Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2026/PN Mnd NOUVI DENNY SUPIT PT MANDIRI TUNAS FINANCE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOUVI DENNY SUPIT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CLIFT PITOY SHNOUVI DENNY SUPIT
Tergugat
NoNama
1PT MANDIRI TUNAS FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 175.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan nomor 9382201783 tanggal 12 November 2019 adalah sah dan mengikat.
  3. Menyatakan sah demi hukum atas 1 (satu) unit kendaraan baru dengan jenis kendaraan Toyota Calya 1.2 G M/T, Tahun 2022, Warna Silver Metalik, Nomor Polisi DB 1520 BW, Nomor Mesin 3NRH733063 atas nama Nouvi Denny Supit adalah milik Penggugat;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat yang menarik secara paksa dan melelang tanpa prosedur lelang yang jelas atas 1 (satu) unit kendaraan baru dengan jenis kendaraan Toyota Calya 1.2 G M/T, Tahun 2022, Warna Silver Metalik, Nomor Polisi DB 1520 BW, Nomor Mesin 3NRH733063 atas nama Nouvi Denny Supit milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).;
  5. Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan kembali 1 (satu) unit kendaraan baru dengan jenis kendaraan Toyota Calya 1.2 G M/T, Tahun 2022, Warna Silver Metalik, Nomor Polisi DB 1520 BW, Nomor Mesin 3NRH733063 atas nama Nouvi Denny Supit milik Penggugat atau membayar kerugian kepada Penggugat:
  • Kerugian Materiil sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut :

* Nilai Pengganti obyek sengketa adalah seharga Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)

* Biaya advokasi Perkara di Pengadilan sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)

- Kerugian Imateril

• Bahwa selain mengalami kerugian materiil tersebut diatas Penggugat juga menderita kerugian imateriil karena Penggugat dipermalukan dimuka umum dikantor Tergugat dan Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Tergugat lewat BI Checking / OJK Checking sehingga untuk mengembangkan usaha lewat pinjaman Bank tidak diperoleh, Hal mana apabila dinilai dengan uang maka patut dan setara ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

6. Menghukum Tergugat membayar uang Paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu` juta rupiah), yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus, apabila lalai dan tidak melaksanakan isi Putusan;

7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak