Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2026/PN Mnd PT. Oto Multiartha Zainuddin Suratinoyo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Oto Multiartha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joseph Satrio Kodong, S.H.PT. Oto Multiartha
Tergugat
NoNama
1Zainuddin Suratinoyo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 135.765.700,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-711-24-00970 tanggal 16 Desember 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W25.00308676.AH.05.01 TAHUN 2024 Tanggal 20 Desember 2024 adalah SAH dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran ke-15 (lima belas) pada tanggal 16 Februari 2026 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi Merk/Type : CONFERO S 1.5 L LUX+ MT, Tahun : 2022, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MK3AAAGA0NJ001723, Nomor Mesin : L2B8MB2521516, Nomor Polisi : DB1073RI, Atas Nama BPKB : Pingkan J. Kaligis, SE;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 135,765,700,- (seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
  6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : CONFERO S 1.5 L LUX+ MT, Tahun : 2022, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MK3AAAGA0NJ001723, Nomor Mesin : L2B8MB2521516, Nomor Polisi : DB1073RI, Atas Nama BPKB : Pingkan J. Kaligis, SE, dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil; 
  7. Menyatakan  PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-711-24-00970 tanggal 16 Desember 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W25.00308676.AH.05.01 TAHUN 2024 Tanggal 20 Desember 2024 melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : CONFERO S 1.5 L LUX+ MT, Tahun : 2022, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MK3AAAGA0NJ001723, Nomor Mesin : L2B8MB2521516, Nomor Polisi : DB1073RI, Atas Nama BPKB : Pingkan J. Kaligis, SE, apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : CONFERO S 1.5 L LUX+ MT, Tahun : 2022, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MK3AAAGA0NJ001723, Nomor Mesin : L2B8MB2521516, Nomor Polisi : DB1073RI, Atas Nama BPKB : Pingkan J. Kaligis, SE, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;
  10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak