Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
634/Pdt.Bth/2026/PN Mnd 1.FERDINAND LELEH
2.ADRY WOWAT
3.ALFONS ADRIAN TILAAR
1.HANNY POLA
2.RINEKE POLLA
3.TRULLY POLLA
4.STANLY POLLA
5.MARTHEN POLLA
6.TELLY POLLA
7.BENNY PONTOAN
8.LINDA KOLANUS
9.MITJE POLLA
10.OLGA POLLA
11.MICHAEL POLLA
12.DEWI POLLA
13.RICHARD POLLA
14.PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 634/Pdt.Bth/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FERDINAND LELEH
2ADRY WOWAT
3ALFONS ADRIAN TILAAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Christy Anastasia Laurine Karundeng. SHFERDINAND LELEH
2Christy Anastasia Laurine Karundeng. SHADRY WOWAT
3Christy Anastasia Laurine Karundeng. SHALFONS ADRIAN TILAAR
Tergugat
NoNama
1HANNY POLA
2RINEKE POLLA
3TRULLY POLLA
4STANLY POLLA
5MARTHEN POLLA
6TELLY POLLA
7BENNY PONTOAN
8LINDA KOLANUS
9MITJE POLLA
10OLGA POLLA
11MICHAEL POLLA
12DEWI POLLA
13RICHARD POLLA
14PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa hak ganti rugi Terlawan I sampai Terlawan XIII  (Penggugat Asal) atas tanah yang terletak di Stadion Klabat telah terpenuhi secara sah dan final melalui relokasi sebidang tanah di Ranotana Weru  sekarang Karombasan Selatan Lingkungan II Kecamatan Wanea Kota Manado.
  4. Menyatakan menurut hukum Terlawan I sampai Terlawan XIII telah menerima penggantian terhadap tanah Stadion Klabat dari Terlawan XIV yakni tanah yang terletak di Kelurahan Karombasan Selatan Kecamatan Wanea Kota Manado yang sekarang ini ditempati oleh Para Pelawan serta Terlawan I sampai Terlawan XIII
  5. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 318/Pdt.G/2019/PN MNd tanggal 28 November 2019 jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 59/Pdt/2020/PT.Mnd tanggal 19 Mei 2020 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1996 K/Pdt/2021 tanggal 28 Oktober 2021, maupun berdasarkan Akte Perdamaian tanggal 16 Desember 2022 sepanjang mengenai penghukuman pembayaran ganti rugi uang kepada Terlawan I sampai Terlawan XIII adalah tidak dapat dieksekusi (non exekutable)
  6. Menguhukum Terlawan I sampai Terlawan XIV secara tanggung renteng membayar biaya perkara

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak