| Petitum Permohonan |
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON 1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri melalui Praperadilan berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa. 2. Bahwa berdasarkan Pasal 160 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa dapat diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya. 3. Bahwa Pemohon RAMLI MUHAMAD adalah ayah kandung/keluarga dari RIDHO PUTRA MUHAMAD/MUHAMMAD, sehingga Pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan Praperadilan ini. 4. Bahwa oleh karena itu, Pemohon mempunyai kepentingan hukum yang langsung untuk menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap RIDHO PUTRA MUHAMAD/MUHAMMAD. III. TENTANG PENANGKAPAN TANGGAL 31 JULI 2026 1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WITA, RIDHO PUTRA MUHAMAD/MUHAMMAD telah ditangkap. 2. Bahwa tindakan tersebut bukan merupakan tindakan dalam keadaan tertangkap tangan (heterdaad). 3. Bahwa berdasarkan fakta yang diketahui Pemohon, tindakan awal terhadap RIDHO PUTRA MUHAMAD/MUHAMMAD dilakukan oleh pihak yang disebut sebagai Bantuan Polisi (Banpol), bukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu yang secara resmi melaksanakan tindakan penangkapan. 4. 5. Bahwa setelah tindakan tersebut dilakukan di lapangan, pihak Termohon kemudian menerima dan melanjutkan proses terhadap RIDHO PUTRA MUHAMAD/MUHAMMAD Bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, oleh karena penangkapan tersebut bukan merupakan penangkapan dalam keadaan tertangkap tangan, maka keabsahannya harus dapat dibuktikan berdasarkan kewenangan pihak yang melakukan, dasar hukum, Surat Tugas, Surat Perintah Penangkapan, serta tata cara yang diwajibkan oleh Undang-Undang. 6. Bahwa berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka dan memberikan Surat Perintah Penangkapan kepada Tersangka, dengan ketentuan khusus terhadap keadaan tertangkap tangan. 3 CS Dipindai dengan CamScanner 7. Bahwa Pemohon tidak pernah menerima salinan atau tembusan Surat Perintah Penangkapan yang menjadi dasar tindakan penangkapan terhadap RIDHO PUTRA MUHAMAD/MUHAMMAD. 8. Bahwa sepanjang yang diketahui Pemohon, pada saat tindakan penangkapan dilakukan, RIDHO PUTRA MUHAMAD/MUHAMMAD juga tidak diperlihatkan dan/atau tidak diberikan Surat Perintah Penangkapan oleh pihak yang melakukan tindakan tersebut. 9. Bahwa Pemohon memohon kepada Hakim Praperadilan untuk memeriksa dan memastikan: a. siapa yang pertama kali melakukan tindakan penangkapan; b. atas perintah siapa tindakan tersebut dilakukan; c. apakah pihak yang melakukan tindakan tersebut mempunyai kewenangan hukum untuk melakukan penangkapan; d. apakah terdapat Surat Tugas; e. apakah terdapat Surat Perintah Penangkapan; f. pejabat siapa yang menerbitkan Surat Perintah Penangkapan tersebut; g. kapan Surat Perintah Penangkapan diterbitkan; h. kapan Surat Perintah Penangkapan mulai dilaksanakan; i. kapan dan kepada siapa Surat Perintah Penangkapan diperlihatkan dan/atau disampaikan; dan j. apakah tembusan Surat Perintah Penangkapan telah diberikan kepada keluarga sesuai ketentuan hukum. 10. Bahwa Pemohon tidak semata-mata mendasarkan permohonan ini pada penyebutan "Banpol", melainkan memohon kepada Hakim Praperadilan untuk memeriksa siapa sebenarnya yang melakukan penangkapan dan atas dasar kewenangan hukum apa tindakan tersebut dilakukan. 11. Bahwa apabila Termohon menyatakan bahwa pihak yang disebut Banpol hanya membantu pelaksanaan penangkapan dan bahwa penangkapan secara hukum dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu, maka Termohon wajib membuktikan hal tersebut dengan dokumen dan keterangan yang sah. 12. Bahwa oleh karena itu, keabsahan penangkapan tanggal 31 Juli 2026 merupakan persoalan hukum yang patut dan wajib diuji dalam pemeriksaan Praperadilan IV. TENTANG SURAT PERINTAH PENAHANAN DAN MASA PENAHANAN 1. Bahwa setelah tindakan penangkapan tanggal 31 Juli 2026, RID?? PUTRA MUHAMAD/MUHAMMAD kemudian dilakukan penahanan. 2. Bahwa Pemohon memperoleh dokumen Surat Perintah Penahanan 3. Nomor B/92.a/VIII/RES.1.4/2026/Reskrim tanggal 10 Agustus 2026, yang menyatakan masa penahanan terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2026 sampai dengan 20 Agustus 2026. Bahwa dengan demikian terdapat persoalan mengenai adanya perbedaan antara tanggal surat perintah penahanan, yaitu tanggal 10 Agustus 2026, 4 CS Dipindai dengan CamScanner 4. dengan tanggal dimulainya masa penahanan yang dinyatakan berlaku sejak 1 Agustus 2026. Bahwa perbedaan tersebut penting untuk diperiksa guna mengetahui kapan sebenarnyaSurat Perintah Penahanan diterbitkan, kapan mulai berlaku, pejabat yang menerbitkan, serta apakah pada tanggal 1 Agustus 2026 telah terdapat dasar hukum yang sah untuk melakukan penahanan terhadap RIDHO PUTRA MUHAMAD/MUHAMMAD 5. Bahwa berdasarkan Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Penahanan hanya dapat dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan atau Penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. 6. Bahwa berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Surat Perintah Penahanan atau Penetapan Hakim harus memenuhi ketentuan mengenai identitas, alasan penahanan, uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan atau didakwakan, serta tempat Tersangka atau Terdakwa ditahan. 7. Bahwa Pemohon memohon kepada Hakim Praperadilan untuk memeriksa apakah pada tanggal 1 Agustus 2026 telah terdapat Surat Perintah Penahanan yang sah dan telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. 8. Bahwa apabila benar Surat Perintah Penahanan yang dimiliki Pemohon 9. bertanggal 10 Agustus 2026, namun masa penahanan dinyatakan berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2026, maka keadaan tersebut patut diperiksa mengenai dasar dan prosedur yang menjadi dasar pelaksanaan penahanan selama tanggal 1 sampai dengan 9 Agustus 2026. Bahwa berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, tembusan Surat Perintah Penahanan atau PenetapanHakim juga wajib diberikan kepada keluarga atau pihak yang ditentukan oleh Undang- Undang sesuai batas waktu yang ditentukan. 10. Bahwa oleh karena itu Pemohon memohon agar Termohon menunjukkan dokumen asli Surat Perintah Penahanan beserta bukti penerbitan dan pemberitahuannya. V. TENTANG PERPANJANGAN PENAHANAN OLEH PENUNTUT UMUM. 1. Bahwa setelah masa penahanan sebagaimana tersebut di atas, Termohon mengajukan perpanjangan penahanan kepada Turut Termohon. 2. 3. Bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki Pemohon telah diterbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor B-174/P.1.10.3/Eoh.1/08/2026 tanggal 20 Agustus 2026. Bahwa berdasarkan surat tersebut, masa perpanjangan penahanan dinyatakan selama 40 (empat puluh) hari, terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2026 sampai dengan 29 September 2026. 4. Bahwa Pemohon memohon agar Hakim Praperadilan memeriksa apakah perpanjangan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum, 5 CS Dipindai dengan CamScanner termasuk apakah dasar penahanan sebelumnya telah sah dan apakah seluruh prosedur pengajuan perpanjangan telah dipenuhi. 5. Bahwa apabila terdapat cacat hukum pada dasar atau pelaksanaan penahanan sebelumnya, maka hal tersebut patut dipertimbangkan dalam menilai keabsahan perpanjangan penahanan 6. Bahwa Pemohon juga memohon agar Turut Termohon menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pemberian perpanjangan penahanan tersebut, termasuk permohonan dari Termohon dan dokumen yang menjadi dasar pertimbangan pemberian perpanjangan. VI.TENTANG PENETAPAN PERPANJANGAN PENAHANAN PENGADILAN NEGERI MANADO OLEH 1. Bahwa selanjutnya Termohon mengajukan permohonan perpanjangan penahanan berdasarkan Surat Nomor B/92.b/IX/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 22 September 2026. 2. Bahwa berdasarkan permohonan tersebut telah diterbitkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor 268/PenPid-HAN/2026/Mnd tanggal 23 September 2026. 3. Bahwa berdasarkan penetapan tersebut, perpanjangan penahanan pertama ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung mulai tanggal 30 September 2026 sampai dengan 29 Oktober 2026, bertempat di Rumah Tahanan POLRESTA MANADO. 4. Bahwa Pemohon menghormati kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Manado dalam menerbitkan penetapan tersebut. 5. Bahwa namun demikian, Pemohon memohon agar Hakim Praperadilan tetap memeriksa sah atau tidaknya rangkaian upaya paksa yang menjadi dasar permohonan ini sesuai kewenangan Praperadilan menurut UU Nomor 20 Tahun 2025. 6. Bahwa pada amar angka 3 Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor 268/PenPid-HAN/2026/Mnd tanggal 23 September 2026 secara tegas diperintahkan: "Memerintahkan agar Penetapan ini segera diberitahukan kepada Tersangka dan keluarganya." 7. Bahwa Pemohon baru menerima salinan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado tersebut pada tanggal 28 September 2026, meskipun penetapan tersebut bertanggal 23 September 2026 dan perpanjangan penahanan baru mulai berlaku pada tanggal 30 September 2026. 8. Bahwa oleh karena itu, Pemohon memohon agar diperiksa apakah perintah pemberitahuan sebagaimana tercantum dalam amar angka 3 tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan perintah "segera". 9. Bahwa Pemohon memohon agar Termohon menunjukkan dokumen permohonan perpanjangan penahanan beserta dokumen pendukung yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado, dan agar Hakim Praperadilan memeriksa keterkaitan dokumen-dokumen tersebut dengan 6 CS Dipindai dengan CamScanner dasar serta prosedur penerbitan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor 268/PenPid-HAN/2026/Mnd tanggal 23 September 2026. VII. TENTANG PEMBERITAHUAN KEPADA KELUARGA 1. Bahwa Pemohon selaku ayah kandung/keluarga RIDHO PUTRA MUHAMAD/MUHAMMAD berhak memperoleh pemberitahuan dan/atau dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan upaya paksa sesuai ketentuan hukum. 2. Bahwa Pemohon tidak memperoleh secara patut seluruh dokumen yang berkaitan dengan upaya paksa terhadap RIDHO PUTRA MUHAMAD/MUHAMMAD. 3. Bahwa khusus mengenai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor 268/PenPid-HAN/2026/Mnd tanggal 23 September 2026, pada amar angka 3 secara tegas memerintahkan: "Memerintahkan agar Penetapan ini segera diberitahukan kepada Tersangka dan keluarganya." 4. Bahwa Pemohon baru menerima salinan Penetapan tersebut pada tanggal 28 September 2026, sehingga Pemohon memohon agar Termohon dan/atau Turut Termohon menunjukkan bukti mengenai kapan, kepada siapa, dan dengan cara apa Penetapan tersebut telah diberitahukan kepada RIDHO PUTRA MUHAMAD/MUHAMMAD dan keluarganya. 5. Bahwa hal tersebut penting untuk dinilai karena menyangkut pelaksanaan perintah yang tercantum secara tegas dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado. VIII. TENTANG AKSES DAN PENDAMPINGAN PENASIHAT HUKUM 1. Bahwa Penasihat Hukum telah berupaya memberikan pendampingan hukum kepada RIDHO PUTRA MUHAMAD/MUHAMMAD. 2. Bahwa pada tahap awal proses pemeriksaan, Penasihat Hukum tidak diberikan akses yang cukup dan efektif untuk bertemu dan memberikan pendampingan kepada RIDHO PUTRA MUHAMAD/MUHAMMAD. 3. Bahwa Berita Acara Pemeriksaan telah dibuat dan ditandatangani sebelum Penasihat Hukum memperoleh kesempatan memberikan pendampingan hukum secara efektif. 4. Bahwa keadaan tersebut patut diperiksa sebagai bagian dari keseluruhan rangkaian pelaksanaan proses hukum terhadap RIDHO PUTRA MUHAMAD/MUHAMMAD. 5. Bahwa Pemohon mengajukan persoalan tersebut sebagai bagian dari pemeriksaan mengenai pelaksanaan hak-hak tersangka dan bukan sebagai upaya untuk memasuki pokok perkara pidana. IX. TENTANG SIK?P K?O?PERATIF RIDHO PUTRA MUHAMAD/ MUHAMMAD 7 CS Dipindai dengan CamScanner 1. Bahwa selama proses pemeriksaan, RIDHO PUTRA MUHAMAD/ MUHAMMAD pada pokoknya bersikap kooperatif. 2. Bahwa RIDHO PUTRA MUHAMAD/MUHAMMAD tidak pernah melarikan diri dan, sepanjang yang diketahui Pemohon, tidak pernah berupaya menghilangkan barang bukti ataupun mempengaruhi saksi. 3. Bahwa keadaan tersebut patut menjadi bahan pemeriksaan mengenai alasan dan kebutuhan dilakukannya penahanan terhadap yang bersangkutan. 4. Bahwa uraian tersebut tidak dimaksudkan untuk memasuki pokok perkara atau menentukan bersalah atau tidak bersalahnya RIDH? PUTRA MUHAMAD/MUHAMMAD. X. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN 1. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, terdapat persoalan hukum yang secara langsung berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa terhadap RIDHO PUTRA MUHAMAD/MUHAMMAD. 2. Bahwa persoalan tersebut antara lain: a) apakah tindakan terhadap RIDHO PUTRA MUHAMAD/MUHAMMAD pada tanggal 31 Juli 2026 merupakan penangkapan yang sah; b) siapa pihak yang secara faktual melakukan penangkapan tersebut; c) apakah pihak yang melakukan penangkapan mempunyai kewenangan hukum; d) apakah terdapat Surat Perintah Penangkapan yang sah; e) f) g) apakah Surat Perintah Penangkapan telah diperlihatkan dan/atau disampaikan sesuai ketentuan hukum; apakah penahanan sejak tanggal 1 Agustus 2026 mempunyai dasar hukum dan Surat Perintah Penahanan yang sah; apakah Surat Perintah Penahanan yang menjadi dasar penahanan sejak tanggal 1 Agustus 2026 telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; h) apakah perpanjangan penahanan berdasarkan Surat Nomor B174/P.1.10.3/Eoh.1/08/2026 tanggal 20 Agustus 2026 telah memenuhi persyaratan hukum; i) apakah permohonan perpanjangan penahanan yang kemudian melahirkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor 268/PenPid-HAN/2026/Mnd telah didasarkan pada dokumen dan keadaan hukum yang sah; j) apakah permohonan perpanjangan penahanan yang kemudian melahirkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor 268/PenPid-HAN/2026/Mnd telah didasarkan pada dokumen dan keadaan hukum yang sah;apakah perintah pemberitahuan penetapan kepada tersangka dan keluarganya telah dilaksanakan; dan k) k. apakah perintah pemberitahuan penetapan kepada Tersangka dan keluarganya telah dilaksanakan sesuai amar penetapan; 8 CS Dipindai dengan CamScanner 1) apakah hak RIDHO PUTRA MUHAMAD/MUHAMMAD untuk memperoleh pendampingan Penasihat Hukum telah dipenuhi sesuai hukum acara pidana. 3. Bahwa untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut, Pemohon memohon agar Termohon diperintahkan untuk menunjukkan seluruh dokumen asli yang menjadi dasar penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penahanan terhadap RIDHO PUTRA MUHAMAD/MUHAMMAD. 4. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon mempunyai alasan hukum yang cukup untuk mengajukan Permohonan Praperadilan ini. XI. PETITUM Berdasarkan seluruh uraian dan alasan hukum tersebut di atas, Pemohon melalui Kuasa Hukumnya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pemohon RAMLI MUHAMAD mempunyai kedudukan hukum sebagai Ayah Kandung/Keluarga dari RIDHO PUTRA MUHAMAD/ MUHAMMAD untuk mengajukan Permohonan Praperadilan ini; 3. Menyatakan tindakan penangkapan terhadap RIDHO PUTRA MUHAMAD/MUHAMMAD pada tanggal 31 Juli 2026 tidak sah menurut hukum; 4. Menyatakan penahanan terhadap RIDHO PUTRA MUHAMAD/ 5. 6. MUHAMMAD sejak tanggal 1 Agustus 2026 tidak sah menurut hukum; Menyatakan perpanjangan penahanan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Manado Nomor B-174/P.1.10.3/Eoh.1/08/2026 tanggal 20 Agustus 2026 tidak sah menurut hukum; Menyatakan bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor 268/PenPid-HAN/2026/Mnd tanggal 23 September 2026 hanya dapat dinilai dalam batas kewenangan pemeriksaan Praperadilan dan tidak menghapus atau membenarkan cacat hukum pada penangkapan, penahanan, atau perpanjangan penahanan yang telah dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan Praperadilan ini; 7. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan RIDHO PUTRA MUHAMAD/MUHAMMAD dari tahanan apabila tidak terdapat dasar penahanan lain yang sah menurut hukum; 8. Memerintahkan Termohon dan Turut Termohon untuk menunjukkan kepada Hakim Praperadilan dokumen yang menjadi dasar penangkapan, 9 CS Dipindai dengan CamScanner penahanan, dan perpanjangan penahanan terhadap RIDHO PUTRA MUHAMAD/MUHAMMAD, yaitu: a. Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan beserta bukti pemberitahuan atau penyampaiannya kepada Tersangka dan keluarga; b. Surat Perintah Penahanan beserta dokumen penerbitan, pelaksanaan, dan bukti pemberitahuannya kepada Tersangka dan keluarga; C. d. e. f. BPermohonan perpanjangan penahanan dari Termohon kepada Turut Termohon; Surat Perpanjangan Penahanan Nomor 174/P.1. 10.3/Eoh.1/ 08/ 2026 tanggal 20 Agustus 2026 beserta dokumen pendukung dan bukti pemberitahuannya; Surat Nomor B/92.b/IX/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 22 September 2026 beserta dokumen pendukung yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado; Bukti pelaksanaan pemberitahuan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor 268/PenPid-HAN/2026/Mnd tanggal 23 September 2026 kepada RIDHO PUTRA MUHAMAD MUHAMMAD dan keluarganya; dan 1 Dokumen lain yang secara langsung menjadi dasar penerbitan dan pelaksanaan Upaya Paksa yang dimohonkan untuk diuji dalam perkara ini; 10.Memulihkan hak RIDHO PUTRA MUHAMAD/MUHAMMAD dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya sesuai dengan ketentuan hukum; 11.Membebankan biaya perkara menurut hukum. SUBSIDAIR Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |