Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
256/Pid.Sus/2026/PN Mnd LA HAJA,S.H.M.H JOSEPH LIVINBER LAPIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 256/Pid.Sus/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4208/P.1.10.3/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LA HAJA,S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOSEPH LIVINBER LAPIAN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU               :

Bahwa ia terdakwa JOSEPH LIVINBER LAPIAN bersama saksi HESTIN BANGA LANGI, baik sendiri-sendiri, maupun bersama-sama, (terdakwa diajukan dalam dalam berkas terpisah) pada hari pada hari Senin tanggal 27 Juli sekitar pukul 15.00 wita, bertempat dilLapas Kelas IA Manado di Tuminting Kota Manado, atau setodak-tidaknya termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gr, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana  narkotika perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut;

            Berawal Tim Opnal dari Subdit  II Dit Res Narkoba Polda Sulut  mendapat  informasi dari masyarakat bahwa terdakwa JOSEPH LIVINBER LAPIAN selama didalam Lapas Kelas IA Manado masih melakukan jual beli Narkotika jenis sabu dengan menggunakan kurir yang berada diluar Lapas dan dalam mengedarkan Narkotika jenis sabu di Daerah Kel. Uner Kec. Kawangkoan Utara Kab. Minahasa dan diketahui kalau  terdakwa  JOSEPH LIVINBER LAPIAN  mendapatkan narkotika jenis shabu dari Kota Palu ke Kel. Uner Kec. Kawangkoan Utara Kab. Minahasa ewat bantuan istrinya HESTIN BANGA LANGI terdakwa) dalam berkas terpisah, Sehingga saksi RIVO ANDRE RUMONDOR, saksi SEMAR KRISYANTO PAKOLO dan saksi NICKY WALADOW bersama Tim langsung melakukan penyelidikan Kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 saksi bersama Tim mendapatkan informasi bahwa istri terdakwa  HESTIN BANGA LANGI telah berangkat dari Kota Palu menuju ke Kel. Uner Kec. Kawangkoan Utara Kab. Minahasa dengan menggunakan transportasi Bus Harvest, dimana saksi bersama Tim menduga bahwa terdakwa HESTIN BANGA LANGI pasti membawa Narkotika jenis sabu pesanan dari lelaki  JOSEPH LIVINBER LAPIAN, sehingga saksi bersama Tim langsung menentukan langkah selanjutnya Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekitar jam 09.00 Wita saksi bersama Tim telah stand by di Daerah Kec. Lolak Kab. Bolmong sambil menunggu dan mengawasi jika Bus Harvest telah lewat, kemudian sekitar jam 09.30 Wita Bus Harvest tersebut telah lewat sehingga saksi dan Tim membuntutinya sambil mengamati jika saksi HESTIN BANGA LANGI tersebut telah turun dari Bus. Kemudian sekitar jam 11.00 Wita tepatnya di depan Indomaret Tumpaan Kel. Tumpaan Baru Kec. Tumpaan Kab. Minahasa Selatan Bus Harvest tersebut berhenti dan yang turun adalah terdakwa HESTIN BANGA LANGI, sehingga saksi RIVO ANDRE RUMONDOR, saksi SEMAR KRISYANTO PAKOLO dan saksi NICKY WALADOW bersama Tim langsung bersama Tim mendekatinya dan meminta ijin untuk melakukan penggeledahan badan dan juga barang bawaan, dan didalam tas gendong milik saksi  HESTIN BANGA LANGI ditemukan  2 (dua) buah bungkusan tas plastic hitam yang dilakban dengan lakban bening setelah dilakukan pembukaan ternyata benar adalah Narkotika jenis sabu terdiri 1 (satu) paket besar dan 1 ( satu) paket kecil namun di dalamnya berisi 15 paket narkotika jenis shabu, dan hasil interogasi Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik suaminya yaitu terdakwa  JOSEPH LIVINBER LAPIAN, sehingga saksi bersama Tim langsung menuju ke Lapas Kelas IIA Manado untuk menginterogasi terdakwa  JOSEPH LIVINBER LAPIAN, dimana hasil interogasi terdakwa JOSEPH LIVINBER LAPIAN mengakui bahwa dirinya yang memesan Narkotika jenis sabu tersebut atas permintaan dari lelaki JOVI.  (daftar pencarian saksi) Selanjutnya para saksi bersama Tim Opnal dari Subdit  II Dit Res Narkoba Polda Sulut  langsung membawa terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sulut untuk proses lebih lanjut;

      •     Bahwa pemilik narkotika jenis shabu yang dibawah oleh saksi HESTIN BANGA LANGI tersebut adalah milik lelaki JOVI dimana lelaki JOVI meminta tolong kepada terdakwa terdakwa untuk memesankanya di Kota Palu dan namun terdakwa menghubungi lelaki KEVIN dengan nomor handphone 0852 5661 9187  selanjutnya terdakwa menghubungi istrinya yaitu HESTIN BANGA LANGI yang kebetulan berada di Palu untuk mengambil selanjutnya membawakanya ke Kel. Uner Kec. Kawangkoan Utara Kab. Minahasa-
      • Bahwa terdakwa  memesan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menelepon lelaki KEVIN selanjutnya saksi memesan Narkotika jenis sabu sesuai permintaan lelaki JOVI yaitu seharga Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dimana yang membayar adalah lelaki JOVI dengan cara ditransfer dan yang saksi suruh untuk mengambil Narkotika jenis sabu adalah  istrinya yaitu  HESTIN BANGA LANGI dimana saat Narkotika jenis sabu tersebut diambil di Pinggir pantai tepatnya dibawah pohon yang berdekatan dengan sebuah warung  tepatnya di jalan Trans dekat Masjid Islamit Center Mamboro Kota Palu Utara
    • Terdakwa menjelaskan bahwa lelaki JOVI membeli Narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan, dan terdakwa tidak mengetahui lelaki JOVI menjual kepada siapa dan dengan harga berapa, karena terdakwa  hanya memesankanya dari Kota Palu dan menyerahkanya di Kel. Uner Kec. Kawangkoan Utara Kab. Minahasa dan terdakwa  dalam membantu memesankan Narkotika jenis sabu tersebut dijanjikan oleh JOVI upah uang sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan itupun jika Narkotika jenis sabu tersebut telah laku terjual dan terdakwa memesankan Narkotika jenis sabu untuk lelaki JOVI dari Kota Palu tersebut telah sebanyak 2 (dua) kali yaitu:
  •  Pertama pada tanggal 22 Juni 2026.
  • Kedua pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026.
      • Bahwa  bahwa untuk yang pertama kali membelikan Narkotika jenis sabu untuk lelaki JOVI tersebut dengan harga Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) dan upah untuk terdakwa yaitu sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) untuk pemesanan kedua belum laku terjual dan masih utuh karena belum disempat dijual istri terdakwa yang membawa paket shabu sudah ditangkap oleh polisi dari Narkoba Polda Sulut.

 

                Bahwa Berdasarkan hasil penimbangan dan penyisihan barang bukti tanggal 28 Juli 2026 yang tertera di Berita acara penimbangan dan  penyisihan barang bukti tanggal yang ditanda tangani petugas penimbang dari Bidlabfor Polda Sulut telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan telah dilakukan penyisihan barang bukti dengan disaksikan oleh terdakwa dan Penyidik.----------------------------

 

Sabu/

paket

BERAT KOTOR

BERAT BERSIH

BERAT KANTONG

LABORATORIUM

PN

BERAT

 BERSIH

BERAT BERSIH

1

1.23 gr

0.93 gr

0.30 gr

0.13 gr

0.80 gr

2

1.26 gr

0.96 gr

0.30 gr

-

0.96 gr

3

1.25 gr

0.95 gr

0.30 gr

-

0.95 gr

4

1.25 gr

0.95 gr

0.30 gr

-

0.95 gr

5

1.25 gr

0.95 gr

0.30 gr

-

0.95 gr

6

1.23 gr

0.93 gr

0.30 gr

-

0.93 gr

7

1.23 gr

0.93 gr

0.30 gr

-

0.93 gr

8

1.25 gr

0.95 gr

0.30 gr

-

0.95 gr

9

1.26 gr

0.96 gr

0.30 gr

-

0.96 gr

10

1.24 gr

0.94 gr

0.30 gr

-

0.94 gr

11

1.25 gr

0.95 gr

0.30 gr

-

0.95 gr

12

1.26 gr

0.96 gr

0.30 gr

-

0.96 gr

13

1.25 gr

0.95 gr

0.30 gr

-

0.95 gr

14

1.25 gr

0.95 gr

0.30 gr

-

0.95 gr

15

1.24 gr

0.94 gr

0.30 gr

-

0.94 gr

16

74.22 gr

73,15 gr

1.07 gr

 

73.15 gr

Jumlah

92.92 Gr

87.35 Gr

5,57 Gr

0.13 Gr

87.22 Gr

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulut No.LAB:436/NNF/2026 tanggal 30 Juli 2026 yang ditandatangani oleh HARTANTO BISMA,ST., M.Pd  selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 323/2026/NF berupa kristal berwarna berwarna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Methamfetamina yang merupakan narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Pasal 114 ayat  (2) Undang-Undang RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa JOSEPH LIVINBER LAPIAN bersama saksi HESTIN BANGA LANGI, baik sendiri-sendiri, maupun bersama-sama, (terdakwa diajukan dalam dalam berkas terpisah) pada hari pada hari Senin tanggal 27 Juli sekitar pukul 15.00 wita, bertempat dilLapas Kelas IA Manado di Tuminting Kota Manado, atau setodak-tidaknya termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika atau Prekursor Narkotika yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai  berikut:

    Berawal Tim Opnal dari Subdit  II Dit Res Narkoba Polda Sulut  mendapat  informasi dari masyarakat bahwa terdakwa JOSEPH LIVINBER LAPIAN selama didalam Lapas Kelas IA Manado masih melakukan jual beli Narkotika jenis sabu dengan menggunakan kurir yang berada diluar Lapas dan dalam mengedarkan Narkotika jenis sabu di Daerah Kel. Uner Kec. Kawangkoan Utara Kab. Minahasa dan diketahui kalau  terdakwa  JOSEPH LIVINBER LAPIAN  mendapatkan narkotika jenis shabu dari Kota Palu ke Kel. Uner Kec. Kawangkoan Utara Kab. Minahasa ewat bantuan istrinya HESTIN BANGA LANGI terdakwa) dalam berkas terpisah, Sehingga saksi RIVO ANDRE RUMONDOR, saksi SEMAR KRISYANTO PAKOLO dan saksi NICKY WALADOW bersama Tim langsung melakukan penyelidikan Kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 saksi bersama Tim mendapatkan informasi bahwa istri terdakwa  HESTIN BANGA LANGI telah berangkat dari Kota Palu menuju ke Kel. Uner Kec. Kawangkoan Utara Kab. Minahasa dengan menggunakan transportasi Bus Harvest, dimana saksi bersama Tim menduga bahwa terdakwa HESTIN BANGA LANGI pasti membawa Narkotika jenis sabu pesanan dari lelaki  JOSEPH LIVINBER LAPIAN, sehingga saksi bersama Tim langsung menentukan langkah selanjutnya Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekitar jam 09.00 Wita saksi bersama Tim telah stand by di Daerah Kec. Lolak Kab. Bolmong sambil menunggu dan mengawasi jika Bus Harvest telah lewat, kemudian sekitar jam 09.30 Wita Bus Harvest tersebut telah lewat sehingga saksi dan Tim membuntutinya sambil mengamati jika saksi HESTIN BANGA LANGI tersebut telah turun dari Bus. Kemudian sekitar jam 11.00 Wita tepatnya di depan Indomaret Tumpaan Kel. Tumpaan Baru Kec. Tumpaan Kab. Minahasa Selatan Bus Harvest tersebut berhenti dan yang turun adalah terdakwa HESTIN BANGA LANGI, sehingga saksi RIVO ANDRE RUMONDOR, saksi SEMAR KRISYANTO PAKOLO dan saksi NICKY WALADOW bersama Tim langsung bersama Tim mendekatinya dan meminta ijin untuk melakukan penggeledahan badan dan juga barang bawaan, dan didalam tas gendong milik saksi  HESTIN BANGA LANGI ditemukan  2 (dua) buah bungkusan tas plastic hitam yang dilakban dengan lakban bening setelah dilakukan pembukaan ternyata benar adalah Narkotika jenis sabu terdiri 1 (satu) paket besar dan 1 ( satu) paket kecil namun di dalamnya berisi 15 paket narkotika jenis shabu, dan hasil interogasi Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik suaminya yaitu terdakwa  JOSEPH LIVINBER LAPIAN, sehingga saksi bersama Tim langsung menuju ke Lapas Kelas IIA Manado untuk menginterogasi terdakwa  JOSEPH LIVINBER LAPIAN, dimana hasil interogasi terdakwa JOSEPH LIVINBER LAPIAN mengakui bahwa dirinya yang memesan Narkotika jenis sabu tersebut atas permintaan dari lelaki JOVI.  (daftar pencarian saksi) Selanjutnya para saksi bersama Tim Opnal dari Subdit  II Dit Res Narkoba Polda Sulut  langsung membawa terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sulut untuk proses lebih lanjut;

      •     Bahwa pemilik narkotika jenis shabu yang dibawah oleh saksi HESTIN BANGA LANGI tersebut adalah milik lelaki JOVI dimana lelaki JOVI meminta tolong kepada terdakwa terdakwa untuk memesankanya di Kota Palu dan namun terdakwa menghubungi lelaki KEVIN dengan nomor handphone 0852 5661 9187  selanjutnya terdakwa menghubungi istrinya yaitu HESTIN BANGA LANGI yang kebetulan berada di Palu untuk mengambil selanjutnya membawakanya ke Kel. Uner Kec. Kawangkoan Utara Kab. Minahasa-
      • Bahwa terdakwa  memesan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menelepon lelaki KEVIN selanjutnya saksi memesan Narkotika jenis sabu sesuai permintaan lelaki JOVI yaitu seharga Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dimana yang membayar adalah lelaki JOVI dengan cara ditransfer dan yang saksi suruh untuk mengambil Narkotika jenis sabu adalah  istrinya yaitu  HESTIN BANGA LANGI dimana saat Narkotika jenis sabu tersebut diambil di Pinggir pantai tepatnya dibawah pohon yang berdekatan dengan sebuah warung  tepatnya di jalan Trans dekat Masjid Islamit Center Mamboro Kota Palu Utara
    • Terdakwa menjelaskan bahwa lelaki JOVI membeli Narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan, dan terdakwa tidak mengetahui lelaki JOVI menjual kepada siapa dan dengan harga berapa, karena terdakwa  hanya memesankanya dari Kota Palu dan menyerahkanya di Kel. Uner Kec. Kawangkoan Utara Kab. Minahasa dan terdakwa  dalam membantu memesankan Narkotika jenis sabu tersebut dijanjikan oleh JOVI upah uang sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan itupun jika Narkotika jenis sabu tersebut telah laku terjual dan terdakwa memesankan Narkotika jenis sabu untuk lelaki JOVI dari Kota Palu tersebut telah sebanyak 2 (dua) kali yaitu:
  •  Pertama pada tanggal 22 Juni 2026.
  • Kedua pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026.
      • Bahwa  bahwa untuk yang pertama kali membelikan Narkotika jenis sabu untuk lelaki JOVI tersebut dengan harga Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) dan upah untuk terdakwa yaitu sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) untuk pemesanan kedua belum laku terjual dan masih utuh karena belum disempat dijual istri terdakwa yang membawa paket shabu sudah ditangkap oleh polisi dari Narkoba Polda Sulut.

 

                Bahwa Berdasarkan hasil penimbangan dan penyisihan barang bukti tanggal 28 Juli 2026 yang tertera di Berita acara penimbangan dan  penyisihan barang bukti tanggal yang ditanda tangani petugas penimbang dari Bidlabfor Polda Sulut telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan telah dilakukan penyisihan barang bukti dengan disaksikan oleh terdakwa dan Penyidik.----------------------------

 

Sabu/

paket

BERAT KOTOR

BERAT BERSIH

BERAT KANTONG

LABORATORIUM

PN

BERAT

 BERSIH

BERAT BERSIH

1

1.23 gr

0.93 gr

0.30 gr

0.13 gr

0.80 gr

2

1.26 gr

0.96 gr

0.30 gr

-

0.96 gr

3

1.25 gr

0.95 gr

0.30 gr

-

0.95 gr

4

1.25 gr

0.95 gr

0.30 gr

-

0.95 gr

5

1.25 gr

0.95 gr

0.30 gr

-

0.95 gr

6

1.23 gr

0.93 gr

0.30 gr

-

0.93 gr

7

1.23 gr

0.93 gr

0.30 gr

-

0.93 gr

8

1.25 gr

0.95 gr

0.30 gr

-

0.95 gr

9

1.26 gr

0.96 gr

0.30 gr

-

0.96 gr

10

1.24 gr

0.94 gr

0.30 gr

-

0.94 gr

11

1.25 gr

0.95 gr

0.30 gr

-

0.95 gr

12

1.26 gr

0.96 gr

0.30 gr

-

0.96 gr

13

1.25 gr

0.95 gr

0.30 gr

-

0.95 gr

14

1.25 gr

0.95 gr

0.30 gr

-

0.95 gr

15

1.24 gr

0.94 gr

0.30 gr

-

0.94 gr

16

74.22 gr

73,15 gr

1.07 gr

 

73.15 gr

Jumlah

92.92 Gr

87.35 Gr

5,57 Gr

0.13 Gr

87.22 Gr

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulut No.LAB:436/NNF/2026 tanggal 30 Juli 2026 yang ditandatangani oleh HARTANTO BISMA,ST., M.Pd  selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 323/2026/NF berupa kristal berwarna berwarna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Methamfetamina yang merupakan narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

       ---------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagamana diubah dalam Undang-Undang RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya