Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.B/2026/PN Mnd VERA ERVINA MUSLIM,SH CLAUDIO DIRLY SAMBENTHIRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 205/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3035 /P.1.10/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VERA ERVINA MUSLIM,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CLAUDIO DIRLY SAMBENTHIRO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Primair

Bahwa terdakwa CLAUDIO DIRLY SAMBENTHIRO pada hari jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 07.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan juni tahun 2025 bertempat di Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea Kota Manado atau pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

------- Bahwa awalnya pada hari jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WITA, korban ADRIAN YOPIE YOHANES TANGKAU sedang melaksanakan tugas sebagai Petugas Operasional PT Prosedur Cash Indonesia bersama rekan kerjanya yaitu saksi WIDIDO BALANGO dan lelaki ZET HALING. Saat itu korban mengendarai mobil operasional perusahaan menuju gerai Indomaret di wilayah teling atas untuk mengambil uang setoran kemudian ketika saksi korban bersama rekan-rekannya melintas di Jalan Raya Kelurahan Teling Atas mereka melihat telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang pengendara sepeda motor selanjutnya melihat adanya kecelakaan tersebut, korban bersama saksi WIDIDO BALANGO dan lelaki ZET HALING menghentikan kendaraan operasional di tepi jalan dengan maksud memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan, tidak lama kemudian datang terdakwa CLAUDIO DIRLY SAMBENTHIRO alias DIRLY yang mengendarai sepeda motor bersama seorang temannya dari arah belakang kendaraan korban. Karena melihat kondisi jalan yang macet, terdakwa merasa emosi lalu menghentikan sepeda motornya di samping kendaraan operasional korban dan berteriak dengan nada marah sambil mengatakan "HAA MACET" lalu korban maupun saksi WIDIDO BALANGO dan lelaki ZET HALING menjelaskan kepada terdakwa bahwa kemacetan tersebut terjadi karena mereka sedang memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas selanjutnya terjadi adu mulut di lokasi tersebut, terdakwa tidak langsung meninggalkan tempat kejadian, melainkan terus mengikuti kendaraan operasional yang dikemudikan oleh korban dengan menggunakan sepeda motor dari arah belakang kemudian ketika kendaraan operasional korban kembali berhenti karena kondisi arus lalu lintas yang masih macet di Jalan Raya Tololiu Supit, terdakwa menghentikan sepeda kondisi arus lalu lintas yang masih macet di Jalan Raya Tololiu Supit, terdakwa menghentikan sepeda motornya di samping kendaraan korban dan mengatakan kepada korban " HA KITA DAPA PA NGA" yang artinya " SAYA DAPAT KAMU* kemudian terdakwa turun dari sepeda motornya dan mengambil sebuah batu lalu melemparkan batu tersebut ke arah korban sehingga mengenai kepala korban yang mengakibatkan luka pada dahi sebelah kanan korban.

------- Bahwa berdasarkan pemeriksaan dokter di Rumah Sakit Awaloei Tateli, korban harus menjalani tindakan operasi terhadap luka pada bagian kepalanya dan selanjutnya menjalani perawatan inap selama kurang lebih tiga hari.

------- Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban ADRIAN YOPIE YOHANES TANGKAU mengalami luka terbuka yang ditemukan di daerah dahi sebelah kanan disebabkan oleh karena kekerasan benda tumpul dan luka tersebut dapat sembuh apabila tidak ada komplikasi berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan Surat Visum Repertum Nomor : 013/RM/VER/RSJHA/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Geibs Kojongian, dokter pada Rumah Sakit DR. J.H AWALOEI.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (2) KUHP

 

Subsidair

Bahwa terdakwa CLAUDIO DIRLY SAMBENTHIRO pada hari jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 07.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan juni tahun 2025 bertempat di Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea Kota Manado atau pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

------- Bahwa awalnya pada hari jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WITA, korban ADRIAN YOPIE YOHANES TANGKAU sedang melaksanakan tugas sebagai Petugas Operasional PT Prosedur Cash Indonesia bersama rekan kerjanya yaitu saksi WIDIDO BALANGO dan lelaki ZET HALING. Saat itu korban mengendarai mobil operasional perusahaan menuju gerai Indomaret di wilayah teling atas untuk mengambil uang setoran kemudian ketika saksi korban bersama rekan-rekannya melintas di Jalan Raya Kelurahan Teling Atas mereka melihat telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang pengendara sepeda motor selanjutnya melihat adanya kecelakaan tersebut, korban bersama saksi WIDIDO BALANGO dan lelaki ZET HALING menghentikan kendaraan operasional di tepi jalan dengan maksud memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan, tidak lama kemudian datang terdakwa CLAUDIO DIRLY SAMBENTHIRO alias DIRLY yang mengendarai sepeda motor bersama seorang temannya dari arah belakang kendaraan korban. Karena melihat kondisi jalan yang macet, terdakwa merasa emosi lalu menghentikan sepeda motornya di samping kendaraan operasional korban dan berteriak dengan nada marah sambil mengatakan "HAA MACET" lalu korban maupun saksi WIDIDO BALANGO dan lelaki ZET HALING menjelaskan kepada terdakwa bahwa kemacetan tersebut terjadi karena mereka sedang memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas selanjutnya terjadi adu mulut di lokasi tersebut, terdakwa tidak langsung meninggalkan tempat kejadian, melainkan terus mengikuti kendaraan operasional yang dikemudikan oleh korban dengan menggunakan sepeda motor dari arah belakang kemudian ketika kendaraan operasional korban kembali berhenti karena kondisi arus lalu lintas yang masih macet di Jalan Raya Tololiu Supit, terdakwa menghentikan sepeda kondisi arus lalu lintas yang masih macet di Jalan Raya Tololiu Supit, terdakwa menghentikan sepeda motornya di samping kendaraan korban dan mengatakan kepada korban " HA KITA DAPA PA NGA" yang artinya " SAYA DAPAT KAMU* kemudian terdakwa turun dari sepeda motornya dan mengambil sebuah batu lalu melemparkan batu tersebut ke arah korban sehingga mengenai kepala korban yang mengakibatkan luka pada dahi sebelah kanan korban.

------- Bahwa berdasarkan pemeriksaan dokter di Rumah Sakit Awaloei Tateli, korban harus menjalani tindakan operasi terhadap luka pada bagian kepalanya dan selanjutnya menjalani perawatan inap selama kurang lebih tiga hari.

------- Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban ADRIAN YOPIE YOHANES TANGKAU mengalami luka terbuka yang ditemukan di daerah dahi sebelah kanan disebabkan oleh karena kekerasan benda tumpul dan luka tersebut dapat sembuh apabila tidak ada komplikasi berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan Surat Visum Repertum Nomor : 013/RM/VER/RSJHA/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Geibs Kojongian, dokter pada Rumah Sakit DR. J.H AWALOEI.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya