Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2026/PN Mnd Nur Athiyyah., S.H REXY ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1159/P.1.10.3/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Athiyyah., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REXY ABDULLAH[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa Terdakwa REXY ABDULLAH pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 pada pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Ternate Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah kesatuan Republik Indonesia senjata penikam atau penusuk jenis pisau badik”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa saksi IHKRALLISAN BONGSO sedang melaksanakan tugas piket di Polsek Singkil, kemudian saksi IHKRALLISAN BONGSO menerima telefon dari Ketua Lingkungan Ternate Baru bahwa telah terjadi pelemparan batu di rumah Ketua Lingkungan tersebut, sehingga saat itu Saksi IKHRRALLISAN BONGSO,bersama dengan saksi JERAL AMPING, saksi PATRICK LORENZO HATTEM dan saksi ANDIKA EKO PUTRA yang sedang melaksanakan piket langsung menuju kelokasi rumah Ketua Lingkungan Ternate Baru dengan menggunakan kendaraan dinas patroli, sesampainya dilokasi, anggota kepolisian polsek singkil mendapati Terdakwa REXY ABDULLAH sedang berada diseputaran lokasi tersebut, sehingga pihak kepolisian yang sedang bertugas memeriksa lelaki REXY ABDULLAH dan ditemukan sebilah pisau penusuk yang tersimpan di pinggang sebelah kanan celana Terdakwa REXY ABDULLAH sehingga saat itu Terdakwa REXY ABDULLAH langsung dibawa ke Polsek Singkil.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau penusuk yang terbuat dari besi berwarna putih dengan ukuran panjang bila pisau 36cm dan Lebar 2.5 cm. Sisi bagian dalam pisau tajam dan bagian ujung pisau berbentuk runcing serta gagang pisau melengkung yang terbuat dari kayu berwarna kuning dan juga sarung pisau yang terbuat dari bahan kayu berwarna kuning yang dikuasai oleh terdakwa, tidak memiliki izin untuk menguasai, membawa dan memiliki senjata tajam jenis Badik tersebut ke tempat umum khususnya Wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia
  • Bahwa 1 (satu) buah pisau penusuk yang diselipkan di pinggang sebelah kanan celana terdakwa tidak digunakan untuk pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya