampai Terdakwa I memanggili Saksi VITA untuk pulang kembali rumah yang berada di Desa Koka menggunakan sepeda motor dan Terdakwa II masih berada di disekitar warung.
- Bahwa sekitar pukul 03.30 WITA, Saksi CHRISTOPEL JACKY KAUNANG alias JACKY, Saksi NOVRI ANDREAS HANDOKO dan Saksi BENEDICTUS ANTONIO RARUS alias RIVO melintas berboncengan dalam satu kendaraan sepeda motor di depan Gereja GMIM Torsina Kembes, kemudian Saksi RIVO melihat Korban KULON tergeletak. Saksi JACKY, Saksi NOVRI dan Saksi RIVO kemudian berhenti dan mengecek Korban KULON.
- Bahwa selanjutnya Saksi JACKY mencoba menghubungi Saksi ADI LEONARD MUING yang merupakan anggota Kepolisian melalui WhatsApp Call namun tidak dijawab, lalu Saksi JACKY pergi menjemput Saksi ADI MUING ke rumahnya, selanjutnya Saksi RIVO pergi ke tempat Saksi Korban bekerja untuk mencari keluarga nya, sedangkain Saksi NOVRI tetap menunggu di dekat Korban KULON.
- Bahwa kemudian Saksi JACKY kembali ke lokasi bersama Saksi ADI MUING, kemudian Saksi ADI MUING melakukan pengecekan awal terhadap Korban KULON, dan mengarahkan agar Korban KULON tidak disentuh lebih dahulu, kemudian menghubungi Saksi RONAL PAUL DAVID ABEDNEGO SUMILAT melalui Messenger dan mengirimkan video kondisi korban.
- Bahwa selanjutnya Saksi RONAL datang menggunakan kendaraan, kemudian Korban KULON diangkat ke dalam kendaraan Saksi RONAL untuk dibawa ke rumah sakit guna memperoleh pertolongan medis, yang dalam proses pengangkatan tersebut dibantu oleh Saksi RIVO dan Terdakwa II, sedangkan Saksi NOVRI mernbantu penerangan menggunakan senter karena kondisi gelap, Saksi JACKY berada di sekitar lokasi dan Saksi ADI MUING kemudian pergi menyiapkan kendaraan dinas, selanjutnya Korban KULON dibawa ke RS BHAYANGKARA MANADO kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Dr. R. D. KANDOU MALALAYANG untuk mendapatkan perawatan.
- Bahwa akibat rangkaian kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan tenaga bersama terhadap Korban JONNY MANTIRI alias KULON tersebut mengakibatkan Korban mengalami cedera pada bagian kepala.
Perbuatan Terdakwa I Mario Dionisius Tania dan Terdakwa II Eko Claudio Tania tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |